Sawit Ilegal Diambil Alih Agrinas Palma, Tidak Menjawab Masalah?

Pembukaan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit ini dilakukan sejak Juli 2022. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
Pembukaan lahan tanpa izin untuk dijadikan kebun sawit ini dilakukan sejak Juli 2022. Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
  • Pemerintah mulai sita kebun-kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan. Dalam perjalanan, kebun sawit ilegal sitaan kemudian satgas serahkan kepada BUMN sebagai pengelola, PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas).
  • Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, mengatakan,  sebenarnya hanya ada dua kebijakan yang harus negara ambil untuk mengatasi masalah sawit dalam kawasan hutan, yakni,  pelepasan atau mengembalikan jadi hutan kembali.  Hingga kini,  pemerintah tidak jelas dalam menentukan langkah.
  • Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK Indonesia mengatakan, rencana penyerahan ke Agrinas tak ubahnya hanya pergantian aktor, dengan menggunakan penegakan hukum sebagai landasan. Langkah seperti ini, tak lebih perpindahan kuasa yang tidak memperhatikan akar masalah sesungguhnya. 
  • Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, mengatakan,  pengambilalihan sawit ilegal di kawasan hutan oleh negara harus disertai pemulihan hak-hak masyarakat. Pasalnya, Perpres No. 5/2025 yang menjadi dasar kebijakan ini berisiko merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, apalagi dengan pendekatan militer.

Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming rupanya ingin menguasai sawit-sawit ilegal yang kedapatan berada dalam kawasan hutan tanpa izin yang resmi. Upaya ini berawal dari terbitnya Peraturan Presiden Perpres No 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditekan Prabowo pada akhir Januari 2025 lalu.

Melalui Perpres tersebut, juga dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, sebagai Ketua Pengarah. Saat ini, Satgas PKH sudah mulai jalan. Bahkan, pada 23 Maret 2025 lalu, mereka telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan segera dilakukan penguasaan kembali.

Menurut data Satgas PKH, ada sekitar 1.177.194,34 hektar sawit ilegal dalam kawasan hutan yang direncanakan akan diambil alih oleh negara. Dari jumlah target tersebut, 1.001.674,14 hektar di antaranya telah berhasil dikuasai negara. Lahan-lahan sawit itu tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan.

Baca juga: Kebun Sawit Rasa Kolonial: Buruh Masih Terus Terpinggirkan

Febrie Adriansyah, Ketua pelaksana Satgas PKH yang juga merupakan Jampidsus Kejagung RI mengungkapkan pengambilalihan lahan kelapa sawit ilegal itu tak selalu berjalan mulus. Ia bilang, ada saja kendala yang ditemui di lapangan, termasuk pihaknya belum melakukan penagihan denda secara bersamaan saat penguasaan kawasan dilakukan.

“Saat ini, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan, seiring dengan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan,” kata Febrie Adriansyah seperti dikutip dari Kumparan.com.

Selain itu, kata Febrie, masih ada beberapa masalah hukum yang terus diidentifikasi dan diselesaikan oleh pihaknya. Salah satu contohnya adalah beberapa aset yang dikuasai oleh Satgas PKH masih memiliki hak tanggungan di pihak perbankan. Hal ini tentu berisiko secara umum, namun pihaknya sedang berupaya menyelesaikannya melalui koordinasi dengan Kementerian BUMN.

Febrie menjelaskan bahwa penertiban lahan sawit ilegal awalnya didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja. Namun, karena masih banyak perusahaan yang tidak patuh, Perpres No. 5 Tahun 2025 pun diterbitkan untuk memperkuat penegakan kebijakan tersebut. Ia bilang, peran Satgas PKH hanya untuk melakukan verifikasi atas lahan yang akan dikuasai.

Kebun sawit patani yang bertabrakan dengan PT HIP. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia
Kebun sawit patani yang bertabrakan dengan PT HIP. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia

“Setelah dikuasai, lahan sawit tersebut akan dicatat ulang oleh pemerintah, mulai dari Kementerian Keuangan hingga Kementerian Kehutanan,” ungkapnya.

Sebenarnya, penertiban lahan sawit ilegal memang merupakan tujuan utama Perpres Nomor 5 Tahun 2025, yang mewajibkan negara mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi aslinya. Kebijakan ini awalnya dipahami sebagai upaya untuk mengambil alih lahan yang dikuasai tanpa izin dan mengembalikannya ke kondisi hutan semula.

Namun, alih-alih mengembalikan sawit ilegal menjadi kawasan hutan kembali, Satgas PKH ternyata justru berencana akan menyerahkan 1 juta hektar sawit ilegal dalam kawasan hutan tersebut ke PT Agrinas Palma Nusantara, salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk oleh Kabinet Merah Putih.

Bahkan, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah melakukan penyerahan tahap I atas lahan sawit ilegal dalam kawasan hutan seluas 221.868,421 hektar kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group. Selanjutnya, pada 26 Maret 2025, Satgas PKH kembali menyerahkan seluas 216.997,75 hektar kepada perusahaan BUMN tersebut.

Baca juga: Kala Prabowo Anti Sains Ketika Melihat Sawit

Penyerahan ini diklaim sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur bahwa lahan yang dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), salah satu BUMN Karya yang fokus pada sektor perkebunan.

Menurut Febrie, penyerahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang digunakan secara ilegal, sambil memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah dikuasai tanpa izin.

“Setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat,” jelas Febrie Adriansyah.

Kebun kelola warga yang berada di dalam Suaka Margasatwa Bakiriang, ditanami sawit oleh perusahaan dengan janjo bagi hasil. Janji tinggal janji (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)
Kebun kelola warga yang berada di dalam Suaka Margasatwa Bakiriang, ditanami sawit oleh perusahaan dengan janjo bagi hasil. Janji tinggal janji (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)

Tidak Menjawab Masalah

Kebijakan rencana penyerahan 1 juta hektar sawit ilegal dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH ke PT Agrinas Palma Nusantara dinilai tidak menjawab masalah yang sebenarnya. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, upaya yang dilakukan pemerintah tersebut hanya mempertahankan dan memperpanjang ekstraktivisme dengan menjaga sikut kapital negara.

Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch, mengatakan sebenarnya hanya ada dua kebijakan yang harus diambil negara untuk mengatasi masalah sawit dalam kawasan hutan, yakni pelepasan kawasan hutan atau mengembalikan wilayah tersebut menjadi hutan kembali. Namun, ia menilai hingga saat ini pemerintah tampak tidak jelas dalam menentukan solusi yang akan diambil.

Menurut Achmad Surambo, rencana penyerahan 1 juta hektar sawit ilegal dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH ke PT Agrinas Palma Nusantara tidak memiliki skenario akhir yang jelas dan tidak transparan dalam tata kelolanya. Ia bilang, tidak ada kejelasan yang pasti apakah aset tersebut akan menjadi milik negara atau tidak, apalagi beberapa di antaranya masih dalam proses hukum.

Dahulu, kata dia, untuk menyelesaikan masalah sawit ilegal dalam kawasan hutan ini seharusnya dilakukan penegakan hukum seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3KH). Namun, dalam UU Cipta kerja, masalah tersebut justru diampuni, tetapi penyelesaiannya sangat tidak transparan.

Baca juga: Tahun 2024: Tata Kelola Sawit Indonesia Masih Karut Marut

Achmad Surambo bilang, kebijakan penyerahan sawit ke salah satu perusahaan BUMN tersebut juga tidak disertai penjelasan yang jelas mengenai kebijakan tata kelola yang akan diterapkan. Apakah kebijakan yang diambil akan berupa pelepasan kawasan hutan atau pengembalian wilayah tersebut menjadi hutan kembali. Menurutnya, kebijakan ini sangat “abu-abu”.

Selain itu, kata dia, melalui kebijakan tersebut, masih menjadi pertanyaan apakah lahan perkebunan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara akan secara otomatis dimasukkan ke dalam skema penyelesaian sebagaimana diatur dalam Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), atau tidak.

“Atau justru akan termasuk dalam skema penguasaan kembali kawasan hutan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, atau bahkan akan dikenakan pendekatan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perpres yang sama,” kata Achmad Surambo.

Sebenarnya, kata dia, perubahan UU P3KH melalui pasal-pasal sisipan 110A dan 110B dalam UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelesaian kasus perkebunan sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Apakah melalui jalur pemidanaan atau melalui pemutihan dengan pemberian sanksi administratif berupa pembayaran denda.

SM Bakiriang, dengan kebun sawit di sana sini. (Foto drone: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)
SM Bakiriang, dengan kebun sawit di sana sini. (Foto drone: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)

Itu pun, kata dia, regulasi itu juga tumpang tindih dengan mekanisme penyelesaian penguasaan lahan di kawasan hutan yang selama ini ditujukan bagi masyarakat yang tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. Ia bilang, kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap diplomasi sawit Indonesia serta melemahkan komitmen negara dalam upaya menghentikan deforestasi.

“Kebijakan rencana penyerahan 1 juta hektar sawit ilegal dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH ke PT Agrinas Palma Nusantara tersebut tidak menjawab masalah yang sebenarnya, karena tata kelolanya tidak jelas. Belum lagi soal manajemennya di Agrinas Palma ini nantinya seperti apa,” ucapnya.

Menurutnya, penyelesaian masalah sawit ilegal di kawasan hutan berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola industri kelapa sawit. Ia menilai, perusahaan-perusahaan sawit lainnya bisa menganggap bahwa pembangunan kebun sawit secara ilegal tetap dapat dilakukan karena adanya proses pengampunan. Hal ini menciptakan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

“Kebijakan pemutihan dan penyerahan sawit ilegal ke Agrinas Palma bukan solusi yang tepat. Kami sejak awal menolak kebijakan ini, termasuk pelegalan sawit ilegal. Perbaikan tata kelola seharusnya menjadi langkah penting, namun bukan dengan melegalisasi sawit ilegal,” jelasnya.

Baca juga: Potret Food Estate Kalteng: Ditanam Padi, Justru Tumbuh Sawit

Jika pemerintah benar-benar ingin menyelesaikan masalah sawit ilegal di dalam kawasan hutan, seharusnya penegakan hukum dilakukan secara tegas dan melalui proses pengadilan. Dengan begitu, katanya, penyelesaian kasus ini bisa transparan, dan publik pun dapat turut mengawal prosesnya. Namun, langkah yang diambil pemerintah saat ini seperti “jauh panggang dari api”.

“Pemerintah perlu lebih transparan dalam menjelaskan skenario penyelesaian sawit ilegal di kawasan hutan. Jika dikenakan denda, harus jelas perhitungannya dan tindak lanjutnya. Sebab, setiap lokasi memiliki kondisi dan cerita yang berbeda, sehingga butuh penanganan yang sesuai,” jelasnya.

Dalam penyelesaian masalah ini, Achmad Surambo meminta ada pengecualian bagi masyarakat yang telah menguasai kawasan hutan di bawah 5 hektar untuk kepentingan menyambung hidup, bukan untuk bisnis. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat tersebut tidak mengetahui apakah lahan yang mereka garap termasuk dalam kawasan hutan atau tidak.

Kondisi miris, kawasan konservasi, Suaka Margasatwa Bakiriang, malah banyak kebun sawit. (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)
Kondisi miris, kawasan konservasi, Suaka Margasatwa Bakiriang, malah banyak kebun sawit. (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)

Hanya Pergantian Aktor Semata

Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK Indonesia mengatakan rencana penyerahan 1 juta hektar sawit ilegal dalam kawasan hutan oleh Satgas PKH ke PT Agrinas Palma Nusantara tak ubahnya hanya sekedar pergantian aktor semata, yang dilakukan dengan menggunakan penegakan hukum sebagai landasan.

Linda menyatakan bahwa langkah seperti ini tidak lebih dari sekadar perpindahan kuasa yang tidak memperhatikan akar masalah yang sesungguhnya. Jika langkah tersebut tidak dilakukan dengan cermat, dikhawatirkan akan berujung pada pelanggaran hukum, dan PT Agrinas Palma Nusantara berpotensi terlibat dalam tindak pidana kehutanan tersebut.

Menurut Linda, pergantian pengelola tanpa solusi berbasis keadilan restoratif justru bisa menambah kompleksitas masalah. Meskipun lahan dikelola oleh institusi baru, jika aspek hukum dan lingkungan yang mendasari masalah tidak diselesaikan tuntas, permasalahan pengelolaan lahan akan terus berulang.

“Jika keputusan untuk memutihkan status kawasan hutan telah diambil, kita perlu bertanya: mengapa bukan perusahaan sebelumnya yang diberi kesempatan untuk melanjutkan pengelolaan lahan? Pada dasarnya, yang diperlukan pembayaran denda yang sesuai, tanpa perlu mengganti pengolah,” kata Linda Rosalina.

Baca juga: Dijanjikan Kemakmuran, Petani Sawit Buol Justru Ditenggelamkan dalam Utang

Linda menilai, perusahaan lama tersebut lebih layak karena sudah memiliki pengalaman, pengetahuan tentang lahan, serta pemahaman yang lebih baik tentang kondisi lingkungan dan sosial. Menurutnya, jika perusahaan itu sudah dikenakan denda atau kewajiban lain sesuai hukum, seharusnya mereka dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri tanpa perlu diganti oleh pengelola baru.

Linda menjelaskan bahwa salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah kemampuan manajerial dari institusi baru yang akan mengambil alih pengelolaan lahan tersebut. Ia mempertanyakan apakah institusi baru, seperti PT Agrinas Palma Nusantara, memiliki kapasitas yang cukup untuk mengelola perkebunan secara profesional dan berkelanjutan, atau justru sebaliknya.

Pasalnya, kata Linda, pengelolaan perkebunan sawit bukan hanya sekedar soal menanam dan panen, tetapi juga menyangkut banyak aspek lainnya, seperti keberlanjutan lingkungan, kesejahteraan buruh, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, termasuk dampaknya terhadap citra Environmental, Social, Governance (ESG) yang kini semakin diutamakan di tingkat global.

“Tanpa adanya tata kelola yang baik, bukan tidak mungkin institusi baru ini justru akan menambah masalah yang sudah ada, seperti kerusakan lingkungan yang lebih parah, ketidakadilan terhadap buruh, dan ketidakpatuhan terhadap pajak,” ucapnya.

Kebun sawit di Suaka Margasatwa Bakiriang, Banggai. (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)
Kebun sawit di Suaka Margasatwa Bakiriang, Banggai. (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)

Selain itu, perlu ada jaminan bahwa Agrinas, sebagai institusi yang akan mengambil alih sawit ilegal, mampu memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tertib atau atau justru sebaliknya. Linda menjabarkan tiga aspek penting yang harus menjadi perhatian utama dalam manajemen perkebunan.

Pertama; Best practice dalam pertanian. Aspek ini merupakan praktik terbaik dalam pertanian harus dijadikan pedoman untuk memastikan kegiatan pertanian ramah lingkungan, efisien, dan menghasilkan hasil yang optimal. Ini mencakup penggunaan teknologi tepat guna, pemeliharaan tanah yang baik, serta pengurangan penggunaan bahan kimia yang merusak.

Kedua; Kesejahteraan buruh. Aspek ini jadi salah satu faktor utama yang perlu diperhatikan. Buruh yang bekerja di perkebunan harus mendapatkan perlindungan hak-haknya, termasuk upah yang layak, jaminan sosial, serta kondisi kerja yang aman dan sehat. Tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga hak-hak sosial mereka harus dihormati.

Ketiga; Kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Aspek ini harus menjadi prioritas dalam manajemen perkebunan. Tidak ada alasan bagi pengelola perkebunan untuk mengabaikan kewajiban pajak yang ada. Pajak yang dipungut akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan fasilitas publik yang dibutuhkan.

Baca juga: Di Bangkal Seruyan: ‘Sawit Lebih Mahal dari Nyawa Manusia’

Linda mengatakan, ketiga aspek tersebut pada akhirnya akan ditanggung oleh rakyat. Masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan, akan paling terdampak oleh setiap keputusan pengelolaan lahan. Menurutnya. jika pengelolaan dilakukan dengan tidak bijaksana, masyarakat akan menanggung dampak negatifnya, baik berupa kerusakan lingkungan, ketidakadilan sosial, maupun kerugian ekonomi.

Selain itu, kata Linda, ketidakpastian dalam pengelolaan perkebunan yang baru dapat menambah beban bagi masyarakat yang bergantung pada perkebunan untuk mata pencaharian. Jika pengelolaan oleh pengelola baru tidak berjalan dengan baik, dampaknya tidak hanya merugikan pengelola lahan, tetapi juga masyarakat sekitar yang harus menanggung resiko dari keputusan tersebut.

“Melalui rencana penyerahan sawit ilegal ke Agrinas, rakyat yang akan menjadi penanggung risiko. Mereka harus siap menghadapi konsekuensi dan dampak dari keputusan-keputusan yang diambil,” pungkasnya.

Petani plasma di Wonosari, Forontalo, harus menelan pil pahit. Lahan jadi mitra perusahaan sawit dengan hasil sangat kecil, tak sesuai perjanjian, petani pun jadi punya utang puluhan juta rupiah. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia
Petani plasma di Wonosari, Forontalo, harus menelan pil pahit. Lahan jadi mitra perusahaan sawit dengan hasil sangat kecil, tak sesuai perjanjian, petani pun jadi punya utang puluhan juta rupiah. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

Harus Ada Pemulihan Hak Masyarakat

Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, mengatakan pengambilalihan sawit ilegal di kawasan hutan oleh negara harus disertai pemulihan hak-hak masyarakat. Pasalnya, Perpres No. 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, apalagi dengan pendekatan militer yang digunakan.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hingga 2023, terdapat 2.768 desa yang berada dalam kawasan hutan. Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sekitar 28 juta hektar wilayah adat tumpang tindih dengan hutan negara. Hingga Maret 2025, tercatat 110 kasus konflik yang melibatkan Masyarakat Adat, dengan sektor perkebunan skala besar sebagai penyumbang tertinggi.

Baca juga: Petani Sawit Buol Menanti Perusahaan Kembalikan Lahan

Dengan data itu, kata Uli, dapat membuktikan bahwa ada konflik tenurial yang secara historikal sudah lama terjadi, dan sampai hari ini belum terselesaikan. Menurutnya, Perpres No. 5 Tahun 2025 dan kebijakan lanjutannya, termasuk penyerahan pengelolaan sawit ilegal kepada PT Agrinas, sangat rentan untuk mengusir masyarakat dari ruang hidup mereka yang secara sepihak diklaim sebagai kawasan hutan oleh pemerintah.

“Pengusiran masyarakat dari ruang hidup sangat mungkin terjadi. Apalagi yang mendorong kebijakan penertiban kawasan hutan ini adalah kepentingan investasi. Terlebih lagi, saat pemerintah sedang menggalakkan investasi berbasis lahan skala besar melalui proyek swasembada pangan dan energi,” kata Uli Arta Siagian.

Uli menyayangkan, masyarakat yang tinggal dan hidup di kawasan hutan terus menjadi korban berulang kali akibat kebijakan yang diambil oleh negara. Mulai dari penetapan kawasan hutan negara hingga kebijakan penertiban aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan . Semua itu kebijakan itu, katanya, semakin meminggirkan masyarakat dari ruang hidup mereka.

Kolam Air yang dibuat perusahaan PT. Sawit Jaya Abadi 2 menggunakan alat berat, agar terkesan Danau Toju masih ada. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia
Kolam Air yang dibuat perusahaan PT. Sawit Jaya Abadi 2 menggunakan alat berat, agar terkesan Danau Toju masih ada. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia

Uli juga menilai bahwa rencana penyerahan 1 juta hektare sawit ilegal dalam kawasan hutan ke PT. Agrinas Palma Nusantara tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada. Justru, kebijakan tersebut berpotensi memperpanjang konflik agraria di sektor perkebunan. Pasalnya, sejumlah lokasi sawit ilegal tersebut ternyata sudah diplasmakan oleh perusahaan kepada masyarakat.

“Artinya, ketika sudah diplasmakan, berarti ada masyarakat disana yang kemudian mengklaim itu adalah lahan mereka. Ketika negara mengambil alih lahan ini, maka yang paling terdampak secara langsung bukanlah korporasi, melainkan masyarakat. Korporasi justru tetap untung karena CPO tetap masuk ke mereka,” jelasnya.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran di Perusahaan Sawit Astra Tenyata Lebih Besar

Pengalihan sawit ilegal kepada PT Agrinas, kata Uli, justru menimbulkan pertanyaan sejauh mana negara akan menyelesaikan konflik agraria. Selain itu, hal ini juga mempertanyakan keseriusan negara dalam memenuhi aspek pemulihan—baik pemulihan hak-hak masyarakat yang selama ini terlibat dalam konflik, maupun pemulihan terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.

Jangan sampai, kata Uli, pengalihan sawit ilegal kepada PT Agrinas hanya bertukar rupa saja, atau hanya pergantian aktor semata dengan pemain-pemain dari militer. Sementara, konflik dengan masyarakat tidak selesai, dan tidak ada pemulihan hak-hak masyarakat, maupun pemulihan terhadap kerusakan lingkungan.

“Jika hal itu terjadi, maka masyarakat hanya akan berhadapan dengan aktor yang berbeda, sementara masalah yang mereka hadapi tetap sama. Bedanya, pendekatan yang digunakan akan jauh lebih kuat dan represif, karena kini dilegitimasi oleh negara. Apalagi, PT Agrinas sebagian besar dikuasai oleh unsur militer,” pungkasnya.

 


Tulisan ini pertama kali terbit di situs Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacauya silahkan klik di sini.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.