Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah telah ditolak mengakses dokumen pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah setelah sebelumnya mengirim permohonan permintaan salinan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit di seluruh wilayah Sulawesi Tengah yang dilayangkan pada 27 Januari 2025 lalu. Terkait hal tersebut, WALHI Sulawesi Tengah akan melayangkan surat keberatan atas penolakan itu yang ditujukan ke Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Wandi Manager Kampanye WALHI Sulawesi Tengah mengatakan, penolakan BPN ini melalui surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah bernomor HP. 02.02/159-72/11/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dikirim via email WALHI yang menyatakan dokumen tersebut dimohonkan masuk dalam daftar informasi publik yang dikecualikan.
Padahal, kata Wandi, dalam Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 057/XII/KIP-PSM-A/2015 menyatakan HGU adalah dokumen publik dan juga putusan pengadilanpun telah menetapkan HGU adalah dokumen publik, sebagaimana Putusan Tata Usaha (PTUN) Jakarta Selatan Nomor 2/G/KI/2016/PTUN-JKT, dari pengadilan tingkat pertama menolak gugatan, banding sampai tingkat kasasi BPN untuk mengecualian HGU dari dokumen publik dengan hasil putusan ditolak.
“Artinya bahwa HGU tetap sebagai dokumen publik yang dapat diakses oleh masyarakat termasuk lembaga berbadan hukum,” Wandi dalam Siaran Pers.
Selain itu juga penegasan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 14 tahun 2018 menyatakan bahwa, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“WALHI Sulawesi Tengah sebagai lembaga yang berbadan hukum tentu sangat keberatan atas penolakan permohonan dokumen ini dan disinyalir, diduga Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah berpihak dan melindungi perusahaan perkebunan sawit,” jelasnya.
Data Dinas Perkenunan dan Perternakan Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan terdapat 14 perusahaan perkebunan sawit yang memiliki IUP tetapi belum memiliki HGU dan Aktif, 23 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki HGU dan tidak aktif dan ada 3 pabrik pengolahan sawit tanpa lahan tetapi belum memiliki HGB.
“Data ini menunjukan bahwa terjadi pelanggaran ketentuan undang-undang dan berindikasi dapat merugikan keuangan negara selain itu masih saja terus terjadi konflik lahan antara petani dan perusahaan perkebunan sawit juga kerusakan lingkungan yang tak terhindarkan,” pungkas Wandi.
Leave a Reply
View Comments