- Rekomendasi DPRD Sulteng membuka peluang pencabutan seluruh izin tambang di Banggai Kepulauan.
- Kawasan karst yang vital kini terancam oleh aktivitas pertambangan batu gamping.
- Desakan publik menguat agar pemerintah segera bertindak menyelamatkan lingkungan.
Masa depan ekosistem karst di Kabupaten Banggai Kepulauan mulai menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada 28 April 2026, DPRD secara resmi mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu gamping di wilayah tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Baruga Lantai III DPRD Sulawesi Tengah itu dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan serta koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Lawan Sistem (BALAS).
Dalam rekomendasinya, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan empat poin penting sebagai dasar penghentian aktivitas pertambangan di Banggai Kepulauan. Langkah ini dinilai sebagai upaya perlindungan lingkungan sekaligus penegakan regulasi daerah yang terancam oleh ekspansi tambang batu gamping di kawasan karst.
Pertama, DPRD menyoroti ancaman serius terhadap ekosistem karst Banggai Kepulauan. Saat ini tercatat terdapat 23 IUP yang terdiri dari 5 IUP Operasi Produksi dan 18 IUP Eksplorasi yang berada di kawasan karst. Aktivitas pertambangan tersebut dinilai berpotensi merusak fungsi hidrologis, menghancurkan gua-gua alami, serta mengancam habitat berbagai spesies endemik yang dilindungi.
Kedua, aktivitas pertambangan dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum daerah. DPRD menegaskan bahwa keberadaan tambang di kawasan karst tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst serta Surat Keputusan Bupati Nomor 224 Tahun 2022 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai Kawasan Bernilai Tinggi bagi Konservasi.
Ketiga, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk membatalkan seluruh IUP yang berada di wilayah Banggai Kepulauan. Rekomendasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa izin-izin tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.
Keempat, DPRD juga mendesak pemberlakuan moratorium terhadap seluruh izin pertambangan batu gamping di Banggai Kepulauan. Moratorium dinilai penting sebagai langkah preventif untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi kawasan karst, serta memastikan keseimbangan ekosistem tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah, yang tergabung dalam BALAS, menegaskan bahwa Banggai Kepulauan merupakan wilayah ekologis yang sangat penting. Rekomendasi DPRD ini adalah sinyal kuat bahwa bentang ekologis Banggai Kepulauan tidak bisa ditukar dengan eksploitasi tambang.
“Wilayah ini merupakan penyangga kehidupan masyarakat yang harus steril dari industri ekstraktif,” ujar Wandi, Manajer Kampanye dan Media WALHI Sulawesi Tengah.
Di sisi lain, Perempuan Mahardhika Palu menyoroti dampak spesifik yang dirasakan perempuan akibat aktivitas tambang. Ketidakterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan selama ini dinilai hanya menguntungkan elite dan memperparah ketimpangan gender.
“Perempuan adalah kelompok yang paling rentan menanggung beban krisis lingkungan. Menjaga wilayah sumber penghidupan dari kerusakan tambang bukan sekadar urusan lingkungan, tetapi juga upaya mencegah beban berlapis bagi perempuan di masa depan,” kata Stevi, Koordinator Perempuan Mahardhika Palu Sulawesi Tengah.
Pernyataan serupa disampaikan oleh JATAM Sulawesi Tengah melalui koordinatornya, Moh. Taufik, yang juga tergabung dalam aliansi BALAS. Ia meminta wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan jangan dijadikan wilayah penghancuran baru akibat aktivitas pertambangan.
“Kerusakan pesisir Palu-Donggala akibat tambang pasir dan batuan seharusnya menjadi catatan serius bagi pemerintah provinsi mengenai besarnya daya rusak industri tambang. Pemerintah seharusnya mengevaluasi tambang batuan di pesisir Palu-Donggala, bukan justru menerbitkan izin baru di wilayah lain seperti Banggai Kepulauan,” tegasnya.
Aliansi BALAS mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD dengan menerbitkan surat keputusan pencabutan izin tambang secara formal, guna memastikan perlindungan hukum terhadap bentang alam karst Banggai Kepulauan, sekaligus menjamin keterlibatan perempuan dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.












Leave a Reply
View Comments