Pembiaran Pelanggaran Limbah B3 di Morowali, Gubernur Sulteng Digugat

Pencemaran Limbah Sedimen Bekas Tambang di Desa Lafeu, Bungku Pesisir, Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: WALHI Sulteng
Pencemaran Limbah Sedimen Bekas Tambang di Desa Lafeu, Bungku Pesisir, Morowali, Sulawesi Tengah. Foto: WALHI Sulteng
  • JATAM Sulteng menggugat Gubernur Sulteng terkait dugaan pembiaran pelanggaran limbah B3 PT QMB.
  • Gugatan meminta penghentian sementara pengelolaan tailing hingga seluruh izin dan standar lingkungan terpenuhi.
  • JATAM mendorong penegakan hukum lingkungan dan perlindungan masyarakat Morowali.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah resmi mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur Sulawesi Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Gugatan tersebut didaftarkan atas dugaan tindakan pembiaran (omisi) pemerintah daerah terhadap pelanggaran hukum lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh perusahaan pemurnian nikel PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Gugatan ini berangkat dari temuan dugaan aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tailing yang dilakukan oleh mitra PT QMB New Energy Materials tanpa mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari instansi yang berwenang.

Dalam praktiknya, PT QMB New Energy Materials bekerja sama dengan PT Berkah Morowali Sejahtera dalam pengumpulan dan pengelolaan limbah B3. Namun, kerja sama tersebut diduga dijalankan tanpa memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Pengelolaan Limbah B3 sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut JATAM Sulawesi Tengah, praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 274 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 memperoleh persetujuan teknis sebelum beroperasi.

JATAM Sulawesi Tengah juga menilai lemahnya pengawasan dan tidak dijatuhkannya sanksi administratif oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diduga menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya dua insiden longsor limbah tailing, masing-masing pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. Kedua peristiwa tersebut dilaporkan menyebabkan lima orang meninggal dunia serta menimbulkan kerusakan pada ekosistem pesisir Bahodopi.

Baca juga:  “Pertambangan Pasir dan Batuan di Teluk Palu Harus Dievaluasi!”

Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik, menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah telah gagal menjalankan kewajiban hukumnya (ex officio) untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari dampak aktivitas pengelolaan limbah tambang.

“Gubernur memiliki kewajiban hukum untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meskipun laporan dan hasil verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah justru tidak mengambil tindakan tegas,” ujar tim kuasa hukum JATAM Sulawesi Tengah.

Melalui gugatan ini, JATAM Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar tidak memberikan perlakuan istimewa kepada PT QMB New Energy Materials, serta segera menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 hingga seluruh persyaratan teknis, perizinan, dan standar keselamatan lingkungan dipenuhi.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Palu, JATAM Sulawesi Tengah telah menyampaikan notifikasi tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah pada 4 Mei 2026 dan memberikan waktu selama 60 hari untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, pemerintah daerah dinilai tidak mengambil langkah konkret.

Dalam petitumnya, JATAM Sulawesi Tengah meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk:

  1. Menyatakan tindakan pembiaran yang dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah sebagai Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.
  2. Mewajibkan Gubernur Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 yang dilakukan PT QMB New Energy Materials bersama mitranya hingga Persetujuan Teknis (Pertek) dipenuhi.
  3. Memerintahkan dilaksanakannya audit lingkungan secara menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penyimpanan dan pengelolaan limbah tailing B3 guna mencegah terulangnya korban jiwa maupun kerusakan lingkungan.

Melalui gugatan ini, JATAM Sulawesi Tengah juga mengajak masyarakat sipil, organisasi lingkungan hidup, serta seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap perlindungan lingkungan untuk mengawal proses persidangan hingga tuntas, demi terwujudnya keadilan lingkungan dan perlindungan keselamatan masyarakat.

Baca juga:  PETI di Hutan Boliyohuto Terus Beroperasi, Para Cukong Kini Pakai 2 Alat Berat
Staf Redaksi Benua Indonesia