- Lembah Tompotika di Kabupaten Banggai mulai dikepung izin tambang nikel dengan luas konsesi lebih dari 13 ribu hektare, termasuk wilayah hutan, sawah, dan permukiman warga.
- Aktivitas pertambangan diduga menyebabkan pencemaran air dan krisis irigasi yang membuat ratusan hektare sawah rusak serta menurunkan hasil panen petani.
- Selain mengancam sumber air bersih dan mata pencaharian seperti pengumpulan damar, ekspansi tambang juga berpotensi memicu deforestasi dan merusak habitat satwa endemik Sulawesi.
- Minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan memperbesar risiko konflik dan bencana ekologis, sehingga JATAM mendesak pemerintah meninjau ulang bahkan mencabut izin tambang di wilayah tersebut.
Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, perlahan masuk dalam peta baru eksploitasi nikel nasional. Setelah Morowali dan Morowali Utara dijejali konsesi tambang, kini kawasan yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan dan benteng terakhir ekosistem endemik Sulawesi itu mulai dikepung izin usaha pertambangan.
Data Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) mencatat sedikitnya enam izin usaha pertambangan (IUP) nikel telah terbit di wilayah Lembah Tompotika. Total luas konsesi mencapai 13.243 hektare, membentang dari wilayah persawahan, perkampungan warga, hingga kawasan hutan pegunungan.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya












Leave a Reply
View Comments