Lembah Tompotika Dikepung Tambang Nikel

Lembah Tompotika, yang sudah berkeliling konsesi tambang nikel. Foto: Jatam Sulteng
Lembah Tompotika, yang sudah berkeliling konsesi tambang nikel. Foto: Jatam Sulteng
  • Lembah Tompotika di Kabupaten Banggai mulai dikepung izin tambang nikel dengan luas konsesi lebih dari 13 ribu hektare, termasuk wilayah hutan, sawah, dan permukiman warga.
  • Aktivitas pertambangan diduga menyebabkan pencemaran air dan krisis irigasi yang membuat ratusan hektare sawah rusak serta menurunkan hasil panen petani.
  • Selain mengancam sumber air bersih dan mata pencaharian seperti pengumpulan damar, ekspansi tambang juga berpotensi memicu deforestasi dan merusak habitat satwa endemik Sulawesi.
  • Minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan memperbesar risiko konflik dan bencana ekologis, sehingga JATAM mendesak pemerintah meninjau ulang bahkan mencabut izin tambang di wilayah tersebut.

Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, perlahan masuk dalam peta baru eksploitasi nikel nasional. Setelah Morowali dan Morowali Utara dijejali konsesi tambang, kini kawasan yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan dan benteng terakhir ekosistem endemik Sulawesi itu mulai dikepung izin usaha pertambangan.

Data Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah (JATAM Sulteng) mencatat sedikitnya enam izin usaha pertambangan (IUP) nikel telah terbit di wilayah Lembah Tompotika. Total luas konsesi mencapai 13.243 hektare, membentang dari wilayah persawahan, perkampungan warga, hingga kawasan hutan pegunungan.

Perusahaan-perusahaan itu datang dengan beragam bendera. PT Integra Mining Nusantara Indonesia mengantongi IUP Operasi Produksi Nomor 540/260/IUP-OP/AFI/DPMPTSP/2020 yang berlaku hingga 2034, dengan konsesi seluas 199 hektare—sekitar 117 hektare di antaranya berada di dalam kawasan hutan. PT Anugrah Sumber Bumi memegang IUP Nomor 7/1/IUP/PMDN/2023 hingga 2032, juga dengan luas 199 hektare.

Sementara itu, PT Banggai Mandiri Pratama menguasai konsesi 2.267 hektare hingga 2045, disusul PT Anugrah Bangun Makmur dengan wilayah terluas kedua, 4.335 hektare, sebagian berada di kawasan hutan dan telah mengantongi izin pinjam pakai sejak 2019. Konsesi terbesar dipegang PT Bumi Persada Surya Pratama, seluas 6.080 hektare hingga 2042.

Kegiatan pertambangan nikel diduga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama melalui pencemaran sumber daya pertanian warga. Riset JATAM Sulteng yang diterbitkan akhir 2025, berjudul “Ancaman Tambang Nikel Terhadap Sumber Kehidupan Warga”, mencatat kerusakan lingkungan yang signifikan.

Di Desa Trans Mayayap dan Desa Mayayap, misalnya, sekitar 400 hektare sawah warga mengalami alih fungsi akibat krisis air, dan 200 hektare diantaranya diduga tercemar lumpur tambang sejak 2020 hingga 2025.

Sawah yang sebelumnya ditanami padi secara intensif perlahan ditinggalkan. Sebagian dialihkan menjadi ladang palawija yang lebih tahan kekeringan, sebagian lagi dibiarkan kosong dan digunakan sebagai padang penggembalaan sapi.

Padahal, pada era awal 2000-an, Trans Mayayap dan Mayayap dikenal sebagai lumbung padi utama Kecamatan Bualemo. Produksi beras dari dua desa ini bahkan menjadi salah satu penopang ketahanan pangan Kabupaten Banggai.

Masa keemasan itu mulai meredup seiring masuknya aktivitas pertambangan nikel di wilayah hulu. Sejak 2020, perubahan signifikan terjadi dalam sistem pertanian lokal. Debit air irigasi menurun drastis, kualitas air memburuk, dan sawah-sawah di hilir mulai kekurangan pasokan.

Alhasil, para petani yang sebelumnya terbiasa menikmati panen padi dua kali dalam setahun kini harus menelan kenyataan pahit. Siklus panen mereka menyusut drastis, tinggal sekali dalam setahun.

“Penyebab utama kemerosotan ini tak lain adalah defisit serius pada sumber air yang digunakan untuk irigasi persawahan,” tulis riset JATAM Sulteng.

Krisis air ini memicu keresahan warga. Untuk memastikan sumber masalah, pada Agustus 2025, lima warga dari Desa Trans Mayayap dan Desa Mayayap melakukan investigasi lapangan secara mandiri. Mereka menyusuri aliran sungai dari hulu hingga ke hilir, mengikuti jalur air yang selama ini menjadi sumber utama irigasi persawahan.

Hasil penelusuran itu mengungkap fakta mencolok. Warga menemukan material tanah dan lumpur dari aktivitas galian dan pergerakan alat berat tambang jatuh langsung ke badan sungai. Tidak terlihat sistem pengendalian limpasan atau kolam pengendapan yang memadai. Air sungai berubah keruh, membawa endapan yang kemudian mengalir bebas menuju areal persawahan di Trans Mayayap dan Mayayap.

Aliran sungai yang tercemar ini secara perlahan melumpuhkan sistem irigasi. Endapan lumpur menyumbat saluran air, mengurangi debit, dan menurunkan kualitas air untuk pertanian. Temuan lapangan ini tidak hanya memperkuat dugaan masyarakat, tetapi juga menunjukkan korelasi langsung antara operasi pertambangan nikel di wilayah hulu dan pencemaran air di hilir.

Mengancam Sumber Air Bersih

Kekhawatiran warga Lembah Tompotika tidak berhenti pada sawah. Ancaman paling serius justru membayangi sumber air bersih—urat nadi kehidupan di kawasan ini. Di tengah minimnya informasi resmi dari pemerintah maupun perusahaan tambang, warga memilih bergerak sendiri, melakukan penelusuran untuk memastikan apa yang sedang dipertaruhkan.

Selama tujuh hari, warga Desa Lembah Tompotika melakukan survei lapangan di kawasan hutan Tompotika. Mereka menyusuri jalur-jalur air, memetakan mata air, serta menandai titik-titik yang berpotensi terdampak aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo.

Penelusuran itu tak hanya terbatas di wilayah desa mereka, tetapi menjalar hingga pegunungan Desa Siuna, Kecamatan Pagimana—wilayah hulu yang selama ini menjadi sumber aliran air ke Desa Lembah Tompotika dan Desa Samaku.

Dari hasil penelusuran tersebut, warga menemukan sejumlah saluran air kecil—dikenal sebagai sepe—yang terhubung langsung dengan mata air di kawasan hutan. Air dari saluran-saluran ini tidak hanya mengalir ke permukiman, tetapi juga menjadi sumber bendungan yang selama bertahun-tahun mengairi lahan persawahan.

Menurut warga, jika aktivitas pertambangan nikel beroperasi di sekitar titik-titik mata air, pencemaran tak terhindarkan. Endapan tanah dari pembukaan lahan dan pergerakan alat berat berpotensi masuk ke saluran air, mencemari mata air, bendungan, dan jaringan irigasi.

Dampaknya bukan sekadar menurunkan kualitas air bersih, tetapi juga mengancam keberlanjutan produksi pangan di Desa Lembah Tompotika, Samaku, dan desa-desa lain di Kecamatan Bualemo.

Ancaman serupa—bahkan lebih besar—mengintai Desa Sampaka. Di desa ini, sumber air bersih utama berada di Dusun 4, yang dikenal sebagai Dusun Tanah Merah. Wilayah tersebut kini masuk ke dalam konsesi IUP nikel. Posisi sumber air yang berada langsung di dalam wilayah izin menempatkan warga pada situasi paling rentan.

Sumber air di Dusun Tanah Merah bukan hanya menopang satu desa. Ia menjadi pasokan vital bagi empat desa sekaligus: Desa Sampaka, Desa Bualemo A, Desa Bualemo B, dan Desa Longkoga Timur. Ribuan warga menggantungkan kebutuhan sehari-hari—minum, memasak, mandi, hingga pertanian—pada aliran air dari kawasan ini. Di Desa Sampaka saja, sekitar 300 kepala keluarga bergantung penuh pada sumber air tersebut.

Jika aktivitas pertambangan berjalan dan mengganggu kawasan tangkapan air, dampaknya akan bersifat luas dan sistemik. Kehilangan akses terhadap air bersih berarti ancaman langsung terhadap kesehatan, ketahanan pangan, dan keberlangsungan hidup ribuan jiwa.

“Kalau kegiatan pertambangan nikel ini masuk, potensi sumber air bersih ini jelas sangat

terganggu. Kalau kita melihat jelas dalam konsesi IUP nikel yang ada di wilayah Desa Sampaka, sumber air bersih ini masuk dalam konsesi IUP nikel,” kata Nawir, Warga Desa Sampaka, seperti dikutip dari riset JATAM Sulteng.

Ancaman pertambangan juga menjalar ke mata pencaharian tradisional warga, termasuk pengumpulan getah damar. Warga mengaku sebelum tambang masuk, mereka bisa mengumpulkan rata-rata 45 kilogram getah damar per hari. Kini, pohon damar hanya tersisa di pegunungan yang belum tersentuh tambang, terutama di Gunung Tompotika.

Desa Siuna dan Lembah Tompotika, yang dulunya menjadi lokasi pengumpulan damar, kini pohon-pohonnya hampir punah. Penggalian dan pembukaan lahan telah merusak habitat alami pohon damar, menutup akses warga, dan mengancam profesi turun-temurun ini.

Sebelum aktivitas pertambangan, seorang warga bisa mengumpulkan sekitar 45 kilogram getah damar per hari. Kini, pohon damar hanya tersisa di pegunungan yang belum dieksploitasi, seperti Gunung Tompotika. Wilayah yang sudah ditambang nyaris tidak dapat dimanfaatkan untuk mencari damar, sehingga mata pencaharian warga terancam hilang.

Pembukaan lahan dan penggalian untuk nikel secara bertahap menghancurkan habitat alami pohon damar dan menutup akses masyarakat untuk menekuni profesi turun-temurun ini. Kehilangan damar berarti kehilangan mata pencaharian tambahan, sehingga banyak warga terpaksa mencari pekerjaan alternatif yang belum tentu setara secara pendapatan.

“Harapan saat ini mencari damar tinggal di gunung besar (Gunung Tompotika) yang belum sama sekali ditambang oleh perusahaan tambang nikel, karena tempat hari-hari kami lalu tempat mencari damar sudah hilang sama sekali karena kegiatan pertambangan nikel,” kata Mariun, Warga Lembah Tompotika seperti dikutip dari riset JATAM Sulteng.

Lahan pertanian di Lembah Tompotika. Foto: Jatam Sulteng
Lahan pertanian di Lembah Tompotika. Foto: Jatam Sulteng

Memicu Deforestasi

Selain mengancam persawahan warga hingga air bersih, keberadaan sejumlah perusahaan nikel ini juga berpotensi memicu deforestasi baru di Indonesia. Analisis overlay peta WIUP MOMI dengan data Direktorat Jenderal Minerba dan SK Perubahan Kawasan Hutan Nomor 5177 Tahun 2017 yang dilakukan JATAM Sulteng menunjukkan sebagian besar konsesi tambang berada di kawasan hutan.

Dari hasil analisis tersebut, tercatat Hutan Lindung seluas 2,58 hektare masuk dalam wilayah konsesi. Lebih luas lagi, Hutan Produksi (HP) mencapai 4.266 hektare, Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) seluas 834,55 hektare, serta Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 5.452 hektare.

Analisis lanjutan JATAM Sulteng terhadap enam perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Bualemo juga menemukan hampir seluruh izin perusahaan berada di dalam kawasan hutan. Bahkan, PT Prima Bangun Persada Nusantara tercatat memiliki 98 persen wilayah WIUP yang masuk kawasan hutan—sebuah proporsi yang nyaris menyeluruh.

Mohammad Taufik, Direktur JATAM Sulteng mengatakan, temuan ini menunjukkan bahwa ekspansi tambang nikel tidak berdiri di ruang kosong, melainkan menumpang di atas bentang alam yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga kehidupan.

Dari enam perusahaan itu, kata Taufik,  hanya PT Anugerah Sumber Bumi yang WIUP-nya tercatat berada di luar kawasan hutan. Namun, status “di luar kawasan hutan” tidak otomatis berarti bebas masalah. Konsesi perusahaan ini justru menindih perkampungan warga dan mencaplok sumber mata air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat.

“Di Kecamatan Bualemo, mayoritas penduduk adalah petani yang menggantungkan hidup pada kesuburan tanah dan ketersediaan air,” kata Mohammad Taufik.

Pengalaman pahit telah dirasakan warga Desa Trans Mayayap. Aktivitas pembukaan lahan di kawasan pegunungan mengakibatkan limbah tambang mengalir ke sungai, mencemari sumber air, dan pada akhirnya merusak lahan pertanian. Menurut Taufik, pola ini menjadi alarm keras bagi desa-desa lain di Bualemo yang berada di hilir wilayah konsesi.

Di luar ancaman sosial dan hidrologis, wilayah tambang nikel di Bualemo juga bersinggungan langsung dengan Hutan dan Pegunungan Tompotika—salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati Sulawesi. Tompotika bukan sekadar hamparan hijau, melainkan hotspot endemik yang menyimpan kekayaan flora dan fauna yang tak tergantikan.

JATAM Sulteng mencatat, kawasan ini merupakan habitat berbagai spesies langka dan endemik Sulawesi. Di antaranya Tarsius (Tarsius dentatus), Rangkong Knobbed Merah (Rhyticeros cassidix), Anoa (Bubalus depressicornis), Kuskus Beruang (Ailurops ursinus), Babirusa (Babyrousa babyrussa), hingga burung maleo (Macrocephalon Maleo)

Artinya, rencana kegiatan pertambangan nikel membawa konsekuensi ekologis yang serius bagi Gunung Tompotika. Ancaman tidak hanya menyasar vegetasi hutan primer, tetapi juga menggerus habitat esensial satwa endemik yang sangat bergantung pada ekosistem utuh.

Sebagai hutan alami, kata Taufik, Tompotika berfungsi menjaga keseimbangan hidrologis, iklim mikro, dan kesinambungan rantai makanan—fungsi-fungsi yang tidak bisa digantikan oleh reklamasi pascatambang.

Ia menjelaskan, jika pertambangan dibiarkan beroperasi, kerusakan habitat berpotensi memicu bencana ekologis yang bersifat permanen. Fragmentasi hutan, hilangnya koridor satwa, dan degradasi sumber air akan mempercepat laju kepunahan spesies dan meruntuhkan daya dukung lingkungan kawasan ini.

Ancaman tersebut menjadi semakin kritis karena Tompotika merupakan benteng terakhir bagi sejumlah spesies kunci, termasuk Burung Maleo—satwa endemik yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Banggai, khususnya warga Kecamatan Bualemo.

“Maleo dikenal sebagai spesies dengan sistem reproduksi unik, mengubur telurnya di pasir panas atau tanah vulkanik. Keberhasilan siklus hidupnya sangat bergantung pada stabilitas ekosistem hutan primer,” ungkapnya.

Ahmad, dari Aliansi Konservasi Tompotika mengungkapkan, maleo membutuhkan tiga tipe habitat untuk bertahan hidup: hutan asli sebagai tempat mencari makan, hutan penghubung atau koridor untuk pergerakan, serta lokasi bertelur yang aman dan stabil. Ketiga elemen ini hanya dapat terjaga jika bentang alam Tompotika tetap utuh.  ekali satu saja terputus, siklus hidup Maleo terancam runtuh.

“Seperti yang kita ketahui, bahwa Burung Maleo adalah salah satu lambang atau maskot kebanggan kita. Kalau Burung Maleo punah dari Kabupaten Banggai maka hilang juga kebanggaan kita,” kata Ahmad, seperti dikutip dari riset JATAM Sulteng.

“Jangan sampai kita hanya bisa melihat Maleo hanya di baju, gambar ataupun patung. Alangkah baiknya kita bisa melihat langsung burung Maleo ini di alam liar,” sambungnya.

Selain Maleo, Rangkong Sulawesi—atau Julang Sulawesi—juga menjadikan hutan primer Tompotika sebagai habitat yang tak ternilai. Burung berparuh besar ini sering disebut sebagai “petani hutan”, karena perannya menyebarkan biji-bijian dari buah yang dimakannya, membantu regenerasi alami hutan Sulawesi.

Saat ini, Rangkong Sulawesi telah masuk Daftar Merah IUCN dan berstatus satwa dilindungi di Indonesia. Ancaman terbesarnya adalah kehilangan habitat, terutama akibat deforestasi dan kegiatan ekstraktif skala besar.

Ketergantungannya pada pohon-pohon besar untuk bersarang membuat spesies ini sangat rentan terhadap pembukaan hutan—termasuk oleh pertambangan nikel yang kini kian luas mencaplok kawasan hutan di Kecamatan Bualemo.

Lembah Tompotika, yang sudah berkeliling konsesi tambang nikel. Foto: Jatam Sulteng
Lembah Tompotika, yang sudah berkeliling konsesi tambang nikel. Foto: Jatam Sulteng

Minimnya Partisipasi Masyarakat

Dalam proyek ekstraksi sumber daya alam, pelibatan masyarakat lokal semestinya menjadi prasyarat utama. Konsultasi yang inklusif dan persetujuan berbasis informasi utuh penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Tanpa itu, pertambangan berisiko berubah menjadi perampasan ruang hidup.

Namun prinsip tersebut nyaris tak terlihat dalam praktik pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo. Warga desa-desa terdampak—seperti Dwi Karya, Trans Mayayap, Longkoga Timur, dan Sampaka—mengaku tidak pernah dilibatkan sejak izin diterbitkan, meski mereka berada di sekitar wilayah hulu sumber air dan lahan penghidupan.

Di Desa Sampaka misalnya, perusahaan tambang disebut tak pernah melakukan sosialisasi, padahal sebagian wilayah konsesi berada di zona rawan banjir. Informasi soal rencana operasi dan mitigasi bencana pun tak pernah dibuka. Ketiadaan partisipasi ini memperbesar risiko sosial dan ekologis.

Taufik menjelaskan, partisipasi masyarakat merupakan hal yang esensial dalam menyikapi rencana operasional pertambangan nikel di wilayah manapun. Keterlibatan warga menjadi sangat penting, terutama pada kawasan yang berpotensi paling terdampak dan rawan bencana, khususnya banjir. Apalagi, secara geografis, banyak permukiman kritis berlokasi di kaki pegunungan.

“Kondisi topografi ini menimbulkan risiko serius: jika curah hujan tinggi atau aliran air dari hulu menjadi deras, bahaya banjir bandang menjadi ancaman yang tidak terhindarkan,” katanya.

Mengingat adanya kombinasi risiko lingkungan dan risiko bencana alam ini, kata dia, pelibatan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama. Sayangnya, sering terjadi pengabaian ruang partisipasi ini oleh pihak perusahaan, tidak adanya konsultasi yang bermakna.

“Entitas pemegang konsesi pertambangan cenderung tidak melibatkan masyarakat maupun komunitas yang akan merasakan dampak langsung, padahal suara dan pengetahuan lokal warga patut untuk didengarkan,” ujarnya.

Ia menambahkan Operasi tambang nikel di Kecamatan Bualemo berpotensi mengguncang tiga sektor utama kehidupan masyarakat: pertanian, sumber air bersih, dan peternakan. Ketiganya saling terkait dan bertumpu pada keberlanjutan ekosistem Pegunungan Tompotika.

Menurutnya, penolakan warga Desa Sampaka terhadap rencana penambangan juga memiliki dimensi simbolik dan ekologis. Wilayah ini mencakup Gunung Tompotika, yang dipandang masyarakat setempat sebagai ikon Kabupaten Banggai sekaligus benteng terakhir ekosistem alam.

Selain nilai ekologis, Desa Sampaka dikenal sebagai kawasan rawan bencana. Letaknya di kaki pegunungan membuat wilayah ini rentan terhadap banjir dan longsor. Ia yakin, aktivitas pertambangan—dengan pembukaan lahan dan perubahan bentang alam—dikhawatirkan akan memperbesar risiko bencana dan mengancam keselamatan warga.

Dengan berbagai ancaman yang ditimbulkan aktivitas pertambangan nikel di Lembah Tompotika, JATAM Sulteng mendesak pemerintah daerah—baik kabupaten maupun provinsi—segera mengusulkan peninjauan ulang izin-izin tambang nikel di Kecamatan Bualemo, kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Langkah ini dinilai penting untuk menyelamatkan Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan Kabupaten Banggai dari ekspansi pertambangan nikel,” tegasnya.

JATAM Sulteng menegaskan, kawasan hutan Tompotika merupakan habitat penting bagi berbagai satwa endemik Sulawesi. Rencana penambangan nikel yang masuk ke kawasan hutan tersebut berpotensi memicu kepunahan satwa liar dan merusak ekosistem yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Jika dibiarkan, kata dia, rencana penambangan nikel di Kecamatan Bualemo berpotensi akan menjadi ancaman serius bagi sumber penghidupan warga dan keberlanjutan keanekaragaman hayati—serta berisiko berubah menjadi bencana ekologis di masa depan.

“Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak hanya meninjau ulang, tetapi juga mengusulkan pencabutan izin-izin pertambangan nikel yang berpotensi merusak wilayah lembah Tompotika,” pungkasnya.

 


Tulisan ini pertama kali terbit di situs Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya, silahkan klik di sini.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.