Menuju COP Minamata, Perdagangan Merkuri Ilegal di Indonesia Masih Marak

Tambang emas ilegal di Pahuwato, menggila. (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)
Tambang emas ilegal di Pahuwato, menggila. (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)
  • Meski Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata dan menetapkan target bebas merkuri 2025, peredaran dan perdagangan ilegal merkuri masih marak, terutama di sektor pertambangan emas skala kecil (PESK).
  • Lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, dan minimnya koordinasi lintas lembaga membuat penegakan hukum belum efektif, ditambah keterlibatan oknum aparat dalam bisnis tambang ilegal.
  • Upaya pemerintah mulai terlihat, dari pembangunan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri hingga deklarasi internasional, namun masih terkendala infrastruktur, kesadaran, dan minimnya narasi publik yang kuat.
  • Agar komitmen bebas merkuri tidak hanya simbolis, diperlukan penguatan penegakan hukum, penyediaan fasilitas penyimpanan limbah, serta sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil untuk membangun kesadaran kolektif yang berkelanjutan.

Menjelang Conference of Parties (COP) ke-6 Konvensi Minamata di Jenewa, peredaran merkuri ilegal di Indonesia masih jauh dari kata terkendali. Meski pemerintah telah meratifikasi Konvensi Minamata dan menetapkan target bebas merkuri pada 2025, aliran logam beracun itu terus bergerak dari tambang-tambang liar hingga pasar gelap internasional.

“Indonesia belum melarang ekspor merkuri secara resmi. Itu sebabnya masih banyak produk merkuri ilegal yang diekspor ke Sudan, Mesir, dan Uni Emirat Arab,” kata Krishna Zaki, peneliti dari Nexus3 Foundation, dalam webinar menuju COP Minamata ke-6 yang digelar oleh Nexus3 Foundation pada, Kamis (16/10/2025).

Hal itu sejalan dengan lembar kebijakan Nexus3 Foundation, Climate Pollution Reduction Grants ( CRPG), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyebut, belum ada regulasi ekspor yang komprehensif dan pengawasan lemah dari hulu menjadi celah utama dalam peredaran merkuri di Indonesia.

Laporan Nexus3 Foundation dengan analisis dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan UN Comtrade menunjukkan, Indonesia mengekspor sekitar 2.196 ton merkuri ke berbagai negara selama periode 2014–2025. Pada periode 2020–2024, volume ekspor merkuri dari Indonesia memang cenderung fluktuatif, namun tetap ada.

Adapun negara-negara tujuan utama ekspor ini meliputi Uni Emirat Arab, Arab Saudi, India, Sudan, Mesir, dan Jepang, dengan nilai perdagangan mencapai lebih dari US$8,56 juta. Merkuri yang dikirim ke Uni Emirat Arab bahkan tercatat bernilai tinggi—sekitar 64 dolar AS per kilogram. Sementara, pengiriman ke Sudan dan Mesir diduga merupakan barang selundupan, dengan harga jauh di bawah nilai pasar.

Tak hanya menjadi pengekspor, Indonesia juga tercatat sebagai negara tujuan impor merkuri. Dalam periode 2015-2024, negara-negara mitra dagang mengekspor sekitar 1.700 ton merkuri ke Indonesia.

Baca juga: Ketergantungan Tambang dan Bahaya Merkuri di Pohuwato

Krishna menyoroti pula adanya ketidaksesuaian data antara laporan ekspor Indonesia dan laporan impor Jepang. Ia bilang, ekspor merkuri ke Jepang muncul di data Indonesia, tapi tidak tercatat di data impor Jepang. Ketimpangan ini diduga akibat perbedaan kode perdagangan (HS code) dan pelabelan produk, yang membuka celah bagi penyelundupan di jalur resmi.

Ia menegaskan perlunya koordinasi lintas lembaga—antara Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)—untuk menyelaraskan data ekspor-impor serta memperketat pengawasan di lapangan.

Diketahui, konvensi Minamata lahir dari tragedi pencemaran merkuri di Teluk Minamata, Jepang, pada pertengahan abad ke-20. Racun logam berat itu mencemari laut dan menyebabkan ribuan orang meninggal atau menderita cacat seumur hidup. Sejak itu, dunia menyadari bahaya merkuri dan sepakat menekan penggunaannya.

Konvensi yang diadopsi oleh PBB melalui United Nations Environment Programme (UNEP) pada 2013 itu kini telah diratifikasi oleh 153 negara. Tujuannya: menghapus penggunaan merkuri secara bertahap di sektor industri, pertambangan, dan kesehatan.

Indonesia termasuk salah satu pihak yang menandatangani, dengan komitmen kuat melalui Rencana Aksi Nasional Penghapusan dan Pengurangan Merkuri (RAN PPM) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019, yang menempatkan empat sektor prioritas—manufaktur, energi, PESK, dan kesehatan.

Namun di lapangan, praktiknya jauh dari ideal. Penelitian Nexus3 Foundation bersama Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2012 mencatat bahwa pertambangan emas skala kecil (PESK) menjadi penyumbang terbesar pelepasan merkuri di Indonesia. Dari aktivitas inilah ribuan ton merkuri dilepaskan ke udara, tanah, dan sungai setiap tahunnya.

“PESK menyumbang porsi terbesar, lebih dari 50 persen emisi merkuri nasional,” kata Krishna. Dari total emisi merkuri di Indonesia, dengan estimasi pelepasan mencapai 307.125 kg per tahun.

Sumber merkuri itu, kata Krishna, berasal dari penambangan batuan sinabar yang berada di Pulau Seram bagian barat. Namun aktivitas serupa juga ditemukan di Kalimantan Barat dan Sulawesi Tenggara. Dari tambang-tambang liar itu, batuan sinabar dengan kadar merkuri tinggi (60–70 persen, salah satu yang tertinggi di dunia) disuling di berbagai lokasi seperti Sukabumi, Jombang, Surabaya, Ambon, hingga Manado.

“Hasil penyulingannya berupa merkuri elemental, dan sebagian besar untuk kebutuhan tambang emas skala kecil yang umumnya beroperasi tanpa izin,” ungkapnya.

Indonesia memang salah satu pusat PESK terbesar di dunia. Berdasarkan data Nexus3 Foundation, terdapat sekitar 1.200 lokasi PESK tersebar di 190 kabupaten/kota di 31 dari 34 provinsi Indonesia, termasuk di 15 kawasan lindung. Lebih dari 1.500 ton merkuri digunakan untuk mengekstraksi emas dari tambang-tambang ilegal yang tersebar di hampir 200 kota dan kabupaten tersebut.

Dampaknya kini meluas ke lingkungan dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan hasil pemetaan Nexus3 Foundation bersama Biodiversity Research Institute (BRI), tingkat risiko pencemaran merkuri di Indonesia tergolong menengah hingga tinggi. Warna hijau pekat dalam peta risiko menunjukkan daerah dengan tingkat paparan berat—dan hampir seluruh provinsi di Indonesia masuk kategori itu.

Dari hasil pengambilan sampel, kadar merkuri di berbagai media lingkungan—air, tanah, sedimen, udara—menunjukkan angka yang melampaui ambang aman. Pada ikan, data yang dikumpulkan dari Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, hingga Nusa Tenggara Barat menunjukkan empat spesies, termasuk barakuda dan kakap putih, mengandung merkuri di atas 0,5 mg/kg.

Dari 87 jenis ikan yang diuji, sekitar 17 persen memiliki tingkat konsumsi mingguan yang melampaui batas aman (Provisional Tolerable Weekly Intake). Bahkan, lebih dari sepertiga sampel menunjukkan hazard quotient di atas satu—indikasi bahwa konsumsi rutin bisa berdampak buruk bagi kesehatan.

Baca juga: Logam Berat Cemari Laut Sangihe, Ekosistem dan Kesehatan Warga Terancam

Lebih memprihatinkan lagi, penelitian terhadap anak-anak di Nusa Tenggara Barat menunjukkan bahwa 76 persen memiliki kadar merkuri di rambut di atas 1 ppm, bahkan mencapai 85 persen jika menggunakan ambang batas baru 0,58 ppm. Tes IQ terhadap 142 anak menunjukkan 41 persen di bawah rata-rata.

“Paparan merkuri terbukti menurunkan kecerdasan anak,” ujar Krishna. Anak-anak di komunitas tambang umumnya berasal dari keluarga berpenghasilan rendah dan kekurangan gizi, sehingga dampak merkuri terhadap perkembangan mereka menjadi berlipat ganda.

Sebagai bagian dari upaya global, Indonesia pernah memimpin peluncuran Bali Declaration pada COP 4.2 Minamata di Bali. Deklarasi itu menjadi simbol komitmen untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal lintas negara. Namun, menurut Krishna, komitmen itu perlu diperkuat dengan langkah konkret menjelang COP 6 di Jenewa, agar tidak berhenti sebagai simbol politik semata.

Ia merekomendasikan untuk menutup tambang sinabar ilegal dan memulihkan lahan tercemar merkuri, serta memperkuat penegakan hukum terhadap perdagangan gelap merkuri. Ia juga meminta pemerintah membangun fasilitas penyimpanan limbah merkuri yang aman dan permanen, sekaligus memperluas pemantauan lingkungan dan kesehatan masyarakat di daerah terdampak.

“Ini bukan sekadar isu bahan kimia,” kata Krishna menutup paparannya. “Perdagangan merkuri adalah cermin lemahnya tata kelola, dan dampaknya menyentuh masa depan manusia serta bumi yang kita tinggali.”

Lemahnya Penegakan Hukum?

Ratih Andrawina Suminar, Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengatakan, sejak meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN PPM), Indonesia sejatinya sudah memiliki landasan hukum yang kokoh.

Namun, Ratih mempertanyakan sejauh mana pemahaman tentang bahaya merkuri benar-benar dimiliki oleh seluruh pemangku kepentingan. Bahkan di kalangan aparat penegak hukum sekalipun, kesadaran terhadap isu ini sering kali baru muncul ketika ada pihak yang secara langsung memperkenalkan serta menunjukkan dampak nyata dari penggunaan merkuri.

Menurutnya, kesadaran (awareness) soal pemahaman tentang bahaya merkuri menjadi tantangan pertama dalam penegakan hukum. Banyak pihak masih memandang merkuri sebatas urusan teknis lingkungan. Padahal, persoalannya jauh lebih dalam. Ia bilang, ketika kesadaran masih lemah, penegakan hukum akan pincang.

Baca juga: “Bukan Kami yang Merusak, Tapi Tambang yang Menghancurkan Masa Depan”

“Di atas kertas, regulasi kita lengkap; di lapangan, pelaksanaannya terpecah-pecah. Tiap instansi berjalan dengan peta sendiri-sendiri. Padahal, isu ini melibatkan lintas sektor—dari Kementerian Kesehatan, KLHK, Kementerian Perdagangan, BPOM, hingga aparat penegak hukum,” kata Ratih dalam diskusi yang sama.

Dalam hukum, ada namanya prinsip das sollen dan das sein—apa yang ideal dan apa yang nyata. Cita-cita Indonesia bebas merkuri sudah jelas, namun faktanya, penggunaan merkuri—terutama di pertambangan emas skala kecil—masih marak. Menurutnya, menjembatani kesenjangan ini membutuhkan kebijakan hukum yang nyata, terintegrasi, dan dapat diterapkan secara efektif.

Masalah juga muncul di tingkat teknis, misalnya dalam mengklasifikasikan merkuri sebagai “barang rampasan negara.” Dalam hukum, barang rampasan umumnya bernilai guna. Sementara merkuri bersifat berbahaya, tidak dapat dimanfaatkan, dan membutuhkan penanganan khusus.

“Ketidakjelasan ini menunjukkan perlunya kualifikasi hukum baru bagi merkuri—bukan sekadar zat berbahaya, tetapi entitas hukum tersendiri yang menuntut perlakuan khusus dalam penyitaan, pengelolaan, hingga pemusnahan,” jelasnya.

Ratih menegaskan, penghapusan merkuri tidak bisa dibebankan pada satu institusi saja. Penegakan hukum menuntut koordinasi lintas sektor: kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, hingga BPOM. Ia menilai, kerangka hukum dan kelembagaan memang sudah ada, tapi budaya koordinasi antar-lembaga masih lemah.

Nasib Cagar Alam Panua, terbabat tambang emas ilegal. (Foto: Sarjan Lahay. Mongabay Indonesia)
Nasib Cagar Alam Panua, terbabat tambang emas ilegal. (Foto: Sarjan Lahay. Mongabay Indonesia)

“Di sinilah pentingnya memahami budaya hukum (legal culture). Banyak aparat dan masyarakat belum melihat merkuri sebagai barang berbahaya setara narkotika. Penjualannya masih marak di e-commerce, mencerminkan rendahnya kesadaran bahwa perdagangan merkuri adalah tindak pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan sudah menjalankan fungsinya, mulai dari pengawasan tambang rakyat, penertiban peredaran, hingga penindakan tata niaga ilegal. Namun, praktik di lapangan masih jauh dari ideal. Misalnya, pembakaran alat tambang sering dilakukan tanpa memperhitungkan risiko paparan merkuri, yang justru membahayakan petugas dan lingkungan.

Struktur Kejaksaan sebenarnya mendukung kerja komprehensif: Intelijen untuk deteksi dini, Pidum, Pidsus, Pitmil untuk penanganan yuridis, dan BPA untuk pengelolaan barang sitaan. Namun, kata dia, semua itu hanya akan efektif jika didukung oleh pedoman teknis nasional yang seragam.

Masalah lain adalah penegakan hukum yang tak seragam. Ia bilang, banyak kasus berujung pada hukuman ringan, seperti enam bulan penjara, padahal dampak merkuri berlangsung puluhan tahun dan merusak ekosistem serta kesehatan manusia.

Baca juga: Ketika Tanah Digerus, Sungai Dirusak: Kisah Tambang di Mojokerto

Ia juga menyoroti bahwa paradigma “dirampas untuk dimusnahkan” kurang tepat jika diterapkan pada merkuri. Pasalnya, merkuri tidak bisa dimusnahkan seperti narkotika, melainkan harus diamankan dan dikelola secara aman.

Kejaksaan saat ini, kata Ratih, tengah menyusun Pedoman Penanganan Merkuri sebagai panduan nasional. Pedoman ini membedakan dua jenis merkuri: Tipe A, yang diserahkan kepada instansi berwenang untuk diolah atau diekspor secara aman, dan Tipe B, yang diserahkan kepada pengelola limbah B3 untuk ditangani sesuai prosedur lingkungan.

Dengan pedoman ini, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan tafsir antara jaksa dan hakim, serta barang bukti merkuri tidak boleh dikembalikan meski terdakwa dibebaskan. Namun, katanya, tanpa dukungan logistik yang memadai—seperti sarana, teknologi pengelolaan, dan koordinasi lintas-instansi—pedoman ini kurang efektif.

“Kejaksaan pun berpikir perlu menyiapkan anggaran khusus untuk pengelolaan barang bukti merkuri, yang seharusnya didukung oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.

Perang di Lapangan

Meski sudah ada aturan, medan perang sesungguhnya berada di lapangan: tambang-tambang rakyat yang tersebar di puluhan kabupaten dari Sumatera hingga Papua. Di sektor ini, merkuri masih digunakan secara tradisional untuk memisahkan bijih emas, tanpa perlindungan memadai bagi lingkungan maupun pekerja.

Yunik Kuncaraning Purwandari, Koordinator Pokja Penetapan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Direktorat Pengelolaan B3, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan, sejak menandatangani Konvensi Minamata tentang Merkuri pada 10 Oktober 2013 di Jepang, Pemerintah Indonesia memang sudah menyatakan komitmennya menekan dan menghapus penggunaan merkuri.

Hal itu juga sudah ditegaskan lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 yang meratifikasi Konvensi Minamata, dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM). Ia bilang, regulasi dan RAN-PPM menjadi peta jalan nasional pengendalian merkuri di Indonesia.

Dengan berbagai regulasi yang dibuat, kata Yunik, Pemerintah mulai memperkenalkan teknologi pengolahan emas tanpa merkuri di berbagai daerah. Sejak 2019, fasilitas pengolahan bersih dibangun di Pulang Pisau (Kalimantan Tengah), Pohuwato (Gorontalo), Halmahera Selatan (Maluku Utara), Riau, Kapuas Hulu (Kalimantan Barat), hingga Kulon Progo (DIY).

“Teknologi yang digunakan beragam: dari gravitasi konsentrasi hingga sianidasi, dengan kapasitas olahan mencapai dua ton per lokasi,” kata Yunik dalam diskusi yang sama.

Selain membangun fasilitas, pemerintah memperketat pengawasan. Sebanyak 15 kontainer batuan sinabar pernah disita di Pelabuhan Tanjung Priok, bersama 34,9 ton merkuri ilegal dari berbagai daerah. Pada 2024, Kementerian ESDM bahkan membentuk Direktorat Penegakan Hukum khusus untuk menindak tambang ilegal yang menjadi sumber utama perdagangan merkuri.

Pemulihan lingkungan juga dilakukan. Di Desa Ciladen, Kabupaten Lebak, KLHK merehabilitasi lahan seluas 1.171 meter persegi dengan volume material terkontaminasi mencapai 2.856 meter kubik.

Upaya penghapusan merkuri tak berhenti di sektor tambang. Di bidang kesehatan, pemerintah menarik puluhan ribu alat medis yang mengandung merkuri—dari termometer hingga tensimeter. Sejak 2022, lebih dari 79 ribu unit alat kesehatan ditarik dari rumah sakit di 20 provinsi, termasuk gerakan besar-besaran di Kalimantan pada 2024.

Di sektor perdagangan, pengawasan diperluas ke dunia digital. Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Kementerian Perdagangan, dan Kominfo untuk menindak penjualan produk mengandung merkuri.

Hasilnya, marketplace besar seperti Shopee, Lazada, dan Bukalapak telah menghapus ribuan tautan produk berbahaya. Namun, penjualan terbatas masih ditemukan di beberapa platform lain, seperti Tokopedia.

“Namun pengawasan tidak bisa berhenti. Penjual kini makin canggih, memakai kata kunci baru untuk menghindari sistem deteksi,” ujar Yunik.

Baca juga: Membungkam Suara Kritis Universitas dengan Konsesi Tambang Bekas

Di level global, Indonesia tampil sebagai salah satu pelopor pengendalian merkuri. Pada 2022, dalam Konferensi COP 4 Minamata di Bali, Indonesia memprakarsai Bali Deklarasi—gerakan internasional melawan perdagangan ilegal merkuri.

Deklarasi ini bertumpu pada tiga pilar. Jangka pendek, memperkuat kesadaran publik dan politik tentang bahaya perdagangan merkuri. Jangka menengah, mendorong kerja sama regional dan bilateral. Jangka panjang, membangun tata kelola global untuk menghapus perdagangan merkuri secara permanen.

Untuk memperkuat kerja sama ini, kata Yunik, Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Lingkungan Hidup Jepang pada 2024 dan 2025. Pertemuan ini membahas praktik terbaik dalam penegakan hukum dan pertukaran informasi intelijen terkait perdagangan merkuri lintas negara.

Pemerintah juga membentuk Satgas Nasional yang terdiri dari KLHK, Kementerian ESDM, Polri, dan Kejaksaan untuk memperkuat koordinasi penindakan. Salah satu operasi verifikasi dilakukan di Seram Bagian Barat, Maluku, yang menemukan mayoritas penambang sinabar adalah pendatang, bukan warga lokal.

“Temuan ini penting untuk memutus rantai pasokan merkuri dari hulu,” ujarnya.

Namun, perang melawan merkuri bukan tanpa kendala. Yunik mengaku, ribuan tambang emas rakyat masih beroperasi tanpa izin resmi sampai saat ini. Banyak di antaranya tersebar di wilayah terpencil, sulit dijangkau pengawasan.

Selanjutnya, kata Yunik, Indonesia juga belum memiliki fasilitas penyimpanan nasional untuk limbah merkuri hasil sitaan atau penarikan dari alat kesehatan. Saat ini, seluruh hasil sitaan disimpan sementara di jasa pengolahan limbah B3.

Yunik mengaku terdapat tumpang tindih regulasi antar kementerian masih sering menghambat efektivitas penegakan hukum. KLHK kini tengah mendorong revisi sejumlah aturan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor.

Meski jalan panjang masih terbentang, langkah-langkah yang diambil menunjukkan keseriusan Indonesia menunaikan komitmen globalnya. “Kita sedang berjuang di dua medan sekaligus: melindungi rakyat dan menjaga bumi,” kata Yunik.

Membangun Narasi Publik

Sapariah Saturi, Pimpinan Redaksi Mongabay Indonesia, menegaskan pentingnya membangun narasi publik yang kuat dan berkelanjutan mengenai bahaya merkuri dan tambang emas ilegal yang kini menjadi masalah serius di Indonesia.

Menurut Sapariah, merkuri bukan hanya mencemari udara, air, dan tanah, tetapi juga mengancam kesehatan anak-anak dan generasi mendatang yang terpapar racun logam berat ini sejak dini.

“Dampak jangka panjangnya bisa sangat fatal, mulai dari gangguan saraf hingga penyakit kronis yang sulit diobati,” ungkapnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

Meski begitu, Sapariah mengkritik minimnya pemberitaan mendalam tentang isu ini di media. Ia bilang, pemberitaan soal merkuri dan tambang ilegal biasanya muncul hanya ketika ada penangkapan aparat atau peristiwa dramatis, seperti kecelakaan tambang.

“Proses hukum, penyitaan, dan aspek penanganan hilir hampir tidak pernah mendapatkan sorotan yang memadai,” katanya. Kondisi ini menyebabkan kesadaran publik dan pemahaman para pemangku kebijakan terhadap bahaya merkuri tidak pernah benar-benar terbentuk secara menyeluruh.

Peran media, lanjut Sapariah, menjadi sangat vital dalam menghadirkan narasi yang sistematis dan berkelanjutan, mulai dari masyarakat umum hingga pelaku usaha dan pemerintah daerah maupun pusat.

“Kami di Mongabay mengandalkan data dan riset dari Nexus3 Foundation untuk menghadirkan informasi yang kredibel, namun kami juga menyadari narasi yang ada masih sporadis dan belum cukup kuat,” tambahnya.

Sapariah juga menyoroti kompleksitas persoalan tambang emas ilegal yang semakin meluas dan sulit dikendalikan. Ia memberi contoh di Jambi, di mana tambang ilegal yang sebelumnya hanya terjadi di wilayah desa kini sudah merambah ke kawasan konservasi dan cagar alam yang secara hukum harus dilindungi.

Hal serupa terjadi di Taman Nasional Kerinci Seblat dan Gorontalo, di mana aktivitas tambang ilegal telah merusak hutan dan ekosistem penting bagi flora dan fauna langka. Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Baca juga: Menyoal Pemberian Konsesi Tambang untuk Universitas

“Akibatnya, kerusakan lingkungan terus berlangsung tanpa henti, dan ini bukan hanya soal alam yang rusak, tetapi juga soal kesehatan masyarakat dan kerugian ekonomi jangka panjang bagi negara,” ujar Sapariah.

Di sisi lain, ternyata ada aktor kuat di balik tambang ilegal, termasuk oknum aparat. Sapariah mencontohkan insiden bentrokan antar aparat di Sumatera Barat yang terjadi akibat perebutan pengaruh di lokasi tambang, hingga memicu korban jiwa.

“Tidak hanya penambang dan pemodal, tetapi juga oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi pelindung, bahkan pemain aktif dalam bisnis tambang ilegal,” katanya.

Selain tambang emas, Sapariah juga menyoroti ancaman merkuri dari sektor lain yang sering kali luput dari perhatian media, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kawasan industri. Pasalnya, sekitar 30 persen sumber pelepasan merkuri di Indonesia berasal dari sektor ini, khususnya PLTU milik pemerintah.

Sapariah menegaskan bahwa puluhan PLTU di kawasan industri besar beroperasi tanpa pengawasan emisi yang memadai, yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara dan air dengan skala besar.

“Mongabay, sejak 2012, terus berupaya mengangkat isu merkuri dari berbagai sudut, mulai tambang emas hingga pertambangan sinabar. Namun, perhatian dari media lain dan organisasi masyarakat sipil masih terbatas,” ucapnya.

Padahal, kata dia, isu merkuri memiliki dampak luas yang menyentuh lingkungan, kesehatan publik, tata kelola pemerintahan, dan penegakan hukum. Untuk itu, Sapariah mengajak semua pihak—media, lembaga riset, dan pemerintah—untuk bersinergi membangun kesadaran dan memperkuat narasi tentang bahaya merkuri.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan data kebijakan serta hasil pengawasan terkait penghapusan merkuri agar informasi dapat diakses oleh publik dan media secara akurat.

“Dengan narasi yang kuat dan berkelanjutan, isu merkuri tidak lagi menjadi berita musiman. Melainkan menjadi agenda nasional yang harus ditangani dengan keseriusan yang setara dengan krisis iklim,” tutup Sapariah.

 


Tulisan ini pertama kali terbit di situs Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya, silahkan klik di sini.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.