- Aksi penambangan emas ilegal di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, sudah merambah ke Gunung Langge, Cagar Alam Panua.
- Pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas ilegal ini merusak bentang alam. Dari penelusuran Mongabay akhir Juli lalu, terlihat di lokasi pertambangan, pepohonan terbabat, hutan jadi gundul.
- Fransisxo Guru Singa Tambunan, Kepala Resort Cagar Alam Panua mengatakan, sering memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar untuk tak menambang emas di cagar alam. Bersama kepolisian, sudah dua kali operasi tambang ilegal.
- Dini Hardiani Has, peneliti dan dosen Konservasi Hutan, Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo mengatakan, pertambangan ilegal yang masuk cagar alam bisa menghilangkan fungsi hutan.
Alat berat berupa ekskavator tengah sibuk mengeruk, mengupas kulit bumi. Bebatuan dengan mudah terangkat dengan begitu saja, hingga terbentuk lubang yang cukup besar dan dalam. Tak jauh dari alat berat itu, ada sejumlah orang tengah menunggu dan siap melakukan aktivitas pengelolaan bebantuan itu untuk mengambang emas.
Aktivitas itu merupakan proses pertambangan tanpa izin (PETI) yang berada di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Ironisnya, aktivitas pertambangan ilegal itu mala merambat ke Gunung Langge yang masih berada dalam kawasan konservasi Cagar Alam Panua.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya















Leave a Reply
View Comments