- Janji kebun plasma 20 persen yang tak kunjung terealisasi berubah menjadi konflik berkepanjangan, sementara warga yang menuntut haknya justru berhadapan dengan proses hukum dan penahanan.
- Di tengah ekspansi bisnis biomassa dan dugaan deforestasi, masyarakat Popayato masih menunggu kepastian hak atas plasma, akses lahan, dan penyelesaian sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun.
- Kasus ini bukan lagi sekadar sengketa agraria, melainkan potret benturan antara kepentingan investasi, hak masyarakat, dan penegakan hukum yang kini menjadi sorotan publik.
Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Kali ini, pusaran sengketa menyeret nama PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL), dua perusahaan yang sebelumnya bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan kini bertransformasi menjadi perusahaan Hutan Tanaman Energi (HTE).
Di tengah perubahan model usaha itu, masyarakat Kecamatan Popayato dan Popayato Barat justru menilai hak-hak mereka semakin jauh dari kepastian.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya













Leave a Reply
View Comments