Padi Lokal Hilang, Ritual Punah

Saat Padi Lokal Hilang, Ritual dan Cara Memandang Alam Juga Ikut Berubah

Ilustrasi padi lokal. Gambar oleh hartono subagio dari Pixabay
Ilustrasi padi lokal. Gambar oleh hartono subagio dari Pixabay
  • Hilangnya padi lokal berarti hilangnya pengetahuan, ritual, dan hubungan masyarakat adat dengan alam.
  • Warisan biokultural perlu dilindungi karena menjaga keanekaragaman hayati sekaligus budaya yang hidup bersamanya.
  • Pelestarian wilayah kelola masyarakat adat menjadi kunci menjaga alam, pangan, dan pengetahuan lintas generasi.

Bagi sebagian masyarakat, padi mungkin dipandang terutama sebagai komoditas pangan atau sumber penghasilan. Namun, di berbagai komunitas adat di Indonesia, padi memiliki makna yang jauh lebih luas. Ia terkait dengan nama, bahasa, ritual, pengetahuan, serta cara masyarakat menjaga hubungan dengan alam.

Koordinator Eksekutif Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Cindy Julianty, mengatakan banyak komunitas adat memiliki beragam varietas padi lokal. Setiap jenis padi memiliki nama lokal, fungsi, dan posisi tersendiri dalam kehidupan masyarakat.

“Masing-masing memiliki fungsi berbeda. Ada yang untuk konsumsi sehari-hari, ada yang digunakan untuk kebutuhan ritual tertentu. Ada pula jenis padi lokal yang tidak bisa digantikan, karena fungsinya bukan hanya ekonomi, tetapi juga spiritual dan ekologis,” kata Cindy.

Menurut Cindy, hilangnya padi lokal tidak dapat dilihat semata-mata sebagai hilangnya satu jenis tanaman. Di banyak komunitas adat, padi lokal merupakan bagian dari sistem pengetahuan yang menghubungkan manusia, tanah, air, musim, leluhur, dan tata cara hidup bersama alam.

“Ketika padi lokal hilang, ritual yang terkait dengannya juga ikut hilang. Ketika ritual hilang, cara masyarakat melihat sumber daya alam ikut berubah. Padi kemudian dipandang hanya sebagai komoditas untuk dijual. Pada titik itu, hubungan antara manusia dan alam juga ikut melemah,” ujarnya.

Warisan yang sangat rentan hilang

Di sejumlah komunitas adat, praktik menjaga padi lokal telah berlangsung lintas generasi. Pada Komunitas Kasepuhan dan Baduy, misalnya, lumbung tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan cadangan pangan, tetapi juga sebagai bagian dari sistem perlindungan benih, pengetahuan, dan keberlanjutan hidup masyarakat.

Baca juga:  Cerita Warga Terdampak Proyek Jalan Lingkar Gorontalo [1]

Masyarakat memiliki cara sendiri untuk memastikan padi dan benih tetap terjaga dalam waktu lama, termasuk melalui praktik penyimpanan tradisional dan penggunaan jenis tumbuhan tertentu sebagai bahan pengawet alami di dalam lumbung.

Cindy menjelaskan, praktik semacam ini merupakan bagian dari warisan biokultural yang hidup dalam masyarakat adat. Warisan biokultural tidak hanya berbicara tentang keanekaragaman hayati, tetapi juga tentang relasi antara manusia dan alam, bahasa, praktik, spiritualitas, serta lanskap tempat masyarakat hidup.

“Ada keterkaitan antara alam dan budaya, antara alam dan manusia. Ketika bicara soal biokultural, berarti kita bicara tentang relasi, bahasa, praktik, spiritualitas, dan lanskap yang lebih besar,” katanya.

Menurut Cindy, ketika manusia kehilangan rasa keterhubungan dengan alam, alam akan lebih mudah dipandang sebagai objek yang hanya berfungsi memenuhi kebutuhan manusia.

“Ketika manusia kehilangan rasa keterhubungan dengan alam, alam hanya akan dipandang sebagai objek. Ketika alam hanya dilihat sebagai supply untuk kebutuhan manusia, maka eksploitasi dan destruksi menjadi sesuatu yang dianggap wajar,” ujarnya.

WGII menilai, warisan biokultural sangat rentan hilang karena yang terancam bukan hanya spesies, hutan, atau sumber pangan lokal, tetapi juga seluruh relasi yang membuat manusia dan alam saling terhubung.

“Biokultural ini lebih rentan hilang daripada biodiversitas. Karena yang terancam bukan hanya spesies atau hutan, melainkan seluruh relasi yang membuat spesies, hutan, manusia, bahasa, ritual, dan pengetahuan tersebut saling terhubung,” kata Cindy.

Menjelang Konferensi PBB untuk Keanekaragaman Hayati atau CBD COP17 di Yerevan, Armenia, pada Oktober 2026, WGII menilai perlindungan wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal perlu dilihat lebih luas.

Perlindungan tersebut bukan hanya soal menjaga kawasan, hutan, atau spesies, tetapi juga menjaga pengetahuan, ritual, bahasa, dan praktik hidup yang tumbuh bersama alam.

Baca juga:  Punahnya Bahasa, Hilangnya Alam

Dengan lebih dari satu juta hektare wilayah ICCAs (Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas) yang didokumentasikan WGII menunjukkan bahwa pengetahuan menjaga alam, masih hidup di berbagai wilayah Indonesia.

Perlindungan tersebut adalah soal menjaga kawasan, hutan, spesies, pengetahuan, ritual, bahasa, dan praktik hidup yang tumbuh bersama alam.

Tantangannya hari ini bukan hanya menyelamatkan hutan dan spesies. Tantangannya adalah menjaga pengetahuan yang hidup bersamanya.

Karena ketika satu padi lokal hilang, yang hilang adalah tanaman, ritual, ingatan, dan cara memandang alam. (rls)

Staf Redaksi Benua Indonesia