Perempuan Akar Rumput Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Mengapa?

UU Cipta Kerja dinilai mengancam hak dan ruang hidup Perempuan.

Ratusan perempuan akar rumput dari berbagai daerah di Indonesia menggelar Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. (Foto: Koalisi)
Ratusan perempuan akar rumput dari berbagai daerah di Indonesia menggelar Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. (Foto: Koalisi)
  • Perempuan akar rumput menggugat sejumlah ketentuan UU Cipta Kerja ke MK karena dinilai mengancam ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.
  • Koalisi Advokat Feminis menyoroti terbatasnya partisipasi perempuan dalam kebijakan tanah, lingkungan, dan ruang laut.
  • Solidaritas Perempuan mendesak pembangunan yang melindungi hak perempuan, lingkungan, dan sumber daya alam.

Ratusan perempuan akar rumput dari berbagai daerah di Indonesia menggelar Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput di depan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026. Aksi itu bertepatan dengan pengajuan uji materi atau judicial review Undang-Undang Cipta Kerja oleh Koalisi Advokat Feminis.

Pada hari yang sama, 12 komunitas Solidaritas Perempuan di sejumlah daerah menggelar aksi serentak. Mereka menyuarakan dampak kebijakan dalam UU Cipta Kerja terhadap perempuan, mulai dari hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan hingga terbatasnya partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Koalisi Advokat Feminis menilai persoalan yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi berangkat dari pengalaman konkret perempuan di berbagai wilayah. Sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja dinilai memperbesar ketimpangan, antara lain aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pembatasan partisipasi masyarakat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), perubahan prinsip tanggung jawab mutlak atas kerusakan lingkungan, serta pemusatan kewenangan pemberian izin pemanfaatan ruang laut kepada pemerintah pusat.

“Frasa ‘menjamin ketersediaan tanah’ dalam Pasal 126 ayat (1) UU Cipta Kerja membuka ruang perampasan wilayah tenurial masyarakat,” kata Evani Hamzah dari Koalisi Advokat Feminis.

Menurut Evani, perubahan Pasal 26 juga mempersempit partisipasi publik dalam penyusunan AMDAL karena hanya melibatkan masyarakat yang terdampak langsung. Kondisi itu, kata dia, berpotensi mengabaikan suara perempuan yang kerap tidak terwakili dalam proses pengambilan keputusan.

Baca juga:  Kala Pekerja Klinik di IMIP Melakukan Protes

Koalisi tersebut juga menyoroti perubahan Pasal 88 yang menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”. Perubahan itu dinilai dapat menyulitkan masyarakat, termasuk perempuan, untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.

Perempuan Nelayan Tallo Soroti Makassar New Port

Persoalan ruang laut menjadi salah satu materi yang disoroti Koalisi Advokat Feminis. Mereka menilai pemberian kewenangan izin pemanfaatan laut kepada pemerintah pusat berpotensi mengabaikan hak perempuan nelayan.

Suryani dari Koalisi Advokat Feminis mengatakan ketentuan Pasal 17A dalam Pasal 18 angka 15 UU Cipta Kerja bertentangan dengan hak konstitusional perempuan nelayan di Tallo, Makassar. Menurut dia, ketentuan tersebut mengabaikan akses, kontrol, dan pemanfaatan sumber daya pesisir secara setara.

“Pasal 17A harus dicabut karena merugikan hak konstitusional perempuan nelayan akibat proyek PSN Makassar New Port,” ujar Suryani.

Di Jakarta, para perempuan menyampaikan tuntutan melalui pertunjukan seni, musik, teatrikal, dan ekspresi budaya lainnya. Di daerah, perempuan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan pesisir, hingga perempuan miskin kota melakukan aksi dengan mengangkat persoalan yang mereka hadapi masing-masing.

Amnesty Amalia Utami dari Koalisi Advokat Feminis mengatakan permohonan judicial review tersebut menggunakan perspektif hukum feminis untuk melihat dampak kebijakan pembangunan terhadap perempuan.

“Permohonan ini menyoroti bagaimana perempuan nelayan, petani, dan masyarakat adat sering menanggung dampak terbesar ketika partisipasi dibatasi dan akses terhadap tanah, laut, serta sumber daya alam tidak setara,” kata Amnesty.

Menurut dia, keadilan konstitusional tidak cukup dimaknai sebagai perlakuan yang sama. Negara, kata Amnesty, juga perlu memberikan perlindungan nyata terhadap kelompok yang menghadapi dampak berbeda akibat kebijakan pembangunan.

Empat Perempuan Bawa Pengalaman ke Mahkamah Konstitusi

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat perempuan akar rumput yang datang langsung ke Jakarta. Mereka membawa pengalaman komunitas masing-masing yang terdampak kebijakan pembangunan dan investasi.

Baca juga:  44 Tahun Hari Pangan Sedunia: Perempuan Kian Terpinggir dari Tanah dan Pangan

Perempuan adat Poco Leok, misalnya, menghadapi ancaman kehilangan tanah dan ruang hidup akibat proyek panas bumi. Perempuan nelayan Makassar menghadapi penyempitan wilayah tangkap serta berkurangnya akses terhadap sumber penghidupan akibat proyek Makassar New Port.

Sementara itu, perempuan petani Poso menghadapi persoalan pencemaran sungai, kerusakan lahan, dan hilangnya ruang hidup yang mereka kaitkan dengan proyek energi. Perempuan adat Watutau juga menghadapi ancaman kehilangan tanah dan sumber penghidupan akibat kebijakan Bank Tanah.

Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi, mengatakan pengalaman empat pemohon tersebut mencerminkan persoalan yang dihadapi perempuan di banyak wilayah Indonesia.

“Permohonan judicial review ini diajukan oleh perempuan akar rumput yang terdampak langsung kebijakan pembangunan dalam UU Cipta Kerja,” ujar Armayanti.

Menurut dia, pengalaman perempuan di 105 desa yang tergabung dalam 12 komunitas Solidaritas Perempuan menunjukkan adanya persoalan terkait ruang hidup, sumber penghidupan, dan akses perempuan terhadap sumber daya alam.

Armayanti menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari proses feminisasi pemiskinan. Karena itu, uji materi terhadap UU Cipta Kerja dinilai sebagai bagian dari perjuangan perempuan untuk meneguhkan hak konstitusional, keadilan, dan kedaulatan atas ruang hidup.

Koalisi Advokat Feminis juga menilai ketentuan pengadaan tanah dalam UU Cipta Kerja berpotensi melegitimasi pelanggaran hak konstitusional masyarakat, terutama perempuan adat.

Irene Kanalasari Inaq dari Koalisi Advokat Feminis mengatakan norma tersebut membatasi partisipasi bermakna perempuan, kepastian atas ruang hidup dan identitas adat, serta hak atas tindakan afirmatif bagi kelompok yang terdampak secara berbeda oleh pembangunan.

“Permohonan ini merupakan upaya menegakkan hak konstitusional yang selama ini dicederai,” kata Irene.

Menurut dia, Mahkamah Konstitusi perlu mengoreksi norma yang dinilai lebih mengutamakan percepatan investasi dan akumulasi modal dibandingkan perlindungan hak perempuan, termasuk perempuan adat.

Baca juga:  Terbukti Tak Bersalah, Buruh Korban Kriminalisasi Gugat Balik GNI

Melalui Karnaval Budaya Perempuan Akar Rumput dan aksi serentak di 12 komunitas, Solidaritas Perempuan mengajak publik mengawal proses uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Mereka menegaskan pembangunan tidak semestinya berlangsung dengan mengorbankan ruang hidup, lingkungan, dan sumber penghidupan masyarakat. Bagi kelompok perempuan akar rumput, pembangunan seharusnya berjalan dengan menjamin keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan warga.

Staf Redaksi Benua Indonesia