- Sentralisasi kewenangan kehutanan ke provinsi belum menyelesaikan masalah tata kelola, karena provinsi masih terbatas dalam kewenangan, anggaran, dan penegakan hukum.
- KPH dan pemerintah provinsi terjebak dalam kesenjangan antara tanggung jawab dan kapasitas, sehingga lebih banyak berperan sebagai pelapor dan koordinator daripada pengelola hutan yang mampu bertindak langsung.
- Perbaikan tata kelola membutuhkan penyelarasan kewenangan, kapasitas, dan akuntabilitas, bukan sekadar memindahkan kewenangan dari satu tingkat pemerintahan ke tingkat lainnya.
Ada satu kalimat yang terus terngiang dari seorang kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Sulawesi Barat, saat menjelaskan bagaimana institusinya menangani laporan pembalakan liar di lapangan.
“Sekarang, kalau kami menemukan penebangan liar, kami dokumentasikan, kami buat laporan ke dinas kehutanan provinsi, dan tembusan ke Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. Provinsi lalu menulis surat ke Balai Gakkum untuk tindak lanjut. Begitu ada tindakan, kayu sudah lama raib. Tangan kami terikat. Kami ini kurir, bukan pengelola.”
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya













Leave a Reply
View Comments