- KHDPK memberi masyarakat akses mengelola hutan, tetapi partisipasi mereka masih sebatas administratif.
- Petani menginginkan kemitraan nyata, bukan sekadar dilibatkan dalam proses pendaftaran.
- Perhutanan sosial perlu membuka ruang keputusan bagi masyarakat agar hak kelola benar-benar berarti.
Bayangkan Anda seorang petani di lereng bukit Probolinggo, Jawa Timur. Sudah puluhan tahun keluarga Anda menggarap sepetak lahan di bawah naungan pohon sengon dan mahoni, menanam mangga manalagi, bawang merah, dan jagung di sela-selanya—model pertanian yang disebut agroforestri, yang menghidupi hampir separuh penduduk kabupaten ini.
Lalu suatu hari, pemerintah mengumumkan program besar: tanah hutan negara yang selama ini Anda garap kini resmi bisa dikelola komunitas Anda lewat program bernama Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), program perhutanan sosial paling ambisius yang pernah diluncurkan di Pulau Jawa.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya













Leave a Reply
View Comments