- Sertifikat tanah membawa kepastian hukum, tetapi juga menggeser makna tanah adat dari warisan bersama menjadi aset individu.
- Peran lembaga adat di Gendang Curu masih dihormati, namun kewenangannya dalam menentukan tanah semakin terbatas.
- Perubahan tanah adat menunjukkan adanya pertemuan antara tradisi leluhur, kebutuhan ekonomi, dan sistem hukum negara.
Di sebuah kampung adat bernama Gendang Curu, di Kelurahan Karot, Kabupaten Manggarai, ada sebidang tanah yang dulu tidak pernah dipertanyakan siapa pemiliknya—sebab jawabannya sudah jelas sejak awal: tanah itu milik semua orang, sekaligus milik leluhur yang mewariskannya.
Tanah dibagi berdasarkan pola yang menyerupai jaring laba-laba raksasa, dengan satu titik pusat di tengahnya. Masyarakat Manggarai menyebutnya lingko, dan titik pusat itu disebut lodok—simbol bahwa setiap orang, betapapun kecil bagiannya, tersambung pada satu pusat yang sama.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya













Leave a Reply
View Comments