- 44 tahun setelah dunia menetapkan pangan sebagai hak asasi manusia, cita-cita itu masih jauh dari kenyataan bagi perempuan akar rumput di Indonesia.
- Solidaritas Perempuan (SP) mencatat, proyek pembangunan dan kebijakan pangan nasional justru merampas ruang hidup perempuan—dari lahan pertanian hingga sumber air dan laut.
- Perempuan yang dulu menjadi penjaga benih dan produsen pangan kini terpinggir, kehilangan tanah, penghidupan, bahkan identitas.
- SP menyerukan agar pemerintahan Prabowo–Gibran mengembalikan kedaulatan pangan kepada rakyat dan memastikan akses yang adil bagi perempuan terhadap tanah, air, dan sumber produksi.
Empat puluh empat tahun lalu, pada 1979, dunia sepakat bahwa pangan adalah hak asasi manusia. Kesepakatan itu lahir dari Konferensi ke-20 Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) di Roma. Dalam forum yang dihadiri 147 negara, termasuk Indonesia, para pemimpin dunia menandatangani resolusi yang menetapkan 16 Oktober sebagai World Food Day—Hari Pangan Sedunia.
Harapannya sederhana namun mendasar: tak seorang pun di dunia ini boleh kelaparan, dan negara wajib memastikan setiap warga dapat menikmati haknya atas pangan yang layak, berkelanjutan, dan berdaulat.
Namun setelah empat dekade lebih berlalu, cita-cita itu masih menjadi utopia, terutama bagi perempuan-perempuan di akar rumput Indonesia. Mereka yang selama ini menjadi penjaga benih, pengolah tanah, penganyam tikar, penangkap ikan, dan penentu menu keluarga, justru menjadi kelompok yang paling sering dikorbankan atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Selama 34 tahun bekerja bersama perempuan akar rumput, Solidaritas Perempuan (SP)—organisasi feminis yang berdiri pada 1990—mencatat bahwa ketimpangan dan perampasan sumber pangan semakin meluas. SP kini hadir di 12 komunitas di 10 provinsi dan bekerja di lebih dari 100 desa, memperkuat 6.843 perempuan dalam memperjuangkan hak atas tanah, air, dan laut.
Baca juga: Perempuan dan Masa Depan Terhadap Lingkungan
Dari Aceh hingga Sumbawa, dari Lampung hingga Kalimantan, pola perampasan itu sama: kebijakan pembangunan dan proyek-proyek strategis nasional merampas ruang hidup, meminggirkan perempuan, dan menggerus kedaulatan pangan lokal.
Di Sulawesi Selatan, proyek pemerintah kerap hadir dengan janji kesejahteraan, namun berujung pada kehilangan. Di Polongbangkeng, Kabupaten Takalar, perempuan petani berkonflik dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang mengklaim lahan pertanian mereka.
Di pesisir Makassar, perempuan nelayan di Tallo, Buloa, dan Cambaya kehilangan akses terhadap laut dan sumber pangan mereka setelah pembangunan Makassar New Port dan ekspansi bisnis pelayaran menutup ruang tangkap tradisional.
“Namun hal itu justru membuat rakyat, termasuk perempuan, harus kehilangan lahan dan tanahnya atas nama pembangunan,” kata Suryani, anggota Badan Eksekutif Komunitas SP Anging Mammiri, Makassar. Kini, banyak perempuan nelayan terpaksa menjadi buruh kasar atau penjual makanan di tepi pelabuhan, jauh dari laut yang dulu memberi kehidupan.
Di Desa Watutau, Kabupaten Poso, konflik agraria antara warga dan Badan Bank Tanah mencerminkan wajah baru dari kebijakan pangan yang eksploitatif. Lahan pertanian dan peternakan dirampas atas nama program nasional. Dua belas petani, sebagian besar perempuan, dikriminalisasi. Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masyarakat saling bekerja sama berjuang agar tanah mereka dikembalikan. Tapi setiap kali kami meminta mediasi, aparat selalu datang. Apa salah kami? Kalau pencuri masuk desa, dia didenda. Tapi kalau tanah kami dicuri, kami yang dilaporkan,” kata seorang pemimpin perempuan dari Watutau.
Selain perampasan lahan, kebijakan penyeragaman bibit pertanian juga mengancam kedaulatan pangan lokal. Bibit jagung pulut—varietas lokal tanpa pestisida yang selama ini ditanam perempuan—perlahan tergantikan oleh bibit hibrida. Di Desa Kuku, perempuan petani Wemi Ngau khawatir lahan kolektif mereka akan diubah menjadi perkebunan durian montong setelah pemerintah kabupaten menggandeng perusahaan swasta.
“Kebun kolektif itu tempat kami menanam padi ladang dan jagung pulut. Lahan desa itu kami kelola bersama, tapi kini terancam diambil alih. Penting ada kebijakan yang melindungi wilayah kelola perempuan,” ujarnya.
Di Poco Leok dan Kolhua, Nusa Tenggara Timur, proyek-proyek besar seperti geothermal dan bendungan justru menimbulkan gelombang penolakan dari warga, terutama perempuan. Mereka menilai proyek tersebut merampas ruang hidup dan mengancam sumber air yang menopang pertanian lokal.
Baca juga: Perempuan Adat Sumba Menulis Lewat Tenunan
“Proyek ini merampas ruang hidup perempuan dan mengancam kedaulatan pangan,” kata Linda Tagie, anggota SP Flobamoratas.
Perempuan NTT hidup sangat dekat dengan alam—menanam, menenun, mengolah hasil bumi, dan mengatur pangan keluarga. Ketika ruang hidup mereka diambil alih, yang hilang bukan hanya penghasilan, tapi juga identitas dan relasi spiritual dengan tanah.
Di Lampung, benih-benih lokal kian menghilang akibat kebijakan standarisasi benih dan dominasi pangan instan. Petani perempuan yang berupaya melestarikan benih tradisional menghadapi tekanan dari sistem pertanian modern yang mendorong ketergantungan pada bibit dan pupuk impor.
“Kebijakan impor bahan pokok dan UU Cipta Kerja mempersempit ruang hidup petani lokal,” ujar Amnesty Amelia Utami dari SP Sebay Lampung.
SP di Lampung juga menolak pembangunan bendungan di wilayah Marga III, yang dinilai mengancam lahan pertanian rakyat di tengah maraknya konflik agraria akibat ekspansi perkebunan nanas dan tebu untuk ekspor.

Di Lombok Barat, proyek Bendungan Meninting menjanjikan pengairan dan kesejahteraan, tapi justru menyingkirkan perempuan dari lahan pertaniannya. Desa Bukit Tinggi, Dasan Geriya, dan Gegerung masuk dalam kawasan proyek strategis nasional. Banyak perempuan kehilangan pohon aren—sumber utama pembuatan gula—dan harus mencari pekerjaan serabutan.
“Sebagian bahkan pergi menjadi buruh migran ke luar negeri untuk bertahan hidup,” kata Yayuk Septiana, anggota SP Mataram.
Di Sumbawa, program Lumbung Jagung Nasional membuat petani perempuan kehilangan arah. Padi diganti jagung hibrida, hutan dibuka, gunung gundul, dan banjir kian sering datang.
“Biaya produksinya tinggi, panennya gagal, dan harga jagung jatuh. Kami terlilit utang,” kata Dania, dari SP Sumbawa.
Di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sejarah perampasan tanah sudah berlangsung sejak 1982. Ketika PTPN VII Cinta Manis—perusahaan tebu milik negara—mengambil alih lahan warga, perempuan petani kehilangan sumber pangan dan air. Lahan yang dulu ditanami nanas, padi, dan palawija kini menjadi hamparan tebu dan sawit.
Baca juga: Cerita Perempuan Terdampak Proyek Hilirisasi Nikel di Morowali
“Perempuan kini menjadi buruh tani di tanah sendiri, dengan upah hanya Rp30 ribu per hari, dari subuh hingga sore,” ujar Mutia Maharani dari SP Palembang. Sebagian perempuan bahkan terpaksa menjadi buruh migran ke luar negeri demi menyambung hidup.
Aceh, salah satu provinsi termiskin di Sumatera, menyimpan ironi di tengah kekayaan alam yang melimpah. Di Aceh Besar, perempuan di Kecamatan Lhoknga-Leupung kehilangan benih lokal yang dulu diwariskan nenek moyang mereka. Mereka kini bergantung pada bibit bantuan pemerintah yang sering tidak cocok dengan tanah mereka.
“Setiap tahun kami menghadapi krisis air, tapi itu tak pernah jadi pertimbangan kebijakan,” ujar Rahmil Izza dari SP Bungoeng Jeumpa Aceh. Pengetahuan dan pengalaman perempuan dalam mengelola pertanian tradisional perlahan hilang, tergantikan oleh sistem pertanian yang seragam dan maskulin.
Di Wadas, Purworejo, perempuan dikenal dengan sebutan Wadon Wadas. Mereka menjadi simbol perlawanan terhadap proyek Bendungan Bener yang mengambil alih tanah mereka. “Kebijakan pangan di Indonesia sejatinya kebijakan politik yang merampas lahan,” ujar Suhartini dari SP Kinasih, Yogyakarta.

Suhartini dan perempuan petani Kulon Progo mempertahankan filosofi nandur nganggo roso, ora ngresulo—menanam dengan rasa, tanpa mengeluh—dan nandur sing dipangan, mangan sing ditandur—menanam apa yang dimakan, makan apa yang ditanam. Prinsip yang sederhana namun sarat makna tentang kedaulatan pangan yang berpihak pada manusia dan alam.
Program Food Estate di Kalimantan Tengah, yang digadang sebagai proyek penyedia cadangan pangan nasional, justru menimbulkan bencana sosial dan ekologis. Di Desa Mantangai Hulu, perempuan kehilangan lahan dan pengetahuan lokal akibat pembukaan lahan besar-besaran.
“Food Estate mewajibkan penggunaan bibit hibrida dan pupuk kimia, merusak ekosistem, dan menghapus tradisi pertanian Dayak,” kata Irene Natalia Lambung dari SP Mamut Menteng. Bagi SP, Food Estate adalah bukti kegagalan negara memenuhi hak rakyat atas pangan dan gizi.
Di Bojonegoro, Jawa Timur, lumbung pangan berubah menjadi ladang eksploitasi energi. Blok Cepu, proyek ekstraktif besar, telah menghilangkan lebih dari 600 hektare lahan produktif. Kini, ancaman datang dari proyek pabrik bioetanol senilai Rp19 triliun yang menuntut pasokan 300 ribu ton jagung—mengubah lahan pangan menjadi komoditas energi.
“Petani kehilangan panen dua tahun berturut-turut, Rp35,3 miliar dana ganti rugi terblokir, dan perempuan menanggung beban ekonomi paling berat,” kata Anggun, anggota SP Bojonegoro.
Produksi padi anjlok, kekeringan meluas, dan kasus keracunan massal di sekolah akibat sanitasi buruk menambah daftar panjang krisis pangan Bojonegoro.
Baca juga: Cerita Perempuan Melawan Sawit di Banggai; Dikriminalisasi Hingga Rumah Dibakar
Semua potret itu menunjukkan satu benang merah: ketimpangan penguasaan pangan dan sumber agraria di Indonesia berakar dari politik pangan global yang berwatak neoliberalisme dan privatisasi. Sistem pangan kini dijalankan seperti komoditas pasar, bukan hak asasi manusia.
“Kebijakan pangan berorientasi ekstraktivisme telah menimbulkan kemiskinan struktural bagi produsen pangan perempuan—petani, nelayan, perempuan adat,” kata Armayanti Sanusi, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan.
Menurutnya, pembangunan kebijakan pangan di Indonesia mengabaikan partisipasi bermakna perempuan. Pengalaman, pengetahuan, dan inisiatif lokal mereka tidak diakui dalam substansi kebijakan.
Solidaritas Perempuan menyerukan agar pemerintahan Prabowo–Gibran menghentikan praktik autocratic legalism dan mengembalikan kedaulatan pangan kepada rakyat dan perempuan. Negara, kata Armayanti, harus menjamin keadilan pangan dengan memastikan akses yang setara terhadap tanah, air, dan sumber produksi bagi kelompok rentan.
“Perempuan bukan sekadar penerima manfaat,” ujarnya tegas, “mereka adalah produsen pangan sejati yang menjaga keberlanjutan hidup di tengah krisis iklim.”











Leave a Reply
View Comments