Reforma Agraria Jawaban Krisis Pangan Ketimbang Food Estate dan MBG

Salah satu tokoh perempuan adat Komba-Komba di Banggai Kepulauan sedang memegang Ubi Banggai (Foto: Sarjan Lahay)
Salah satu tokoh perempuan adat Komba-Komba di Banggai Kepulauan sedang memegang Ubi Banggai (Foto: Sarjan Lahay)

PROYEK FOOD ESTATE dan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dinilai gagal menjawab akar persoalan krisis pangan nasional. Sebaliknya, kedua program tersebut justru memperdalam ketimpangan struktural dan mengancam kelompok rentan seperti petani kecil, masyarakat adat, perempuan, dan anak-anak.

Pandangan ini mengemuka dalam diskusi dua-mingguan Nexus Tiga Krisis Planet yang diselenggarakan oleh Lapor Iklim, CELIOS, dan Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) menjelang pertemuan COP30, pada 1 Oktober 2025 di Jakarta.

Guru Besar IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa, menegaskan bahwa proyek food estate bertentangan dengan empat pilar utama pembangunan pangan, termasuk kelayakan tanah dan aspek sosial-ekonomi.

Baca juga: Adakah Reforma Agraria di Bawah Komando Prabowo?

“Jika dipaksakan, food estate hanya akan melahirkan krisis baru,” kata Andreas. Ia juga menyoroti kriminalisasi petani benih dan merosotnya jumlah rumah tangga petani sebagai ancaman serius terhadap regenerasi sektor pertanian.

Sementara itu, Koordinator Nasional FIAN Indonesia, Marthin Hadiwinata, menyebut food estate bukan hanya gagal secara teknis, tapi juga melanggar hak atas pangan dan gizi. Ia mengutip data bahwa sejak 2018, kelaparan berulang terjadi di Papua, sementara 17,7 juta orang di Indonesia kini mengalami kelaparan dan 123 juta jiwa tidak mampu mengakses pangan bergizi.

“Ironisnya, konsumsi makanan ultra-proses seperti mi instan justru terus meningkat,” ujar Marthin.

Siskusi dua-mingguan Nexus Tiga Krisis Planet yang diselenggarakan oleh Lapor Iklim, CELIOS, dan Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) menjelang pertemuan COP30, pada 1 Oktober 2025 di Jakarta. (Foto: JustCOP)
Siskusi dua-mingguan Nexus Tiga Krisis Planet yang diselenggarakan oleh Lapor Iklim, CELIOS, dan Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) menjelang pertemuan COP30, pada 1 Oktober 2025 di Jakarta. (Foto: JustCOP)

Menurutnya, alih-alih membangun proyek pangan berskala besar, negara seharusnya mendorong reforma agraria yang menempatkan petani kecil dan masyarakat adat sebagai produsen utama pangan nasional.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menambahkan bahwa food estate dan MBG kerap abai terhadap prinsip hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa kelompok marginal merupakan pihak paling terdampak dalam proyek-proyek ini.

“Pembangunan pangan tidak boleh melanggengkan penggusuran, pencemaran, atau kriminalisasi,” kata Anis. Negara, lanjutnya, wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan bagi seluruh warga negara.

Baca juga: 25 Tahun Reformasi: Korporasi Masih Menguasai Bumi Pertiwi

Menjawab pertanyaan jurnalis soal dominasi beras dalam kebijakan pangan nasional, Prof. Andreas mengungkap bahwa sejak era Orde Baru, beras dijadikan simbol stabilitas politik. Akibatnya, pangan alternatif seperti sorgum, sagu, dan umbi-umbian terpinggirkan.

“Pasar domestik makin tergantung pada beras, sementara ketahanan pangan dari sumber lain justru melemah,” ucapnya.

Diskusi ini menyimpulkan bahwa krisis pangan tidak bisa diselesaikan lewat pendekatan proyek semata. Reforma agraria yang menyeluruh menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai kedaulatan pangan.

Seruan “tanah untuk rakyat, bukan food estate” pun mengemuka sebagai bentuk desakan agar negara berpihak pada rakyat, bukan pada korporasi atau proyek jangka pendek yang menguntungkan segelintir pihak.

Staf Redaksi Benua Indonesia