- Petani sawit di Buol, Sulawesi Tengah, sudah jatuh tertimpa tangga. Sudahlah, kemitraan plasma sawit dengan perusahaan sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP), tidak menguntungkan apalagi mensejahterakan, para pemilik tanah pun terjerat utang.
- Fatrisia Ain, Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB) mengatakan, yang HIP lakukan menyentuh para petani pemilik lahan dalam siklus utang yang sulit terputus. Besaran hutang yang diklaim perusahaan juga, tidak ada bukti dan catatan rinci yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Eep Saepulloh dari Sawit Watch mengatakan, perusahaan, sering mengalokasikan dana untuk petani plasma dengan cara-cara tidak transparan. Fenomena itu, sering ditemukan pada masalah kemitraan di perkebunan sawit, salah satunya, konflik kemitraan petani plasma Buol dan PT HIP.
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) juga menemukan memutuskan, HIP terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2008 dalam pelaksanaan kemitraan dengan Koptan Amanah. Gopprera Panggabean, Ketua Majelis dalam sidang 9 Juli 2024 juga memutuskan HIP kena denda Rp1 miliar.
“Kalau lahan 1 hektar, bisa menyekolahkan anak sampai ke perguruan tinggi. Kalau 2 hektar bisa langsung membeli mobil,”
Itulah janji perusahaan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) kepada warga Desa Winangun, Kecamatan Bukal, Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tahun 2007 silam. Saat itu, warga Desa Winangun diminta menyerahkan kendali atas tanah mereka kepada perusahaan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan imbalan bagian keuntungan.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya














Leave a Reply
View Comments