Jakarta, 18 Desember 2024 – Mediasi dalam gugatan perdata yang diajukan TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri pada 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir tanpa kesepakatan.
Mediasi ini menemui jalan buntu karena Bank Mandiri tetap membantah tuduhan yang dilayangkan, sementara TuK INDONESIA menilai pihak tergugat tidak menunjukkan itikad baik dalam mengakui dampak kebijakan pendanaannya.
Pertemuan mediasi yang berlangsung hanya selama sepuluh menit tersebut dihadiri oleh Bank Mandiri sebagai tergugat, serta Astra Agro Lestari (AAL) dan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) sebagai turut tergugat, dan TuK INDONESIA hadir sebagai penggugat.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menegaskan bahwa permintaan maaf dari Bank Mandiri adalah langkah awal yang krusial untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan komitmen terhadap perbaikan.
Baca juga: Sidang Pendanaan Investasi Perusak Lingkungan, Bank Mandiri Abaikan Prosedur Hukum
“Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pembiayaan mereka tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami meminta mereka untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada rakyat yang terdampak oleh kebijakan pendanaan mereka,” ujar Linda.
Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Bank Mandiri dalam pembiayaan PT ANA, anak perusahaan AAL, yang diketahui beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Praktik ini memicu berbagai masalah, seperti konflik sosial, pelanggaran hak masyarakat adat, konflik agraria, serta deforestasi di Morowali Utara.
Linda menekankan bahwa sebagai lembaga keuangan yang mengklaim diri mereka sebagai pelopor dalam perbankan berkelanjutan, Bank Mandiri seharusnya melakukan proses due diligence yang lebih teliti sebelum memberikan pembiayaan.
Mediasi adalah salah satu upaya dalam penyelesaian sengketa yang bertujuan mencapai kesepakatan tanpa perlu melanjutkan ke sidang pengadilan. Namun, meskipun telah dilakukan, mediasi kali ini gagal mencapai kesepakatan karena Bank Mandiri tetap membantah tuduhan yang diajukan.
Baca juga: Bank Mandiri Tak Siapkan Legal Standing di Sidang Pendanaan Investasi Perusak Lingkungan
Menurut Linda, proses due diligence bukan hanya sekadar prosedur administratif, tetapi langkah fundamental untuk memastikan bahwa pendanaan tidak mendukung praktik yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Ketika Bank Mandiri gagal menjalankan proses ini dengan benar, mereka tidak hanya mengabaikan tanggung jawab sosial mereka, tetapi juga melanggar prinsip keberlanjutan yang mereka klaim,” tambahnya.
Gugatan ini bertujuan untuk tidak hanya menuntut pertanggungjawaban hukum dari Bank Mandiri, tetapi juga untuk mendorong transparansi dan reformasi dalam kebijakan pendanaan perbankan di Indonesia.
TuK INDONESIA berharap kasus ini menjadi peringatan penting bagi bank-bank lain agar lebih mengutamakan due diligence dalam kebijakan pembiayaan mereka. Sebagai langkah lanjutan, mediator meminta TuK INDONESIA untuk menyerahkan proposal mediasi pada 7 Januari 2025.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak dan memastikan bahwa lembaga keuangan seperti Bank Mandiri bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari kebijakan pendanaannya,” tutup Linda.
Leave a Reply
View Comments