Bank-Bank di Indonesia Belum Hijau

Gambar oleh Nattanan Kanchanaprat dari Pixabay
Gambar oleh Nattanan Kanchanaprat dari Pixabay

MAYORITAS bank di Indonesia dinilai belum serius mengarahkan pembiayaan mereka ke sektor yang ramah lingkungan. Hal ini terungkap dalam laporan Indeks Investasi Hijau II yang dirilis Indonesian Working Group on Forest Finance (IWGFF) bersama Forest Watch Indonesia (FWI), Selasa lalu. Studi ini mengkaji praktik keberlanjutan 13 bank nasional dan internasional dalam periode 2017–2023.

Dari keseluruhan bank yang diteliti, hanya Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang meraih predikat “Sangat Bagus” dengan skor 82,85. BRI unggul dalam pengelolaan risiko lingkungan dan pelaporan keberlanjutan. Di bawahnya, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank BTPN, dan Bank OCBC tergolong “Bagus”.

Namun di luar itu, mayoritas bank lainnya masih berkutat pada pemenuhan administratif semata, seperti pelaporan tahunan dan dokumentasi kebijakan, tanpa menunjukkan transformasi nyata pada model bisnis mereka. Bank Permata bahkan menempati posisi terbawah dalam daftar, mengindikasikan lemahnya komitmen terhadap prinsip green finance.

Menurut Direktur IWGFF, Willem Pattinasarany, hasil ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup serius antara apa yang dilakukan bank secara administratif dan perubahan fundamental yang seharusnya terjadi. “Banyak bank memang sudah mematuhi kewajiban administratif seperti pelaporan keberlanjutan, tapi sangat sedikit yang benar-benar mengubah orientasi bisnisnya untuk mendukung transisi ekonomi hijau,” ujarnya.

Baca juga: Mediasi Buntu: Bank Mandiri Tetap Bantah Danai Perusahaan Perusak Lingkungan

Ia menambahkan, sektor jasa keuangan sebenarnya memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan. Namun potensi ini belum sepenuhnya dimanfaatkan karena pendekatan yang masih konvensional, berorientasi pada keuntungan jangka pendek, dan mengabaikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan sosial.

Indeks ini menilai lima aspek penting dalam praktik perbankan hijau: pengelolaan risiko sosial dan lingkungan, pengembangan sektor berkelanjutan, tata kelola dan pelaporan, kemitraan, serta rencana aksi keuangan berkelanjutan (RAKB). Aspek-aspek ini dirancang untuk menilai seberapa serius dan konsisten komitmen bank dalam mendorong pembiayaan yang bertanggung jawab secara ekologis dan sosial.

Sayangnya, banyak bank swasta yang dinilai masih belum siap, bahkan belum memahami secara utuh prinsip dasar seperti Free, Prior and Informed Consent (FPIC)—sebuah prinsip penting dalam pembiayaan sektor berbasis lahan yang menjamin hak masyarakat lokal dan adat untuk dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Marius Gunawan, peneliti kajian ini, menjelaskan bahwa tantangan utama terletak pada transparansi dan keberanian lembaga keuangan untuk menyasar proyek hijau yang sesungguhnya berdampak.

Baca juga: Danai PLTU, Komitmen Bank Mandiri Dukung Transisi Energi Indonesia Diragukan

Marius Gunawan, peneliti yang terlibat dalam studi ini, menyebut bahwa tantangan terbesar justru datang dari kurangnya transparansi dan keberanian. “Masih banyak bank yang tidak mengadopsi prinsip FPIC, bahkan enggan mempublikasikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan mereka. Ini menunjukkan bahwa prinsip keberlanjutan belum benar-benar menjadi inti strategi bisnis,” jelasnya.

Derry Wanta, salah satu penyusun laporan, menyoroti bahwa pendekatan bank masih bersifat reaktif dan tidak proaktif dalam mendorong transisi hijau. Meskipun beberapa bank memang telah menerbitkan green bonds dan mendanai proyek energi terbarukan. “Tapi jumlahnya masih sangat kecil dibanding portofolio kredit sektor berbasis lahan yang berdampak tinggi terhadap lingkungan,” katanya.

Sebagai contoh, OCBC dan BTPN memang menunjukkan beberapa praktik baik, seperti penggunaan energi terbarukan di kantor pusat, pembentukan divisi ESG (Environmental, Social, Governance), serta integrasi asesmen risiko lingkungan dalam proses kredit. Namun, semua ini masih terbilang “permukaan”, karena sebagian besar portofolio pembiayaan mereka tetap tersedot ke sektor-sektor dengan dampak lingkungan tinggi.

Secara umum, inisiatif green banking cenderung lebih berkembang di bank-bank besar milik negara seperti BRI dan BNI. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen dari pemerintah melalui lembaga perbankan pelat merah sedikit banyak memberikan dampak positif terhadap praktik keberlanjutan. Namun, bank-bank swasta belum banyak yang mengikuti arah serupa secara signifikan.

Baca juga: Dinilai Ikut Merugikan Lingkungan, Bank Mandiri Digugat

IWGFF dalam laporannya mendorong agar pemerintah dan regulator keuangan lebih proaktif. Rekomendasi yang disampaikan mencakup: mewajibkan publikasi RAKB, adopsi FPIC dalam pembiayaan berbasis lahan, insentif fiskal bagi investasi hijau, serta penguatan regulasi agar tak berhenti di laporan formal tahunan.

Willem Pattinasarany menegaskan bahwa laporan keberlanjutan yang hanya menjadi bagian dari etika korporasi tidak akan cukup. “Sudah waktunya sektor keuangan mengambil peran nyata sebagai bagian dari solusi atas krisis iklim dan kehancuran ekologis yang semakin nyata hari ini,” tegasnya.

Laporan Indeks Investasi Hijau II adalah cermin. Ia memperlihatkan sejauh mana sektor keuangan Indonesia sudah bergerak, dan lebih penting lagi, seberapa jauh lagi langkah yang harus diambil. Krisis iklim bukan sekadar ancaman masa depan—ia telah hadir dalam bentuk banjir, kekeringan, kebakaran hutan, dan penurunan kualitas hidup masyarakat.

Dalam konteks ini, bank bukan hanya institusi keuangan. Ia adalah penentu arah: apakah kita akan terus mendanai kerusakan, atau mulai membiayai penyembuhan. Dan jawaban itu akan ditentukan oleh keberanian—dan kepemimpinan—dari mereka yang memegang kendali atas aliran uang.

Staf Redaksi Benua Indonesia