Pisau Bermata Dua Penertiban Kawasan Hutan

Para Perempuan Adat Moa, membawa beragam hasil panen mereka dari hutan pampa. Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia
Para Perempuan Adat Moa, membawa beragam hasil panen mereka dari hutan pampa. Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia
  • Pemerintah sedang gencar penertiban kawasan hutan di berbagai daerah. Konon, niat kebijakan untuk perbaiki tata kelola kawasan hutan pun jadi pertanyaan, kala menyasar masyarakat adat, komunitas lokal maupun petani yang sudah hidup turun menurun di sana. 
  • Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik Puraka mengatakan, negara memang punya wewenang menetapkan kawasan konservasi tetapi kekuasaan itu tidak boleh menginjak-injak sejarah, identitas, dan hak hidup masyarakat adat. Jika tidak, penertiban hanyalah bentuk kekerasan yang terbungkus dalam nama hukum.
  • Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, mengatakan, akar konflik agraria kehutanan terletak pada kesalahan kebijakan masa lalu, ketika  penunjukan kawasan hutan tanpa mengidentifikasi keberadaan masyarakat yang sudah lama tinggal dan mengolah lahan.
  • Yulia Sugandi,  Doktor Antropologi dan Sosiologi dari Institut Etnologi, Universitas Muenster, Jerman ini menilai, tindakan Satgas PKH bukanlah penertiban, melainkan perampasan wilayah hidup (territories of life) yang selama ini masyarakat adat dan komunitas lokal jaga.  Wilayah itu, menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas dan lanskap kehidupan mereka.

Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan, mengaku kini lebih sering dirundung kegelisahan ketimbang kebanggaan atas tanah yang telah digarap warganya selama puluhan tahun. Desa yang terletak di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara ini telah ada sejak masa penjajahan.

Namun, statusnya sebagai pemukiman tua tak mendapat pengakuan ketika pemerintah menetapkan sebagian besar wilayahnya sebagai kawasan hutan negara. “Pemerintah menetapkan dari atas meja. Tak ada survei lapangan. Tiba-tiba tanah yang sejak 1995 sudah ditanami sawit oleh warga disebut ilegal,” ujar Parubahan dalam sebuah diskusi publik yang digelar Sawit Watch, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, warga Ujung Gading Julu selama ini menanam sawit secara tradisional di lahan-lahan kecil, rata-rata di bawah lima hektare. Pola ini, menurutnya, seharusnya masuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 12A, 17A, dan 110B Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Ketentuan itu memberi ruang bagi petani kecil yang telah mengelola lahan selama lebih dari lima tahun agar tidak dipidana.

“Tapi Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) tidak melihat itu. Mereka hanya merujuk peta, tidak pernah turun langsung ke lapangan. Bahkan kebun satu hektar pun disita,” keluh Parubahan.

Baca juga: Ancaman di Balik 1,1 Juta Hektar Perhutanan Sosial Jadi Padi Gogo

Yang lebih mengejutkan, kata dia, sebagian lahan warga yang disita itu belakangan dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara, sebuah perusahaan yang baru masuk ke wilayah tersebut. “Kami yang membuka lahan, merawat tanaman, dan hidup dari tanah itu dianggap ilegal. Tapi perusahaan baru malah diberi lahan kami. Ini menyakitkan,” ujarnya.

Kekecewaan Parubahan bermula dari momen yang sempat membuncahkan harapan. Saat papan penyitaan Satgas PKH dipasang di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wonorejo, warga menyangka negara sedang menindak tegas korporasi perambah hutan. Namun, kebanggaan itu tak bertahan lama.

“Awalnya kami merasa bangga. Kami pikir pemerintah akhirnya tegas kepada perusahaan besar. Tapi kemudian kami yang ikut kena. Lahan warga juga ikut ditandai dan disita. Dari bangga, berubah jadi resah,” tuturnya.

Keresahan semacam ini, ujar Parubahan, tak hanya dirasakan warga desanya. Ia menyebut ribuan petani kecil di berbagai daerah—mulai dari Riau hingga Jambi—mengalami nasib serupa: hidup dalam bayang-bayang kehilangan lahan yang sudah mereka kelola bertahun-tahun.

Diskriminasi perlakuan hukum juga menjadi sorotan. Parubahan menuturkan bagaimana warga yang hendak mendaftarkan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditolak mentah-mentah karena lokasinya dianggap berada di kawasan hutan. Sementara di lahan yang sama, izin HGU perusahaan justru bisa terbit.

Hutan alam yang menutupi daratan Kepulauan Aru. (Foto: Azis Fardhani/FWI)
Hutan alam yang menutupi daratan Kepulauan Aru. (Foto: Azis Fardhani/FWI)

“BPN bilang tanah rakyat tak bisa disertifikatkan karena masuk kawasan hutan. Tapi HGU perusahaan kok bisa keluar di tempat yang sama? Ini membingungkan,” ujarnya.

Apa yang dialami warga Desa Ujung Gading Julu ini juga dirasakan oleh Masyarakat adat Petalangan di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Mereka dianggap sebagai perambah karena wilayah adatnya berada di Taman Nasional Tesso Nilo yang merupakan wilayah konservasi yang dilindungi negara.

Pada Mei lalu, Satgas PKH memasang papan larangan di wilayah Masyarakat adat Petalangan yang juga berada dalam Tesso Nilo. Satgas PKH juga membagikan selebaran, dan memberi waktu tiga bulan ke Masyarakat adat Petalangan untuk hengkang dari lahan yang telah mereka garap secara turun-temurun. Tenggat waktu itu jatuh pada 22 Agustus.

“Tak ada dialog, tak ada kompromi, apalagi pengakuan terhadap keberadaan komunitas adat,” ujar Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik Puraka. Zazali bukan sosok baru dalam pusaran konflik ini. Dengan latar belakang hukum dan rekam jejak panjang di isu pertanahan, ia menyaksikan langsung betapa penertiban dilakukan sepihak—tanpa pendekatan kemanusiaan di Tesso Nilo.

Ultimatum itu mengguncang kehidupan ribuan warga Masyarakat adat Petalangan yang hidup di antara kebun sawit, hutan tersisa, dan desa-desa kecil di dalam batas taman nasional. Ketegangan meningkat saat Satgas mulai menekan pembeli tandan buah segar (TBS) agar menghentikan pembelian dari petani setempat. Distribusi lumpuh. PLN pun diminta memutus aliran listrik ke permukiman yang dianggap ilegal.

Baca juga: 282 Ribu Hektar Hutan Gorontalo dalam Cengkraman Proyek Bioenergi Nasional

Lebih getir lagi, sekolah-sekolah yang dibangun warga—bahkan yang telah berstatus negeri—ikut jadi sasaran. Penerimaan siswa baru dilarang, anak-anak terpaksa belajar di bawah pohon sawit. Saat video suasana kelas darurat itu viral, Satgas baru melunak. Sekolah boleh dibuka kembali. Tapi trauma tak serta-merta sirna.

“Negara hadir bukan sebagai pelindung, tapi sebagai ancaman,” kata Zazali. Ia bilang, situasi makin mencekam dengan kehadiran ratusan personel TNI di titik-titik strategis sekitar permukiman. Suara helikopter dan konvoi kendaraan militer jadi pemandangan harian. “Di kampung sendiri, warga merasa seperti orang asing,” ucap Zazali.

Zazal bilang, konflik di Tesso Nilo tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang keberadaan Masyarakat Adat Petalangan. Sebelum republik berdiri, mereka telah mendiami kawasan ini. Di wilayah itu, ada tiga struktur adat yang disebut batin—pemimpin-pemimpin tradisional yang menjadi pewaris dari sistem kerajaan Siak.

Batin Sungai Medang, Batin Mudo Langkan, dan Batin Muncak Rantau adalah tiga kelompok utama yang memiliki klaim ulayat di kawasan ini. Mereka tidak hanya hidup dari hasil hutan, tapi juga menjaga keseimbangan ekologis wilayah itu selama puluhan bahkan ratusan tahun. Hak itu diwariskan secara turun-temurun, sebagian disertai surat hibah atau izin garap yang sah menurut hukum adat.

Kegiatan pembukaan hutan di konsesi PT Mayawana Persada untuk penyiapan lahan perkebunan kayu pulp skala industri, Juli 2023 (Foto: Auriga Nusantara)
Kegiatan pembukaan hutan di konsesi PT Mayawana Persada untuk penyiapan lahan perkebunan kayu pulp skala industri, Juli 2023 (Foto: Auriga Nusantara)

Namun, konservasi datang belakangan—dan dengan pendekatan eksklusif. Wilayah yang dulunya konsesi HPH milik PT Dwi Marta dan Nanjak Makmur, diusulkan sebagai kawasan konservasi oleh WWF pada awal 2000-an. Status Taman Nasional Tesso Nilo baru resmi ditetapkan pada 2004, dan pengukuhan kawasan hukum rampung satu dekade kemudian, pada 2014.

Artinya, kata dia, ketika negara menetapkan kawasan itu sebagai taman nasional, warga sebenarnya sudah tinggal dan berkebun di sana selama bertahun-tahun. Mereka, katanya, bukan perambah, bukan pencaplok tanah, tetapi bagian dari komunitas adat yang mewarisi tanah itu dari leluhur mereka.

Ironisnya, ketika masyarakat kecil diusir dengan dalih konservasi, perusahaan besar yang menguasai sebagian besar lanskap di sekeliling Tesso Nilo tetap aman. Mereka terus beroperasi, mengeruk keuntungan dari tanah dan hutan, sementara rakyat kecil diusir tanpa ampun. Tak heran jika kemudian masyarakat menyimpulkan: hukum hanya tajam ke bawah.

Situasi yang terjadi saat ini di Tesso Nilo, menurut Zazali, mencerminkan ketimpangan kebijakan konservasi yang eksklusif. Rezim konservasi yang seharusnya melindungi hutan dan manusianya justru mengabaikan dimensi sosial dan sejarah lokal.

“Tidak ada ruang dialog, tidak ada upaya untuk memahami tipologi penguasaan lahan, tidak ada pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat,” ungkapnya.

Baca juga: Hutan Indonesia Dijerat Ambisi Hijau Jepang dan Korea Selatan

Sebenarnya, Zazali dan timnya pernah terlibat dalam studi sosial saat Tesso Nilo mulai diwacanakan sebagai taman nasional. Bahkan saat itu, mereka sudah memberi peringatan bahwa dalam kawasan yang diusulkan terdapat klaim ulayat yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Tapi peringatan itu tenggelam dalam euforia birokrasi konservasi yang tertutup terhadap aspirasi lokal.

Kini, luka lama itu menganga kembali. Ratusan warga turun ke jalan. Demonstrasi demi demonstrasi dilakukan di Tesso Nilo dan bahkan hingga ke Jakarta. Suara-suara dari kampung yang dahulu sepi kini menggema: mereka menolak digusur, menolak dilabeli sebagai penjahat, menolak dihapus dari peta kehidupan hanya hanya karena selembar surat keputusan.

Ahmad Zazali tidak melihat jalan keluar dari Satgas PKH yang didominasi militer. Baginya, solusi hanya mungkin hadir jika ada keberanian dari negara untuk membuka ruang dialog yang setara. Selama pendekatan yang digunakan adalah perintah satu arah, selama tentara menjadi wajah utama negara dalam konflik agraria, maka keadilan tidak akan pernah hadir.

“Negara memang punya wewenang untuk menetapkan kawasan konservasi. Tapi kekuasaan itu tidak boleh menginjak-injak sejarah, identitas, dan hak hidup masyarakat adat. Sebab jika tidak, maka penertiban hanyalah bentuk kekerasan yang dibungkus dalam nama hukum,” pungkasnya.

Ermi Mauke, penjaga hutan Sawawa (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)
Ermi Mauke, penjaga hutan Sawawa (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)

Pisau Bermata Dua

Kebijakan penertiban kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2023 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menindak penguasaan kawasan hutan secara ilegal, terutama oleh pengusaha. Merujuk pada Pasal 2 ayat (1), pemerintah pusat diberi kewenangan untuk melakukan penertiban guna memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain dalam kawasan hutan serta mengoptimalkan penerimaan negara.

Namun demikian, ayat berikutnya menyebutkan bahwa penertiban dilakukan terhadap “Setiap Orang” yang menguasai kawasan hutan secara tidak sah. Frasa ini menuai kekhawatiran, karena berpotensi menyasar petani, masyarakat adat, dan komunitas desa yang selama ini terjebak dalam konflik agraria akibat klaim kawasan hutan negara yang tumpang tindih.

Pada Januari 2025, Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH, menyusul terbitnya SK Kementerian Kehutanan No. 36/2025 yang mencatat 436 subjek penertiban dengan luas total 790.474 hektar. Dalam waktu lima bulan, Satgas PKH mengklaim telah menertibkan 2 juta hektar lahan usaha ilegal, terutama di sektor sawit, kayu, dan tambang—meskipun tidak disampaikan secara transparan lokasi-lokasi tersebut.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memandang kebijakan ini berpotensi menjadi pisau bermata dua. Jika digunakan untuk menyelesaikan konflik agraria dan mendistribusikan tanah kepada petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan, maka hal ini sejalan dengan semangat Reforma Agraria. Sebaliknya, bila tanah-tanah hasil penertiban justru diberikan kembali kepada korporasi, kebijakan ini hanya akan memperparah ketimpangan dan memperbesar konflik.

Baca juga: Anomali Proyek Pangan dan Energi Gunakan 20 Juta Hektar Hutan

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan data BPS tahun 2019, terdapat 42.471 desa yang berada di dalam atau sekitar kawasan hutan yang diklaim negara. Dalam praktiknya, klaim ini memungkinkan Kementerian Kehutanan mengeluarkan izin usaha kehutanan (IUPHHK) kepada korporasi tambang, sawit, dan kehutanan, sehingga memperbesar potensi konflik agraria.

Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, menyoroti ketimpangan penguasaan tanah yang semakin melebar. Data Sensus Pertanian BPS 2023 mencatat ada 2,19 juta petani gurem yang berada di wilayah-wilayah yang diklaim sebagai kawasan hutan. Menurutnya, ketimpangan ini juga berimbas pada hak pembangunan, karena kegiatan pembangunan pemerintah dilarang tanpa izin di kawasan hutan.

Lebih mengkhawatirkan, pendekatan yang digunakan Satgas PKH dinilai sangat militeristik. Struktur pimpinan Satgas yang didominasi oleh Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri mencerminkan pendekatan keamanan yang tidak memahami kompleksitas historis, sosiologis, dan yuridis konflik agraria di Indonesia. Pendekatan represif ini telah menimbulkan trauma.

“Dalam catatan KPA, keterlibatan TNI-Polri di wilayah konflik agraria selama 10 tahun terakhir sedikitnya menyebabkan 2.841 orang dikriminalisasi, 1.054 direpresi atau menjadi korban kekerasan fisik, 88 orang tertembak dan 79 orang tewas akibat tindakan brutal aparat TNI-POLRI di lokasi konflik agraria,” kata Roni Septian Maulana melalui Siaran Pers.

Gambar udara pembukaan hutan alam di dalam konsesi kebun kayu pulp PT Mayawana Persada, Agustus 2023 (Foto: Greenpeace Indonesia)
Gambar udara pembukaan hutan alam di dalam konsesi kebun kayu pulp PT Mayawana Persada, Agustus 2023 (Foto: Greenpeace Indonesia)

Di Provinsi Jambi, pelaksanaan kebijakan ini justru dinilai menyimpang. Koordinator KPA Wilayah Jambi, Frandody, mengungkap bahwa PT Wira Karya Sakti (WKS), anak perusahaan Sinarmas Group, diduga memanfaatkan Satgas PKH untuk menggusur lahan milik petani anggota Serikat Tani Tebo (STT) di Desa Lubuk Mandarsah—desa yang telah ditempati masyarakat sejak 1813.

Bermodalkan Izin Menhut No. 346/Menhut-II/2004, PT WKS mengklaim tanah tersebut sebagai kawasan konsesinya dan hendak merampas 20.660 hektar lahan petani. Praktik serupa ini dilakukan oleh Sinarmas Group di 16 lokasi lainnya di Jambi. Alih-alih menertibkan pengusaha ilegal, kata Frandody, Satgas PKH justru menjadi alat legalisasi perampasan tanah rakyat oleh korporasi.

“Satgas PKH yang juga dibentuk tersebut justru diduga dikendalikan Sinarmas untuk memasang patok-patok atau plangisasi di atas tanah masyarakat,” kata Frandody melalui Siaran Pers.

Menurut Roni, kebijakan ini ironis karena bertentangan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita dan RPJMN yang menjanjikan Reforma Agraria terutama redistribusi untuk pembangunan dan penguatan ekonomi rakyat. Alih-alih merealisasikan redistribusi tanah, kata dia, pemerintah melalui Satgas PKH justru mengambil alih tanah rakyat dan menyerahkannya kepada pengusaha.

Baca juga: Hutan Rusak, Jabodetabek Banjir

Padahal, kata Roni, tanah dan perkampungan yang kini diklaim sebagai kawasan hutan dan menjadi objek penertiban Satgas PKH merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang juga hendak diselesaikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Bahkan, pada tahun 2021, LPRA tersebut telah melalui pemeriksaan lapangan oleh Kementerian Kehutanan sebagai dasar untuk mengeluarkan tanah-tanah petani dari klaim kawasan hutan.

“Meski pemerintahan silih berganti, belum ada yang berhasil mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi petani, buruh tani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan melalui program Reforma Agraria,” ungkapnya.

Sejak 2016, KPA bersama organisasi rakyat telah menyerahkan 1,7 juta hektar LPRA kepada kementerian terkait, bahkan langsung kepada Presiden, untuk mempercepat identifikasi objek dan subjek Reforma Agraria. Namun hingga kini, usulan tersebut mandek tanpa proses penyelesaian yang jelas.

Menurut Roni, akar konflik agraria kehutanan terletak pada kesalahan kebijakan masa lalu, ketika kawasan hutan ditetapkan tanpa mengidentifikasi keberadaan masyarakat yang sudah lama tinggal dan mengolah lahan. Pasca disahkannya UU Cipta Kerja, penetapan kawasan hutan menjadi lebih otoriter karena tidak lagi wajib melalui proses penunjukan, tata batas, pemetaan, dan penetapan yang partisipatif.

Hutan yang sudah dibabat untuk dijadikan sebagai kebun tebu. (Foto: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat)
Hutan yang sudah dibabat untuk dijadikan sebagai kebun tebu. (Foto: Yayasan Pusaka Bentala Rakyat)

“Hal ini memicu munculnya konflik baru dan perampasan tanah akibat penetapan dan pemberian izin kehutanan yang sepihak. Pemerintah, termasuk Satgas PKH, seharusnya menyadari akar persoalan ini dan memulai penyelesaian dari titik awal: proses penetapan kawasan hutan yang keliru,” jelasnya.

Olehnya, KPA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan Penertiban Kawasan Hutan yang dijalankan oleh Satgas PKH. Mereka menilai, kebijakan tersebut telah menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap kehidupan petani, masyarakat adat, perempuan, nelayan, dan buruh tani di berbagai daerah.

Menurut KPA, pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH selama ini belum menunjukkan keberpihakan pada rakyat kecil dan justru menimbulkan ketegangan serta memperparah konflik agraria. Banyak perkampungan dan lahan garapan yang telah dikelola masyarakat selama puluhan tahun, kini diklaim sebagai kawasan hutan, tanpa melalui proses yang transparan dan partisipatif.

“Pemerintah harus mengembalikan tanah dan perkampungan yang diklaim sebagai kawasan hutan kepada masyarakat, termasuk petani, buruh tani, nelayan, perempuan, dan masyarakat adat, agar kebijakan tersebut sejalan dengan semangat reforma agraria sejati,” tegas Roni.

Selain itu, KPA juga menuntut agar prinsip kehati-hatian, skala prioritas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dijalankan secara utuh dalam penentuan objek penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. Hal ini dinilai penting untuk mencegah praktik sewenang-wenang dan memastikan keadilan dalam pengambilan keputusan.

Tak hanya itu, KPA juga meminta pemerintah harus memastikan kebijakan penertiban kawasan hutan tidak bertentangan dengan proses penyelesaian konflik agraria dari “klaim” kawasan hutan. Pemerintah juga diminta untuk membentuk Badan Otorita Reforma Agraria (BORA) yang dipimpin langsung oleh Presiden untuk percepatan Reforma Agraria, Kedaulatan Pangan dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan.

Terakhir, KPA mendesak pemerintah untuk melakukan koreksi terhadap batas klaim kawasan hutan negara dan izin-izin kehutanan yang selama ini dinilai merugikan masyarakat. Langkah ini penting demi memberikan kepastian hukum dan keadilan atas tanah dan ruang hidup rakyat.

“Kami menegaskan bahwa keadilan agraria hanya bisa terwujud jika negara sungguh-sungguh memperbaiki proses penetapan kawasan hutan dan menjalankan reforma agraria yang sejati,” pungkas Roni.

 


Tulisan ini sebelumnya telah terbit di situs Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya, silahkan klik di sini.

 

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.