SLAPP: Senjata PT HIP Membungkam Petani Plasma di Buol

Fatrisia Ain, Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB). (Foto: Sarjan Lahay/Global Witness)
Fatrisia Ain, Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB). (Foto: Sarjan Lahay/Global Witness)

HUKUM seharusnya menjadi pagar pelindung warga dari kesewenang-wenangan. Namun di Buol, Sulawesi Tengah, hukum berubah rupa menjadi cambuk yang diarahkan kepada mereka yang bersuara. Kasus Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang dialami petani plasma dan pembela hak asasi manusia (HAM) di wilayah ini menjadi pelajaran pahit: di negeri yang menjunjung demokrasi, hukum bisa dibelokkan menjadi alat represi.

Secara internasional, perlindungan terhadap pembela HAM diatur jelas. United Nations Declaration on Human Rights Defenders (1998) menjamin mereka bebas dari kriminalisasi. Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) memastikan kebebasan berpendapat.

Di dalam negeri, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) melarang kriminalisasi warga yang memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat. Tapi semua instrumen ini tak bergigi ketika berhadapan dengan kekuatan korporasi besar seperti PT Hardaya Inti Plantations (HIP).

Baca juga: Hilirisasi Nikel Berujung Kriminalisasi Warga Morowali

Di tengah tekanan, muncul Fatrisia—sosok perempuan yang tak gentar melawan arus. Sebagai Koordinator Forum Petani Plasma Buol (FPPB), ia memimpin ribuan petani yang haknya diabaikan. Forum ini lahir dari janji manis skema kemitraan inti-plasma: perusahaan wajib menyerahkan 20 persen konsesinya untuk dikelola petani lokal, lengkap dengan pembagian keuntungan yang adil.

Di Buol, janji itu berujung pengkhianatan. Keuntungan tak pernah sampai ke tangan petani, sertifikat tanah mereka dipakai sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan, dan utang kolektif membengkak hingga Rp1 triliun. Bukannya mendapat kemakmuran, mereka justru terjerat dalam lingkaran kemiskinan.

Masalahnya bukan sekadar soal rupiah. PT HIP dituding merampas 4.619,8 hektare lahan masyarakat adat, menanam sawit di kawasan hutan, dan mengabaikan kewajiban penilaian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) serta Stok Karbon Tinggi (SKT). Lingkungan rusak, tanah hilang, dan kehidupan masyarakat adat terkikis pelan-pelan.

Dari Damai ke Represi

Awalnya, para petani memilih jalan damai: audiensi, aksi protes, dan pelaporan resmi. Namun respons yang datang justru keras—aksi dibubarkan paksa, petani dipukul, dan laporan kekerasan diabaikan. Aparat tak hanya menutup mata, tetapi ikut berperan sebagai palu bagi kepentingan perusahaan.

Sejak Januari 2024, represi terjadi beruntun. Fatrisia diawasi ketat, dibuntuti, bahkan dilarang masuk ke area kebun. Aktivis lain dipanggil polisi, ada yang dijemput paksa tanpa surat resmi. Mei 2025, seorang petani dilaporkan karena “merusak” kebun plasma miliknya sendiri. Bahkan anak di bawah umur ikut dipanggil polisi karena laporan yang sebenarnya ditujukan kepada orang tuanya.

Pada 31 Juli 2024, militerisasi besar-besaran diberlakukan di area perkebunan. Ratusan aparat polisi dan militer masuk, berbekal klaim palsu tentang rencana kerusuhan. Setidaknya 25 pembela hak atas tanah—delapan di antaranya perempuan—dipanggil untuk diperiksa. Semua laporan datang dari PT HIP. Semua diarahkan untuk satu tujuan: membungkam.

Baca juga: SLAPP Terus Meningkat di Kawasan Industri Nikel Morowali

Kasus ini sesungguhnya sudah sampai ke ranah hukum. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Juli 2024 memutus PT HIP bersalah melanggar UU UMKM. Putusannya tegas: denda Rp1 miliar, pengembalian dokumen tanah petani, audit menyeluruh, dan perbaikan pola kemitraan.

Namun, setahun lewat, tak satu pun kewajiban itu dilaksanakan. Negara pun tak menunjukkan upaya serius untuk menegakkan putusan. Laporan-laporan warga yang berisi dugaan penipuan, penyerobotan lahan, dan kekerasan fisik tak pernah diproses tuntas. Sebaliknya, laporan perusahaan terhadap petani melaju kencang, bahkan hingga memenjarakan mereka.

Pengaduan ke DPRD, Bupati, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas tak membuahkan hasil. Semua lembaga seolah sepakat menjadi penonton, membiarkan hak rakyat diinjak di halaman rumah sendiri.

SLAPP: Merampas Ruang Demokrasi

SLAPP adalah strategi yang lihai sekaligus berbahaya. Dengan menggugat warga yang bersuara, korporasi memaksa mereka menghabiskan tenaga, waktu, dan biaya untuk membela diri di pengadilan. Di Buol, SLAPP dipakai untuk memecah solidaritas, menimbulkan rasa takut, dan menutup pintu partisipasi publik.

Pola ini melanggar hukum nasional dan kewajiban internasional Indonesia. Lebih dari itu, ia merusak tatanan demokrasi: membatasi ruang kritik, meminggirkan suara rakyat kecil, dan memberi kekebalan de facto bagi pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

FPPB bersama Jaga Deca menuntut penghentian segera kriminalisasi terhadap petani dan pembela HAM. Laporan-laporan warga harus diproses tanpa diskriminasi, putusan KPPU harus dijalankan penuh, dan mekanisme perlindungan anti-SLAPP harus diperkuat di ranah kebijakan agraria serta lingkungan.

Baca juga: Mengapa Kecelakaan Kerja Terus Terjadi di Kawasan Industri IMIP?

Mereka juga menyerukan keterlibatan UN Special Rapporteur on Human Rights Defenders untuk memantau situasi. Tekanan internasional dianggap perlu agar negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya melindungi hak warganya.

Buol adalah peringatan. Di sana kita melihat hukum dipakai untuk memukul, bukan memeluk rakyat. Kita melihat aparat yang lebih sigap melayani kepentingan korporasi ketimbang melindungi warga. Dan kita melihat demokrasi yang kehilangan salah satu fondasinya: ruang aman untuk bersuara.

Perjuangan Fatrisia, Mada Yunus, dan para petani plasma bukan sekadar soal sengketa lahan. Ia adalah pertarungan mempertahankan hak untuk hidup bermartabat, hak untuk berbicara, dan hak untuk menentukan nasib sendiri. Jika negara terus membiarkan SLAPP merajalela, yang mati bukan hanya suara rakyat—tetapi harapan akan keadilan itu sendiri.

 


Redaksi menerima artikel opini dengan panjang cerita minimal 700 kata, dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail redaksibenua@gmail.com disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan profil singkat.

Program Manajer Jaringan Jaga Deca