- Pemerintah sedang gencar penertiban kawasan hutan di berbagai daerah. Konon, niat kebijakan untuk perbaiki tata kelola kawasan hutan pun jadi pertanyaan, kala menyasar masyarakat adat, komunitas lokal maupun petani yang sudah hidup turun menurun di sana.
- Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik Puraka mengatakan, negara memang punya wewenang menetapkan kawasan konservasi tetapi kekuasaan itu tidak boleh menginjak-injak sejarah, identitas, dan hak hidup masyarakat adat. Jika tidak, penertiban hanyalah bentuk kekerasan yang terbungkus dalam nama hukum.
- Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, mengatakan, akar konflik agraria kehutanan terletak pada kesalahan kebijakan masa lalu, ketika penunjukan kawasan hutan tanpa mengidentifikasi keberadaan masyarakat yang sudah lama tinggal dan mengolah lahan.
- Yulia Sugandi, Doktor Antropologi dan Sosiologi dari Institut Etnologi, Universitas Muenster, Jerman ini menilai, tindakan Satgas PKH bukanlah penertiban, melainkan perampasan wilayah hidup (territories of life) yang selama ini masyarakat adat dan komunitas lokal jaga. Wilayah itu, menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas dan lanskap kehidupan mereka.
Setiap tanggal 9 Agustus, dunia memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional—sebuah momen penting untuk menegaskan kembali komitmen terhadap pengakuan, perlindungan, dan penghormatan atas hak-hak masyarakat adat. Namun, di Indonesia, peringatan ini kembali diselimuti ironi.
Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat, negara justru meluncurkan kebijakan yang mengancam ruang hidup mereka. Tahun ini, melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ironisnya, alih-alih menindak pelaku besar perusakan hutan, Satgas ini justru menyasar komunitas adat yang telah lama hidup selaras dengan alam.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya












Leave a Reply
View Comments