- Pemerintah sedang gencar penertiban kawasan hutan di berbagai daerah. Konon, niat kebijakan untuk perbaiki tata kelola kawasan hutan pun jadi pertanyaan, kala menyasar masyarakat adat, komunitas lokal maupun petani yang sudah hidup turun menurun di sana.
- Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik Puraka mengatakan, negara memang punya wewenang menetapkan kawasan konservasi tetapi kekuasaan itu tidak boleh menginjak-injak sejarah, identitas, dan hak hidup masyarakat adat. Jika tidak, penertiban hanyalah bentuk kekerasan yang terbungkus dalam nama hukum.
- Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, mengatakan, akar konflik agraria kehutanan terletak pada kesalahan kebijakan masa lalu, ketika penunjukan kawasan hutan tanpa mengidentifikasi keberadaan masyarakat yang sudah lama tinggal dan mengolah lahan.
- Yulia Sugandi, Doktor Antropologi dan Sosiologi dari Institut Etnologi, Universitas Muenster, Jerman ini menilai, tindakan Satgas PKH bukanlah penertiban, melainkan perampasan wilayah hidup (territories of life) yang selama ini masyarakat adat dan komunitas lokal jaga. Wilayah itu, menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas dan lanskap kehidupan mereka.
Setiap tanggal 9 Agustus, dunia memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional—sebuah momen penting untuk menegaskan kembali komitmen terhadap pengakuan, perlindungan, dan penghormatan atas hak-hak masyarakat adat. Namun, di Indonesia, peringatan ini kembali diselimuti ironi.
Alih-alih memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat, negara justru meluncurkan kebijakan yang mengancam ruang hidup mereka. Tahun ini, melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ironisnya, alih-alih menindak pelaku besar perusakan hutan, Satgas ini justru menyasar komunitas adat yang telah lama hidup selaras dengan alam.
Di dataran tinggi Aceh, misalnya, hutan yang selama ini dikelola secara lestari melalui sistem agroforestri oleh Masyarakat Adat Gayo Lues malah disegel secara sepihak. Tanpa dialog dan partisipasi, Satgas bertindak represif atas dasar klaim bahwa wilayah tersebut masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Padahal, komunitas adat di sana selama ini berperan sebagai penjaga ekosistem yang justru berkontribusi pada pelestarian hutan.
Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Masyarakat Adat Petalangan di Kecamatan Bandar Petalangan dicap sebagai perambah, karena wilayah adat mereka kini masuk dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Pada Mei lalu, Satgas PKH memasang papan larangan di tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Bahkan, masyarakat diberi ultimatum: mereka harus angkat kaki dalam waktu tiga bulan—tenggat yang akan berakhir pada 22 Agustus mendatang.
Baca juga: Pisau Bermata Dua Penertiban Kawasan Hutan
Semua ini dilakukan tanpa dialog, tanpa kompromi, tanpa pengakuan atas sejarah panjang keberadaan komunitas adat. Padahal, Masyarakat Adat Petalangan telah hidup dan berkebun di wilayah itu jauh sebelum negara hadir. Status Taman Nasional Tesso Nilo sendiri baru ditetapkan pada tahun 2004. Sebelumnya, wilayah tersebut merupakan konsesi HPH milik PT Dwi Marta dan Nanjak Makmur, dan baru diusulkan sebagai kawasan konservasi oleh WWF pada awal 2000-an.
“Negara memang memiliki wewenang untuk menetapkan kawasan konservasi. Tapi kekuasaan itu tidak boleh menginjak-injak sejarah, identitas, dan hak hidup masyarakat adat. Jika tidak, maka penertiban hanyalah bentuk kekerasan yang dibungkus atas nama hukum,” tegas Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik Puraka.
Ini bukan cerita baru. Di berbagai pelosok Indonesia, masyarakat adat telah lama hidup dalam ketegangan antara hak atas tanah leluhur dan klaim sepihak dari negara. Penetapan kawasan hutan oleh pemerintah kerap dilakukan tanpa partisipasi, apalagi pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat yang telah lebih dulu tinggal dan menjaga wilayah tersebut secara turun-temurun.
Ironisnya, di banyak wilayah—termasuk kawasan konservasi—masyarakat adat justru dilabeli sebagai “pendatang”, bahkan “perambah”. Sebutan yang tak hanya keliru, tetapi juga mengabaikan peran vital mereka sebagai penjaga benteng terakhir dari ekosistem yang tersisa. Padahal, tanpa masyarakat adat, banyak kawasan hutan yang kini disebut “konservasi” mungkin sudah lama rusak oleh kepentingan industri.
Rukmini Paata Toheke, Ibu kampung (tina ngata) di Komunitas Adat Toro menceritakan bagaimana negara merampas wilayah adatnya dengan dalil “konservasi” yang justru menggerus komunitasnya dari ruang hidup. Pada 1982, wilayah yang menjadi sumber penghidupan mereka itu diambil alih oleh negara dengan ditetapkan menjadi Taman Nasional Lore Lindu.

Di waktu yang sama, label “perambah” atau “ilegal” kerap disematkan kepada komunitas adatnya ketika mereka tinggal, berkebun, atau berburu di wilayah yang oleh negara diklaim sebagai kawasan hutan lindung atau konservasi. Padahal, kata Rukmini, wilayah itu merupakan tanah leluhur yang telah dikelola secara berkelanjutan jauh sebelum negara hadir dengan definisi kehutanan modernnya.
Komunitas Adat Toro adalah salah satu suku asli Kulawi yang memiliki pranata, dan kelembagaan adat yang sangat kuat. Secara filosofi di Kulawi secara umum dikenal dengan penyebutan hintuwu (yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia), katuwuan (yang mengatur hubungan antara manusia dengan alam) dan petukua (mengatur hubungan dengan sang pencipta).
Menurutnya, pemerintah seharusnya paham bahwa pelestarian hutan tidak bisa dicapai dengan penggusuran dan intimidasi. Hutan-hutan yang masih tersisa justru bertahan karena peran masyarakat adat yang menjaganya melalui aturan dan nilai lokal. Dalam Komunitas Adat Toro, ini terlihat dari sistem pengelolaan berbasis mukim dan hukum adat yang mengatur penggunaan lahan secara bijak
Rukmini bilang, ada sekitar 22 ribu hektar wilayah adat Komunitas Adat Toro, dan 18 ribu hektar diantarnya diklaim sebagai Taman Nasional Lore Lindu. Di akhir tahun ‘1999-an, Rukmini berada di garda depan perjuangan melawan taman nasional yang merebut wilayah adatnya. Pada 2021, pihaknya mengusulkan sekitar 9 ribu hektar wilayah adatnya menjadi hutan ada. Namun hanya .747 hektar yang diberikan, itupun nanti pada Tahun 2023 lalu.
“Negara seharusnya menghormati kearifan dan pengetahuan masyarakat adat saat menetapkan wilayah konservasi. Jika benar ingin menyelamatkan hutan, maka mulailah dengan mengakui hak-hak masyarakat adat secara sah dan bermartabat,” ujar Rukmini.
Baca juga: Sawit Ilegal Diambil Alih Agrinas Palma, Tidak Menjawab Masalah?
Kehadiran Satgas PKH dengan pendekatan militeristik, kata dia, mungkin efektif terhadap korporasi besar pelanggar hukum, tapi menjadi alat penindas bagi komunitas adat yang tak pernah diajak bicara. Alih-alih memberdayakan masyarakat adat sebagai mitra pelestari, negara justru menempatkan mereka sebagai pelanggar.
Ironisnya, banyak indikasi bahwa penertiban kawasan hutan lebih menyasar masyarakat adat ketimbang perusahaan besar yang telah bertahun-tahun merambah kawasan dengan dalih legalitas abu-abu. Kesan pilih kasih ini mempertegas bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal lingkungan, melainkan juga tentang siapa yang dianggap sah dalam mata negara. Hal itu yang saat ini dirasakan oleh Masyarakat Adat Gayo Lues hingga Masyarakat Adat Petalangan.
Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mengatakan apa yang dilakukan Satgas PKH yang hingga berdampak ke ruang-ruang hidup masyarakat adat ini merupakan hasil dari bom waktu penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang dilakukan pada 1980-an. Saat itu, katanya, beberapa ruang hidup masyarakat langsung diklaim menjadi kawasan hutan, termasuk konservasi.
Menurutnya, saat penetapan TGHK, seharusnya pemerintah juga mengidentifikasi batas wilayah adat, termasuk pemukiman mereka. Jika itu dilakukan sejak awal, konflik ruang hidup masyarakat adat bisa dihindari. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan. Akibatnya, kata dia, saat Satgas PKH melakukan penertiban, masyarakat adat ikut terdampak karena wilayah penghidupan mereka turut menjadi sasaran.

“Saat penertiban, Satgas PKH tidak mempertimbangkan sejarah ruang hidup masyarakat adat di wilayah itu. Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap mereka yang memperjuangkan hak atas tanahnya,” kata Kasmita Widodo.
Kasmita menegaskan, Satgas PKH seharusnya tidak boleh melakukan penertiban tanpa memahami sejarah asal-usul lahan, karena hal itu bisa memicu konflik agraria. Apalagi, setiap wilayah memiliki kondisi dan sejarah penguasaan yang berbeda, dan masyarakat adat telah mengelola wilayahnya jauh sebelum Republik ini ada.
Kasmita juga menyebut, salah satu alasan masyarakat adat masih terabaikan adalah karena belum adanya Undang-Undang Masyarakat Adat yang mengakui dan melindungi hak-hak mereka. Selain itu, saat ini tidak ada lembaga atau kementerian yang secara khusus diberi kewenangan untuk mengurus pengakuan tersebut.
“Ketiadaan UU Masyarakat Adat dan lembaga setingkat kementerian yang mengurus hak-hak mereka membuat wilayah adat sulit untuk dilindungi. Apalagi, pengakuan wilayah adat bukan menjadi prioritas pemerintah,” ungkapnya.
Baca juga: Masyarakat Adat Masih Sulit Diakui dan Lindungi Negara
Padahal, konstitusi secara tegas mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat. Pasal 18B UUD 1945 menjamin pengakuan negara terhadap satuan-satuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, termasuk tanah ulayat dan hutan adat. Hak tersebut bukan pemberian negara, melainkan telah melekat dan diwariskan secara turun-temurun.
Data BRWA pada Maret 2025 menyebut, luas wilayah ada sudah mencapai 33,2 juta hektar, namun baru 332 ribu hektar yang baru ditetapkan sebagai hutan adat. Sayangnya, hingga kini banyak wilayah adat masih belum mendapat pengakuan formal dari negara. Proses sertifikasi hutan adat berjalan lamban dan tersendat oleh berbagai hambatan birokrasi dan politik.
Sementara itu, katanya, pemanfaatan lahan di wilayah adat terus berlangsung dan telah terjadi sejak lama. Berbagai industri ekstraktif seperti perkebunan sawit, tambang, dan izin kehutanan lainnya telah mendapat legitimasi dari negara, sementara wilayah masyarakat adat belum juga diakui secara resmi oleh pemerintah.
Pengecualian hukum juga perlu secara eksplisit diterapkan dalam Perpres No. 5/2025 agar masyarakat adat tidak menjadi korban kebijakan yang tidak berpihak. Ia bilang, Negara tidak boleh menyamakan perusahaan skala besar dengan komunitas adat yang hidup dari dan bersama alam secara lestari.
“Ketika pengakuan belum hadir, tapi penertiban sudah dijalankan, maka masyarakat adat berada dalam posisi paling rentan terhadap pemidanaan dan perampasan wilayah,” ujarnya.

Masyarakat Adat Tidak Dikecualikan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengategorikan masyarakat adat sebagai kelompok khusus yang non-dominan dan memiliki posisi tawar rendah dalam politik, budaya, dan ekonomi. Mereka termasuk kelompok rentan yang secara historis terpinggirkan, rawan diskriminasi dan pelanggaran HAM, sehingga membutuhkan perlindungan serta perlakuan khusus dalam kebijakan publik.
Sayangnya, marginalisasi masyarakat adat justru merupakan dampak dari paradigma pembangunan dominan sejak Orde Baru. Dalam kerangka tersebut, pengetahuan lokal dan sistem kehidupan masyarakat adat dianggap kuno, irasional, dan tidak beradab. Stigma ini digunakan untuk membenarkan perampasan lahan dan sumber daya mereka. Kebijakan negara yang tidak berpihak malah memperparah situasi, alih-alih memberikan perlindungan dan afirmasi.
Dalam riset pendapat hukum yang ditulis oleh Mulya Sarwono dan Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, meski bertujuan memperbaiki tata kelola lahan, berpotensi menjadi alat legalisasi perampasan wilayah adat. Masalahnya, regulasi itu tidak ada “pengecualian” eksplisit terhadap masyarakat adat sebagai kelompok khusus.
Misalnya, Pasal 1 ayat 5 Perpres tersebut mendefinisikan “Setiap orang” sebagai individu atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang tertentu. Frasa ini berlaku secara umum, tanpa mempertimbangkan pengecualian yang semestinya diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat yang telah hidup secara turun-temurun di kawasan hutan.
Baca juga: Saatnya RUU Masyarakat Adat Disahkan!
Padahal, dalam hukum Indonesia, pengecualian untuk masyarakat adat bukan hal baru. Undang-Undang Kehutanan dan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) memberikan perlakuan khusus bagi masyarakat adat yang telah tinggal minimal lima tahun secara terus menerus di kawasan hutan, dengan pembebasan dari sanksi pidana dan administrasi dalam kondisi tertentu. Namun, ketentuan serupa absen dalam Perpres No. 5/2025.
“Dalam Perpres No. 5/2025, potensi kriminalisasi masyarakat adat sangat besar. Perpres ini memperlakukan semua pelaku di kawasan hutan secara sama—baik korporasi maupun komunitas adat—tanpa mempertimbangkan ketimpangan kekuasaan dan kerentanan historis masyarakat adat,” tulis Mulya Sarwono dan Muhammad Arman.
Data AMAN menunjukkan bahwa selama 2014–2024 terjadi 687 konflik agraria di wilayah adat dengan total luas lebih dari 11 juta hektare. Sebanyak 925 warga masyarakat adat dikriminalisasi, 60 mengalami kekerasan fisik, dan satu orang kehilangan nyawa. Tahun 2024 saja mencatat 121 letusan konflik agraria, sembilan di antaranya berkaitan langsung dengan kawasan hutan.
Riset itu juga menyebut, bahaya Perpres No. 5/2025 makin nyata dengan adanya pelaksanaannya rencana 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) periode 2025–2029. Proyek-proyek besar di sektor pangan, air, energi, dan digitalisasi dinilai berpotensi menekan ruang hidup masyarakat adat, terutama jika dijalankan tanpa perlindungan khusus bagi kelompok rentan. Hasilnya bukan hanya konflik, tapi juga perampasan tanah yang dilegalkan.
Ironisnya, pendekatan penertiban kawasan hutan yang diadopsi oleh Satgas PKH bernuansa militeristik. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kapolri—struktur yang mengesankan bahwa solusi atas persoalan tata kelola lahan diserahkan kepada pendekatan keamanan. Padahal, pendekatan militeristik terhadap konflik agraria tidak pernah menyelesaikan akar persoalan.

Komite Perjuangan Agraria (KPA) mencatat, keterlibatan aparat keamanan dalam konflik agraria selama satu dekade terakhir telah menyebabkan 2.841 orang dikriminalisasi, 1.054 menjadi korban kekerasan, 88 orang tertembak, dan 79 orang tewas. Ini adalah jejak luka yang tak bisa diabaikan.
Riset itu menegaskan, negaraisasi kawasan hutan bukanlah jawaban atas keruwetan tata kelola lahan. Alih-alih menyelesaikan masalah, ia justru memperluas konflik dan mengancam eksistensi masyarakat adat. Penertiban Satgas PKH harus berpijak pada penghormatan terhadap hak, bukan sekadar penertiban berbasis kekuasaan.
Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional mengatakan, Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan hanya menggeser kejahatan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan dengan fasilitasi negara, ke kejahatan yang dilakukan secara langsung oleh negara.
Pasalnya, temuan WALHI di sepuluh provinsi, seluruhnya proses penertiban kawasan hutan ini justru menimbulkan masalah baru dan tidak menjawab pemulihan ekologi dan pemulihan hak rakyat sebagai substansi utama. Banyak patok-patok penyegelan dan pengambilalihan dilakukan di lahan milik masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial.
Apalagi, kata Uli, setelah pengambilalihan lahan, pemerintah justru menyerahkannya kepada PT Agrinas—tanpa kejelasan dasar hukum, dan tanpa memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL), izin pelepasan kawasan hutan, dan prasyarat lainnya yang seharusnya dipenuhi sebelum beroperasi.
Baca juga: Masyarakat Adat Masih Sulit Diakui dan Lindungi Negara
Temuan ini menambah indikasi bahwa proses penertiban kawasan hutan berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas, serta berisiko melanggar hukum itu sendiri. Ironisnya, struktur Agrinas didominasi oleh unsur militer, memperkuat kesan bahwa pendekatan keamanan lebih diutamakan daripada penyelesaian masalah secara ekologis dan sosial.
“Satgas ini hanya punya dua tujuan: cari uang dan ganti pemain. Yang dulu perusahaan swasta menumpuk keuntungan dari bisnis ilegal, sekarang digantikan oleh perusahaan negara, Agrinas,” kata Uli melalui Siaran Pers.
Menurut WALHI, apa yang dilakukan Satgas PHK ini bukan penertiban, tetapi pemutihan korporasi dan legalisasi kejahatan lingkungan oleh negara. Penyegelan oleh Satgas PKH ini dinilai tebang pilih, karena wilayah-wilayah yang disegel justru merupakan kawasan yang selama ini telah diproteksi dan sedang berada dalam proses penyelesaian konflik.
Di Sumatera Utara misalnya, wilayah yang selama ini dikuasai oleh PT Torganda, telah dilimpahkan secara diam-diam ke Agrinas. Padahal konflik lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat adat terus berlangsung dan tidak kunjung diselesaikan di wilayah itu. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Menurut WALHI, Satgas PKH gagal menempatkan diri sebagai alat korektif yang berpihak kepada rakyat. Alih-alih menjadi solusi, Satgas justru beroperasi di bawah bayang-bayang institusi yang selama ini turut menjadi bagian dari persoalan struktural. Tanpa perubahan cara pandang yang mendasar, Satgas tidak akan mampu menghadirkan solusi yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan.

RUU Masyarakat Adat Tersendat
Sudah tujuh bulan sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, namun progres pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat menilai DPR masih enggan memenuhi amanat konstitusi, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat.
Sejak awal tahun, Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil terus mendorong percepatan legislasi melalui dialog dan audiensi dengan anggota DPR dan pemerintah.
Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat mengatakan, pihaknya telah menyerahkan Naskah Akademik dan Draft RUU versi masyarakat adat kepada pimpinan Baleg serta fraksi-fraksi DPR.
Draft yang diajukan mengusung beberapa poin krusial, antara lain: pengakuan deklaratif terhadap masyarakat adat, mekanisme administratif sederhana untuk pengakuan wilayah adat, dan jaminan hak kolektif bagi perempuan dan anak adat.
Baca juga: Menanti Tindakan Nyata DPR dan Pemerintah untuk Masyarakat Adat
Juga ada poin pembentukan lembaga perlindungan dan penyelesaian konflik adat di tingkat nasional dan daerah, serta harmonisasi lebih dari 30 peraturan sektoral yang tumpang tindih dan diskriminatif.
Koalisi menilai ketidakberadaan payung hukum yang komprehensif telah menyebabkan masyarakat adat rentan menghadapi kriminalisasi, perampasan wilayah, diskriminasi, hingga kehilangan bahasa dan identitas budaya. Kondisi ini turut memicu kekerasan struktural yang terus berulang.
“Namun hingga masa sidang IV, DPR belum membentuk Panitia Kerja (Panja) maupun merekomendasikan RUU ini sebagai inisiatif DPR. Padahal, tanpa pengesahan inisiatif DPR, RUU tidak bisa dibahas pada tahap selanjutnya,” ujar Veni Siregar melalui rilis yang diterima.
Veni menambahkan, mayoritas kementerian, lembaga, dan fraksi di DPR menyambut baik dan mendukung pengesahan RUU ini. Pihaknya juga sudah membahas isu strategis, termasuk kepastian berusaha dan pengurangan biaya ekonomi tinggi di Indonesia.
“Maka DPR seharusnya segera membahas dan mengesahkan RUU ini,” tegasnya.

Ada beberapa alasan utama urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat, yakni: Payung hukum tunggal yang menyatukan berbagai aturan sektoral tumpang tindih; Penghormatan hak tenurial atas tanah ulayat masyarakat adat; dan Pengakuan hak kolektif, ermasuk bagi perempuan dan anak adat;
Juga ada soal Keadilan ekologis, mengingat masyarakat adat terbukti lebih efektif menjaga ekosistem; dan Mandat konstitusional untuk memenuhi hak-hak warga negara yang selama ini terpinggirkan.
Juru Bicara Koalisi, Abdon Nababan, menegaskan pentingnya percepatan legislasi. Pihaknya menyerukan DPR untuk segera menjadwalkan pembahasan RUU ini di Badan Legislasi, dan pemerintah aktif dalam proses harmonisasi serta pengesahan.
“Koalisi pun tengah menyiapkan Aksi Budaya Serentak Nasional yang akan melibatkan ribuan masyarakat adat, seniman, akademisi, dan publik sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat,” ucap Abdon Nababan melalui rilis yang diterima.
Selain RUU Masyarakat tersendat, wilayah hutan adat yang telah di tetapkan oleh pemerintah belum menerima tindak lanjut konkret dari Kementerian Kehutanan. Kondisi ini mencerminkan kendala administratif dan birokrasi yang memperlambat pengakuan masyarakat adat.
Baca juga: Hak Masyarakat Adat di Era Investasi dan Kuasa Korporasi
Nora Hidayati, Manajer Advokasi Hukum Rakyat dari Perkumpulan HuMa mengidentifikasi sebelas jalur pengakuan masyarakat adat yang tersebar di berbagai sektor pemerintahan dan regulasi nasional. Dari kesebelas jalur itu, pengakuan hutan adat menjadi yang paling signifikan, berlandaskan putusan MK N. 35/2013, Permen LHK No. 9/2021.
Perkumpulan HuMa mencatat, hingga kini sudah diterbitkan 156 Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dengan luas wilayah mencapai 332.505 hektar. Namun, Inventarisasi produk hukum pengaturan dan penetapan masyarakat adat di seluruh Indonesia belum menyeluruh.
Nora bilang, banyak usulan hutan adat yang sudah melalui proses pemetaan mandek pada tahap pengesahan, baik di kementerian maupun dalam penyusunan dokumen. Misalnya, sekitar 118 komunitas adat dengan wilayah yang sudah dipetakan belum menerima tindak lanjut konkret dari Kementerian Kehutanan.
“Kondisi ini mencerminkan kendala administratif dan birokrasi yang memperlambat pengakuan masyarakat adat” kata Nora Hidayati saat menjadi narasumber di diskusi yang digelar oleh Sawit Watch beberapa pekan lalu.
Selain hutan adat, kearifan lokal juga menjadi jalur pengakuan penting. Berdasarkan Pasal 63 UU No. 32/2009 dan Permen LHK No. 347/2019, kearifan lokal diakui sebagai warisan budaya yang mendukung pengelolaan lingkungan. Namun, pembentukan lembaga pengelola seperti Balai Keliring di daerah To Cerekang belum terealisasi, begitu pula di beberapa daerah lainnya.

Di tingkat daerah, kata Nora, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 menjadi dorongan utama percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat kabupaten dan kota. HuMa mencatat 461 produk hukum daerah terkait pengakuan masyarakat adat, dengan mayoritas berupa Surat Keputusan Bupati, sebanyak 241 SK.
Pasca putusan MK 35, kata dia, terjadi lonjakan signifikan pada produk hukum daerah, dengan 227 produk terkait subjek adat dan 211 produk terkait wilayah adat. Produk hukum ini beragam, mulai dari pengaturan lembaga pelaksana, wilayah adat, peradilan adat, hingga perlindungan perempuan adat sebagai subjek hukum khusus.
Nora menegaskan, masyarakat adat memegang peranan krusial dalam perlindungan hutan melalui tiga aspek utama: pengetahuan lokal, pengelolaan berkelanjutan, dan aturan adat. Pengetahuan lokal meliputi keterampilan dan filosofi yang diwariskan turun-temurun, seperti pengamatan musim berdasarkan tanda alam dan pengobatan tradisional/
“Contohnya masyarakat Dayak yang memanfaatkan tanaman pasak bumi dan bawang dayak,” jelasnya.
Adapun pengelolaan berkelanjutan diwujudkan melalui ritual dan aturan yang melarang aktivitas tertentu di hutan larangan guna menjaga keanekaragaman hayati. Misalnya, larangan sementara pemanfaatan sumber daya alam sebagai bagian dari sistem nilai untuk kelestarian lingkungan.
Baca juga: Mendesak RUU Masyarakat Adat untuk Segera Dibahas dan Disahkan
“Aturan adat, meski tidak tertulis, memiliki kekuatan mengikat sebagai norma sosial yang menjaga keseimbangan ekosistem dan masyarakat. Contohnya larangan membuka lahan baru di hutan pada komunitas Dayak Punan untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber air,” ucapnya.
Beberapa masyarakat adat, seperti Kulawi di Marena, menerapkan sistem zonasi kehutanan tradisional yang terstruktur: zona wana (hutan larangan), pangale (lahan pertanian yang diistirahatkan), dan pampah (kebun dekat pemukiman). Sistem ini, kata dia, mengatur pemanfaatan lahan secara bijak demi kelestarian lingkungan.
Namun, Nora menyimpulkan bahwa pengakuan masyarakat adat di Indonesia masih sektoral dan belum terkonsolidasi dalam satu payung hukum khusus. Akibatnya, perjuangan masyarakat adat menghadapi proses birokrasi dan politik yang kompleks.
“Walaupun begitu, melalui kearifan lokal, aturan adat, dan pengetahuan turun-temurun, masyarakat adat terus berperan menjaga hutan sebagai sumber penghidupan dan pelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
Tulisan ini sebelumnya telah terbit di situs Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya, silahkan klik di sini.












Leave a Reply
View Comments