Kawasan karst di Kabupaten Banggai Kepulauan menghadapi ancaman serius seiring maraknya izin usaha pertambangan batu gamping. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menilai aktivitas tersebut berisiko merusak sistem hidrologi dan lingkungan yang menjadi penopang hidup masyarakat setempat.
Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Moh Taufik, mengatakan hampir seluruh daratan Banggai Kepulauan merupakan ekosistem karst yang memiliki fungsi vital. “Sekitar 97,7 persen wilayah daratan adalah karst. Di dalamnya terdapat ratusan mata air, sungai bawah tanah, dan jaringan sungai permukaan yang saling terhubung,” kata dia, Selasa.
Menurut Taufik, karakter aliran diffuse dan fissure pada batu gamping membuat kawasan ini berperan besar dalam menyuplai air, baik melalui sungai bawah tanah maupun mata air. Kerusakan pada struktur karst, kata dia, akan berdampak langsung pada ketersediaan air bersih.
Meski memiliki fungsi ekologis penting, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan sejumlah izin tambang di wilayah tersebut. Data yang dihimpun JATAM menunjukkan rencana penambangan batu gamping mencakup 45 perusahaan, dengan total luas konsesi mencapai 4.599 hektare. Sebanyak 41 perusahaan berada pada tahap pencadangan, satu tahap eksplorasi, dan tiga telah memasuki tahap operasi produksi.
“Jika tambang ini beroperasi, kerusakan karst hampir pasti terjadi dan dampaknya jangka panjang. Kehilangan fungsi kawasan resapan air bisa memicu krisis air bersih saat kemarau, dan meningkatkan risiko banjir serta longsor saat musim hujan,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, kerusakan ekosistem karst sulit dipulihkan karena terbentuk dalam waktu geologis yang sangat panjang. Karena itu, menurut dia, aktivitas tambang di kawasan tersebut seharusnya tidak menjadi pilihan pembangunan.
Selain daratan, potensi dampak juga mengancam wilayah pesisir dan laut. Kawasan perairan Banggai Kepulauan telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/KEPMEN-KP/2019, yang mencakup zona inti, penangkapan ikan, budidaya perikanan, dan wisata bahari.
Taufik menilai, aktivitas tambang di darat berpotensi memicu sedimentasi dan pencemaran yang akan merusak ekosistem pesisir. “Ini bukan hanya soal daratan, tapi juga laut yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” katanya.
Ia mengingatkan, perlindungan kawasan karst Banggai Kepulauan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. Regulasi itu, kata dia, seharusnya menjadi dasar untuk menolak ekspansi tambang di wilayah tersebut.
JATAM mendesak pemerintah daerah Banggai Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meninjau ulang kebijakan pemberian izin tambang. “Pembangunan ekonomi tidak harus bertumpu pada industri ekstraktif. Potensi lain yang lebih berkelanjutan justru terancam hilang jika karst rusak,” ujar Taufik.



















Leave a Reply
View Comments