Siapa “Ambo”, Seorang Penanggung Jawab Alat Berat di PETI Hutan Boliyohuto?

Dua ekskavator yang disembunyikan para penambang emas ilegal di Hutan Boliyohuto. (Foto: Istimewa)
Dua ekskavator yang disembunyikan para penambang emas ilegal di Hutan Boliyohuto. (Foto: Istimewa)

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Hutan Boliyohuto Gorontalo terus beroperasi hingga kini. Praktik terlarang yang menggunakan alat berat berupa excavator ini telah merusak lingkungan sekitar, bahkan sungai yang menjadi sumber air bagi warga kini telah tercemar dan menjadi keruh akibat aktivitas tersebut.

Aktivitas PETI yang berada di wilayah administrasi Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ini sebenarnya sudah beberapa kali diterbitkan oleh Tim Gabungan, dan sudah ada 7 orang yang sudah diproses. Alih-alih berhenti, para penambang sampai hari ini terus beroperasi.

Penggunaan alat berat ini menandakan bahwa penambangan di Hutan Boliyohuto kini tidak hanya melibatkan pekerja dengan skala kecil, namun telah beralih ke praktik skala besar yang lebih berisiko dan merusak.

Hutan Boliyohuto, yang terletak di bagian utara Pulau Sulawesi, memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menyediakan sumber daya alam vital bagi masyarakat sekitar. Hutan tropis ini dikenal akan keanekaragaman hayati yang luar biasa.

Aktivitas PETI ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem hutan dan mencemari sungai dengan limbah berbahaya. Beberapa aliran sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bagi warga sekitar, kini tercemar bahan kimia berbahaya dari proses pemisahan emas.

Baca juga: PETI yang Gunakan Alat Berat di Hutan Boliyohuto Dilaporkan ke Polda Gorontalo

Saat ini, sudah ada dua excavator yang telah digunakan para penambang, yang menambah beban kerusakan lingkungan di wilayah itu. Awalnya, hanya satu unit alat berat yang digunakan di lokasi tersebut. Namun, pada 15 Januari 2025, para cukong kembali mendatangkan satu ekskavator lagi untuk mempercepat proses penambangan.

Kepala Desa Pilomonu, Sukardi Ismail, menyatakan bahwa aktivitas tambang dengan menggunakan alat berat ini telah berjalan lebih dari sebulan. Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

“Alat berat yang mereka gunakan melewati desa kami dengan mengikuti aliran sungai agar jejaknya tidak terdeteksi,” ujar Sukardi kepada Benua.id, Kamis, 23 Januari 2025. “Akibatnya, air sungai yang sebelumnya sangat jernih, kini menjadi keruh,” sambungnya.

Pada 30 Desember 2024 lalu, perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT Gorontalo Citra Lestari (GCl) yang memiliki konsesi di wilayah itu telah melaporkan tambang ilegal itu ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).

Pada Selasa 28 Januari 2024 kemarin, PT Lion Global Energi (LGE), perusahaan tambang emas yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut juga melaporkan aktivitas yang tidak memiliki izin itu telah dilaporkan ke Polda Gorontalo.

Lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Hutan Boliyohuto Gorontalo yang akan ditindaki Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Hutan (Gakkum) KLHK. (Foto: Istimewa)
Lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Hutan Boliyohuto Gorontalo yang akan ditindaki Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Hutan (Gakkum) KLHK. (Foto: Istimewa)

Siapa “Ambo”?

Rupanya, alat berat yang digunakan dalam PETI di Hutan Boliyohuto Gorontalo, ada seorang bernama “Ambo” yang di duga menjadi penanggung jawab di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ambo ini yang menjadi penghubung antara pemilik alat berat dan pemodal. Artinya, dirinya memiliki peran penting dalam beroperasinya praktik ilegal ini.

Samin Rumpai, Kepala Teknik Pertambangan PT LGE membenarkan peran Ambo ini yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas PETI yang berada dalam konsesi perusahaannya. Samin juga mengaku sempat bertemu beberapa kali dengan Ambo langsung, ketika dirinya meminta agar aktivitas PETI itu bisa dihentikan.

Samin menyebutkan bahwa Ambo diduga memiliki peran penting dalam kehadiran alat berat berupa ekskavator yang digunakan dalam kegiatan PETI di Hutan Boliyohuto, Gorontalo. Menurutnya, Ambo diduga berperan sebagai penghubung antara pemilik alat berat dan pemodal, atau bahkan mungkin sebagai penyedia alat itu sendiri.

“Saya mencurigai, Ambo ini yang membawa alat berat di wilayah itu. Karena, ketika saya ke lokasi untuk meminta PETI itu dihentikan, para penambang meminta saya harus berbicara dengan Ambo dulu,” jelasnya.

Selain itu, Samin menambahkan bahwa Ambo juga mengaku sebagai wartawan yang berasal dari Sulawesi Utara. Bahkan, kata dia, Ambo pernah mengklaim pernah bertugas sebagai wartawan di wilayah Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dengan statusnya sebagai wartawan, Ambo seolah merasa kebal terhadap hukum.

“Padahal, Ambo jelas merupakan pelanggar hukum jika terbukti sebagai pihak yang membawa alat berat ke wilayah konsesi kami. Mereka melakukan aktivitas ini tanpa izin, yang jelas melanggar hukum yang berlaku. Apalagi, kegiatan mereka sudah merusak lingkungan,” tegasnya.

Baca juga: Ini Titik Koordinat PETI di Hutan Boliyohuto, Gakkum dan APH Segera Tertibkan!

Status Ambo yang mengaku sebagai wartawan juga diungkapkan oleh sejumlah pekerja dari GCL saat mereka melakukan operasi di wilayah konsesinya. Ketika tim GCL mendatangi lokasi tersebut, mereka melihat Ambo berada di tempat dengan mengenakan baju bertuliskan “Pers”. Kepada para pekerja GCL, Ambo juga mengklaim dirinya sebagai wartawan.

Kepala Desa Pilomonu, Sukardi Ismail membenarkan status Ambo yang mengklaim sebagai wartawan. Dirinya membenarkan bahwa Ambo adalah warga yang berasal dari Sulawesi Utara, bukan penduduk yang tercatat sebagai warganya. Saat ini, Ambo tinggal di salah seorang warga yang mengklaim menguasai dan tanah kebun di wilayah PETI tersebut.

“ia (Ambo) mengaku kepada saya sebagai wartawan. Seluruh masyarakat di sini juga mengenalnya sebagai wartawan. Dia juga bukan penduduk asli Desa Pilomonu,” kata Sukardi Ismail kepada Benua.id, Jumat 31 Januari 2024.

Sukardi menyebutkan bahwa Ambo sudah berada di desanya sejak alat berat mulai beroperasi di wilayah PETI. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Ambo memainkan peran penting, sekaligus bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. “Kami sudah sangat resah dengan kehadiran Ambo dan alat beratnya yang telah merusak lingkungan,” tegasnya.

Ia mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan untuk menentukan langkah penindakan terhadap Ambo, yang meski bukan penduduk desa, telah merusak lingkungan desa mereka dengan alat berat yang beroperasi di PETI. “Saya akan berkoordinasi dengan camat dulu,” pungkasnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Benua.id belum berhasil mengonfirmasi kepada sosok yang disebut sebagai “Ambo”. Redaksi tengah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi terkait tudingan ini.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.