Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Hutan Boliyohuto Gorontalo tampaknya sangat kebal hukum. Meskipun beberapa kali dilakukan penindakan, para penambang masih saja terus beroperasi hingga kini.
Saat ini, para penambang telah meningkatkan kapasitas operasional mereka dengan menambah dua unit alat berat berupa excavator. Informasi yang dihimpun Benua.id, alat berat itu berasal dari Manado.
Adapun ekskavator tersebut digunakan untuk menggali tanah dan memisahkan emas dari material lain, sebuah metode yang jauh lebih merusak lingkungan dibandingkan cara manual yang biasa digunakan sebelumnya.
Baca juga: Gakkum Akan Tindak Tegas Pelaku PETI di Hutan Boliyohuto Gorontalo!
Penggunaan alat berat ini menandakan bahwa penambangan di Hutan Boliyohuto kini tidak hanya melibatkan pekerja dengan skala kecil, namun telah beralih ke praktik skala besar yang lebih berisiko dan merusak.
Hutan Boliyohuto, yang terletak di bagian utara Pulau Sulawesi, memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menyediakan sumber daya alam vital bagi masyarakat sekitar. Hutan tropis ini dikenal akan keanekaragaman hayati yang luar biasa.
Aktivitas PETI ini dikhawatirkan dapat merusak ekosistem hutan dan mencemari sungai dengan limbah berbahaya. Beberapa aliran sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bagi warga sekitar, kini tercemar bahan kimia berbahaya dari proses pemisahan emas.

Titik Koordinat
Pada Sabtu 18 Januari 2025 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo dan UPTD KPH Wilayah VI Gorontalo melakukan operasi gabungan di wilayah PETI tersebut.
Namun, tim gabungan tidak menemukan para penambang di lokasi tersebut. Diduga, informasi mengenai operasi gabungan tersebut sudah bocor ke pihak-pihak terkait, sehingga para penambang sudah menghindar dan tidak berada di lokasi.
Meski demikian, Tim Gabungan berhasil memperoleh titik lokasi PETI, sehingga aparat penegak hukum, seperti Gakkum, dapat lebih mudah mengakses tempat tersebut. Adapun titik koordinat yang ditemukan adalah 0047’59,9” N dan 122036’31,5” E.
Selain berhasil memperoleh titik koordinat lokasi PETI, Tim Gabungan juga berhasil mengidentifikasi titik koordinat tempat penyimpanan dua alat berat yang digunakan, yakni di koordinat 0047’58,896” N dan 122036’35,384” E.
Baca juga: Cara Licik Cukong Sembunyikan Alat Berat di PETI Hutan Boliyohuto Gorontalo
Kepala Desa Pilomonu, Sukardi Ismail menegaskan, perlu ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH), termasuk Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Hutan (Gakkum) KLHK untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
“Sampai hari ini belum ada tindakan nyata dari APH. Padahal, aktivitas mereka sudah sangat meresahkan dan merusak lingkungan sekitar,” kata Sukardi Ismail
Supriatna, penyidik DLHK Provinsi Gorontalo, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektor dalam penegakan hukum untuk menertibkan aktivitas PETI tersebut. Menurutnya, perlunya tindakan represif serta penegakan hukum terhadap para pemodal atau cukong besar.
“Dalam pengamanan, perlu melibatkan aparat Kepolisian dan TNI untuk menjaga keamanan serta mencegah gesekan dengan petugas saat mengamankan alat berat di lapangan,” kata Supriatna melalui pesan tertulis.
Baca juga: PETI di Hutan Boliyohuto Terus Beroperasi, Para Cukong Kini Pakai 2 Alat Berat
Kelapa Seksi III Balai Gakkum KLHK Subagio juga mengaku akan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku PETI di Hutan Boliyohuto Gorontalo yang menggunakan alat berat (ekskavator).
“Kami akan tindak lanjuti laporan soal aktivitas PETI di Hutan Boliyohuto Gorontalo,” katanya dengan mengisyaratkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi di Gorontalo sebagai langkah terakhir untuk menindak pelaku PETI yang tidak pernah jera.
“Meskipun tetap bermunculan kegiatan ilegal, kami sudah berkarya di Gorontalo. Aktivitas PETI yang terus ada ini mungkin berkaitan dengan vonis putusan hukumnya, dan kebutuhan serta godaan yang instan,” kata Aswin Bangun.
Leave a Reply
View Comments