Siapa yang ”Membekingi” Tambang Emas Ilegal di Hutan Boliyohuto Gorontalo?

Pada 8 Februari lalu 2023, petugas gabungan operasi tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Foto: GAkkum KLHK
Pada 8 Februari lalu 2023, petugas gabungan operasi tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Foto: GAkkum KLHK

Meskipun sudah berulang kali dilakukan penindakan, aktivitas tambang emas ilegal di Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, masih terus berlangsung. Penambang-penambang ilegal itu nekat melanjutkan operasi mereka, bahkan setelah adanya ancaman penutupan dan tindakan hukum dari pihak berwenang.

Sumber daya alam yang melimpah, ditambah dengan harga emas yang terus melonjak, menjadi daya tarik utama bagi para “Cukong” untuk melakukan aksi ilegal mereka. Namun, keberadaan tambang emas ilegal ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan manusia.

Aktivitas penambangan emas ilegal ini dilakukan dengan cara yang sangat merusak hutan, menggunakan alat berat seperti eskavator. Proses ini meninggalkan lubang-lubang besar yang dapat menimbulkan bencana, serta menyebabkan pencemaran air yang mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Sayangnya, meski sudah ada upaya dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal ini, tambang emas di Hutan Boliyohuto justru semakin marak. Padahal, sudah ada sekitar 7 orang dan tiga alat berat berhasil diamankan Tim Gabungan pada periode 2023-2024.

Pertanyaan besar yang muncul adalah siapa yang sebenarnya membekingi operasi tambang ilegal ini? Menurut sumber dari Benua.id, ada banyak pihak yang terlibat dalam menjaga kelangsungan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ironisnya, mereka berasal dari berbagai instansi penegak hukum yang seharusnya berperan dalam menindak kegiatan yang merusak lingkungan ini

Sumber dari Benua.id mengungkapkan bahwa mereka pernah melihat sejumlah individu yang berasal dari instansi penegak hukum berada di lokasi tambang emas ilegal di Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. Menariknya, beberapa dari mereka memiliki jabatan penting, bahkan ada yang memegang posisi yang berhubungan langsung dengan penanganan perkara.

Baca juga: Dibalik Tambang Emas Ilegal di Hutan Boliyohuto Gorontalo

“Alat berat yang mereka gunakan miliki perorangan, tapi yang membekingi adalah oknum yang berasal dari campuran institusi. Mereka bekerja sangat sistematis,” kata sumber Benua.id, pada Minggu 6 Januari 2025 lalu.

Sebenarnya, oknum-oknum ini pernah dilaporkan oleh sumber Benua.id ke institusi asal mereka masing-masing. Ironisnya, institusi mereka justru terkesan membela oknum-oknum ini meski telah terlibat dalam praktik ilegal. Kondisi yang menjadi penyebab aktivitas aktivitas tambang emas ilegal di Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo terus beroperasi.

Sebenarnya, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Boliyohuto berada di atas izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Lion Global Energi (LGE), salah satu anak perusahaan Sugico Grup. 

Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia ESDM, IUP yang dimiliki LGE sebesar 4.981 hektar di lokasi tersebut yang diberikan Gubernur Gorontalo pada 2018. Saat ini, perusahaan sudah tahapan operasi produksi yang akan berakhir 6 Juni 2038.

Meski punya izin tambang, LGE ternyata tak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. LGE pernah mengusulkan IPPKH dengan luas 1,650 hektar, tetapi ditolak KLHK pada 2023 lalu.

Artinya, meskipun LGE sudah berstatus operasi produksi, perusahaan yang dimiliki keluarga dari mendiang Kokos Leo Lim alias Kokos Jiang ini tidak bisa melakukan eksploitasi lanjutan penambangan emas.

Baca juga: PETI di Hutan Boliyohuto Gorontalo Terus Marak, Para “Cukong” Gunakan Alat Berat

Dengan penolakan IPPHK, sumber Benua.id menduga LGE berada di belakang aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Boliyohuto tersebut. Hal itu serupa yang ditemukan Tim Gabungan pada operasi Februari 2023 lalu.

Ketika itu, Tim Gabungan menemukan LGE disinyalir bersekongkol dengan CV Gumilang Duta Perkasa (GDP) sebuah perusahaan yang diduga pemilik alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut.

Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Gabungan, GDP gunakan dalil izin usaha pertambangan milik LGE. Namun, Benua.id belum berhasil mengkonfirmasi tudingan ini ke LGE. Adapun ke GDP juga belum berhasil dikonfirmasi.

Tak hanya itu, Izin LGE juga diduga tumpang tindih dengan konsesi hutan tanaman industri (HTI) PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) yang memiliki luas 46.170 hektar di wilayah tersebut. Pada 30 Desember 2024 lalu, GCL telah melaporkan aktivitas PETI itu di Balai Gakkum KLHK.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut atas informasi yang masuk terkait aktivitas tambang emas ilegal di Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, masih terus berlangsung.

“Nanti kami telaah terlebih dahulu terkait kegiatan ilegal yang di Gorontalo. Prinsipnya kami pasti akan tindak lanjuti tetapi dengan skala prioritas,” kata Aswin Bangun kepada Benua.id, pada Minggu 6 Januari 2025

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.