Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, kini menjadi sorotan utama. Meskipun sudah berulang kali ditertibkan oleh Tim Gabungan, praktik ilegal ini masih terus berlangsung.
Ironisnya lagi, praktek haram tersebut menggunakan alat berat untuk menggali dan memproses material tambang secara masif yang dapat merusak lingkungan dan mengancam ekosistem Hutan Boliyohuto yang kaya akan keanekaragaman hayati.
Bisa dibilang, pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlokasi di wilayah administrasi Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, dengan titik koordinat 122°03’30.3″E 00°47’46.4″N ini tampaknya sangat kebal hukum.
Pasalnya, sudah ada sekitar empat orang dengan inisial AM (41), TD (45), YT (42) dan A0 (23) berhasil diamankan pada bulan Juli 2024 lalu. Dua dari empat pelaku tersebut, AM dan TD, diketahui berperan sebagai penanggung jawab lapangan dalam aktivitas praktik ilegal tersebut.
Baca juga: PETI di Hutan Boliyohuto Gorontalo Terus Marak, Para “Cukong” Gunakan Alat Berat
Pada Februari 2023, Tim Gabungan juga pernah mengamankan tiga orang berinisial F, SB, dan S dalam sebuah operasi gabungan. Dalam operasi tersebut, dua ekskavator yang digunakan untuk menggali material tambang juga berhasil diamankan.
Alih-alih mendapatkan efek jera dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gabungan, para cukong sampai hari ini terus melakukan aktivitas mereka untuk menggaruk perut bumi secara ilegal menggunakan alat berat.
“Mereka sampai hari ini beroperasi dengan menggunakan alat berat,” kata seorang warga kepada Benua.id, pada Sabtu 4 Januari 2025 kemarin.
Sebenarnya, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Boliyohuto berada di atas izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Lion Global Energi (LGE), salah satu anak perusahaan Sugico Grup.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Jarah Cagar Alam Panua
Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia ESDM, IUP yang dimiliki LGE sebesar 4.981 hektar di lokasi tersebut yang diberikan Gubernur Gorontalo pada 2018. Saat ini, perusahaan sudah tahapan operasi produksi yang akan berakhir 6 Juni 2038.
Meski punya izin tambang, LGE ternyata tak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. LGE pernah mengusulkan IPPKH dengan luas 1,650 hektar, tetapi ditolak KLHK pada 2023 lalu.
Artinya, meskipun LGE sudah berstatus operasi produksi, perusahaan yang dimiliki keluarga dari mendiang Kokos Leo Lim alias Kokos Jiang ini tidak bisa melakukan eksploitasi lanjutan penambangan emas.
Dengan penolakan IPPHK, sumber Benua.id menduga LGE berada di belakang aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Boliyohuto tersebut. Hal itu serupa yang ditemukan Tim Gabungan pada operasi Februari 2023 lalu.
Baca juga: Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo Disetop, Tapi Kenapa di CA Panua Tidak?
Ketika itu, Tim Gabungan menemukan LGE disinyalir bersekongkol dengan CV Gumilang Duta Perkasa (GDP) sebuah perusahaan yang diduga pemilik alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal dilokasi tersebut.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Gabungan, GDP gunakan dalil izin usaha pertambangan milik LGE. Namun, Benua.id belum berhasil mengkonfirmasi tudingan ini ke LGE. Adapun ke GDP juga belum berhasil dikonfirmasi.
Tak hanya itu, Izin LGE juga diduga tumpang tindih dengan konsesi hutan tanaman industri (HTI) PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) yang memiliki luas 46.170 hektar di wilayah tersebut. Pada 30 Desember 2024 lalu, GCL telah melaporkan aktivitas PETI itu di Balai Gakkum KLHK.
“Saya cek dulu laporannya,” kata Subagio, Kepala Seksi III Balai Gakkum Wilayah Sulawesi kepada Benua.id pada Sabtu 4 Januari 2025 lalu.
Leave a Reply
View Comments