- Tambang emas ilegal merajalela di Gorontalo, terutama dalam area hutan bahkan sampai kawasan konservasi. Petugas lakukan penegakan hukum tetapi di sebagian tempat tambang emas ilegal masih terus beroperasi.
- Pada 8 Februari lalu, petugas gabungan operasi tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Dari hasil pemeriksaan, diduga penanggung jawab adalah PT Lion Global Energi (LGE) dan CV Gumilang Duta Perkasa (GDP).
- Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum LHK menekankan, penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.
- Tambang emas ilegal dengan alat berat juga terjadi di Gunung Langge, Cagar Alam Panua, Pohuwato. Abdul Mutalib Palaki, petugas lapangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi WIlayah II Gorontalo mengatakan, pertambangan emas dengan alat berat di Desa Desa Karya Baru, Dengilo, terus berlangsung sampai sekarang bahkan makin parah.
Aktivitas pertambangan emas ilegal atau pertambangan tanpa izin (PETI) yang berada di Kawasan Hutan Produksi (HP) di Gunung Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, berhasil dihentikan operasionalnya, pada Rabu (8/3/2023) lalu.
Penghentian tambang emas ilegal itu dilakukan oleh tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) KLHK melalui tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado
Penghentian aktivitas terlarang tersebut juga dibantu oleh Polisi Militer Angkatan Darat Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo.
Dalam operasi tersebut, mereka berhasil mengamankan dua unit alat berat berupa excavator sebagai alat bukti yang digunakan dalam proses pertambangan. Tim gabungan langsung menyita alat berat tersebut dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.
Selain itu, tim operasi gabungan juga mendapati ada dua orang operator atas nama F (20) dan SB (30) serta satu orang penanggung jawab lapangan atas nama S di lokasi tersebut. Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi langsung melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari tiga orang tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang telah diperoleh, diduga penanggung jawab dari kegiatan tersebut adalah PT. Lion Global Energi (LGE) dan CV. Gumilang Duta Perkasa (GDP).
Supriatna, Penyidik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo mengatakan, aktivitas terlarang tersebut sudah berlangsung sekitar dua bulan yang terhitung dari bulan Desember 2022 lalu. Katanya, CV. GDP yang diduga melakukan aktivitas terlarang itu, karena menjadi pemilik alat berat.
Supriatna bilang, CV. GDP menggunakan dalil Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT. LGE. Katanya, PT. LGE memang memiliki IUP dengan luas sekitar 4.981 hektar di Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo yang diberikan pada tahun 2018 oleh Gubernur Gorontalo.
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM RI), IUP tersebut diberikan pada tanggal 6 Juli 2018 dengan Nomor SK: 54/DPMESDM-TRANS/IUP-OP/VI/2018. Saat ini, perusahaan itu sudah berada dalam tahapan Operasi Produksi (OP) yang akan berakhir pada 6 Juni 2038.
Hanya saja, kata Supriatna, PT. LGE tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Tak hanya itu, katanya, IUP yang dimiliki PT. LGE tumpang tindih dengan wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT.Gorontalo Citra Lestari yang juga berada di lokasi tersebut. Katanya, pihak PT. LGE dan CV. GDP akan dipanggil untuk dimintai keterangan soal aktivitas yang merusak hutan tersebut.
“CV. GDP yang melakukan aktivitas terlarang tersebut menggunakan alat berat, dengan patokan IUP milik PT. LGE. Informasinya, mereka bekerja sama, tapi itu masih dalam proses pendalaman untuk mencari tahu hubungan kedua pihak itu,” kata Supriatna kepada Mongabay, 10 Februari lalu
Katanya, kasus ini masih dalam proses penyelidikan yang ditangani langsung oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi sebagai lembaga Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia bilang, semua pihak akan dimintai keterang, termasuk keterangan dari ahli, dan akan dilakukan gelar perkara.
“Jika semua proses itu sudah dilakukan, dan dipastikan akan tindak pidananya, maka proses ini akan masuk ke tahap penyidikan. Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi yang menangani masalah ini,” katanya
Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menegaskan, bahwa kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi serta harus ditindak tegas.
Dodi bilang, penghentian tambang ilegal di Gunung Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo yang menggunakan alat berat ini merupakan keberhasilan para pihak yang bersinergi dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
”Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum LHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo,” ungkap Dodi dalam keterangan tertulis, Jum’at (10/02/2023).
Lebih lanjut, Dodi menyatakan bahwa para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Aturan tersebut menjelaskannya bahwa orang atau perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dengan membawa alat berat dan/atau alat-alat lainnya untuk mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum LHK juga menekankan, bahwa penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Tidak ada pilihan lain penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan,” kata Rasio Ridho Sani
Rasio menegaskan, para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Ia bilang, pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis kepada para pelaku.
Menurutnya, kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, tapi juga merupakan kejahatan terhadap sumberdaya mineral. Sehingga, katanya, para pelaku harus ditindak pidana berlapis agar ada efek jera.
Selain itu, katanya, penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada penindakan operator alat berat dan penanggung jawab lapangan. Tetapi akan terus dikembangkan untuk menjerat pelaku utama, penerima manfaat (beneficial ownership) dari aktivitas terlarang tersebut.
Tak lupa, Ia mengapresiasi tim gabungan yang terlibat atas keberhasilan ini, khususnya kepada POM TNI AD, Polda Gorontalo, Kejati Gorontalo, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo yang sudah membantu pihaknya dalam melakukan penindakan tersebut.
”Kerja bersama melalui tim gabungan seperti ini sangat penting dan efektif dalam menindak kejahatan terhadap sumberdaya alam kekayaan bangsa Indonesia,” pungkas Rasio Sani
Bagaimana dengan CA Panua?
Sebenarnya, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat tidak hanya terjadi di kawasan hutan di Gunung Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. Aktivitas terlarang juga itu terjadi di Gunung Langge Cagar Alam (CA) Panua, salah satu rumah bagi ratusan biodiversity di Kabupaten Pohuwato.
Bahkan, pada tahun 2021 lalu, ada sekitar 104 alat berat berupa eskavator yang digunakan untuk mengupas dan mengeruk tanah, dan ada sekitar 8-12 beroperasi di CA Panua. Alhasil, ada sekitar 13 hektar kawasan konservasi terbabat jadi pertambangan emas ilegal itu, dan aktivitas terlarang itu sudah dilakukan sejak tahun 2014.
Akibatnya, Sungai Tihu’o di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato rusak dan tercemar, serta memiliki kubangan dengan lubang-lubang besar. Sungai yang awalnya sangat jernih dan menjadi tumpuan berbagai keperluan sehari-hari berubah keruh dan berlumpur. Buntutnya, sekitar 90% lahan-lahan pertanian milik warga gagal panen akibat tercemar limbah pertambangan berupa sedimentasi.
Tak hanya itu, julang Sulawesi (Aceros cassidix) yang merupakan satwa endemik yang mendiami kawasan konservasi sekitar 36.575 hektar itu, ikut terganggu habitatnya. Padahal, menurut lembaga konservasi sumber daya alam IUCN, satwa yang sering disebut ‘petani hutan’ itu berstatus rentan atau terancam punah.
Pada Mei 2022, Balai Gakkum KLHK Sulawesi, Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato berhasil mengamankan satu pelaku perusakan kawasan CA Panua dengan inisial YM (42). Saat ini, YM sudah di tanah Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pohuwato.
Juni 2022 lalu juga, Polres Pohuwato pernah mengamankan sembilan orang pelaku yang kedapatan telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat di dalam kawasan CA Panua. 8 orang diantaranya sebagai pelaku utama dan satunya merupakan operator alat berat excavator.
Namun, walaupun sudah ada penindakan dan penanganan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di lokasi tersebut masih saja terjadi hingga kini. Bahkan, aktivitas terlarang itu makin masif jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Abdul Mutalib Palaki adalah salah satu petugas lapangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi WIlayah II Gorontalo mengatakan, pertambagan emas menggunakan alat berat di Desa Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, terus beroperasi sampai dengan sekarang dan makin parah.
Abdul Mutalib bilang, ada lebih dari 30-an alat berat berupa excavator yang sedang beraktivitas melakukan dipertambangan di Kecamatan Desa Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo. 6 diantaranya, berada dalam kawasan CA Panua. Katanya, sudah ada lebih dari 20-an hektar kawasan CA Panua terbabat akibat aktivitas itu.
Tak hanya itu, aktivitas yang sama juga turut terjadi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Pohuwato. Dilokasi itu, katanya, ada sekitar 100-an alat berat berupa excavator yang digunakan untuk mengeruk tanah. Lebih dari 20-an alat berat diantaranya, berada di dalam kawasan CA Panua. Ia bilang, sudah ada sekitar 115 hektar kawasan CA Panua yang terdapat di lokasi itu.
“Sampai hari ini, semua aktivitas di lokasi itu masih terus terjadi, dan itu belum ada penindakan yang pasti dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Abdul Mutalib Palaki kepada Mongabay, akhir Februari lalu.
Fransisxo Guru Singa Tambunan, Kepala Resort di Cagar Alam Panua mengaku tak bisa berbuat banyak dalam melakukan penindakan aktivitas pertambangan yang ada di dua lokasi itu. Ia bilang, wewenang untuk melakukan penindakan kepada perusakan lingkungan sudah berada di Gakkum LHK KLHK
Katanya, hal itu cukup jelas diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia bilang, anggaran untuk melakukan penindakan juga semuanya dialihkan ke Gakkum, meski pihaknya yang memegang kawasan.
“Semua aktivitas itu juga kita sudah laporkan Gakkum, karena untuk melakukan penindakan merupakan wewenang mereka,” kata Fransisxo Guru Singa Tambunan kepada Mongabay,
16 Februari lalu, Mongabay menghubungi Rasio Ridho Sani selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, serta William Tengker sebagai Kepala Seksi Wilayah III Manado Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi.
Keduanya dihubungi untuk dimintai konfirmasi soal penindakan pertambangan emas tanpa izin yang sudah merusakan CA Panua. Namun, mereka sama sekali tidak merespon, walaupun pesan yang diberikan melalui whatsapp itu sudah dibaca.
Tulisan ini pertama kali ditebitkan di situs Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya silahkan klik di sini.
Leave a Reply
View Comments