PETI yang Gunakan Alat Berat di Hutan Boliyohuto Dilaporkan ke Polda Gorontalo

Alat berat yang berada di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Istimewa)
Alat berat yang berada di lokasi tambang emas ilegal di kawasan Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Istimewa)

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Hutan Boliyohuto Gorontalo dilaporkan ke Polda Gorontalo. Laporan itu dilayangkan pada Selasa 28 Januari 2024 kemarin oleh PT Lion Global Energi (LGE), perusahaan tambang emas yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Samin Rumpai, Kepala Teknik Pertambangan PT LGE mengatakan, pihaknya sangat dirugikan atas aktivitas PETI yang berada di wilayah konsesi perusahaannya. Alasan itu yang membuat perusahaan mengambil langkah hukum untuk melaporkan aktivitas ilegal itu ke Polda Gorontalo.

“Aktivitas PETI sangat merugikan kita. Perusahaan kami yang memiliki hak atas pengelolaan logam mulia di tempat itu, tetapi mereka yang kemudian mengolahnya dengan cara ilegal. Ini adalah bentuk melawan hukum,” kata Samin Rumpai.

Baca juga: Ini Titik Koordinat PETI di Hutan Boliyohuto, Gakkum dan APH Segera Tertibkan!

Samin menjelaskan, sejak perusahaan memperoleh izin operasi produksi (OP) pada 2018, pihaknya telah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari 300 juta rupiah per tahun. Meski belum beroperasi, perusahaan tetap melanjutkan kewajiban membayar PNBP tersebut hingga saat ini.

“Kami sudah keluarkan banyak uang untuk membayar PNBP ke negara, tapi yang kelola wilayah itu adalah para penambang secara ilegal dengan cara menggunakan alat berat. Kami sangat dirugikan soal ini,” tegasnya.

Apalagi, kata Samin, aktivitas PETI di kawasan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen. Sungai yang selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat setempat kini tercemar, akibat pengerukan dengan alat berat. Selain itu, banyak juga kumbangan bekas tambang yang tersebar di lokasi itu, memperburuk kondisi lingkungan.

Baca juga: Gakkum Akan Tindak Tegas Pelaku PETI di Hutan Boliyohuto Gorontalo!

Ironisnya, saat ini aktivitas pertambangan ilegal itu telah menggunakan dua alat berat berupa excavator yang digunakan untuk menggali tanah dan memisahkan emas dari material lain, sebuah metode yang jauh merusak lingkungan, dibandingkan cara manual yang biasa digunakan sebelumnya.

“Kami tidak ingin, akibat aktivitas PETI, perusahaan kami justru dituduh sebagai pelaku perusakan lingkungan di wilayah tersebut,” ujar Samin. “Karena itu, kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum, agar para penambang ilegal yang menggunakan alat berat dapat ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Diketahui, aktivitas PETI yang berada di yang berlokasi di wilayah administrasi Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo dengan titik koordinat 0047’59,9” N dan 122036’31,5” E. Wilayah itu benar masuk dalam wilayah konsesi LGE.

Baca juga: Cara Licik Cukong Sembunyikan Alat Berat di PETI Hutan Boliyohuto Gorontalo

Diketahui, berdasarkan data Minerba One Map Indonesia ESDM, IUP yang dimiliki LGE sebesar 4.981 hektar di lokasi tersebut yang diberikan Gubernur Gorontalo pada 2018. Saat ini, perusahaan sudah tahapan operasi produksi yang akan berakhir 6 Juni 2038.

Meski punya izin tambang, LGE ternyata tak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. LGE pernah mengusulkan IPPKH dengan luas 1,650 hektar, tetapi ditolak KLHK pada 2023 lalu.

Artinya, meskipun LGE sudah berstatus operasi produksi, perusahaan yang dimiliki keluarga dari mendiang Kokos Leo Lim alias Kokos Jiang ini tidak bisa melakukan eksploitasi lanjutan penambangan emas di kawasan hutan. Samin bilang, ini alasan mereka hingga kini belum beroperasi.

Baca juga: PETI di Hutan Boliyohuto Terus Beroperasi, Para Cukong Kini Pakai 2 Alat Berat

Sebenarnya, Izin LGE juga tumpang tindih dengan konsesi hutan tanaman industri (HTI) milik anak perusahaan Wilmar Group, yakni; PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) yang memiliki luas 46.170 hektar di wilayah tersebut.

Pada 30 Desember 2024 lalu, GCL juga telah melaporkan aktivitas PETI itu ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Laporan itu bertujuan agar pelaku PETI di Hutan Boliyohuto bisa ditindak.

“Kami akan tindak lanjuti laporan soal aktivitas PETI di Hutan Boliyohuto Gorontalo,” kata Kelapa Seksi III Balai Gakkum KLHK Subagio dengan mengisyaratkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.