Ilustrasi Industri China yang berdampak ke perubahan iklim dunia. Gambar oleh Nico Franz dari Pixabay
Ilustrasi Industri China yang berdampak ke perubahan iklim dunia. Gambar oleh Nico Franz dari Pixabay

Janji Iklim Indonesia Alami Kemunduran?

  • Di tengah krisis iklim makin mengkhawatirkan, langkah Indonesia justru terasa berat dan lamban bahkan berisiko melemah. Penundaan pengajuan dokumen second nationally determined contribution (NDC kedua) dan sinyal revisi target ambisius forestry and other land use (FoLU) Net Sink 2030 ke arah lebih lunak memunculkan kekhawatiran serius.
  • Nadia Hadad, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan mengatakan, saat dunia berada di persimpangan dalam menangani krisis iklim, justru saat inilah perlu negara-negara yang berani mengambil peran memimpin dengan ambisi tinggi. Komitmen besar dengan dukungan kebijakan konkret jauh lebih bernilai daripada sikap berhati-hati yang justru memperlambat kemajuan kolektif global.
  • Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye FWI, menilai strategi FoLU Net Sink 2030 sebatas retorika tanpa implementasi serius di lapangan. Data FWI mencatat, laju deforestasi dua tahun pasca pengesahan dokumen itu (2021-2023) mencapai 1,93 juta hektar. Angka ini jauh melampaui kuota pengurangan deforestasi yang Kemenhut targetkan.
  • Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, menyatakan, dalam upaya mencapai target NDC, seharusnya ada pelibatan nyata masyarakat adat dan komunitas lokal. Pelaksanaan target NDC oleh pemerintah minim melibatkan mereka, bahkan nyaris tidak ada sama sekali.

Di tengah kian mendesaknya krisis iklim global, langkah Indonesia justru terasa berat dan lamban. Penundaan pengajuan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) serta sinyal revisi target ambisius Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 ke arah yang lebih lunak memunculkan kekhawatiran serius. Sebuah ironi, mengingat posisi strategis Indonesia sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia dan lumbung keanekaragaman hayati global.

Diketahui, SNDC adalah kelanjutan dari NDC yang berisi janji Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim sesuai dengan Persetujuan Paris, yang bertujuan untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 2 derajat Celcius, atau idealnya tidak melewati 1,5 derajat Celcius.

Adapun target NDC terbaru Indonesia adalah pengurangan emisi tanpa syarat sebesar 31,89% dan target bersyarat sebesar 43,2% pada tahun 2030, dibandingkan dengan skenario bisnis seperti biasa. Target ini merupakan peningkatan dari NDC sebelumnya yang memiliki target pengurangan emisi sebesar 29% tanpa syarat dan 41% dengan dukungan internasional.

Target NDC Indonesia ini termasuk dalam dokumen Enhanced NDC (ENDC) yang telah diserahkan kepada UNFCCC. Dokumen ini juga mencakup target untuk memulihkan 2 juta hektar lahan gambut dan merehabilitasi 12 juta hektar lahan terdegradasi pada tahun 2030.

NDC Indonesia juga sejalan dengan Strategi Jangka Panjang untuk Ketahanan Iklim dan Rendah Karbon (LTS-LCCR) 2050 yang menguraikan tujuan mencapai puncak emisi GRK nasional pada tahun 2030 dan mencapai nol emisi bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Baca juga: Dampak Kemajuan Industri China Terhadap Perubahan Iklim Dunia

Dalam Target FOLU Net Sink 2030, Indonesia ingin mencapai kondisi di mana sektor kehutanan dan penggunaan lahan menjadi penyerap karbon lebih besar dari emisinya, dengan target emisi negatif sebesar 140 juta ton CO2-eq pada tahun 2030. Artinya, sektor FOLU diproyeksikan akan menyerap lebih banyak karbon dioksida daripada yang dilepaskannya ke atmosfer.

Namun, dalam pernyataan publik 16 Juni 2025 lalu, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Raja Juli Antoni mengatakan, dokumen SNDC perlu disusun secara “realistis, inklusif, dan dapat dieksekusi”. Menurut dia, target yang terlalu ambisius bisa berisiko pada kredibilitas Indonesia di mata dunia apabila pada akhirnya tidak tercapai.

Nadia Hadad, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan menilai pernyataan itu dianggap tidak sejalan dengan semangat Perjanjian Paris dan harapan komunitas internasional. “Yang mencoreng wajah diplomasi Indonesia bukanlah ambisi, melainkan kemunduran,” kata Nadia.

Menurutnya, saat dunia berada di persimpangan kritis dalam menangani krisis iklim, justru pada saat inilah dibutuhkan negara-negara yang berani mengambil peran memimpin dengan ambisi tinggi. Ia bilang, komitmen besar yang didukung oleh kebijakan konkret jauh lebih bernilai dibandingkan sikap berhati-hati yang justru memperlambat kemajuan kolektif global.

“Dan yang paling mencoreng reputasi diplomasi Indonesia adalah jika kita menurunkan ambisi, sementara dunia justru sedang memperkuatnya,” tambah Nadia Hadad.

Diketahui, SNDC merupakan dokumen penting yang wajib diperbarui setiap lima tahun oleh negara peserta Perjanjian Paris. Tahun 2025 adalah tenggat penting, di mana seluruh negara didorong untuk meningkatkan komitmen iklim secara signifikan agar dunia tetap berada di jalur pembatasan suhu global di bawah 1,5 derajat Celsius.

Sayangnya, kata Nadia, komitmen iklim yang ada saat ini, menurut studi ilmiah terbaru, masih membawa dunia ke arah pemanasan global 2,5 hingga 2,9 derajat—terlampau jauh dari ambang batas aman. Menurutnya, tanpa peningkatan besar-besaran dalam SNDC tahun ini, dunia justru melaju menuju bencana.

Tambang nikel di sejumlah wilayah di Pulau Sulawesi berdampak pada deforestasi dan terampasnya ruang hidup petani, nelayan dan masyarakat adat. Foto: WALHI.
Tambang nikel di sejumlah wilayah di Pulau Sulawesi berdampak pada deforestasi dan terampasnya ruang hidup petani, nelayan dan masyarakat adat. Foto: WALHI.

FOLU Net Sink 2030—yang menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan Indonesia menjadi penyerap emisi bersih pada 2030—sejauh ini telah menjadi andalan diplomasi iklim Indonesia. Target ini pula yang selama ini dijadikan bukti bahwa Indonesia serius menjalankan peran global dalam upaya mitigasi iklim. Melemahkannya, kata Nadia, adalah sinyal kemunduran.

“FOLU Net Sink bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah simbol kepemimpinan dan integritas komitmen Indonesia,” ujarnya.

Pernyataan Raja Juli yang menyatakan bahwa target net sink harus dipertimbangkan secara realistis dengan memperhatikan berbagai dinamika pembangunan nasional, seperti ketahanan pangan dan pengembangan bioenergi, yang justru memperkuat kekhawatiran bahwa Indonesia berpotensi mundur dari ambisi yang telah dijanjikan. Padahal, kata Nadia, menjaga hutan dan ekosistem merupakan kunci utama dalam strategi mitigasi serta perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.

Bagi MADANI Berkelanjutan, SNDC seharusnya menjadi tonggak penguatan arah pembangunan Indonesia yang berkelanjutan dan berkeadilan iklim. Penundaan hanya akan memperbesar risiko ekonomi, sosial, dan ekologis di masa depan. Indonesia harus memperkuat, bukan melemahkan, posisi strategisnya di panggung internasional, terutama sebagai pemilik hutan tropis terbesar ketiga di dunia.

“Penundaan SNDC hanya memperbesar risiko—bukan hanya bagi lingkungan, tapi juga bagi perekonomian dan kepercayaan internasional terhadap Indonesia,” ujar Nadia.

Baca juga: Padi Organik dari Winangun: Jalan Sunyi Menghadapi Krisis Iklim

Menurut Nadia, langkah-langkah konkret seharusnya sudah dimulai sejak tahun lalu. Pada 29 Agustus 2024, sebanyak 64 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sipil untuk SNDC Berkeadilan telah menyerahkan dokumen rekomendasi kepada pemerintah menjelang Konferensi Iklim PBB (COP) di Baku, Azerbaijan.

Dokumen tersebut menekankan pentingnya komitmen iklim yang berbasis sains, menjunjung tinggi keadilan sosial, dan melibatkan kelompok rentan secara aktif dalam perumusannya. Nadia bilang, pemerintah harus membuka ruang partisipasi yang bermakna dengan melibatkan kelompok rentan dan masyarakat sipil, agar SNDC benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat, bukan sekadar menjadi akomodasi bagi sektor industri.

“Jika tidak, kita hanya akan memiliki dokumen yang rapi di atas kertas namun gagal menjawab krisis yang ada,” tegasnya.

MADANI Berkelanjutan mendesak Pemerintah untuk segera mengajukan SNDC yang ambisius dan berkeadilan. Menurut Nadia, target FOLU Net Sink harus tetap dipertahankan sebagai tulang punggung mitigasi, sementara langkah-langkah adaptasi dijalankan secara inklusif dengan memprioritaskan mereka yang paling terdampak.

Dalam konteks geopolitik dan ekonomi global, Indonesia sesungguhnya memiliki peluang emas untuk menjadi pemimpin kawasan dalam transisi energi dan perlindungan hutan tropis. Namun peluang itu bisa lenyap jika Indonesia bersikap ragu-ragu. Dunia kini tengah mencari teladan: negara yang tidak hanya berbicara soal iklim, tetapi menunjukkan keberanian mengambil langkah-langkah progresif.

“Tanpa keadilan, tidak ada transisi yang dapat diterima. Ambisi tinggi bukanlah hal yang bertentangan dengan realitas, melainkan satu-satunya jalan untuk memastikan masa depan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Nadia.

Gambar udara yang menunjukkan luasnya deforestasi di hutan alam dalam konsesi kayu pulp PT Mayawana Persada pada Juli 2023 (Foto: Auriga Nusantara)
Gambar udara yang menunjukkan luasnya deforestasi di hutan alam dalam konsesi kayu pulp PT Mayawana Persada pada Juli 2023 (Foto: Auriga Nusantara)

Gagal Hentikan Deforestasi

Upaya Indonesia menekan laju deforestasi guna mencapai target pengurangan emisi 2030 dinilai mengalami kegagalan dan kontradiksi kebijakan yang serius. Dalam dokumen FOLU Net Sink 2030, Kementerian Kehutanan menetapkan bahwa 60 persen pengurangan emisi nasional berasal dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Namun, temuan terbaru Forest Watch Indonesia (FWI) justru menunjukkan deforestasi terus berlangsung secara masif dan terencana.

Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye FWI, menilai strategi FoLU Net Sink 2030 hanya sebatas retorika tanpa implementasi serius di lapangan. Data FWI mencatat laju deforestasi selama dua tahun pasca pengesahan dokumen tersebut (2021-2023) mencapai 1,93 juta hektare—angka ini jauh melampaui kuota pengurangan deforestasi yang ditargetkan oleh Kemenhut.

Lebih mengkhawatirkan, deforestasi diduga dilakukan dalam koridor legal melalui konsesi kehutanan seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), mencakup hutan alam (HA), hutan tanaman (HT), dan area restorasi ekosistem (RE). Selain itu, perambahan hutan juga terjadi di kawasan kebun sawit melalui skema pelepasan kawasan hutan dan izin Perhutanan Sosial.

“Deforestasi seluas 375.368 hektare (2021-2023) dalam konsesi PBPH bisa dicegah jika Kemenhut lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menyetujui rencana usaha perusahaan,” kritik Anggi. “Begitu juga deforestasi akibat pelepasan kawasan hutan. Hutan rusak, sawit dibangun. Ini jelas bertentangan dengan target net sink 2030.”

Data FWI memperlihatkan bahwa 1,66 juta hektare deforestasi terjadi di wilayah yang secara administratif diklaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai kawasan hutan negara. Target Kemenhut yang membatasi deforestasi hingga minus 577 ribu hektare agar tercapai net sink 2030 nampak mustahil jika tren ini terus berlanjut.

Baca juga: Indonesia Perparah Krisis Iklim Akibat Food Estate Merauke

Fenomena deforestasi juga meningkat signifikan di pulau-pulau kecil, yang selama ini kurang mendapat perhatian. Luas deforestasi di pulau kecil mencapai 318,6 ribu hektare (2017-2021), setara 3 persen dari total rata-rata deforestasi nasional. Dari sekitar 3,49 juta hektare sisa hutan alam di pulau-pulau kecil, banyak yang terancam rusak akibat pengelolaan yang salah.

Menurut Anggi, kesalahan utama dalam pengelolaan pulau kecil adalah menyamakan pendekatan dengan pulau besar, menggeneralisasi antar pulau kecil yang beragam karakteristiknya, dan menerapkan kebijakan tanpa basis ilmiah yang memadai.

Ia menyoroti Permen LHK No. 7/2021 tentang Perencanaan Kehutanan yang membuka ruang tanpa batas untuk eksploitasi tambang di pulau kecil, bertentangan dengan UU No. 27/2007 dan UU No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 yang membatasi pemanfaatan kawasan tersebut.

Sapta Ananda Proklamasi, Senior Data Strategist Greenpeace Indonesia, mengungkapkan bahwa sejak pemerintah merilis dokumen FOLU Net Sink 2030, pihaknya telah menganalisis bahwa target tersebut sama sekali tidak realistis untuk dicapai. Hal ini disebabkan karena dalam dokumen tersebut, Indonesia tidak menetapkan target deforestasi hingga nol.

Menurut Sapta, jika pemerintah terus menunda SNDC serta revisi target ambisius FOLU Net Sink 2030 akan melemahkan posisi Indonesia dalam dunia Internasional. Apalagi, rata-rata deforestasi Indonesia setiap tahunnya masih terus berada diatas 200 ribu hektar.

Sapta juga menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia belum menerbitkan regulasi yang melarang pembabatan hutan secara besar-besaran. Pemerintah masih memberikan izin atas praktik deforestasi dengan dalih ‘pembangunan besar-besaran’, baik melalui skema deforestasi terencana maupun tidak terencana.

Ia menilai bahwa klaim utama dalam kebijakan FOLU Net Sink 2030—yakni bahwa emisi karbon dari deforestasi hutan alam dapat diimbangi (offset) melalui penyerapan karbon dari pembangunan hutan tanaman—merupakan hal yang menyesatkan. Penilaian ini tertuang dalam riset Greenpeace Indonesia yang dimuat dalam laporan berjudul Main Api dengan Deforestasi.”

Spot deforestasi dalam konsesi PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat. (Foto: Auriga Nusantara)
Spot deforestasi dalam konsesi PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat. (Foto: Auriga Nusantara)

Dalam skema deforestasi terencana, kata Sapta, pemerintah mengizinkan pembukaan hutan untuk berbagai kepentingan, seperti pengembangan perkebunan kelapa sawit, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan untuk Hutan Tanaman (PBPH-HT) atau yang lebih dikenal sebagai hutan tanaman industri (HTI), sektor pertambangan, serta proyek-proyek lainnya, termasuk proyek strategis nasional.

Sementara itu, deforestasi tidak terencana merujuk pada peristiwa yang tidak dikendalikan secara langsung oleh pemerintah, seperti kebakaran hutan alam dan perambahan hutan secara ilegal. Namun, katanya, persoalan sudah muncul sejak tahap perencanaan. Pemerintah secara terbuka mengakui bahwa ‘jatah’ deforestasi sudah berada di bawah ambang batas sejak awal.

Dalam rencana operasional FOLU Net Sink 2030, pemerintah memperkirakan potensi terjadinya deforestasi—baik yang terencana maupun tidak terencana—selama periode 2013–2030 akan mencapai 4,22 juta hektare. Padahal, kata dia, menurut dokumen yang sama, deforestasi yang telah terjadi dalam periode 2013–2019 saja sudah mencapai 4,80 juta hektare—luas yang bahkan melebihi wilayah Negara Belanda.

“Jika ingin benar-benar konsisten dengan strategi FOLU Net Sink, seharusnya pemerintah tidak lagi mengizinkan deforestasi sejak tahun 2020. Sebab, kuota deforestasi yang ditetapkan sebesar 4,226 juta hektare telah terlampaui sebesar 577.000 hektare sejak tahun 2019,” kata Sapta Ananda Proklamasi kepada Mongabay, pada 24 Juni 2025 lalu.

Namun, alih-alih menghentikan deforestasi, pemerintah justru mengubah pendekatan dengan menyandingkan target lain dalam dokumen NDC versi 2016. Hal ini, kata Sapta, membuat seolah-olah masih ada ‘jatah’ deforestasi yang tersisa.

Berdasarkan target NDC tersebut, pada akhir dekade ini, kuota deforestasi dinaikkan sebesar 2,46 juta hektare di atas deforestasi yang sudah terjadi hingga 2019 (yaitu 4,8 juta hektare), sehingga total ‘jatah’ deforestasi menjadi 7,27 juta hektare.

Baca juga: Lagi-Lagi Pemerintah Indonesia Tawarkan Solusi Palsu Krisis Iklim di COP 29

Terlepas dari ketidakkonsistenan target, kata dia, pemerintah justru menetapkan target deforestasi yang lebih besar lagi. Alih-alih mengikuti target dalam NDC sebesar 7,27 juta hektare (ha), pemerintah menetapkan angka yang hampir setengah lebih tinggi, yakni 10,47 juta ha untuk periode 2021–2030.

Angka ini nyaris setara dengan seperempat luas Pulau Sumatra, dan terbagi atas dua kategori: deforestasi terencana seluas 5,32 juta hektare (sekitar 0,53 juta hektare per tahun), dan deforestasi tidak terencana sebesar 5,15 juta hektare (sekitar 0,52 juta hektare per tahun).

Proyeksi deforestasi selama 2021–2030 membawa risiko besar terhadap emisi karbon. Deforestasi dalam skala tersebut diperkirakan dapat menghasilkan emisi sebesar 5,13 gigaton CO₂ dari deforestasi terencana dan 4,97 gigaton CO₂ dari deforestasi tidak terencana—dengan total potensi emisi mencapai 10,1 gigaton CO₂.

Angka ini setara dengan 7,5 kali lipat emisi karbon Indonesia dari seluruh sektor pada tahun 2010, yang tercatat sebesar 1,34 gigaton CO₂. Ia bilang, risiko tersebut pun belum memperhitungkan emisi tambahan yang dapat dilepaskan ke atmosfer akibat kebakaran hutan dan lahan gambut, yang sering kali menyertai proses deforestasi.

“Apalagi, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sudah dibubarkan. Padahal, restorasi gambut sangat penting dan perlu harus digencarkan lagi,” jelasnya.

Log kayu tropis dari deforestasi dalam area konsesi PT Indosubur Sukses Makmur sedang dimuat ke truk, Januari 2025. @Auriga/Earthsight.
Log kayu tropis dari deforestasi dalam area konsesi PT Indosubur Sukses Makmur sedang dimuat ke truk, Januari 2025. @Auriga/Earthsight.

Perlu Pelibatan Masyarakat Ada

Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, menyatakan bahwa dalam upaya mencapai target NDC, seharusnya ada pelibatan nyata masyarakat adat dan komunitas lokal. Menurutnya, pelaksanaan target NDC oleh pemerintah saat ini sangat minim melibatkan mereka—bahkan nyaris tidak ada sama sekali.

Ironisnya, kata Syahrul, pemerintah Indonesia justru melihat solusi krisis iklim melalui pendekatan pasar, seperti perdagangan karbon, carbon offset, dan kredit karbon. Padahal, skema-skema tersebut tidak memberikan dampak langsung terhadap upaya mitigasi krisis iklim, apalagi bagi komunitas masyarakat adat yang paling terdampak.

“Keterlibatan masyarakat adat dalam mencapai target NDC sangat penting. Sayangnya, pemerintah justru memilih solusi instan dan proyek-proyek besar dengan hanya melibatkan perusahaan industri ekstraktif,” kata Syahrul Fitra kepada Mongabay pada 24 Juni 2025 lalu.

Padahal, kata Syahrul, perusahaan-perusahaan ekstraktif yang justru paling banyak menyumbang deforestasi sering kali diberikan karpet merah oleh pemerintah. Sebaliknya, masyarakat adat—yang terbukti memiliki kearifan lokal dalam mengelola dan menjaga hutan sebagai sumber penghidupan—justru diabaikan perannya dalam agenda perlindungan lingkungan.

Syahrul juga menyoroti rencana Kementerian Kehutanan (KH) yang mengidentifikasi sekitar 1,1 juta hektare area perhutanan sosial direncanakan akan ditanami padi gogo. Proyek ini merupakan bagian dari program strategis nasional seluas 20,6 juta hektare yang digagas oleh pemerintahan Prabowo-Gibran, yang mencakup pengembangan hutan cadangan untuk kebutuhan pangan, energi, dan air.

Baca juga: Nasib Nelayan Tuna Gorontalo, Terdampak Krisis Iklim hingga Dijepit Regulasi

Menurut Syahrul, rencana penanaman padi gogo di sekitar 1,1 juta hektare area perhutanan sosial merupakan langkah yang keliru. Pasalnya, tidak semua wilayah di Indonesia memiliki padi sebagai makanan pokok. Ia mencontohkan Tanah Papua, di mana sagu merupakan sumber pangan utama masyarakat setempat.

Seharusnya, kata Syahrul, pemerintah mengadopsi pendekatan berbasis komunitas saat merancang program ketahanan pangan. Ia menambahkan bahwa banyak masyarakat adat dan komunitas lokal telah memiliki sistem ketahanan pangan yang baik serta sumber daya alam dengan komoditas yang beragam.

“Pendekatan berbasis industri justru sangat berbahaya, karena hampir dipastikan hutan alam yang tersisa akan mengalami deforestasi. Jika pendekatan ini terus dijalankan, target NDC dan FOLU Net Sink 2030 pasti akan sulit tercapai,” tegasnya.

Dalam riset riset Greenpeace Indonesia yang berjudul Main Api dengan Deforestasi” juga menunjukkan bahwa angka deforestasi sangat berisiko melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah dalam FOLU Net Sink 2030.

Salah satu penyebab utama adalah lemahnya perlindungan hukum terhadap hutan alam yang berada di dalam wilayah konsesi. Pasalnya, banyak dari kawasan ini tidak dilindungi oleh regulasi yang kuat, seperti moratorium permanen atau larangan konversi hutan alam secara menyeluruh.

Proses pengambilan kayu alam hutan Popayato, Pohuwato yang menjadi di wilayah konsesi BTL untuk dijadikan wood pellet. Foto: FWI
Proses pengambilan kayu alam hutan Popayato, Pohuwato yang menjadi di wilayah konsesi BTL untuk dijadikan wood pellet. Foto: FWI

Sebagian besar hutan alam tersebut berada di kawasan Hutan Produksi—yakni kawasan yang secara legal dapat dimanfaatkan untuk mengambil hasil hutan, baik berupa kayu maupun hasil nonkayu seperti getah, kulit, atau buah.

Berdasarkan perhitungan Greenpeace, luas hutan alam yang tersisa di kawasan tersebut mencapai 39,1 juta hektare. Angka ini setara dengan 46% dari total luas hutan alam tersisa di Indonesia, yang berjumlah 83,9 juta hektare.

Sementara itu, dari total 39,1 juta hektare hutan alam di kawasan Hutan Produksi, sekitar 8,1 juta hektare di antaranya telah dibebani izin kebun kayu dan izin Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Luas masing-masing izin tersebut adalah sekitar 2,7 juta hektare untuk kebun kayu dan 5,4 juta hektare untuk HPK.

Melalui izin kebun kayu, pemegang izin dapat menjalankan bisnis kehutanan berupa kebun kayu monokultur, seperti akasia, eukaliptus, pinus, dan sejenisnya. Di dalam kawasan kebun kayu ini, masih terdapat sisa hutan alam yang paling luas, terutama di Pulau Kalimantan, Papua, dan Sumatra.

Sapta bilang, 39,1 juta hektare hutan alam di kawasan Hutan Produksi sangat berpotensi mengalami deforestasi—yang pada dasarnya hanya tinggal menunggu waktu. Padahal, hutan merupakan salah satu elemen kunci dalam menghadapi krisis iklim, sehingga seharusnya tidak lagi dibebani izin-izin baru dan harus dijaga keberadaannya dengan ketat.

Baca juga: Pemukiman Terapung Suku Bajo Torosiaje Ternyata Adaptif Perubahan Iklim

“Deforestasi di Indonesia seolah menjadi sebuah keniscayaan, padahal kita sedang berada di tengah krisis iklim yang nyata dan mengancam kehidupan umat manusia,” pungkasnya

Sapta menyatakan bahwa proyek ketahanan pangan dan energi yang membutuhkan lahan seluas 20 juta hektare juga berpotensi menyeret Indonesia ke jurang krisis iklim. Berdasarkan data Greenpeace Indonesia, sekitar 13 juta hektare hutan sekunder diperkirakan akan terdampak deforestasi akibat proyek tersebut.

“Mega proyek ini justru akan menjauhkan Indonesia dari pencapaian target SNDC maupun FOLU Net Sink 2030,” ujarnya.

Menurutnya, logika pembangunan yang sering dijadikan dalih oleh pemerintah untuk melegitimasi deforestasi perlu dikritisi secara serius. Termasuk di dalamnya, perlu dipertanyakan: pembangunan seperti apa yang dimaksud, dan untuk siapa sebenarnya pembangunan itu dilakukan.

“Sudah banyak praktik deforestasi yang dilakukan atas nama pembangunan oleh pemerintah, dan terbukti gagal. Salah satunya adalah proyek Food Estate di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang jelas-jelas tidak berhasil. Namun, pemerintah tampaknya enggan belajar dari kegagalan tersebut,” pungkasnya.

 


Tulisan ini pertama kali terbit di situs Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya, silahkan klik di sini.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.