Tangkap Cukong Tambang Emas Ilegal di Hutan Boliyohuto Gorontalo!

Operasi tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Foto: Balai Gakkum KLHK
Operasi tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi Gunung Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo. Foto: Balai Gakkum KLHK

Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, terus menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Publik berharap praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem hutan hujan Boliyohuto harus segera ditindak.

Seorang aktivis lingkungan, Fadli menyampaikan keprihatinannya terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Hutan Boliyohuto, khususnya di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.

Menurutnya, aktivitas ilegal ini harus segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Pasalnya, lokasi ini sudah beberapa dirazia oleh tim gabungan, tetapi aktivitas PETI ini terus beroperasi. Ia meminta, para cukong di PETI itu harus ditangkap.

“Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada hutan, tetapi juga pada ekosistem yang ada di sekitar lokasi tambang, yang akan mengalami kerusakan parah jika aktivitas ini terus dibiarkan,” kata Fadli kepada Benua.id

Ironisnya, kata Fadli, adanya dugaan keterlibatan T Lion Global Energi (LGE) dalam mendukung operasional tambang emas ilegal di Hutan Boliyohuto. Dugaan ini selaras dengan berita yang ditulis Benua.id sebelumnya.

Di mana, aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Boliyohuto berada di atas izin usaha pertambangan (IUP) milik PT LGE, salah satu anak perusahaan Sugico Grup.

Baca juga: Cawe-Cawe (Oknum) Wartawan di Tambang Emas Ilegal Hutan Boliyohuto Gorontalo

Berdasarkan data Minerba One Map Indonesia ESDM, IUP yang dimiliki LGE sebesar 4.981 hektar di lokasi tersebut yang diberikan Gubernur Gorontalo pada 2018. Saat ini, perusahaan sudah tahapan operasi produksi yang akan berakhir 6 Juni 2038.

Meski punya izin tambang, LGE ternyata tak memiliki izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. LGE pernah mengusulkan IPPKH dengan luas 1,650 hektar, tetapi ditolak KLHK pada 2023 lalu.

Artinya, meskipun LGE sudah berstatus operasi produksi, perusahaan yang dimiliki keluarga dari mendiang Kokos Leo Lim alias Kokos Jiang ini tidak bisa melakukan eksploitasi lanjutan penambangan emas.

Dengan penolakan IPPHK, sumber Benua.id menduga LGE berada di belakang aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Boliyohuto tersebut. Hal itu serupa yang ditemukan Tim Gabungan pada operasi Februari 2023 lalu.

Ketika itu, Tim Gabungan menemukan LGE disinyalir bersekongkol dengan CV Gumilang Duta Perkasa (GDP) sebuah perusahaan yang diduga pemilik alat berat untuk melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal di lokasi tersebut.

Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Gabungan, GDP gunakan dalil izin usaha pertambangan milik LGE. Namun, Benua.id belum berhasil mengkonfirmasi tudingan ini ke LGE. Adapun ke GDP juga belum berhasil dikonfirmasi.

Baca juga: Siapa yang ”Membekingi” Tambang Emas Ilegal di Hutan Boliyohuto Gorontalo?

Tak hanya itu, Izin LGE juga diduga tumpang tindih dengan konsesi hutan tanaman industri (HTI) PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) yang memiliki luas 46.170 hektar di wilayah tersebut. Pada 30 Desember 2024 lalu, GCL telah melaporkan aktivitas PETI itu di Balai Gakkum KLHK.

Dengan temuan tersebut, Fadli mencurigai bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berusaha memanfaatkan celah hukum untuk melanjutkan praktik pertambangan ilegal, meskipun melanggar aturan yang ada.

Fadli mengungkapkan bahwa temuan ini semakin menunjukkan adanya keterlibatan pihak besar yang mungkin memanfaatkan pertambangan ilegal untuk kepentingan ekonomi pribadi, tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Menyikapi situasi ini, Fadli menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya penegakan hukum terkait pertambangan ilegal tersebut. Sebagai bentuk protes dan tekanan kepada pihak-pihak yang terlibat, ia berencana untuk menggelar aksi parlemen jalanan.

Ia tegaskan, aksi yang direncanakannya bertujuan untuk mendesak aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pemerintah dan pemangku kebijakan, agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal.

“Dengan adanya aksi tersebut, semua pihak yang terlibat dalam praktek pertambangan ilegal ini dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, demi menjaga kelestarian hutan dan ekosistem yang ada di Gorontalo,” pungkasnya.

Tak Jera

Meskipun sudah berulang kali dilakukan penindakan, aktivitas tambang emas ilegal di Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, masih terus berlangsung. Penambang-penambang ilegal itu nekat melanjutkan operasi mereka, bahkan setelah adanya ancaman penutupan dan tindakan hukum dari pihak berwenang.

Sumber daya alam yang melimpah, ditambah dengan harga emas yang terus melonjak, menjadi daya tarik utama bagi para “Cukong” untuk melakukan aksi ilegal mereka. Namun, keberadaan tambang emas ilegal ini tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan manusia.

Aktivitas penambangan emas ilegal ini dilakukan dengan cara yang sangat merusak hutan, menggunakan alat berat seperti eskavator. Proses ini meninggalkan lubang-lubang besar yang dapat menimbulkan bencana, serta menyebabkan pencemaran air yang mengancam kehidupan masyarakat sekitar.

Sayangnya, meski sudah ada upaya dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas ilegal ini, tambang emas di Hutan Boliyohuto justru semakin marak. Padahal, sudah ada sekitar 7 orang dan tiga alat berat berhasil diamankan Tim Gabungan pada periode 2023-2024.

Baca juga: Dibalik Tambang Emas Ilegal di Hutan Boliyohuto Gorontalo

Pertanyaan besar yang muncul adalah siapa yang sebenarnya membekingi operasi tambang ilegal ini? Menurut sumber dari Benua.id, ada banyak pihak yang terlibat dalam menjaga kelangsungan aktivitas tambang ilegal tersebut. Ironisnya, mereka berasal dari berbagai instansi penegak hukum yang seharusnya berperan dalam menindak kegiatan yang merusak lingkungan ini.

Sumber dari Benua.id mengungkapkan bahwa mereka pernah melihat sejumlah individu yang berasal dari instansi penegak hukum berada di lokasi tambang emas ilegal di Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo. Menariknya, beberapa dari mereka memiliki jabatan penting, bahkan ada yang memegang posisi yang berhubungan langsung dengan penanganan perkara.

“Alat berat yang mereka gunakan miliki perorangan, tapi yang membekingi adalah oknum yang berasal dari campuran institusi. Mereka bekerja sangat sistematis,” kata sumber Benua.id, pada Minggu 6 Januari 2025 lalu.

Sebenarnya, oknum-oknum ini pernah dilaporkan oleh sumber Benua.id ke institusi asal mereka masing-masing. Ironisnya, institusi mereka justru terkesan membela oknum-oknum ini meski telah terlibat dalam praktik ilegal. Kondisi yang menjadi penyebab aktivitas aktivitas tambang emas ilegal di Hutan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo terus beroperasi.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.