- Di Sulawesi Tengah, ada 178 bidang hak guna usaha (HGU) khusus perkebunan sawit 16 perusahaan dengan luasan 128.265 hektar. HGU itu tersebar di tujuh kabupaten, yaitu, Buol, Tolitoli, Donggala, Poso, Morowali, Morowali Utara dan Banggai. Parahnya, ada kebun-kebun sawit yang merangsek masuk ke kawasan hutan termasuk lindung dan konservasi serta terus terjadi.
- Berdasarkan identifikasi Yayasan Kompas Peduli Hutan (Komiu), dari 16 perusahaan sawit di Sulteng, ada tiga perusahaan merambah ke kawasan hutan termasuk kawasan konservasi selama dua dekade. Tiga perusahaan itu yakni PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN), dan PT Pasangkayu.
- Subagyo, Kepala Seksi Wilayah II, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi mengatakan dari tiga perusahaan dalam tulisan ini, baru PT KLS yang dilaporkan merambah kawasan hutan termasuk kawasan konservasi. Sementara, laporan soal PT SPN dan PT Pasangkayu, belum ada.
- Dalam laporan Forest Peoples Programme, TuK Indonesia, Pusaka, Walhi Riau, Walhi Jambi, dan Walhi Sulawesi Tengah yang terbit 2021 mencatat, tiga perusahaan dalam tulisan ini ternyata jadi pemasok langsung maupun tak langsung ke enam perusahaan multinasional yang punya label ‘hijau’. Mereka memiliki komitmen keberlanjutan ataupun mengadopsi kebijakan nol deforestasi, nol gambut, nol eksploitasi (NDPE). Perusahaan internasional itu yaitu, Unilever, PepsiCo, Nestle, AAK, Wilmar, dan Cargill.
Deforestasi merupakan dampak yang tidak dapat dihindari dari pembangunan perkebunan kelapa sawit. Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, terkhusus di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dipersepsikan tidak berkelanjutan (unsustainable) serta ekspansi perkebunan kelapa sawit dinilai pemicu utama (driver) deforestasi dan kerusakan hutan. Mirisnya, fenomena ini sudah berlangsung selama 20 tahun terakhir.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, deforestasi netto Sulteng di dalam dan di luar kawasan hutan sejak tahun 2013-2020 sudah mencapai 131,945.0 hektar. Rata-rata setiap tahun, ada 18,849.3 hektar hutan yang hilang. Deforestasi yang cukup besar itu terjadi karena adanya 331 izin usaha pertambangan dan perkebunan dengan total luasan sebesar 1,382,711.43 hektar atau sekitar 22.60% dari 6.117.275 hektar luas daratan Sulteng.
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran














Leave a Reply
View Comments