- Dalam wacana publik dan aktivisme, masyarakat adat kerap digambarkan sebagai entitas yang hidup selaras dengan alam, berakar pada tradisi leluhur, dan menjadi antitesis dari kapitalisme modern.
- Romantisasi masyarakat adat berbahaya setidaknya dalam dua hal yang mendasar. Pertama, ia menyederhanakan realitas sosial internal yang sejatinya sangat kompleks. Masyarakat adat tidak pernah hadir sebagai satu kesatuan yang homogen.
- Kedua, romantisasi mengaburkan keterkaitan erat masyarakat adat dengan kapitalisme. Narasi publik sering menempatkan adat sebagai benteng terakhir melawan logika pasar, seolah-olah ia selalu hadir sebagai kekuatan resistensi.
- Perlawanan masyarakat adat hari ini juga semakin banyak dilembagakan melalui program-program negara maupun intervensi lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ini dinilai sebagai proses taming resistance atau penjinakan perlawanan.
Dalam wacana publik dan aktivisme, masyarakat adat kerap digambarkan sebagai entitas yang hidup selaras dengan alam, berakar pada tradisi leluhur, dan menjadi antitesis dari kapitalisme modern. Gambaran ini begitu kuat hingga melahirkan semacam romantisasi bahwa masyarakat adat ditempatkan sebagai sosok yang murni, tak terkontaminasi, dan seakan-akan menjadi benteng terakhir dari nilai-nilai ekologis.
Narasi ini memang kuat secara politis dan memberikan legitimasi moral dalam perjuangan mempertahankan tanah, hutan, dan ruang hidup. Namun, apakah narasi ini mencerminkan kenyataan sosial yang sebenarnya begitu kompleks?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika kita memperingati hari keadilan ekologis pada 20 September. Keadilan ekologis kerap dipahami sekadar sebagai perjuangan melindungi alam melalui figur masyarakat adat yang dianggap harmonis dengan lingkungannya.
Baca juga: Satgas PKH, “Hantu Baru” Bagi Masyarakat Adat
Padahal, jika konsep keadilan ekologis berhenti pada romantisasi semacam itu, ia justru berisiko menutup mata terhadap kerumitan politik di balik klaim adat, reproduksi kapitalisme di dalam komunitas, serta posisi kelompok-kelompok lain buruh, petani, nelayan, masyarakat miskin kota yang juga mengalami ketidakadilan ekologis tetapi kerap terpinggirkan dari narasi besar ini.
Warren, (1998) secara tegas menyatakan bahwa masyarakat adat hari ini tidak bisa lagi dipahami sebagai “sisa” masa lalu yang hidup di luar arus modernitas. Sebaliknya, organisasi, cara hidup, dan praktik politik masyarakat adat justru menegaskan bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat kontemporer yang turut terjerat dalam ekonomi kapitalis.
Aktivisme politik maupun partisipasi mereka dalam pasar mengingatkan kita untuk tidak menganggap masyarakat adat sekadar sebagai “remnants of the past” dengan cara hidup pramodern, atau identitas yang terbentuk semata-mata karena reaksi defensif terhadap budaya dominan.

Romantisasi dan Bahayanya
Romantisasi masyarakat adat berbahaya setidaknya dalam dua hal yang mendasar. Pertama, ia menyederhanakan realitas sosial internal yang sejatinya sangat kompleks. Masyarakat adat tidak pernah hadir sebagai satu kesatuan yang homogen. Di dalamnya terdapat perbedaan posisi, kepentingan, serta terkadang perbedaan tafsir mengenai apa itu tanah, adat, dan pembangunan.
Konflik internal mengenai siapa yang berhak mengklaim sebagai pewaris sah adat, siapa yang memiliki kuasa untuk menjual tanah, hingga siapa yang layak mewakili komunitas di hadapan negara seringkali hadir dan memperlihatkan bahwa masyarakat adat bukanlah “komunitas tanpa retak”, melainkan arena kontestasi yang terus berlangsung.
Mengabaikan kompleksitas ini sama dengan menutup mata terhadap dinamika kuasa yang hidup di dalam tubuh masyarakat adat itu sendiri, sekaligus berisiko melemahkan perjuangan keadilan ekologis. Sebab keadilan ekologis tidak cukup dibangun di atas citra romantik tentang harmoni adat dengan alam, melainkan menuntut keberanian untuk mengakui bagaimana perbedaan kepentingan di dalam komunitas dapat berpengaruh pada arah perjuangan ekologis.
Jika tidak diakui, konflik internal itu bisa dimanfaatkan oleh negara maupun korporasi untuk menjustifikasi perampasan ruang hidup dengan mengatasnamakan sebagian komunitas adat. Dengan kata lain, solidaritas ekologis hanya mungkin kokoh jika ia berangkat dari kesadaran akan kompleksitas internal, bukan dari gambaran tunggal yang menyederhanakan.
Kedua, romantisasi mengaburkan keterkaitan erat masyarakat adat dengan kapitalisme. Narasi publik sering menempatkan adat sebagai benteng terakhir melawan logika pasar, seolah-olah ia selalu hadir sebagai kekuatan resistensi. Namun, kenyataannya jauh lebih kompleks. Di dalam tubuh masyarakat adat sendiri, relasi kuasa dapat beroperasi sebagai instrumen akumulasi kapital.
Baca juga: Saatnya RUU Masyarakat Adat Disahkan!
Patronase antar-elite, perbedaan posisi tawar antar-marga, serta kompetisi internal dalam menentukan siapa yang berhak mewakili komunitas sering kali justru memperlihatkan bagaimana adat dapat menjadi arena reproduksi kapitalisme, bukan sekadar korbannya. Otoritas adat juga tidak pernah berdiri sendiri, ia kerap bersilangan dengan otoritas negara maupun kepentingan pasar, menghasilkan konfigurasi kuasa yang memungkinkan sebagian anggota komunitas memperoleh keuntungan, sementara yang lain semakin tereksklusi.
Adat, dengan demikian, tidak selalu menjadi benteng perlawanan namun ia juga bisa bertransformasi menjadi mekanisme legitimasi bagi proses perampasan ruang hidup. Proses jual-beli tanah, kesepakatan untuk eksploitasi sumber daya, atau distribusi akses terhadap program negara sering dilegitimasi dengan bahasa adat, yang justru menegaskan bahwa adat dapat diartikulasikan ulang untuk kepentingan kapital.
Artikulasi ini tidak berarti “pengkhianatan”, melainkan menegaskan bahwa adat itu sendiri adalah medan politik yang penuh kontestasi, tempat kapitalisme bekerja melalui relasi sosial internal, bukan hanya melalui intervensi eksternal negara dan korporasi.
Sayangnya, dimensi ini jarang mendapat sorotan dalam media maupun wacana publik. Liputan mengenai masyarakat adat lebih sering menonjolkan narasi heroik tentang komunitas yang melawan negara atau perusahaan, sementara jalinan kapitalisme yang mengalir di dalam tubuh komunitas sendiri justru diabaikan.
Narasi publik semacam ini kerap jatuh pada apa yang disebut Riyanto (2025) sebagai reduksionisme adat dimana konflik disederhanakan seolah hanya terjadi antara masyarakat adat yang murni melawan pembangunan modern yang merusak ekologi dan bersifat serba rakus.
Akibatnya, analisis kritis terhadap bagaimana kapitalisme bekerja di lapisan paling lokal menjadi tumpul, dan masyarakat adat tetap ditempatkan secara esensialis sebagai “korban murni”. Padahal, jika kita benar-benar ingin memahami dinamika perlawanan masyarakat adat, kita harus berani melihat bahwa kapitalisme juga direproduksi dari dalam komunitas, melalui praktik adat yang telah terhubung erat dengan logika pasar dan otoritas negara.

NGO dan Kooptasi Gerakan Ekologis
Tidak kalah penting, perlawanan masyarakat adat hari ini juga semakin banyak dilembagakan melalui program-program negara maupun intervensi lembaga swadaya masyarakat (LSM). Skema seperti perhutanan sosial, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), atau proyek pendampingan komunitas oleh LSM, pada permukaan tampak memberi ruang bagi masyarakat adat untuk melawan dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Namun ruang tersebut sering kali sudah terkonstruksi dalam kerangka institusional negara dan pasar, sehingga yang tersisa bukanlah arena perlawanan bebas, melainkan panggung yang telah diatur batas-batasnya.
Sejumlah akademisi dan aktivis kritis menyebut fenomena ini sebagai proses taming resistance atau penjinakan perlawanan (Ferguson, 1994). Alih-alih membiarkan resistensi tumbuh secara organik dari pengalaman dan aspirasi masyarakat adat sendiri, LSM menghadirkan kosa kata yang terdengar progresif seperti “partisipasi”, “pemberdayaan”, atau “pembangunan berkelanjutan”.
Namun, kosa kata ini pada dasarnya berfungsi sebagai perangkat hegemoni yang menyalurkan energi perlawanan ke dalam kanal aman bagi negara maupun korporasi, bukan kanal yang menantang struktur kekuasaan.
Dalam banyak kasus, indigenitas yakni klaim sebagai penduduk asli yang memiliki keterikatan historis, kultural, dan spiritual dengan tanah tidak lagi sepenuhnya lahir dari artikulasi komunitas itu sendiri.
Baca juga: Masyarakat Adat Masih Sulit Diakui dan Lindungi Negara
Sebaliknya, klaim tersebut kerap dibentuk, diperkuat, bahkan dimonopoli oleh NGO pendamping melalui bahasa “hak masyarakat adat” atau “klaim indigenitas”, NGO sering menjadi aktor utama yang mengemas dan mewakili identitas adat di hadapan negara maupun lembaga internasional.
Akibatnya, indigenitas tidak selalu mencerminkan pengalaman langsung komunitas, melainkan juga hasil konstruksi yang disesuaikan dengan logika proyek, donor, dan kerangka hukum formal. Proses ini menciptakan paradoks. Di satu sisi, indigenitas memberi legitimasi moral dan politik yang kuat, tetapi di sisi lain klaim tersebut kerap kehilangan radikalitas karena tunduk pada logika proyek, agenda donor, dan kebutuhan laporan akuntabilitas.
Alih-alih memperkuat kemandirian, pendampingan justru dapat menjadikan masyarakat adat bergantung pada bahasa, strategi, dan sumber daya eksternal. Akibatnya, gerakan masyarakat adat tidak jarang terfragmentasi menjadi serangkaian proyek yang terukur, alih-alih menjadi gerakan sosial yang transformatif.
Resistensi yang lahir dari luka sejarah, keterikatan pada tanah, dan pengalaman eksklusi berubah menjadi deliverables dalam proposal dan indikator keberhasilan program. Dengan kata lain, apa yang tadinya merupakan politik perlawanan ditransformasikan menjadi administrasi pembangunan.
Di titik inilah bahaya bagi keadilan ekologis muncul. Jika resistensi masyarakat adat dilembagakan dalam kerangka proyek, maka perjuangan ekologis yang seharusnya menantang logika ekstraksi justru bisa direduksi menjadi sekadar program mitigasi. Alih-alih membongkar akar perusakan ekologis, pendekatan berbasis proyek cenderung hanya mengelola dampaknya agar tetap dapat diterima oleh negara dan pasar.
Dengan demikian, keadilan ekologis berisiko kehilangan dimensi radikalnya dan terjebak dalam tata kelola teknokratis. Padahal, keadilan ekologis menuntut transformasi relasi antara manusia, kapital, dan alam sesuatu yang tidak bisa dicapai hanya dengan mengubah perlawanan menjadi indikator keberhasilan pembangunan.

Resistensi: Radikal atau Terkooptasi?
Pertanyaan pentingnya adalah: bagaimana membedakan resistensi yang benar-benar radikal dari resistensi yang telah terkooptasi? Resistensi radikal biasanya lahir dari inisiatif komunitas sendiri, bertolak dari pengalaman langsung menghadapi perampasan ruang hidup, dan berkembang melalui dinamika internal yang otonom. Ia tidak selalu konsisten atau mulus, bahkan sering penuh kontradiksi, pertentangan internal, dan fragmentasi.
Namun justru dari keruwetan itu terlihat adanya otonomi politik yang relatif lebih besar. Resistensi semacam ini tidak bergantung pada bahasa proyek atau agenda donor, melainkan tumbuh dari kebutuhan riil untuk bertahan hidup dan menegosiasikan posisi komunitas terhadap negara maupun kapital.
Sebaliknya, resistensi yang terkooptasi cenderung dilembagakan, dipaketkan dalam terminologi yang aman secara politik, dan diarahkan pada pencapaian jangka pendek yang sesuai dengan kepentingan negara atau donor. Perlawanan diubah menjadi proyek “partisipasi”, “pemberdayaan”, atau “pembangunan berkelanjutan” dengan target yang bisa diukur, indikator yang rapi, serta laporan keberhasilan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam proses itu, energi perlawanan kehilangan tajinya, berubah menjadi administrasi pembangunan.
Alih-alih menantang struktur yang menindas atau membongkar akar perusakan ekologis, resistensi semacam ini justru ikut mereproduksi struktur tersebut dengan cara yang lebih halus misalnya dengan mengelola dampak kerusakan alih-alih mencegah perampasan ruang hidup sejak awal.
Namun, realitas di lapangan hampir tidak pernah sesederhana hitam-putih. Banyak gerakan adat bergerak di antara keduanya, di satu sisi memanfaatkan ruang yang disediakan NGO, proyek negara, atau bahkan CSR perusahaan untuk bertahan hidup, tetapi di sisi lain tetap mempertahankan ruang otonom mereka di luar kerangka institusional itu. Ambiguitas ini justru menjadi ciri khas perlawanan kontemporer yakni resistensi bisa sekaligus menjadi strategi survival sekaligus arena kooptasi.
Baca juga: Masyarakat Adat Kunci Penting Kedaulatan Pangan
Dalam konteks keadilan ekologis, ambiguitas ini menuntut pembacaan kritis, apakah strategi adaptif itu masih mampu mempertahankan tanah, hutan, dan air sebagai ruang hidup bersama, ataukah ia hanya memperhalus ekspansi kapitalisme ekstraktif?
Tantangannya kemudian adalah bagaimana menjaga agar klaim indigenitas tidak sekadar berubah menjadi alat tawar-menawar politik atau komoditas baru dalam pasar identitas global. Indigenitas yang dijadikan komoditas berisiko memperkuat segelintir elite adat atau mempertebal garis eksklusi antar-komunitas, sementara mayoritas masyarakat adat tetap tereksklusi dari akses tanah dan sumber daya.
Jika ini terjadi, klaim indigenitas kehilangan keterhubungannya dengan keadilan ekologis, karena tidak lagi membela keberlangsungan ekologis kolektif, melainkan mempersempitnya menjadi kepentingan sempit kelompok tertentu.
Karena itu, klaim indigenitas perlu selalu ditautkan kembali pada perjuangan mempertahankan ruang hidup yakni siapa yang benar-benar diuntungkan, siapa yang tereksklusi, dan apakah strategi perlawanan tersebut memperluas horizon keadilan ekologis atau justru menundukkannya pada logika proyek.
Dengan demikian, membedakan resistensi radikal dari resistensi terkooptasi bukanlah soal memilah kategori tetap, melainkan soal membaca politik praksis, bagaimana gerakan adat dinegosiasikan, siapa yang memegang kontrol, untuk tujuan apa, dan sejauh mana ia mampu mempertahankan relasi ekologis yang adil.
Resistensi yang berakar pada pengalaman kolektif dan otonomi politik komunitas meski penuh kontradiksi akan selalu lebih berpeluang memperjuangkan keadilan ekologis yang sejati, dibandingkan resistensi yang dibatasi oleh logika donor atau negara.

Menghindari Romantisasi, Menyadari Kompleksitas
Dari sini kita bisa melihat bahwa jatuh pada romantisasi masyarakat adat justru berisiko melemahkan solidaritas sekaligus menumpulkan analisis kritis. Menganggap masyarakat adat sebagai komunitas murni, ekologis, dan harmonis dengan alam berarti menutup mata terhadap dinamika internal yang penuh konflik kepentingan, relasi kuasa, bahkan keterlibatan mereka dalam logika kapitalisme.
Padahal, jika kita sungguh ingin mendukung perjuangan masyarakat adat, titik tolaknya bukan pada idealisasi, melainkan pada pengakuan atas kompleksitas itu.
Romantisasi juga membawa bahaya eksklusi. Ia bisa secara tidak sadar menyingkirkan kelompok lain yang sama-sama tereksploitasi oleh sistem kapitalisme namun tidak menggunakan klaim indigenitas.
Dengan menempatkan indigenitas sebagai klaim paling sah, kita bisa terjebak menciptakan hierarki baru tentang mereka yang dianggap “asli” diutamakan, sementara kelompok lain seperti petani kecil, buruh tani, nelayan, masyarakat miskin kota tetap terpinggirkan. Dalam konteks Indonesia, di mana relasi antara adat, negara, dan pasar begitu cair serta penuh tawar-menawar, jebakan hierarki ini semakin relevan untuk dikritisi.
Masyarakat adat bukanlah entitas di luar sejarah, melainkan bagian dari masyarakat kontemporer yang kompleks, kontradiktif, dan terhubung erat dengan arus kapitalisme global. Klaim indigenitas tetap penting, bukan hanya sebagai identitas kultural, tetapi juga sebagai siasat bertahan hidup, alat untuk memperjuangkan hak, sekaligus narasi politik melawan perampasan ruang hidup.
Namun, klaim itu tidak boleh dipahami secara statis atau romantik, seolah adat selalu murni ekologis, bebas dari konflik internal, atau steril dari kapitalisme.
Baca juga: Menanti Tindakan Nyata DPR dan Pemerintah untuk Masyarakat Adat
Mengikuti peringatan Warren (1998) kita perlu menolak esensialisasi masyarakat adat sebagai “sisa pramodern” yang hidup di luar dunia modern. Mereka adalah bagian dari modernitas itu sendiri yang bernegosiasi dengan negara, terlibat dalam pasar, dan memainkan politik dalam lanskap kekuasaan yang tidak selalu bersih.
Justru dengan memahami masyarakat adat sebagai subjek modern yang kompleks, kita bisa lebih jernih membaca bentuk-bentuk perlawanan mereka yakni kapan ia sungguh radikal, kapan ia terkooptasi, dan bagaimana ia bergerak di antara keduanya.
Di sinilah kaitannya dengan gagasan keadilan ekologis. Keadilan ekologis sejati tidak boleh dibangun di atas mitos kemurnian adat, melainkan di atas pengakuan akan keragaman pengalaman, kontradiksi, dan perjuangan banyak kelompok yang sama-sama terdampak krisis ekologis.
Solidaritas ekologis harus melampaui romantisasi satu komunitas tertentu dan justru menemukan titik temu lintas kelompok antara masyarakat adat, petani, buruh, nelayan, hingga warga miskin kota. Hanya dengan cara itulah keadilan ekologis bisa benar-benar adil, tidak menyingkirkan yang lain, melainkan memperluas horizon perjuangan melawan kapitalisme yang merampas ruang hidup banyak orang.
Pada akhirnya, mendukung perjuangan masyarakat adat berarti mengakui kompleksitas, bukan menutupinya dengan romantisasi. Solidaritas yang otentik lahir ketika kita mampu melihat perlawanan mereka bukan sebagai mitos kemurnian, melainkan sebagai praktik politik nyata yang penuh kontradiksi sekaligus penuh kemungkinan.
Dari sinilah harapan akan keadilan ekologis dapat tumbuh: bukan dengan membekukan adat sebagai simbol suci, tetapi dengan menumbuhkan keberanian kolektif untuk meruntuhkan logika kapitalisme yang menyingkirkan banyak orang, merampas ruang hidup, dan menghancurkan tatanan hidup yang adil dan Lestari
Referensi:
Ferguson, J. (1994). Anti-Politics Machine Development, Depoliticization, and Bureaucratic Power in Lesotho. University of Minnesota Press.
Riyanto, G. (2025). Indigeneity as a sphere of differences: State enclosure and counter-enclosure of rural spaces in Indonesia. Anthropological Theory. https://doi.org/10.1177/14634996251313825
Warren, K. B. (1998). Indigenous Movements and Their Critics: Pan-Maya Activism in Guatemala. Princeton University Press.
Redaksi menerima artikel opini dengan panjang cerita minimal 700 kata, dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail redaksibenua@gmail.com disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan profil singkat.









Leave a Reply
View Comments