Hutan Boliyohuto di Kabupaten Gorontalo semakin terkepung masalah. Selain dikenal dengan keindahan alamnya, hutan ini kini menjadi lokasi maraknya kegiatan illegal berupa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aktivitas yang merusak lingkungan ini tak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.
Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menertibkan praktik pertambangan ilegal yang marak menggunakan alat berat ekskavator di Hutan Boliyohuto tersebut. Aktivitas ilegal ini dinilai telah menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Pasalnya, sejumlah warga yang tinggal di sekitar Hutan Boliyohuto melaporkan, air sungai yang sebelumnya jernih kini tercemar merkuri dan limbah lainnya akibat aktivitas PETI. Kerusakan ini juga berdampak pada sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan mereka.
“PETI ini sudah berlangsung lama dan terus merusak hutan serta kehidupan kami. Kami khawatir jika ini dibiarkan, kerusakan akan semakin parah,” kata Afandi Djafar, Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah JAMAN Provinsi Gorontalo, pada Senin (3/2/2025).
Baca juga: Kebal Hukum, PETI di Hutan Boliyohuto Kini Pakai 3 Alat Berat
Afandi menilai, saat ini penegakan hukum terhadap praktik PETI masih sangat lemah, dan para pelaku PETI di Hutan Boliyohuto seperti kebal hukum. Meskipun sudah ada beberapa upaya penertiban, katanya, kegiatan penambangan ilegal ini tetap berlangsung tanpa kendali yang jelas.
“Penertiban yang dilakukan selama ini tidak efektif. PETI terus berlanjut karena minimnya pengawasan dan penindakan tegas dari pihak berwenang. Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menanggulangi masalah ini secara menyeluruh,” jelasnya.
Selain penertiban, JAMAN juga mengusulkan agar pemerintah mengembangkan alternatif ekonomi yang lebih ramah lingkungan bagi masyarakat sekitar, seperti usaha pertanian berkelanjutan dan pengembangan ekowisata. Menurut JAMAN, peningkatan kesadaran akan bahaya PETI dan dampak jangka panjangnya juga perlu dikampanyekan.
“Penting untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup. Pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi yang berkelanjutan agar masyarakat tidak bergantung pada praktik PETI,” tambah Afandi Djafar.
Baca juga: Siapa “Ambo”, Seorang Penanggung Jawab Alat Berat di PETI Hutan Boliyohuto?
Menurut Afandi, selain tindakan tegas dari aparat, teknologi pemantauan yang lebih canggih dan sistem pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memantau aktivitas penambangan ilegal di Hutan Boliyohuto. Pemerintah daerah juga diminta untuk bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta dalam menjaga kelestarian kawasan hutan ini.
“Penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan masyarakat untuk beralih ke alternatif ekonomi yang lebih berkelanjutan adalah kunci untuk menjaga Hutan Boliyohuto dari kerusakan lebih lanjut,” ucapnya.
Kegiatan PETI yang terus berlangsung di Hutan Boliyohuto menjadi peringatan bagi pentingnya tindakan cepat dari semua pihak untuk melindungi ekosistem yang rentan. Tanpa kolaborasi yang solid, hutan yang menjadi salah satu aset alam Indonesia ini terancam hilang, dan kerusakan ekologis akan semakin parah.
Saat ini, PETI yang terletak di Dusun Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ini kini sudah menggunakan 3 alat berat berupa ekskavator. Informasi yang dihimpun Benua.id menyebutkan bahwa alat berat ketiga yang para penambang gunakan berasal dari Kota Gorontalo, dan dua diantaranya berasal dari Manado.
Baca juga: PETI yang Gunakan Alat Berat di Hutan Boliyohuto Dilaporkan ke Polda Gorontalo
Ekskavator tersebut digunakan untuk menggali tanah dan memisahkan emas dari material lain, sebuah metode lebih merusak lingkungan. Penggunaan alat berat ini menandakan bahwa penambangan di Hutan Boliyohuto kini tidak hanya melibatkan pekerja dengan skala kecil, namun telah beralih ke praktik skala besar yang lebih berisiko dan merusak.
Padahal, hutan Boliyohuto, yang terletak di bagian utara Pulau Sulawesi, memiliki peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menyediakan sumber daya alam vital bagi masyarakat sekitar. Hutan tropis ini dikenal akan keanekaragaman hayati yang luar biasa.
Adapun pekerjaan aktivitas tambang menggunakan excavator itu, berada pada titik koordinat 0047’59,9” N dan 122036’31,5” E dan berada pada areal konsesi HTI PT. Gorontalo Citra Lestari (GCL), dan perusahaan emas PT Lion Global Energi (LGE) yang berada pada Hutan Produksi Boliyohuto.
Sebenarnya, setelah para cukong menaikkan excavator ke dua di lokasi PETI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo dan UPTD KPH Wilayah VI Gorontalo langsung melakukan operasi gabungan pada Sabtu 18 Januari 2025.
Baca juga: Ini Titik Koordinat PETI di Hutan Boliyohuto, Gakkum dan APH Segera Tertibkan!
Namun, tim Gabungan itu tidak menemukan para penambang di lokasi tersebut. Hal itu disinyalir informasi atas operasi gabungan itu sudah diketahui oleh para cekung sehingga mereka tak berada di lokasi.
Meski begitu tak pelaku penambang, Tim Gabungan menemukan 2 unit alat berat excavator merek Hyundai warna kuning dan warna orange yang disembunyikan di sungai pada titik koordinat 0047’58,896” N dan 122036’35,384” E. Alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi terkunci dan ditinggal oleh operator.
Namun, alih-alih jerah dengan operasi itu, para penambang emas ilegal ini justru menambah lagi satu alat berat pada 31 Januari 2024 lalu, yang kini telah menjadi 3 unit alat berat di lokasi PETI. Ini menandakan bahwa, PETI di Hutan Boliyohuto seperti kebal hukum.
Leave a Reply
View Comments