Nasib Buruh dan Petani Plasma di Perkebunan Sawit PT HIP

Buruh PT HIP mengeluhkan target kerja tinggi, upah rendah, potongan gaji, hak pensiun tertunda, dan ketidakpastian status kerja.

Ilustrasi Petani Sawit
Ilustrasi Petani Sawit

  • Kondisi kerja buruh PT HIP menjadi sorotan. PROSPEK menerima aduan mengenai target produksi tinggi, upah, potongan gaji, serta pembayaran hak pensiun dan PHK yang dilaporkan tertunda.
  • Persoalan buruh dan petani plasma saling berkaitan. Pengaduan mengenai ketidakpastian kerja, pembagian hasil, dan beban utang perlu diperiksa untuk memastikan hak dan kesejahteraan mereka terlindungi.
  • PROSPEK mendesak pemeriksaan dan penyelesaian. Koordinator PROSPEK, Agrianto Rauf, mendorong perusahaan dan pemerintah menindaklanjuti pengaduan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Beban kerja yang dinilai berat, upah yang dianggap belum memadai, ketidakjelasan status hubungan kerja, hingga pembayaran hak pensiun dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tertunda menjadi sederet persoalan yang diadukan buruh PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Posko Pengaduan Pekerja (PROSPEK) menerima pengaduan mengenai kondisi kerja di perusahaan perkebunan tersebut. Aduan itu juga mencakup dugaan pembebanan biaya alat pelindung diri (APD) kepada pekerja, potongan upah yang dipersoalkan, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kebebasan berserikat.

Persoalan tersebut, menurut PROSPEK, tidak hanya berkaitan dengan hubungan industrial. Sejumlah pengaduan juga menyinggung kondisi petani peserta program inti-plasma, terutama pembagian hasil yang dinilai belum adil, beban utang, dan pengelolaan lahan yang diduga memengaruhi penghidupan keluarga petani.

PROSPEK meminta perusahaan dan pemerintah menindaklanjuti berbagai pengaduan itu melalui pemeriksaan yang transparan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa keterangan pekerja dan petani perlu diverifikasi berdasarkan dokumen, kondisi lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Target Panen Satu Ton Sehari

Koordinator PROSPEK, Agrianto Rauf mengungkapkan, salah satu persoalan yang disoroti PROSPEK adalah target produksi buruh harian yang dinilai berat dibandingkan dengan upah yang diterima. Berdasarkan keterangan yang dihimpun posko tersebut, buruh panen di PT HIP diwajibkan mencapai target satu ton tandan buah segar (TBS) per hari dengan upah Rp162.000.

“Jika target tidak tercapai, sisa pekerjaan dilaporkan harus diselesaikan pada hari berikutnya sehingga beban kerja berpotensi menumpuk,” kata Agrianto Rauf.

Buruh juga mengadukan penerapan berat janjang rata-rata (BJR) sebesar 13 kilogram per tandan. Dengan asumsi tersebut, untuk memenuhi target satu ton, pekerja perlu memanen sekitar 77 tandan sehari. Jumlah itu, kata dia, belum memperhitungkan variasi kondisi lahan, jarak antarpohon, dan persebaran buah.

Tekanan serupa dilaporkan dialami buruh bagian perawatan kebun. Pekerja penyemprot, pembersih teras tangga, dan pemupuk disebut menghadapi target harian dengan upah berkisar Rp108.000 hingga Rp127.000.

Buruh penyemprot milsanya, diberi target 20 tangki per hari dengan upah Rp127.000, dan pekerjaan ini dilaporkan sebagian besar dilakukan perempuan. Sedangkan, buruh pembersih teras tangga diberi target 54 meter per hari dengan tarif Rp2.000 per meter. Ia bilang, jika target tercapai, pendapatan berdasarkan tarif tersebut mencapai Rp108.000.

“Adapun buruh pemupuk diberi target menebar 32 until pupuk per hari. Dengan berat 16 kilogram per until, total pupuk yang harus ditebar mencapai 512 kilogram, dengan upah Rp127.000,” ucapnya.

Selain target produksi, buruh mengadukan jam kerja yang disebut dapat melampaui waktu kerja normal, terutama pada bagian panen dan perawatan. Mereka juga mempertanyakan kompensasi lembur yang dinilai belum memadai.

Target tersebut dilaporkan menjadi tantangan bagi pekerja berusia lanjut atau yang memiliki keterbatasan fisik. Dalam sejumlah kasus, pekerja disebut melibatkan anggota keluarga untuk membantu menyelesaikan pekerjaan tanpa tambahan upah yang berarti.

Baca juga:  Permohonan Keberatan HIP Ditolak, Harapan Baru Bagi Petani Plasma Buol

“PROSPEK meminta sistem target, pengaturan waktu kerja, pembayaran upah, dan kompensasi lembur diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Buruh Tempel dan Ketidakpastian Status Kerja

PROSPEK juga menerima pengaduan mengenai praktik yang dikenal sebagai buruh tempel. Istilah tersebut merujuk pada pekerja yang membantu pekerjaan perkebunan, terutama panen, tetapi dilaporkan tidak memperoleh kejelasan status hubungan kerja dan perlindungan yang memadai.

Dalam kegiatan produksi, kata Agrianto, buruh tempel disebut berperan sebagai tenaga bantu atau helper panen. Namun, menurut keterangan yang diterima PROSPEK, kontribusi mereka terhadap hasil produksi belum diikuti kepastian mengenai status kerja, upah, jaminan sosial, dan perlindungan keselamatan kerja.

“Sebagian besar buruh tempel dilaporkan merupakan perempuan. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah ketidakpastian pekerjaan dan keterbatasan perlindungan,” jelas Agrianto.

Persoalan itu, menurut PROSPEK, berkaitan pula dengan kondisi sebagian petani peserta program inti-plasma yang lahannya dikelola perusahaan. Berdasarkan pengaduan yang diterima, sejumlah petani mempersoalkan pembagian hasil yang dinilai belum memberikan manfaat ekonomi secara adil.

“Ada pula aduan mengenai skema utang yang diduga membuat petani terus bergantung pada perusahaan dalam pengelolaan lahan,” tuturnya.

PROSPEK menilai hubungan antara pembagian hasil, beban utang, dan pengelolaan lahan perlu ditelusuri melalui perjanjian, catatan utang, perhitungan hasil, serta keterangan para pihak.

Sebagian petani yang menghadapi persoalan ekonomi tersebut dilaporkan mencari penghasilan tambahan dengan bekerja sebagai buruh, termasuk buruh tempel. Situasi ini memperlihatkan kemungkinan keterkaitan antara kerentanan ekonomi petani dan ketidakpastian kerja di perkebunan.

“Meski demikian, hubungan antara status petani peserta inti-plasma dan status buruh perlu diperiksa berdasarkan keadaan masing-masing pekerja,” jelasnya.

PROSPEK meminta perusahaan dan instansi berwenang menelusuri status hubungan kerja buruh tempel sekaligus memeriksa pengaduan petani mengenai pembagian hasil dan pengelolaan lahan. Jika pemeriksaan menemukan adanya hubungan kerja yang memenuhi unsur menurut peraturan perundang-undangan, hak dan perlindungan pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan.

“Adapun persoalan perjanjian inti-plasma dan utang petani perlu diselesaikan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hak Pensiun dan PHK Disebut Tertunda

Persoalan lain yang dilaporkan kepada PROSPEK adalah pembayaran hak pensiun dan hak PHK yang tidak diterima segera setelah pekerja memasuki masa pensiun atau mengakhiri hubungan kerja.

Sejumlah pekerja mengaku harus menunggu giliran pembayaran dari perusahaan. Dalam kasus yang diadukan, pembayaran disebut baru dilakukan sekitar satu tahun setelah tanggal pensiun dan dapat diangsur hingga enam kali.

Penundaan tersebut dilaporkan menimbulkan kesulitan ekonomi bagi pekerja yang telah berhenti bekerja. Sebagian mantan buruh disebut kembali mencari penghasilan dengan bekerja secara informal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Salah seorang pekerja yang beberapa bulan sebelumnya memasuki masa pensiun mengadukan bahwa tanggal pensiunnya ditunda selama satu bulan. Dalam situasi tersebut, ia mengaku terpaksa kembali bekerja di perusahaan,” ungkapn Agrianto.

Ia bilang, pekerja itu juga menyatakan diminta menandatangani surat yang menyebutkan pembayaran hak PHK akan dilakukan secara bertahap, setelah pembayaran kepada buruh yang lebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri.

“Ketika meminta kepastian, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa terdapat delapan orang dalam antrean pembayaran dan pencairan harus mengikuti urutan tersebut. Hingga pengaduan disampaikan, menurut keterangannya, belum ada kepastian waktu pembayaran,” ujarnya.

PROSPEK meminta perusahaan menjelaskan dasar perhitungan, mekanisme, dan jadwal pembayaran hak yang tertunda. Instansi ketenagakerjaan yang berwenang juga diminta memeriksa kesesuaian praktik tersebut dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga:  Di Bangkal Seruyan: ‘Sawit Lebih Mahal dari Nyawa Manusia’

APD dan Potongan Upah Dipersoalkan

Pengaduan buruh bagian perawatan juga menyinggung penyediaan alat pelindung diri. Perusahaan dilaporkan menyediakan APD yang harus dibeli pekerja melalui skema utang, dengan pembayaran dipotong langsung dari gaji.

Harga APD dinilai mahal, sementara kualitas barang yang disediakan turut dipersoalkan. Sebagian buruh disebut memilih membeli perlengkapan sendiri di luar perusahaan.

Pada bagian panen, kata Agrianto, pekerja mengadukan potongan upah yang dikaitkan dengan persoalan pencatatan hasil panen, termasuk praktik yang dikenal dengan istilah “buah siluman” dan berondolan.

Berdasarkan keterangan yang diterima PROSPEK, istilah “buah siluman” digunakan untuk menggambarkan persoalan titipan buah atau berondolan dalam pencatatan hasil panen harian. Buruh mengadukan adanya potongan ketika hasil panen melebihi target.

“Mereka juga menyebut berondolan yang dipungut buruh tempel diduga turut dibebankan kepada buruh panen,” katanya.

Nilai potongan yang dilaporkan berkisar Rp500.000 hingga Rp700.000 per orang. Buruh juga mempertanyakan transparansi pencatatan karena keterangan mengenai potongan disebut terkadang ditulis menggunakan pena di bagian belakang slip gaji.

PROSPEK meminta mekanisme pengadaan APD, pencatatan hasil panen, penghitungan upah, dan seluruh potongan diperiksa secara terbuka. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan dasar pemotongan, ketepatan perhitungan, dan pemenuhan kewajiban perusahaan dalam menyediakan perlindungan keselamatan kerja.

Berserikat Dibatasi

PROSPEK turut menyoroti kebebasan berserikat dan ruang bagi buruh untuk menyampaikan pengaduan. Agrianto bilang, sejumlah pekerja merasa khawatir menyuarakan persoalan yang mereka alami. Pengalaman buruk pada masa lalu, berdasarkan keterangan yang diterima, disebut masih memengaruhi keberanian sebagian buruh untuk menyampaikan keluhan.

PROSPEK tidak menyimpulkan adanya pelanggaran tertentu tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Namun, organisasi itu meminta agar kekhawatiran pekerja ditelusuri, terutama jika berkaitan dengan ancaman kehilangan pekerjaan, ketidakpastian status kerja, atau pengalaman perlakuan yang merugikan.

Ia menegaskan hak berserikat tidak cukup diakui secara formal, tetapi juga harus dapat dijalankan tanpa intimidasi atau tindakan balasan. Ia bilang, pekerja perlu memiliki ruang aman untuk mengorganisasikan diri dan memperjuangkan kepentingan bersama.

Karena itu, PROSPEK meminta setiap pengaduan mengenai dugaan pembatasan kebebasan berserikat atau tindakan represif diperiksa secara objektif. Identitas dan keamanan pekerja yang memberikan keterangan juga perlu dilindungi dengan memperhatikan kebutuhan serta persetujuan mereka.

PROSPEK meminta Pemerintah Kabupaten Buol, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti pengaduan buruh PT HIP melalui pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi pengawas ketenagakerjaan yang berwenang.

Organisasi tersebut juga menyoroti komitmen Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Ketenagakerjaan. Menurut PROSPEK, komitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat ketika perusahaan diduga tidak membayar upah atau memenuhi hak buruh perlu ditindaklanjuti melalui langkah konkret.

“Pemeriksaan yang kami minta mencakup sistem target dan jam kerja, pembayaran upah serta lembur, penyediaan APD, status buruh tempel, pembayaran hak pensiun dan PHK, serta kebebasan berserikat,” tegasnya.

Di luar persoalan ketenagakerjaan, PROSPEK meminta instansi yang berwenang di bidang perkebunan dan pertanahan menelaah pengaduan petani peserta inti-plasma. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perjanjian, catatan pembagian hasil, dan dokumen utang yang relevan.

PROSPEK menekankan bahwa setiap kesimpulan harus didasarkan pada bukti dan keterangan para pihak. Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara transparan dengan menyediakan ruang bagi buruh dan petani untuk menyampaikan pengalaman mereka tanpa rasa takut.

Tuntutan kepada Perusahaan dan Pemerintah

Atas berbagai pengaduan tersebut, PROSPEK menyampaikan tuntutan kepada PT HIP, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kementerian, serta instansi terkait.

  1. Kepada PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP):
  • Meninjau ulang sistem target harian yang diadukan membebani buruh dan memastikan target kerja mempertimbangkan kondisi lapangan serta kemampuan fisik pekerja.
  • Memastikan pembayaran upah dan kompensasi lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menyediakan APD yang layak, berkualitas, dan sesuai risiko pekerjaan tanpa membebani pekerja melalui skema yang tidak sesuai ketentuan.
  • Memberikan kejelasan status kerja dan memastikan pemenuhan hak serta perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk buruh tempel.
  • Memastikan tersedianya tempat tinggal yang layak bagi buruh.
  • Memeriksa dan menjelaskan secara transparan dasar penghitungan hasil panen serta seluruh potongan upah yang dipersoalkan.
  • Memberikan penjelasan dan menyelesaikan pembayaran hak pensiun serta hak PHK yang tertunda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menghormati dan melindungi kebebasan berserikat serta memastikan pekerja dapat menyampaikan keluhan tanpa intimidasi atau tindakan balasan.
  • Memberikan penjelasan dan membuka ruang pemeriksaan terhadap aduan petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil, beban utang, dan pengelolaan lahan.
  1. Kepada Bupati Buol dan Pemerintah Kabupaten Buol:
  • Menindaklanjuti aduan buruh PT HIP dan berkoordinasi dengan instansi pengawas ketenagakerjaan yang berwenang.
  • Mendorong pemeriksaan terhadap persoalan upah, jam kerja, APD, status kerja, pembayaran hak pensiun dan PHK, serta kebebasan berserikat.
  • Memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman dan dapat diakses pekerja.
  • Memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti aduan petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil dan skema utang yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.
  1. Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia:
  • Melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kerja di PT HIP dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan.
  • Memastikan pemenuhan hak normatif, perlindungan K3, kejelasan status hubungan kerja, dan penghormatan terhadap kebebasan berserikat.
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan melalui langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Kepada instansi berwenang di bidang perkebunan dan pertanahan:
  • Menelaah pengaduan petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil dan pengelolaan lahan.
  • Memeriksa dokumen perjanjian, catatan pembagian hasil, dan dokumen utang yang relevan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak.
  • Memastikan setiap persoalan yang terbukti merugikan petani ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga:  Membaca Arah Ekspansi Kebun Sawit di Jambi

Hak Buruh dan Petani Perlu Mendapat Kepastian

PROSPEK menegaskan bahwa aduan mengenai kondisi kerja buruh PT HIP perlu ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Buruh berhak memperoleh upah yang layak, perlindungan keselamatan, kepastian status kerja, pembayaran hak normatif, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat.

Pada saat yang sama, persoalan petani peserta inti-plasma mengenai pembagian hasil, beban utang, dan pengelolaan lahan perlu diperiksa secara menyeluruh. Kerentanan petani yang dilaporkan kemudian mendorong sebagian dari mereka bekerja sebagai buruh menunjukkan pentingnya melihat persoalan agraria dan ketenagakerjaan secara berkaitan.

PROSPEK meminta perusahaan dan pemerintah membuka ruang pemeriksaan yang transparan, melindungi pekerja dan petani yang menyampaikan pengaduan, serta memastikan penyelesaian berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Buruh harus dapat bekerja tanpa kehilangan haknya. Petani harus dapat memperjuangkan penghidupan dan lahannya tanpa terjebak dalam ketidakpastian. Kebebasan untuk mengadu dan berorganisasi harus dihormati, bukan menjadi sumber ketakutan.

Hingga berita ini terbit, redaksi masih berupaya menghubungi PT HIP untuk meminta tanggapan soal pengaduan buruh ini. Beberapa kontak orang PT HIP juga telah dihubungi, tetapi tidak ada respon.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.