- Krisis iklim berkaitan erat dengan sistem produksi, ketimpangan ekonomi, dan penguasaan sumber daya alam.
- Perlindungan hutan, sungai, dan tanah merupakan upaya menjaga sumber kehidupan serta hak masyarakat.
- Climate Camp mendorong pemuda memperkuat pengetahuan, solidaritas, dan regenerasi untuk bersama-sama mempertahankan ruang hidup.
Mengapa perusahaan yang menghasilkan emisi gas rumah kaca justru membiayai perlindungan hutan? Bisakah kerusakan akibat pembakaran bahan bakar fosil ditebus dengan menjaga pepohonan di tempat lain? Pertanyaan ini mengemuka ketika 25 pemuda mengikuti Climate Camp di Desa Lonu, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada 26–28 September 2026.
Dalam diskusi bersama Wini dari World Rainforest Movement (WRM), Brasil, para peserta membicarakan perdagangan karbon dan kepentingan perusahaan dalam proyek perlindungan hutan. Percakapan itu membawa mereka dari persoalan hutan Amazon ke kenyataan yang lebih dekat: kekhawatiran masyarakat Lonu terhadap kemungkinan perluasan perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP), yang berpotensi memengaruhi tanah, sumber air, dan keberlanjutan kehidupan desa.
Dua wilayah yang berjauhan itu menghadirkan pertanyaan serupa: siapa yang berhak menentukan penggunaan alam, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang harus menanggung risikonya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika krisis iklim kerap dipersempit menjadi persoalan teknis tentang emisi, energi terbarukan, dan penyerapan karbon. Padahal, di balik angka-angka itu terdapat hubungan ekonomi dan politik yang menentukan bagaimana sumber daya alam dikuasai dan dimanfaatkan. Krisis iklim bukan hanya persoalan atmosfer yang semakin panas, melainkan juga persoalan ketimpangan kuasa atas bumi.
Climate Camp yang melibatkan Prema Rupa dan Jaringan Jaga Deca berupaya memperkenalkan hubungan tersebut kepada generasi muda. Selama tiga hari dua malam, peserta mengikuti pendidikan kritis mengenai krisis iklim, menyusuri Sungai Tapatalring, mempelajari kehidupan masyarakat Lonu, dan mendiskusikan perdagangan karbon bersama WRM. Mereka tidak hanya diajak memahami perubahan iklim sebagai fenomena ilmiah, tetapi juga mempertanyakan struktur ekonomi yang mendorong eksploitasi sumber daya alam.
Krisis Iklim Bukan Tanggung Jawab yang Sama Rata
Dalam sesi pembelajaran mengenai krisis iklim yang difasilitasi Ali Paganum, peserta mempelajari perbedaan cuaca dan iklim, penyebab pemanasan global, serta kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampaknya.
Secara ilmiah, pemanasan global terutama disebabkan oleh peningkatan konsentrasi gas rumah kaca akibat aktivitas manusia, terutama pembakaran batu bara, minyak bumi, dan gas. Perubahan penggunaan lahan, termasuk deforestasi, juga berkontribusi terhadap emisi. Dampaknya dapat terlihat melalui perubahan pola curah hujan, peningkatan suhu, kenaikan permukaan laut, dan meningkatnya risiko sejumlah kejadian cuaca ekstrem.
Namun, memahami penyebab ilmiah krisis iklim saja tidak cukup. Pertanyaan berikutnya adalah apakah semua manusia mempunyai tanggung jawab yang sama terhadap kerusakan tersebut.
Seorang petani kecil yang mengolah tanah untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tidak mempunyai skala penggunaan energi yang sebanding dengan perusahaan yang mengoperasikan tambang, pabrik, atau pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Buruh yang bekerja di kawasan industri juga tidak memiliki kewenangan yang sama dengan pemilik perusahaan untuk menentukan sumber energi, kapasitas produksi, dan arah investasi.
Karena itu, menyebut manusia sebagai penyebab krisis iklim tanpa membicarakan perbedaan kekuasaan ekonomi dapat mengaburkan persoalan mendasar. Tidak semua orang menghasilkan emisi dalam jumlah yang sama, menikmati keuntungan yang sama, atau memiliki kemampuan yang sama untuk menentukan kebijakan produksi.
Dalam diskusi Climate Camp, Nur Hafizah menyoroti ketimpangan tersebut. Keuntungan kegiatan industri berskala besar dapat terkonsentrasi pada pemilik modal, sedangkan dampak ekologisnya menjangkau masyarakat yang tidak menikmati manfaat ekonomi secara sebanding.
Petani dapat kehilangan kesempatan menanam akibat kekeringan. Buruh dapat menghadapi risiko kesehatan karena bekerja dalam suhu tinggi. Perempuan dapat menanggung tambahan beban ketika air bersih sulit diperoleh atau kebutuhan pangan semakin mahal. Dampak itu semakin berat bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan lahan, pendapatan, dan perlindungan sosial.
Dalam perspektif ekonomi-politik yang diperkenalkan kepada peserta, krisis iklim berkaitan erat dengan sistem produksi yang terus membutuhkan energi, mineral, tanah, air, dan bahan mentah untuk memperluas kegiatan ekonomi. Ketika keuntungan menjadi pendorong utama produksi, sementara biaya ekologis tidak sepenuhnya ditanggung oleh pelaku usaha, kerusakan lingkungan berisiko dipindahkan kepada masyarakat.
Persoalannya bukan bahwa setiap kegiatan ekonomi pasti merusak alam. Persoalannya adalah bagaimana kegiatan tersebut dijalankan, siapa yang mengendalikannya, dan apakah batas ekologis serta hak masyarakat benar-benar dihormati.

Transisi Energi: Solusi Baru, Persoalan Lama?
Perdebatan tersebut berlanjut ketika peserta membahas transisi energi, termasuk kendaraan listrik, industri baterai, hilirisasi nikel, dan biodiesel berbahan baku kelapa sawit.
Kipli mempertanyakan apakah hilirisasi nikel benar-benar menjadi solusi krisis iklim atau justru menciptakan persoalan lingkungan baru. Nona dan Juli menghubungkan pertanyaan itu dengan perkembangan industri nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.
Nikel memang digunakan dalam sejumlah jenis baterai kendaraan listrik. Elektrifikasi transportasi berpotensi mengurangi emisi dibandingkan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil, terutama ketika listrik yang digunakan semakin bersih. Namun, manfaat tersebut perlu dinilai bersama dampak pertambangan, pengolahan mineral, penggunaan energi, dan perubahan penggunaan lahan di sepanjang rantai produksi.
Jika pengolahan nikel masih bergantung pada listrik dari pembangkit berbahan bakar batu bara, emisi dari proses produksi tetap menjadi persoalan. Pertambangan dan industri pengolahan juga dapat menimbulkan tekanan terhadap lingkungan serta masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik.
Hal serupa berlaku bagi biodiesel berbahan baku kelapa sawit. Bahan bakar nabati dapat menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan pada minyak bumi, tetapi peningkatan permintaan komoditas juga berisiko memperbesar tekanan terhadap hutan dan lahan jika tidak disertai perlindungan lingkungan yang memadai.
Di sinilah transisi energi perlu dikritisi secara menyeluruh. Mengganti teknologi tidak otomatis mengubah hubungan ekonomi yang menentukan siapa menguasai sumber daya alam. Kendaraan listrik dapat mengurangi emisi dari penggunaan bahan bakar, tetapi manfaat iklimnya tidak membenarkan kerusakan ekologis atau pengabaian hak masyarakat di wilayah pertambangan.
Bagi masyarakat Desa Lonu, persoalan itu bukan perdebatan abstrak. Kekhawatiran terhadap kemungkinan ekspansi perkebunan kelapa sawit PT HIP menunjukkan bahwa kebutuhan ekonomi berskala lebih luas dapat berhadapan dengan kepentingan masyarakat mempertahankan tanah, hutan, dan sumber air.
Karena itu, pertanyaan tentang transisi energi tidak cukup berhenti pada seberapa banyak emisi yang dapat dikurangi. Kita juga perlu bertanya apakah produksi dijalankan dengan menghormati hak masyarakat, apakah dampak ekologisnya dapat dipertanggungjawabkan, dan apakah manfaat ekonominya dibagikan secara adil.
Transisi energi yang adil semestinya tidak sekadar mengganti sumber energi, tetapi juga memastikan bahwa pengurangan emisi berjalan bersama perlindungan lingkungan, kondisi kerja yang layak, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Sungai Tapatalring: Alam Bukan Sekadar Sumber Karbon
Jika diskusi mengenai industri membawa peserta pada skala ekonomi global, kegiatan susur Sungai Tapatalring mempertemukan mereka dengan kenyataan ekologis di Desa Lonu.
Bagi masyarakat setempat, sungai bukan sekadar bentang alam. Airnya dimanfaatkan untuk mengairi persawahan di kawasan Lonu dan Pokobo, sementara air dari kawasan air terjun dialirkan melalui jaringan perpipaan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sungai juga menyediakan ikan dan udang sebagai tambahan sumber pangan keluarga.
Hutan di sekitarnya menyediakan sayur-mayur, rotan, daun woku, aren, kayu untuk kebutuhan tertentu, serta berbagai tumbuhan yang dimanfaatkan dalam pengetahuan pengobatan tradisional. Masyarakat juga mengenal kawasan tersebut sebagai habitat satwa, termasuk anoa dan burung yang secara lokal disebut along.
Fungsi-fungsi itu memperlihatkan bahwa hutan dan sungai memiliki nilai yang tidak dapat diukur hanya melalui harga komoditas atau jumlah karbon yang tersimpan. Keduanya menopang pangan, air bersih, pendapatan, pengetahuan lokal, dan kehidupan sosial masyarakat.
Ketika kawasan hutan terganggu, dampaknya berpotensi menjalar ke sumber air, pertanian, dan pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Namun, risiko tersebut perlu dinilai berdasarkan kondisi ekologis dan rencana penggunaan lahan yang konkret, bukan semata-mata melalui dugaan.
Bagi masyarakat Lonu, mempertahankan hutan berarti menjaga keseluruhan hubungan yang memungkinkan kehidupan desa terus berlangsung. Karena itu, kekhawatiran terhadap ekspansi perkebunan perlu dijawab melalui keterbukaan informasi, penilaian dampak lingkungan yang memadai, serta penghormatan terhadap hak dan partisipasi masyarakat.
Azra mengaku memperoleh pengetahuan baru mengenai sejarah Tapatalring dan pentingnya ekosistem bagi kehidupan masyarakat. Fadila, peserta yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, juga menyebut kegiatan susur sungai sebagai pengalaman yang menyenangkan sekaligus memperluas pengetahuannya. Uli mendapatkan pemahaman baru mengenai sejarah air terjun dan pentingnya menjaga hutan.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pendidikan lingkungan menjadi lebih bermakna ketika peserta tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga mengenali tempat, sejarah, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada alam.
Sungai yang mengairi sawah, air yang mengalir melalui pipa, dan hasil hutan yang memenuhi kebutuhan keluarga memberikan gambaran konkret tentang apa yang sebenarnya dipertaruhkan dalam konflik penggunaan lahan. Yang terancam bukan sekadar tutupan pohon, melainkan juga kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Perdagangan Karbon dan Ilusi Kompensasi
Pada hari terakhir Climate Camp, diskusi bersama Wini dari World Rainforest Movement membawa peserta pada persoalan perdagangan karbon dan perlindungan hutan Amazon.
Perusahaan yang menghasilkan emisi dapat terlibat dalam proyek perlindungan atau pemulihan hutan. Dalam mekanisme tertentu, pengurangan atau penyerapan emisi yang dihitung dan diverifikasi dapat menghasilkan kredit karbon yang diperdagangkan. Satu kredit karbon umumnya mewakili satu ton karbon dioksida ekuivalen.
Namun, mekanisme tersebut menyimpan pertanyaan penting. Bagaimana memastikan bahwa pengurangan emisi benar-benar terjadi? Bagaimana menentukan bahwa hutan yang dilindungi memang berisiko mengalami deforestasi tanpa proyek tersebut? Dan bagaimana menjamin bahwa karbon yang tersimpan tidak kembali dilepaskan akibat kebakaran atau perubahan penggunaan lahan?
Persoalan itu berkaitan dengan integritas kredit karbon. Jika pengurangan emisi yang diklaim tidak benar-benar tambahan, penghitungan terlalu optimistis, atau penyimpanan karbon tidak bertahan lama, manfaat iklim proyek tersebut dapat jauh lebih kecil daripada yang diperkirakan.
Ada persoalan yang lebih mendasar lagi. Perlindungan hutan dapat menjadi bagian dari strategi bisnis ketika perusahaan membeli kredit karbon untuk mengimbangi emisi dari kegiatan produksinya. Jika mekanisme tersebut digunakan untuk membenarkan kelanjutan emisi yang sebenarnya dapat dikurangi, perdagangan karbon berisiko mengalihkan perhatian dari kebutuhan mengurangi pembakaran bahan bakar fosil secara langsung.
Perlindungan hutan tetap penting. Hutan menyimpan karbon, menopang keanekaragaman hayati, menjaga tata air, dan menyediakan ruang hidup bagi masyarakat. Namun, menjaga hutan tidak dapat secara sederhana dianggap sebagai pengganti bagi pengurangan emisi dari sumbernya.
Kritik yang disampaikan WRM juga menyoroti persoalan hak masyarakat. Dalam sejumlah konteks, proyek konservasi atau karbon dapat menimbulkan konflik apabila keputusan mengenai wilayah hutan dibuat tanpa pengakuan memadai terhadap hak komunitas setempat. Pembatasan akses terhadap lahan dan sumber penghidupan atas nama perlindungan lingkungan dapat menciptakan ketidakadilan baru.
Karena itu, pertanyaan mengenai perdagangan karbon tidak hanya menyangkut berapa ton emisi yang dapat dikompensasi. Pertanyaan lain yang sama pentingnya adalah siapa yang menguasai proyek, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah masyarakat memiliki hak menentukan masa depan wilayahnya.
Dari diskusi Amazon, peserta kembali pada persoalan Desa Lonu. Konteksnya berbeda, tetapi pertanyaan mengenai kuasa atas sumber daya alam tetap relevan. Perlindungan hutan tidak boleh mengabaikan masyarakat yang hidup bersamanya, sebagaimana pembangunan ekonomi tidak semestinya mengabaikan mereka yang bergantung pada tanah dan sumber air.
Pemuda dan Tantangan Regenerasi Perjuangan
Climate Camp tidak berhenti pada penyampaian materi. Pada sesi refleksi, sejumlah peserta dan panitia menyampaikan harapan agar hubungan yang terbangun selama perkemahan berlanjut menjadi proses belajar bersama.
Didi berharap diskusi mengenai krisis iklim dapat diperdalam. Waris ingin hubungan antarpemuda berkembang menjadi kerja bersama, sedangkan Rangga berharap pemuda ikut mendukung perjuangan masyarakat Lonu. Sahamin, dari pihak masyarakat, juga berharap generasi muda terlibat dalam menjaga hutan dan mempertahankan tanah.
Harapan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan iklim tidak cukup menghasilkan pengetahuan individual. Pengetahuan perlu menjadi dasar untuk membangun kemampuan masyarakat memahami persoalan, memeriksa informasi, mengorganisasi diri, dan mengambil bagian dalam keputusan yang memengaruhi kehidupannya.
Wini menekankan pentingnya regenerasi dalam perjuangan masyarakat. Organisasi dan gerakan sosial membutuhkan generasi penerus agar pengalaman serta pengetahuan yang telah dibangun tidak terputus. Sementara itu, Ali Paganum mengingatkan bahwa upaya mempertahankan ruang hidup membutuhkan kerja bersama antara masyarakat dan pemuda.
Namun, regenerasi tidak cukup diwujudkan dengan mengundang pemuda mengikuti perkemahan. Mereka perlu memperoleh kesempatan untuk mempelajari persoalan secara mendalam, terlibat dalam pengambilan keputusan, dan bekerja bersama masyarakat dalam jangka panjang.
Pengalaman Fadila juga menjadi pengingat bahwa pendidikan kritis perlu disesuaikan dengan usia dan pengalaman peserta. Persoalan ekonomi-politik dan krisis iklim memang kompleks, tetapi dapat dijelaskan melalui contoh konkret, pengamatan lapangan, dan pengalaman sehari-hari tanpa menghilangkan kedalaman analisisnya.
Ke depan, lingkar belajar seperti ini dapat dikembangkan melalui dokumentasi kondisi sungai, pengenalan kebijakan penggunaan lahan, kajian mengenai sumber air, dan diskusi tentang hak masyarakat. Pengetahuan ilmiah dapat dipertemukan dengan pengalaman warga untuk membantu generasi muda memahami perubahan lingkungan dan memperkuat kemampuan masyarakat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai.
Ukuran keberhasilan Climate Camp bukan semata-mata jumlah peserta atau banyaknya materi yang disampaikan. Ukurannya terletak pada apakah pembelajaran itu terus berlangsung, memperkuat hubungan pemuda dengan masyarakat, dan berkembang menjadi tindakan yang menjawab kebutuhan nyata.
Keadilan Iklim Dimulai dari Hak atas Ruang Hidup
Dari Sungai Tapatalring hingga hutan Amazon, Climate Camp mempertemukan persoalan yang tampak berjauhan, tetapi memiliki hubungan mendasar. Pembakaran bahan bakar fosil mendorong pemanasan global. Perubahan penggunaan lahan dapat menambah tekanan terhadap ekosistem. Sementara itu, kebijakan transisi energi dan perdagangan karbon membawa peluang untuk mengurangi emisi, sekaligus menyisakan pertanyaan mengenai kepentingan ekonomi, ketepatan klaim iklim, dan hak masyarakat.
Penyelesaiannya membutuhkan pengurangan emisi yang nyata, perlindungan serta pemulihan ekosistem, dan perubahan kegiatan produksi yang merusak lingkungan. Namun, upaya tersebut juga harus disertai penghormatan terhadap hak masyarakat, perlindungan pekerja, dan keterlibatan komunitas yang paling terdampak dalam pengambilan keputusan.
Bagi masyarakat Lonu, persoalan itu memiliki arti yang sangat konkret. Tanah merupakan sumber penghidupan. Hutan menjaga berbagai fungsi ekologis. Sungai menopang persawahan, kebutuhan air bersih, dan sumber pangan. Semua itu membentuk satu kesatuan ruang hidup yang tidak dapat dipisahkan.
Ketika masyarakat berupaya mempertahankannya, mereka bukan sedang menolak setiap bentuk pembangunan. Mereka sedang mempertanyakan pembangunan seperti apa yang layak dijalankan, siapa yang berhak menentukan arahnya, dan apakah manfaat serta risikonya dibagikan secara adil.
Climate Camp tidak dengan sendirinya menyelesaikan konflik penggunaan lahan di Lonu atau mengubah kebijakan iklim global. Namun, kegiatan tersebut membuka ruang bagi pemuda untuk memahami bahwa krisis iklim tidak cukup dijawab melalui teknologi baru atau mekanisme pasar. Perubahan juga membutuhkan keberanian mempertanyakan struktur ekonomi yang menghasilkan kerusakan, memperkuat posisi masyarakat, dan memastikan bahwa perlindungan lingkungan tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak mereka.
Pada akhirnya, krisis iklim bukan hanya persoalan berapa banyak karbon yang dilepaskan atau diserap oleh hutan. Ia juga menyangkut siapa yang menguasai sumber daya alam, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang menanggung kerusakan, dan siapa yang berhak menentukan masa depan wilayahnya.
Dari Desa Lonu, pelajaran itu menjadi nyata: menyelamatkan lingkungan berarti menjaga syarat-syarat kehidupan masyarakat yang bergantung padanya. Pendidikan iklim akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada pemahaman ilmiah tanpa keberanian membicarakan ketimpangan. Sebaliknya, pengetahuan menjadi kekuatan ketika membantu masyarakat memahami persoalan dan memperjuangkan masa depan yang lebih adil.
Sebab, tidak ada keadilan iklim tanpa keadilan sosial. Dan tidak ada keadilan sosial tanpa penghormatan terhadap hak masyarakat atas ruang hidupnya.











