- Sulawesi telah melampaui batas ekologis sejak 2024, ditandai oleh tekanan berat terhadap hutan, air, udara, lahan, dan kondisi sosial.
- Ekspansi tambang dan industri nikel terus berjalan meski tekanan lingkungan meningkat, sementara aturan D3TLH belum mampu menjadi rem bagi penerbitan izin baru maupun evaluasi izin lama.
- Manfaat ekonomi dan beban kerusakan tidak terbagi seimbang: keuntungan industri cenderung terkonsentrasi, sedangkan masyarakat menanggung pencemaran, penyakit, konflik agraria, dan hilangnya ruang hidup.
Setiap enam menit, satu hektare hutan di Pulau Sulawesi berubah jadi tambang. Sepanjang periode 2014–2024, rata-rata sekitar 224 hektare hutan di Sulawesi berubah menjadi kawasan tambang setiap hari. Dalam periode yang sama, ruang di Pulau Sulawesi yang kini dikuasai pertambangan dan kawasan industri mencapai 1,1 juta hektare — sekitar delapan belas kali luas DKI Jakarta.
Alhasil, riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bertajuk “Melampaui Batas”, yang dirilis pada Agustus 2026, menyebut Pulau Sulawesi telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupnya. Berdasarkan pengukuran terhadap kondisi udara, air, lahan, sosial, dan pengendalian kebijakan, Sulawesi memperoleh skor agregat 4,5 dari 5 dan dikategorikan dalam kondisi “melampaui batas” sejak 2024.
Skor itu tersusun dari lima matriks. Daya tampung udara memperoleh 4,8 dari 5 dengan status darurat, daya dukung lahan 4,6, daya tampung air 4,1, dan daya dukung sosial 3,9. Nilai tertinggi justru jatuh pada matriks veto kebijakan, yakni 5,0 — ukuran sejauh mana negara gagal menggunakan kewenangannya untuk menolak izin ketika batas ekologis sudah terlampaui.
Muhamad Saleh, Peneliti bidang Hukum dan Regulasi CELIOS mengatakan, Pulau Sulawesi sudah “melampaui batas” sejak 2024 bukan hanya karena tekanan ekologis yang semakin berat, tetapi karena kegagalan regulasi menerjemahkan status tersebut menjadi tindakan hukum yang mengikat. Ia bilang, kondisi “melampaui batas” belum otomatis menghentikan izin baru, memicu evaluasi izin lama, ataupun mewajibkan pemulihan lingkungan.
Padahal, kata Saleh, Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) merupakan salah satu instrumen utama dalam sistem perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Instrumen ini diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagai dasar dalam menopang kehidupan serta mempertahankan fungsi ekologisnya.
Dalam kerangka Pasal 14 UU PPLH, instrumen itu dirancang bekerja bertingkat: dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis, penyusunan tata ruang, penilaian AMDAL, hingga penerbitan izin berusaha. Dengan konstruksi tersebut, pengendalian seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan setelah kerusakan terjadi.
Dengan begitu, kata Saleh, D3TLH seharusnya menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu wilayah masih mampu menerima kegiatan ekonomi baru. Hasilnya semestinya diterjemahkan ke dalam penyusunan tata ruang, AMDAL, persetujuan lingkungan, dan keputusan perizinan. Namun, kata dia, studi CELIOS menunjukkan bahwa instrumen tersebut belum mampu membendung laju industri ekstraktif.
Misalnya, sepanjang 2014–2024, pemerintah menerbitkan 574 izin usaha pertambangan baru dengan total luas konsesi 819.452 hektare. Sekitar 60 persen izin tersebut diterbitkan hanya dalam dua tahun terakhir, ketika tekanan ekologis semakin berat. Dengan laju tersebut, rata-rata satu hektare ruang di Sulawesi masuk dalam konsesi pertambangan setiap enam menit.
Yang menjadi persoalan bukan hanya jumlahnya, melainkan waktu penerbitannya. Riset CELIOS mencatat 324 izin atau 85,3 persen dari total izin baru terbit pada tahun-tahun ketika laju deforestasi di provinsi bersangkutan sudah di atas rata-rata. Setelah 2020, penerbitan izin meningkat 4,4 kali lipat. Pada 2023 terbit 149 izin baru, hampir enam kali lipat dibandingkan 26 izin pada 2017, lalu menembus 194 izin pada 2024 — tertinggi sepanjang satu dekade, tepat ketika hampir seluruh indikator ekologis menunjukkan tekanan terberat.
Ekspansi ini juga berlangsung di wilayah dengan kondisi ekologis kritis. Di kawasan tersebut, pemerintah menerbitkan 277 izin tambang baru dengan total luas konsesi 440.998 hektare. Temuan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kondisi ekologis, penataan ruang, dan keputusan perizinan. Artinya, kata Saleh, D3TLH belum menjadi rem hukum bagi perizinan.

CELIOS menyilangkan riwayat perizinan Minerba One Data Indonesia milik Kementerian ESDM dengan data deforestasi Global Forest Watch, lalu mengelompokkan setiap tahun-provinsi ke dalam tiga status. Hasilnya: 26 izin terbit saat status aman, 77 izin saat status tertekan, dan 277 izin saat status kritis — kondisi yang menurut logika aturan semestinya memicu moratorium atau evaluasi ketat.
“Jika status kritis suatu wilayah tetap dapat diabaikan, D3TLH hanya akan menjadi dokumen administratif yang hadir setelah keputusan pembangunan dibuat. Regulasi D3TLH harus dirombak agar status ‘melampaui batas’ menghentikan izin baru, memicu evaluasi izin lama, membuka data kepada publik, dan mewajibkan pemulihan lingkungan,” tegas Saleh.
Riset CELIOS menunjuk akar persoalannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, regulasi pelaksana yang menjabarkan bagaimana D3TLH disusun, dinilai, dan ditetapkan. Pasal 22 aturan itu hanya mengatur bahwa hasil kajian dituangkan dalam status “terlampaui” atau “belum terlampaui” dan ditetapkan melalui keputusan menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota.
Dalam regulasi itu, tidak ada satu norma pun yang menyatakan status tersebut wajib menjadi dasar penolakan izin, moratorium kegiatan, atau evaluasi terhadap izin yang telanjur terbit. Lampirannya bahkan menjelaskan bahwa status “terlampaui” dapat berujung pada kelangkaan sumber daya hingga perpindahan penduduk secara terpaksa — namun seluruh konsekuensi itu berhenti sebagai penjelasan ilmiah.
Aturan itu juga menempatkan penyusunan D3TLH hampir sepenuhnya sebagai pekerjaan pemerintah dan tenaga ahli, tanpa kewajiban konsultasi publik, pelibatan masyarakat adat, maupun publikasi data secara terbuka. Metodenya pun masih didominasi pendekatan biofisik, sehingga kesehatan masyarakat, kehilangan mata pencaharian, ketahanan pangan, kemiskinan, dan konflik agraria belum menjadi bagian integral penilaian.
Tekanan terhadap lingkungan juga tercermin dari perubahan kondisi ekologis. Riset CELIOS mencatat bahwa sepanjang 2014–2023, pertambangan dan perkebunan sawit menyumbang deforestasi seluas 1.001.654 hektare atau sekitar 82,2 persen dari total deforestasi di Sulawesi. Luas tersebut sekitar 18 kali lebih besar dibandingkan deforestasi yang berkaitan dengan praktik pertanian ladang berpindah.
“Deforestasi yang berkaitan dengan pertanian berpindah hanya mencapai 55.905 hektare atau sekitar 4,6 persen dari total kehilangan hutan di Sulawesi,” tulis riset CELIOS.
Temuan tersebut juga tercermin dalam kehilangan cadangan karbon. Riset CELIOS menyebut, sektor pertambangan dan perkebunan menyumbang sekitar 581,1 juta ton CO₂ atau 83 persen dari total emisi akibat hilangnya tutupan pohon di wilayah studi. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan kontribusi pertanian berpindah yang hanya mencapai sekitar 35,6 juta ton CO₂ atau 5 persen.
Adapun total deforestasi di Pulau Sulawesi mencapai 1,3 juta hektare, telah melebihi ambang batas sebesar 217,3 persen. Emisi akibat deforestasi di enam provinsi di Pulau Sulawesi diperkirakan mencapai sekitar 804,1 juta ton CO₂e, jauh melampaui target penyerapan bersih sektor FOLU Net Sink 2030 sebesar -140 juta ton CO₂e. Angka itu bahkan belum memasukkan emisi operasional pembangkit listrik yang memasok kawasan smelter, sehingga jejak karbon keseluruhan rantai produksi nikel kemungkinan lebih besar.
Viky Arthiando, Peneliti CELIOS yang juga penulis riset tersebut mengatakan, temuan ini membantah kecenderungan menyalahkan praktik pertanian masyarakat sebagai penyebab utama hilangnya tutupan hutan di Sulawesi. Ia bilang, kerusakan hutan dalam skala terbesar justru berkaitan erat dengan ekspansi pertambangan dan perkebunan berskala industri yang ekstraktif.

Apalagi, kata Viky, pola deforestasi tersebut berjalan beriringan dengan perubahan struktur ekonomi daerah. Dalam satu dekade, kontribusi industri pengolahan dan pertambangan terhadap perekonomian Sulawesi Tengah meningkat dari sekitar 15,5 persen menjadi 55,8 persen. Sebaliknya, porsi pertanian, kehutanan, dan perikanan merosot dari 34,3 persen menjadi 15,8 persen.
Angkat itu menjelaskan pertanian tidak berhenti berproduksi, hanya mengecil di hadapan tambang yang membesar berkali lipat. Masalahnya, tambang menyerap sedikit pekerja dan sebagian didatangkan dari luar, sementara mayoritas warga tetap hidup dari pertanian. Uji statistik CELIOS bahkan menemukan daerah dengan pergeseran ekonomi ke arah tambang paling tajam justru berasosiasi kuat dengan angka kemiskinan yang lebih tinggi, dengan rasio ganjil 3,20.
“Ini bukan sekadar perubahan struktur ekonomi, tetapi perubahan besar dalam hubungan masyarakat dengan alam dan ruang hidupnya. Masyarakat semakin jauh dari alam dan akar kehidupannya, sementara ikatan sosial yang selama ini menjadi jaring pengaman perlahan memudar. Pada akhirnya, rasa aman semakin ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayarnya,” ujar Viky Arthiando.
Riset CELIOS menemukan sekitar 41.785 hektare wilayah lindung mengalami deforestasi, terdiri atas 24,1 ribu hektare Cagar Alam dan 17,7 ribu hektare Taman Nasional. Temuan ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap bentang alam telah meluas hingga kawasan konservasi yang menopang sumber pangan, pendapatan, dan mata pencaharian masyarakat.
Hilangnya kawasan penyangga berbanding lurus dengan risiko bencana. Data BNPB yang diolah CELIOS mencatat 1.609 kejadian banjir dan longsor di Sulawesi, jauh melampaui ambang darurat yang dipakai dalam analisis tersebut.
Tekanan ekologis akibat ekspansi industri nikel di Pulau Sulawesi tidak hanya tercermin dalam hilangnya tutupan hutan, tetapi juga penyusutan habitat satwa endemik di kawasan Wallacea. Data spasial dari Global Biodiversity Information Facility (GBIF) mencatat, ada 269 titik penampakan tujuh spesies endemik di Sulawesi, dan sebagian besar berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah izin tambang serta kawasan industri nikel, terutama di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Tujuh spesies endemik itu yakni anoa dataran rendah dan anoa pegunungan (Bubalus depressicornis dan Bubalus quarlesi), babirusa Sulawesi dan babirusa berbulu (Babyrousa celebensis dan Babyrousa babyrussa), tarsius (Tarsius tarsier), yaki (Macaca nigra), serta maleo (Macrocephalon maleo). Dari tujuh spesies tersebut, dua berstatus critically endangered, dua endangered, dan tiga vulnerable. Menurut IUCN Red List, seluruh populasinya menurun dan aktivitas pertambangan tercatat sebagai salah satu ancaman utama terhadap kelangsungan empat di antaranya.
Selain itu, tekanan ekologis juga berasal dari pembangunan 778 fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Sekitar 78 persen fasilitas tersebut terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, yang sebagian besar mengandalkan 9.825 MW PLTU captive sebagai sumber energi. Kondisi ini menunjukkan bahwa proyek hilirisasi nikel yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi masih sangat bergantung pada energi fosil.
Konsentrasinya pun timpang. Sebanyak 93,9 persen kapasitas PLTU captive berada di dua provinsi sentra nikel, sementara seluruh provinsi lain hanya menampung 600 megawatt. Bila unit yang sedang dibangun dan sudah berizin ikut dihitung, jumlahnya mencapai 67 unit dengan kapasitas 12.245 megawatt.
Riset CELIOS juga menemukan hubungan antara kapasitas PLTU batubara captive di Sulawesi dan tingkat pencemaran udara yang diukur berdasarkan konsentrasi nitrogen dioksida (NO₂). Hingga 2024, rata-rata konsentrasi NO₂ mencapai 5,76 × 10⁻⁶ mol/m², dengan skor ancaman terhadap kualitas udara sebesar 7,9 dari 10. Nilai tersebut menunjukkan tingkat ancaman kualitas udara yang berada dalam kategori kritis.
Ironisnya, hampir 10.000 MW listrik dibangkitkan di dalam kawasan industri, tetapi tidak ada daya yang disalurkan ke jaringan publik. Pembangkit itu berdiri di wilayah yang juga menjadi ruang hidup masyarakat, sementara listriknya tidak beredar di wilayah tersebut. Dampak lingkungannya sampai, pasokan listriknya tidak.
Orientasi keluar itu juga terbaca pada jalur logistiknya. Enam lokasi industri nikel utama seluruhnya memiliki pelabuhan ekspor terintegrasi, empat di antaranya berstatus Proyek Strategis Nasional, dengan Cina sebagai pasar utama serta Jepang dan Korea Selatan sebagai tujuan lain.
Di saat yang sama, aktivitas industri menghasilkan sekitar 32,8 juta ton limbah B3 dan tailing setiap tahun. Beban itu nyaris seluruhnya mengendap di dua provinsi: Sulawesi Tengah menanggung 25,3 juta ton per tahun dan Sulawesi Tenggara 6,5 juta ton. Komposisinya didominasi tailing dan slag yang masih mengandung logam berat seperti nikel, kromium, kadmium, dan arsenik.
Tekanan ini tercermin pada rata-rata Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 58,8 dan Indeks Kualitas Udara (IKU) sebesar 92,4. Dampaknya juga terlihat pada kesehatan masyarakat. Wilayah sentra industri mencatat rata-rata 5.353 kasus ISPA dan pneumonia per tahun, hampir dua kali lipat dibandingkan wilayah non-sentra yang mencatat 2.634 kasus. Secara kumulatif, sepanjang 2014–2024 tercatat 233.687 kasus ISPA dan pneumonia di Sulawesi — 117.775 di antaranya di dua provinsi sentra nikel — serta lebih dari 2,28 juta kasus diare.
Ekspansi pertambangan dan pengolahan nikel tidak hanya mengubah bentang alam dan kualitas lingkungan, tetapi juga berpotensi memengaruhi dinamika penyakit zoonosis di tingkat tapak. Data Dinas Kesehatan mencatat 3.111 kasus zoonosis di wilayah sekitar tambang dan smelter aktif di Sulawesi Tengah selama periode pengamatan. Mayoritas kasus zoonosis ditemukan di kabupaten industri.
Perbandingannya tajam. Kabupaten berindustri ekstraktif mencatat rata-rata 47,5 kasus demam berdarah per kabupaten-tahun, tiga kali lipat dibandingkan 15,5 kasus di kabupaten non-ekstraktif, dan jaraknya melebar menjadi 125 berbanding 31 kasus pada 2024. Lonjakan malaria paling tajam terjadi di Morowali Utara. Pembukaan hutan, genangan bekas galian, dan pertumbuhan permukiman pekerja menciptakan kondisi yang mendukung perkembangbiakan nyamuk pembawa penyakit.
Sayangnya, besarnya tekanan kesehatan tidak diikuti kapasitas pelayanan yang sebanding. Wilayah sentra industri rata-rata hanya memiliki sekitar 85 Puskesmas dan 59 rumah sakit. Sementara itu, wilayah non-sentra memiliki rata-rata 90 Puskesmas dan 72 rumah sakit. Kelayakan fasilitas kesehatan berdasarkan standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan juga baru mencapai 74,35 persen, masih di bawah target 80 persen.
Menurut CELIOS, keterbatasan itu berimplikasi pada pembacaan datanya. Wilayah dengan akses layanan terbatas berpeluang lebih besar mengalami underreporting, sehingga angka prevalensi di atas berpotensi hanya merupakan estimasi batas bawah dari beban penyakit sebenarnya.
Tekanan itu bertumpuk dengan perubahan demografi. Tujuh kabupaten lokasi smelter menampung sekitar 1,59 juta jiwa pada 2024, dengan pertumbuhan penduduk rata-rata 3,36 persen per tahun, lebih tinggi dibandingkan 2,03 persen di kabupaten non-smelter. Pertambahannya menumpuk di satu atau dua kecamatan sekitar pabrik, sementara layanan dasar direncanakan berdasarkan rasio penduduk satu kabupaten penuh, sehingga kekurangannya nyaris tak pernah muncul dalam angka.
Ekspansi industri turut memperbesar konflik atas ruang hidup. Studi CELIOS mencatat 95 konflik agraria yang berdampak pada 90.582 warga dan 59 komunitas. Dari jumlah tersebut, 51 konflik belum tertangani, sementara 46 lainnya disertai represi yang mengakibatkan 93 orang ditangkap, empat orang terluka, dan satu orang meninggal dunia.

Tiga sektor menyumbang 82,1 persen dari seluruh catatan, yakni kehutanan 30 kasus, perkebunan 25 kasus, dan pertambangan 23 kasus. Pertambangan juga menjadi sektor dengan frekuensi represi tertinggi, mencapai 17 kasus.
Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), dan sejumlah data dari jaringan masyarakat sipil yang dikutip oleh CELIOS, menunjukkan bahwa konflik agraria dipicu oleh tumpang tindih perizinan, penguasaan lahan yang masih dipersengketakan, serta lemahnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) di wilayah masyarakat adat dan komunitas lokal. Di Sulawesi tercatat sedikitnya 12 konflik pertambangan, termasuk empat kasus yang secara eksplisit menunjukkan pelanggaran prinsip tersebut.
Bentuk represinya pun bergeser. Bila dibandingkan sebelum dan sesudah 2014, jumlah kejadian konflik naik dari 37 menjadi 55, tetapi jumlah warga yang ditangkap justru turun tajam dari 83 menjadi 10 orang. Riset CELIOS menilai penurunan itu bukan perbaikan, melainkan perubahan metode: dari penangkapan massal menjadi penindakan hukum terhadap sedikit orang terpilih, biasanya yang paling menonjol dalam pengorganisasian — lebih efektif sekaligus lebih sulit dilawan.
Kondisi tersebut menunjukkan pengawasan dan penegakan hukum belum diterapkan secara seimbang terhadap para pihak dalam konflik agraria. Wilayah dengan konsentrasi industri ekstraktif berpotensi menjadi sacrifice zones, yaitu kawasan yang terus menanggung kerusakan lingkungan dan konflik sosial akibat pembangunan yang berorientasi pada ekstraksi sumber daya alam.
Di sisi lain, analisis CELIOS menunjukkan bahwa manfaat ekonomi cenderung terkonsentrasi pada korporasi besar yang menguasai rantai produksi, sementara biaya ekologis dan sosial—seperti pencemaran, penurunan kesehatan masyarakat, konflik agraria, dan hilangnya ruang hidup—lebih banyak ditanggung masyarakat sekitar kawasan industri.
Fiorentina Refani, Peneliti CELIOS yang juga penulis riset tersebut mengatakan, konsentrasi itu terbaca pada skala nasional. Data ketimpangan CELIOS mencatat akumulasi kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia telah melampaui Rp4.651 triliun, dengan sekitar 58 persen di antaranya berasal dari sektor ekstraktif — naik hampir dua kali lipat sejak 2019.
Pola itu tampak dalam penguasaan konsesi, kawasan industri, dan infrastruktur energi oleh sejumlah konglomerasi yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Dalam pemetaan CELIOS, setidaknya ada 10 kelompok usaha terbesar menguasai ratusan ribu hektare konsesi di Sulawesi, dengan estimasi kerugian ekologis kumulatif yang untuk satu grup saja ditaksir melampaui Rp40 triliun.
Dari sisi lingkungan, CELIOS menghitung estimasi kerugian ekologis telah melampaui Rp100 triliun, mencakup hilangnya tutupan hutan, degradasi ekosistem pesisir, sedimentasi perairan, dan penurunan fungsi sumber daya air. Artinya, biaya pembangunan meluas menjadi beban kesehatan, sosial, dan ekologis yang ditanggung masyarakat serta pemerintah daerah.
“Studi ini memperlihatkan ketimpangan yang sangat nyata dalam pembagian manfaat dan beban. Keuntungan ekonomi dari ekspansi industri terkonsentrasi pada korporasi dan rantai usaha ekstraktif. Sebaliknya, masyarakat di wilayah industri harus menanggung penyakit, konflik ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihannya. Mereka yang paling sedikit menikmati keuntungan justru menerima beban paling besar,” jelas Fiorentina Refani.
CELIOS mendesak pemerintah melakukan perombakan menyeluruh terhadap regulasi D3TLH. Status “melampaui batas” harus mempunyai akibat hukum yang tegas berupa penghentian izin baru, evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan, kewajiban pemulihan wilayah terdampak, serta keterbukaan data ekologis dan perizinan kepada publik.
Riset tersebut juga merekomendasikan agar penilaian D3TLH tidak berhenti pada parameter biofisik, dan disusun dengan resolusi spasial yang lebih tinggi hingga tingkat kecamatan dan kawasan industri. Pelibatan masyarakat terdampak juga dinilai bukan sekadar soal keabsahan prosedur, melainkan soal mutu data, sebab warga di lingkar tambang memegang catatan paling rinci tentang perubahan sungai, wilayah tangkap, dan mata air di sekitarnya.
“Tanpa pembenahan tersebut, D3TLH akan terus menjadi formalitas administratif, sementara laju industri ekstraktif bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan negara melindungi lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.
Tulisan ini pertama kali diterbitkan di Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya silahkan klik di sini.













