Multiusaha Kehutanan: Menambah Usaha, Menambah Masalah

MUK perlu disertai pembenahan tata kelola PBPH agar diversifikasi usaha tidak memperparah kerusakan hutan dan konflik dengan masyarakat.

Area konsesi PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) di Gorontalo Utara. (Foto: Sarjan Lahay)
Area konsesi PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) di Gorontalo Utara. (Foto: Sarjan Lahay)
  • Multiusaha Kehutanan (MUK) perlu dibarengi pembenahan tata kelola PBPH, bukan sekadar penambahan jenis usaha.
  • Kehilangan hutan, konflik tenurial, dan minimnya keterbukaan informasi masih menjadi persoalan serius di sejumlah konsesi MUK.
  • Keberhasilan MUK harus diukur dari perlindungan sosial-ekologis, kepatuhan, dan efektivitas pengelolaan, bukan hanya produksi dan investasi.

Forest Watch Indonesia (FWI) mengingatkan bahwa percepatan implementasi Multiusaha Kehutanan (MUK) perlu disertai pembenahan mendasar terhadap tata kelola Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Penambahan berbagai jenis kegiatan dalam satu izin tidak dengan sendirinya menjamin pengelolaan hutan menjadi lebih lestari apabila persoalan lingkungan, konflik tenurial, keterbukaan informasi, dan lemahnya pengawasan masih terjadi di tingkat tapak.

Peringatan tersebut mengemuka dalam Konsolidasi Nasional Masyarakat Sipil “Menelaah Kebijakan Multi Usaha Kehutanan: Pendalaman Fakta Lapangan dan Proyeksi Tata Kelola” yang diselenggarakan Forest Watch Indonesia (FWI) bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Tim Peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 29–30 September 2026 di Jakarta.

Forum tersebut mempertemukan kajian kritis ICEL–UGM dengan temuan pemantauan lapangan FWI dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), sekaligus menghimpun pengalaman masyarakat sipil dari berbagai daerah untuk merumuskan catatan terhadap implementasi MUK.

Pemerintah saat ini mendorong percepatan MUK sebagai model pengelolaan hutan yang mempertemukan kepentingan ekologi, ekonomi, sosial, dan pasar. Tim Kerja Percepatan Implementasi MUK juga mengembangkan pendekatan berbasis agroforestri dan restorasi ekosistem.

Secara regulasi, MUK memungkinkan beberapa kegiatan pemanfaatan, mulai dari pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, hingga jasa lingkungan, diterapkan dalam satu pengelolaan dan dituangkan dalam RKUPH.

Kajian ICEL–UGM melihat MUK memiliki rasionalitas sebagai upaya menggeser pengelolaan hutan yang selama ini bertumpu pada kayu menuju pengelolaan yang lebih beragam. Namun, kelayakan penerapannya masih bersyarat.

Sejumlah tantangan ditemukan, mulai dari aspek regulasi, kapasitas pengelolaan, perencanaan, pengawasan, keterbukaan informasi, hingga kemampuan mengendalikan dampak kumulatif dari berbagai kegiatan dalam satu bentang alam.

Kajian tersebut menekankan bahwa safeguard sosial-ekologis dan ambang batas (threshold) harus menjadi batas dalam pemanfaatan, bukan sekadar pelengkap administratif.

FWI melihat persoalan tersebut menjadi semakin serius karena MUK tidak diterapkan pada ruang yang bebas dari masalah. Transformasi menuju MUK berlangsung di atas PBPH yang sebagian memiliki sejarah panjang persoalan lingkungan dan konflik penguasaan lahan. Di tengah kondisi tersebut, keterbukaan informasi menjadi salah satu persoalan mendasar.

Pemantauan FWI terhadap 38 perusahaan yang telah beralih menuju skema MUK menunjukkan total penguasaan konsesi sekitar 2,64 juta hektare. Pada periode 2021–2025, sekitar 50,5 ribu hektare hutan alam tercatat hilang di dalam konsesi tersebut.

Selain itu, sekitar 672,97 ribu hektare areal konsesi teridentifikasi bertumpang tindih dengan wilayah adat yang tercatat dalam data Badan Registrasi Wilayah Adat tahun 2024.

Salah satu lokus yang dipantau FWI adalah PT Adindo Hutani Lestari (AHL) di Kalimantan Utara. PBPH seluas sekitar 181.579 hektare tersebut merencanakan pemanfaatan hasil hutan kayu, jasa lingkungan karbon dan pemulihan, serta ekowisata.

Namun, akses terhadap dokumen perubahan menuju MUK masih terbatas. Kondisi ini membuat publik kesulitan menilai secara independen rencana, indikator, dan safeguard yang digunakan dalam proses tersebut.

Di tengah proses tersebut, FWI mencatat sekitar 5.800 hektare kehilangan hutan pada 2021–2024, disertai 1.776 hektare alert baru pada 2025. Sekitar 2.956 hektare lahan gambut dalam Kesatuan Hidrologis Gambut juga tercatat mengalami kerusakan pada periode 2021–2025.

Dari sisi sosial, sekitar 18.822 hektare wilayah adat terdaftar teridentifikasi bertumpang tindih dengan konsesi AHL. Kondisi tersebut disertai persoalan sosialisasi, keterbukaan informasi, dan konflik di sejumlah wilayah.

Kasus PT Puji Sempurna Raharja (PSR) di Kalimantan Timur menunjukkan persoalan lain terkait efektivitas pengelolaan PBPH. FWI mencatat sekitar 7.151,40 hektare areal konsesinya digunakan untuk aktivitas empat perusahaan pertambangan melalui skema PPKH.

Namun, perhatian FWI justru tertuju pada konsesi utama PSR yang dinilai menunjukkan produktivitas rendah dan belum dikelola secara optimal. Kondisi tersebut menjadi penting ketika perusahaan mengajukan diversifikasi usaha melalui MUK.

Di sejumlah desa dalam wilayah tersebut, informasi dan pelibatan masyarakat juga masih terbatas. Temuan lapangan FWI mencatat minimnya sosialisasi dan belum adanya perjanjian resmi dengan desa pada sejumlah lokasi yang diwawancarai.

Menurut FWI, kondisi tersebut menunjukkan bahwa evaluasi MUK tidak cukup hanya berhenti pada kelengkapan rencana usaha. Riwayat kepatuhan, efektivitas pengelolaan areal, kondisi tutupan hutan, konflik tenurial, serta kinerja sosial dan lingkungan PBPH perlu menjadi bagian dari penilaian kelayakan sebelum aktivitas usaha ditambah dan diperluas.

“Tiap tahun hutan alam kita sudah hilang ratusan sampai jutaan haktare, jangan sampai optimalisasi pemanfaatan lahan melukai ambang batas lingkungan,” ujar Tsabit Khairul Auni, Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI.

Konsolidasi masyarakat sipil pada 29 September menunjukkan bahwa persoalan serupa terjadi di berbagai daerah. Perwakilan masyarakat sipil dari Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Aceh hingga Papua mengangkat berbagai isu, antara lain ketidakpatuhan PBPH, kebakaran hutan dan lahan, pembalakan di luar rencana kerja, konflik tenurial, lemahnya PADIATAPA/FPIC, tumpang tindih wilayah adat, hingga terbatasnya kapasitas pengawasan pemerintah.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penambahan aktivitas melalui MUK akan memperbaiki pengelolaan PBPH, atau justru menambah kompleksitas pada konsesi yang persoalan dasarnya belum diselesaikan?

Hasil konsolidasi merumuskan sepuluh isu krusial dalam implementasi MUK, yaitu safeguard sosial-ekologis; keterbukaan informasi dan partisipasi publik; kapasitas pengawasan dan penegakan hukum; evaluasi kelayakan PBPH; penyelesaian konflik tenurial; risiko perluasan penguasaan ruang; pengakuan masyarakat adat; kemitraan dan pembagian manfaat; risiko greenwashing melalui ekonomi karbon; serta pengembangan Hutan Tanaman Energi dalam kaitannya dengan batas ekologis.

FWI menilai transformasi PBPH menuju MUK harus diawali dengan penyelesaian persoalan mendasar pada konsesi yang sudah berjalan. Keberhasilan MUK tidak cukup diukur dari luas pemanfaatan, volume produksi, atau investasi, tetapi juga harus tunduk pada proses dan ambang batas sosial-ekologis.

Masuknya jasa lingkungan dan karbon juga perlu dinilai berdasarkan kinerja keseluruhan konsesi, termasuk kehilangan hutan, kebakaran, dan konflik dengan masyarakat. Karena itu, keterbukaan RKUPH serta pengawasan terhadap dampak kumulatif pada konsesi dan bentang alam menjadi prasyarat penting dalam implementasi MUK. (rls)

Baca juga:  Jejak Deforestasi Tersembunyi di Balik Ekspor Pulp Indonesia
Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.