- Ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada stok, tetapi juga akses dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
- Setiap daerah di Maluku memiliki tantangan pangan berbeda sehingga membutuhkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi wilayahnya.
- Pemerintah perlu memperbaiki distribusi, melindungi pangan lokal, dan memastikan pemerataan akses pangan di seluruh wilayah Maluku.
Pangan yang ada belum tentu sampai ke meja makan. Di banyak tempat di dunia, krisis pangan terjadi bukan karena makanan habis, melainkan karena orang tidak bisa menjangkaunya: harganya terlalu mahal, jaraknya terlalu jauh, atau sumber airnya tak lagi cukup.
Karena itu, ketahanan pangan tidak berhenti pada berapa banyak yang diproduksi atau disimpan. Menurut definisi Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO), ketahanan pangan tercapai ketika semua orang, setiap saat, memiliki akses fisik, sosial, dan ekonomi terhadap pangan yang cukup, aman, dan bergizi untuk menjalani kehidupan yang sehat dan aktif. Artinya, yang perlu diperhatikan bukan sekadar stok, melainkan juga kemampuan masyarakat memperoleh dan memanfaatkan pangan tersebut.
Di wilayah kepulauan seperti Maluku, akses itu sangat dipengaruhi oleh air dan kapal. Di Desa Alusi Tamrian, Kepulauan Tanimbar, warga memperbaiki pipa air dengan tenaga dan biaya sendiri karena mata air yang mereka gunakan menyusut. Di Dobo, Kepulauan Aru, cabai rawit sempat dijual Rp250.000 hingga Rp300.000 per kilogram ketika kapal kontainer belum bersandar. Yang satu berkaitan dengan air, yang lain dengan pengiriman, tetapi keduanya memperlihatkan bagaimana keterbatasan akses memengaruhi kehidupan masyarakat.
Di tengah tantangan tersebut, ketahanan pangan Maluku justru menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Badan Pangan Nasional, Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Maluku meningkat dari 57,18 pada 2025 menjadi 60,54 pada 2026. Peringkatnya juga membaik dari urutan ke-34 menjadi ke-32 di antara 38 provinsi. IKP merupakan indeks gabungan yang menggambarkan kondisi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
Kemajuan tersebut patut diapresiasi. Namun, data ketidakcukupan konsumsi pangan tahun 2025 memperkirakan 30,54 persen penduduk Maluku mengalami ketidakcukupan konsumsi energi pangan, jauh di atas angka nasional sebesar 7,89 persen. Indikator konsumsi ini turut diperhitungkan dalam IKP. Kenaikan indeks gabungan menunjukkan adanya perbaikan, tetapi belum berarti persoalan konsumsi masyarakat sudah teratasi.
Bagi saya, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana meningkatkan nilai ketahanan pangan Maluku, melainkan apakah perbaikan tersebut telah menjangkau masyarakat di setiap pulau. Perbedaan kondisi lingkungan, sumber air, dan transportasi membuat kebutuhan antardaerah tidak selalu sama. Karena itu, angka provinsi perlu dibaca bersama kondisi yang dihadapi masyarakat di tempat mereka tinggal.
Ketika Angka Provinsi Tidak Cukup
Perbedaan kondisi pangan Maluku terlihat ketika data dibaca pada tingkat kabupaten dan kota. Saya mencoba melihat perbedaan tersebut dengan mengolah sembilan indikator pangan, iklim, dan akses pada 85 kabupaten/kota di Indonesia Timur.
Indikator yang digunakan mencakup tiga dimensi IKP, yakni ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan; tiga indikator iklim berupa anomali hujan, rentetan hari kering, dan hari hujan ekstrem; serta tiga indikator akses desa, yaitu ketiadaan layanan angkutan, kondisi jalan utama, dan ketiadaan pertokoan atau pasar. Bahan pengolahannya berasal dari Badan Pangan Nasional, data Potensi Desa BPS, dan data iklim spasial tahun 2025.
Ketika indikator-indikator tersebut dikelompokkan berdasarkan kemiripan profil wilayah, sepuluh dari sebelas kabupaten/kota Maluku berada dalam kelompok yang sama, sedangkan Maluku Barat Daya berada pada kelompok berbeda.
Hasil pengelompokan ini bukan peringkat daerah yang paling aman atau paling rentan. Kesamaan profil secara keseluruhan juga tidak berarti setiap wilayah memiliki persoalan yang sama. Justru ketika indikator diperiksa satu per satu, terlihat bahwa kebutuhan antardaerah dapat berbeda cukup jauh.

Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya memberikan contoh yang menarik. Berdasarkan IKP kabupaten/kota tahun 2025, nilai Tanimbar sebesar 42,40, lebih rendah daripada Maluku Barat Daya yang mencapai 54,72.
Dalam Potensi Desa, yaitu pendataan BPS mengenai kondisi dan fasilitas desa, sebanyak 46,07 persen desa di Tanimbar melaporkan kekurangan air, sedangkan di Maluku Barat Daya proporsinya 34,09 persen. Padahal, berdasarkan pengolahan data iklim spasial tahun 2025, perkiraan rentetan hari kering lebih panjang di Maluku Barat Daya.
Perbedaan tersebut mengingatkan bahwa panjangnya periode kering bukan satu-satunya ukuran kebutuhan bantuan air. Kondisi sumber air, jaringan distribusi, dan kemampuan masyarakat memperoleh layanan juga perlu diperhatikan.
Pada Oktober 2026, persoalan air di Alusi Tamrian memperlihatkan kebutuhan tersebut secara nyata. Warga masih mengandalkan perbaikan pipa lama, sementara pembangunan jaringan baru sepanjang sekitar lima kilometer beserta bak penampungan belum dapat dibiayai melalui anggaran desa.
Di tengah persoalan itu, BMKG Maluku pada 21 Oktober 2026 melaporkan kondisi kekeringan di sejumlah wilayah. Pos Kuffar di Seram Bagian Timur mencatat 134 hari berturut-turut tanpa hujan. Sejumlah pos di Buru dan Maluku Tengah juga mengalami periode kering lebih dari seratus hari.
Catatan BMKG tersebut berasal dari lokasi yang berbeda dengan Alusi Tamrian sehingga tidak dapat digunakan untuk menjelaskan secara langsung kondisi mata air di desa itu. Data iklim spasial tahun 2025 yang saya gunakan juga berbeda periode dan cara pengukurannya dengan pengamatan pos BMKG pada Oktober 2026. Namun, keduanya memperlihatkan pentingnya memperhatikan risiko kekeringan ketika menyusun kebijakan layanan air dan pangan.
Informasi mengenai kekeringan perlu diikuti keputusan yang menjawab kebutuhan warga. Sebelum anggaran 2027 ditetapkan, perangkat daerah yang menangani air minum di Kepulauan Tanimbar perlu memeriksa debit mata air, kondisi pipa lama, kebutuhan masyarakat, dan biaya pilihan perbaikannya. Warga juga berhak mengetahui hasil pemeriksaan serta tindak lanjut yang direncanakan.
Persoalan berbeda terlihat di Buru dan Buru Selatan. Angka kemiskinan tahun 2025 keduanya relatif berdekatan, masing-masing 15,11 dan 14,84 persen. Namun, nilai IKP Buru mencapai 58,97, sedangkan Buru Selatan hanya 48,83. Sebanyak 53,33 persen desa di Buru Selatan juga mempunyai jalan utama berupa tanah atau jenis lainnya, dibandingkan 19,75 persen di Buru.
Kondisi jalan penting diperhatikan karena pengiriman barang tidak selesai ketika kapal membongkar muatan di pelabuhan. Bahan makanan masih harus diangkut menuju pasar dan desa. Jalan penghubung yang sulit dilalui dapat menambah hambatan distribusi, sekalipun persediaan di wilayah pemasok masih mencukupi.

Perbedaan tersebut membuat saya berhati-hati terhadap usulan program pangan yang seragam untuk semua daerah. Perbaikan jaringan air di Tanimbar dan pemeliharaan jalan penghubung di Buru Selatan membutuhkan penanganan yang berbeda. Pemerintah perlu menentukan prioritas berdasarkan hambatan yang dihadapi masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan peringkat indeks atau kemudahan melaksanakan kegiatan.
Pangan Tersedia, tetapi Belum Tentu Tiba
Semasa tinggal di Ambon dan Masohi, saya sering mendengar keluarga membicarakan harga ikan yang semakin mahal ketika musim angin datang. Gelombang tinggi membuat nelayan sulit melaut, sementara sayuran juga bisa menjadi lebih mahal ketika produksi atau pengangkutannya terganggu.
Percakapan sehari-hari seperti itu membuat saya mengenali hubungan antara kondisi alam, pasokan, dan pengeluaran keluarga. Bagi masyarakat yang berbelanja, gangguan tersebut tidak hanya berarti berkurangnya pilihan bahan makanan, tetapi juga bertambahnya biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada Januari 2026, RRI melaporkan kenaikan harga ikan di Pasar Arumbae, Ambon, ketika gelombang tinggi mengurangi hasil tangkapan nelayan. Di pulau-pulau yang bergantung pada pasokan dari luar, persoalannya dapat bertambah rumit karena ketersediaan bahan makanan juga dipengaruhi kelancaran pengiriman laut.
Kejadian di Dobo pada April 2026 memperlihatkan risiko tersebut. Kelangkaan sejumlah komoditas terjadi ketika kapal kontainer belum bersandar. Pemberitaan RRI tidak memastikan bahwa keterlambatan kapal disebabkan cuaca buruk. Karena itu, kejadian tersebut tidak dapat langsung dijadikan bukti pengaruh cuaca terhadap pelayaran. Namun, dampak keterlambatan pengiriman terhadap pasokan dan harga pangan sudah cukup jelas untuk mendapat perhatian.
Ketergantungan Kepulauan Aru pada transportasi laut juga terlihat dalam Statistik Potensi Desa BPS 2025. Sebanyak 96,64 persen desa di Kepulauan Aru menggunakan transportasi air, dibandingkan 66,67 persen desa di Kota Tual. Di Aru, sebanyak 32,77 persen desa juga tercatat tidak memiliki layanan angkutan berdasarkan kategori pendataan tersebut.
Angka-angka ini perlu dibaca sesuai definisi surveinya. Namun, ketergantungan yang tinggi terhadap transportasi air menunjukkan mengapa kelancaran pengiriman menjadi bagian penting dari ketahanan pangan wilayah kepulauan.

Perbedaan keterjangkauan wilayah juga tampak dalam pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM). Berdasarkan data Badan Pangan Nasional periode Januari–September 2026, Kota Tual mencatat 96 kegiatan, sementara Kepulauan Aru hanya satu kegiatan.
Jumlah kegiatan tersebut tidak sama dengan jumlah penerima manfaat dan tidak mencakup seluruh bantuan pangan pemerintah. Karena itu, perbedaannya belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa masyarakat Aru menerima bantuan lebih sedikit secara keseluruhan. Namun, selisih tersebut cukup besar untuk meminta penjelasan mengenai jangkauan pelayanan. Apakah masyarakat di pulau-pulau yang sulit dicapai memperoleh bantuan melalui program lain? Bagaimana pemerintah memastikan wilayah tersebut tetap terjangkau ketika biaya distribusinya tinggi?
Pemerintah Provinsi Maluku telah mengambil langkah antisipasi. Pada 21 Oktober 2026, pemerintah mengumumkan penguatan cadangan pangan dan koordinasi dengan Bulog serta penyedia transportasi untuk menghadapi ancaman El Niño dan gangguan distribusi. Langkah tersebut penting, terutama ketika kekeringan dan gangguan pengiriman dapat memengaruhi ketersediaan pangan.
Namun, kecukupan stok di tingkat provinsi perlu diikuti kepastian mengenai jangkauannya. Dalam pemberitaan ANTARA pada September 2026, Bulog menyampaikan bahwa Kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya belum mempunyai gudang.
Pemerintah dan Bulog perlu menjelaskan lokasi penyimpanan yang digunakan saat ini, pengaturan pengiriman ke wilayah kepulauan, serta langkah yang disiapkan ketika kapal terlambat datang. Pembangunan gudang baru mungkin diperlukan, tetapi kapasitas, biaya operasional, dan kemampuan menjangkau masyarakat harus menjadi dasar keputusannya.
Menentukan Prioritas Setiap Pulau
Saya tidak menganggap seluruh persoalan pangan Maluku dapat diselesaikan hanya dengan menambah anggaran. Yang perlu diperbaiki terlebih dahulu ialah cara menentukan kebutuhan mana yang paling mendesak dan bentuk penanganan yang sesuai untuk setiap wilayah.
Di Tanimbar, pemerintah perlu memastikan tindak lanjut pemeriksaan jaringan air dan pilihan pembiayaannya. Di Buru Selatan, ruas jalan yang paling menghambat pengiriman pangan perlu diidentifikasi lebih dulu. Sementara itu, Kepulauan Aru membutuhkan pengaturan cadangan dan transportasi yang mampu menjaga pasokan ketika pelayaran tidak berjalan sesuai rencana.
Perbedaan komoditas juga perlu diperhitungkan. Cadangan beras belum tentu menyelesaikan kelangkaan ikan atau sayuran. Kenaikan harga ikan di Ambon dan cabai di Dobo menunjukkan bahwa gangguan pasokan dapat terjadi melalui jalur yang berbeda.
Penyediaan ikan beku oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, misalnya, perlu diperiksa jangkauannya di luar Ambon. Untuk sayuran, pemerintah memerlukan informasi mengenai produksi, lokasi panen, jalur pengiriman, dan pasar yang paling rentan mengalami kekurangan pasokan.
Di samping memperbaiki distribusi, Maluku juga perlu menjaga sumber pangan yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah sagu. Pergub Maluku Nomor 18 Tahun 2025 mengatur rencana aksi percepatan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya lokal, sedangkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 mengatur pengelolaan dan pelestarian sagu.
Namun, perhatian terhadap pangan lokal tidak cukup diwujudkan melalui peraturan. Sumber pangan tersebut juga membutuhkan lingkungan yang tetap mendukung keberadaannya. Bagi masyarakat yang menggantungkan kebutuhan hidup pada sagu, perlindungan hutan dan sumber air berkaitan langsung dengan kemampuan mereka memperoleh dan mengolah pangan.
Pada Mei 2026, TitaStory memberitakan kekhawatiran warga Desa Namara, Kepulauan Aru, terhadap aktivitas penebangan di kawasan hutan Desa Nafar. Warga mengkhawatirkan dampaknya terhadap sumber air yang digunakan untuk mengolah sagu, serta terhadap ruang hidup dan mata pencaharian mereka.
Kekhawatiran tersebut perlu diperiksa lebih lanjut dan tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti pencemaran. Namun, laporan itu menunjukkan bahwa persoalan pangan lokal tidak dapat dipisahkan dari kondisi hutan dan sumber air. Ketika kawasan yang selama ini menopang kehidupan masyarakat mengalami tekanan, keberlanjutan sumber pangan yang mereka andalkan juga perlu mendapat perhatian.
Perlindungan ruang pengelolaan sagu harus melibatkan masyarakat yang bergantung padanya, termasuk masyarakat adat dan perempuan yang terlibat dalam pengolahan sagu. Upaya penganekaragaman pangan akan sulit berjalan apabila sumber pangan yang hendak dikembangkan tidak memperoleh perlindungan yang memadai.
Di sinilah kebijakan ketahanan pangan perlu memperhatikan hubungan antara lingkungan dan kebutuhan masyarakat. Menambah stok atau memperbaiki distribusi memang penting, tetapi sumber pangan lokal juga perlu dijaga agar tetap dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.
Selain menentukan bentuk intervensi yang berbeda, pemerintah perlu menyediakan informasi yang memungkinkan masyarakat memeriksa pelaksanaan kebijakannya. Sebagian data sebenarnya sudah tersedia melalui pekerjaan rutin dinas pangan, perdagangan, perhubungan, dan Bulog.
Informasi mengenai persediaan, perkembangan harga, gangguan pengiriman, dan realisasi penyaluran dapat disatukan dalam laporan berkala menurut kecamatan atau gugus pulau. Laporan tersebut tidak perlu menunggu pembangunan aplikasi baru. Keterbukaan mengenai lokasi stok, perkiraan kecukupan persediaan, dan realisasi pelayanan sudah dapat membantu masyarakat mengetahui kondisi pangan di wilayahnya.
DPRD juga dapat menggunakan informasi tersebut untuk mengawasi apakah anggaran menjangkau daerah yang menghadapi hambatan paling besar. Sementara itu, masyarakat dapat memeriksa apakah program yang diumumkan pemerintah benar-benar menghasilkan pelayanan di tempat mereka tinggal.
Bagi saya, hasil pengolahan data pangan seharusnya membantu pemerintah menentukan prioritas, bukan sekadar menunjukkan posisi daerah dalam kelompok atau peringkat tertentu. Hasil pengelompokan memang tidak dapat menggantikan pemeriksaan lapangan, perhitungan biaya, dan pertimbangan kemampuan pelaksanaan. Namun, data dapat membantu mengenali perbedaan kebutuhan yang mungkin terlewat apabila seluruh wilayah diperlakukan dengan pendekatan yang sama.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pangan Maluku perlu dinilai melalui perubahan yang dirasakan masyarakat. Warga Alusi Tamrian membutuhkan jawaban mengenai jaringan air yang mereka usulkan untuk 2027. Pedagang dan pembeli di Dobo memerlukan kepastian bahwa pasokan tetap dapat dijaga ketika kapal terlambat datang. Masyarakat yang bergantung pada sagu pun membutuhkan perlindungan terhadap sumber air dan hutan yang menopang kehidupan mereka.
Kenaikan indeks ketahanan pangan Maluku patut disambut. Namun, keberhasilannya semestinya juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di pulau-pulau Maluku. Ketahanan pangan bukan hanya mengenai seberapa banyak persediaan yang tercatat atau seberapa tinggi nilai suatu daerah. Bagi masyarakat, yang lebih menentukan adalah apakah air dapat diperoleh, bahan makanan tiba ketika dibutuhkan, dan harganya masih mampu dijangkau keluarga.
Redaksi menerima artikel opini dengan panjang cerita minimal 700 kata, dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail redaksibenua@gmail.com disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan profil singkat













