Bara di Balik Kabut Bromo

Kebakaran Bromo menegaskan pentingnya konservasi yang melibatkan masyarakat dan tata kelola yang berkelanjutan.

Tim pemadam berjibaku untuk memadamkan api di kawasan TNTBS. Foto: Dokumen TNBTS.
Tim pemadam berjibaku untuk memadamkan api di kawasan TNTBS. Foto: Dokumen TNBTS.
  • Kebakaran Bromo bukan hanya bencana alam, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola kawasan, aktivitas manusia, dan kerentanan ekologis.
  • Masyarakat lokal perlu dilibatkan dalam konservasi, karena memiliki pengetahuan dan pengalaman penting dalam menjaga lingkungan di sekitar Bromo.
  • Pemulihan Bromo harus memperbaiki ekosistem sekaligus tata kelola, dengan mengutamakan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait.

Kebakaran hutan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, tidak semestinya dibaca hanya sebagai musibah alam yang datang tiba-tiba, lalu selesai ketika api berhasil dipadamkan. Api memang menjadi peristiwa yang terlihat, tetapi persoalan sesungguhnya jauh lebih dalam daripada kobaran yang menghanguskan vegetasi, menghitamkan lereng, atau mengganggu aktivitas masyarakat dan wisata.

Kebakaran adalah gejala dari persoalan tata kelola ruang, relasi kuasa, dan cara negara memandang masyarakat yang sejak lama hidup berdampingan dengan kawasan pegunungan. Karena itu, menyebut kebakaran Bromo semata sebagai bencana alam justru berisiko menutupi akar persoalannya.

Ada dimensi antropogenik yang tidak bisa diabaikan, terutama ketika kerentanan ekologis bertemu dengan tata kelola hutan yang terlalu top-down dan cenderung menempatkan masyarakat lokal sebagai objek pengaturan, bukan sebagai subjek yang memiliki pengetahuan, kepentingan, dan sejarah panjang dalam mengelola ruang hidupnya.

Gunung Bromo bukan ruang kosong yang baru bermakna ketika ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau destinasi wisata. Di kawasan Tengger dan sekitarnya, ruang hidup telah membentuk hubungan sosial, ekonomi, budaya, dan ekologis masyarakat selama lintas generasi. Masyarakat Tengger memiliki pengetahuan lokal mengenai musim, sumber air, vegetasi, lahan, dan berbagai batas ekologis yang mereka pelajari melalui pengalaman sehari-hari.

Pengetahuan seperti ini sering kali tidak tertulis dalam dokumen perencanaan pemerintah, tetapi bukan berarti nilainya lebih rendah. Justru dalam konteks pengelolaan lingkungan, pengetahuan lokal semacam itu dapat menjadi sumber informasi penting untuk memahami perubahan alam dan mengantisipasi risiko.

Masalah muncul ketika negara datang dengan logika pengelolaan yang seragam. Hutan dipetakan, zonasi ditetapkan, aturan dibuat, kemudian masyarakat diminta menyesuaikan diri. Pendekatan semacam ini memang terlihat tertib dari atas kertas. Ada batas kawasan, ada larangan, ada prosedur, ada lembaga yang bertanggung jawab.

Tata kelola yang terlalu bertumpu pada komando administratif sering kali gagal memahami kompleksitas hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya. Hutan akhirnya diperlakukan terutama sebagai kawasan yang harus dilindungi dari manusia, bukan sebagai ekosistem yang selama berabad-abad dikelola bersama oleh manusia dan alam.

Di sinilah paradoks pengelolaan kawasan konservasi muncul. Negara ingin menjaga kelestarian alam, tetapi pada saat yang sama bisa menciptakan jarak dengan masyarakat yang sebenarnya memiliki kepentingan langsung terhadap kelestarian kawasan tersebut. Ketika masyarakat tidak memiliki ruang yang cukup untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, rasa memiliki terhadap kawasan pun dapat melemah.

Baca juga:  Radioaktif di Tengah Krisis Iklim: Ancaman Serius bagi Keamanan Manusia

Masyarakat ditempatkan sebagai pihak yang harus mematuhi aturan, sementara keputusan mengenai ruang hidup mereka ditentukan dari luar. Padahal, konservasi yang berkelanjutan tidak cukup dibangun melalui papan larangan, patroli, dan sanksi. Ia membutuhkan legitimasi sosial. Dan legitimasi itu tumbuh ketika masyarakat merasa bahwa kawasan yang dilindungi juga merupakan bagian dari kehidupan mereka.

Kebakaran kemudian menjadi cermin dari kelemahan pendekatan tersebut. Ketika terjadi api, perhatian publik biasanya langsung tertuju pada siapa yang harus disalahkan. Apakah wisatawan, warga, pengelola, atau individu yang dianggap lalai? Pertanyaan mengenai pelaku memang penting, terutama jika terdapat tindakan yang melanggar aturan.

Berhenti pada pencarian pelaku individual adalah cara paling mudah untuk menghindari pertanyaan yang lebih sulit: mengapa kawasan tersebut begitu rentan terhadap kebakaran? Bagaimana sistem pencegahannya bekerja? Seberapa jauh masyarakat dilibatkan dalam mitigasi? Apakah pengetahuan lokal benar-benar masuk ke dalam kebijakan? Dan apakah tata kelola kawasan selama ini mampu membangun hubungan saling percaya antara pengelola dan masyarakat?

Bencana ekologis hampir selalu memiliki sejarah panjang. Sebuah kebakaran mungkin berlangsung hanya beberapa jam atau hari, tetapi kerentanan yang memungkinkan api menyebar dapat terbentuk selama bertahun-tahun. Perubahan tutupan lahan, akumulasi vegetasi kering pada musim tertentu, aktivitas manusia, tekanan pariwisata, perubahan iklim, lemahnya pengawasan, serta pola pengelolaan kawasan yang tidak adaptif dapat saling berkelindan.

Karena itu, kebakaran tidak tepat dipahami sebagai satu kejadian tunggal yang berdiri sendiri. Ia merupakan hasil pertemuan berbagai faktor ekologis dan sosial. Paradigma top-down menjadi persoalan ketika pengelolaan kawasan lebih menekankan kontrol daripada kolaborasi. Negara memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tidak otomatis menghasilkan tata kelola yang efektif.

Sebaliknya, semakin kompleks sebuah ekosistem, semakin dibutuhkan kemampuan untuk mendengar pihak-pihak yang berada paling dekat dengan kawasan. Masyarakat lokal sering kali mengetahui perubahan kecil yang tidak segera terlihat dalam laporan administratif: kapan rumput mulai terlalu kering, di mana sumber air berkurang, jalur mana yang sering digunakan orang, titik mana yang sulit dijangkau ketika terjadi kebakaran, hingga perilaku tertentu yang berpotensi meningkatkan risiko.

Jika informasi tersebut tidak masuk ke dalam sistem pengelolaan, negara kehilangan salah satu sumber pengetahuan penting dalam menjaga kawasan. Di sisi lain, masyarakat juga tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang selalu benar. Romantisasi terhadap masyarakat lokal juga tidak menyelesaikan masalah.

Aktivitas manusia dapat menjadi faktor pemicu kerusakan lingkungan, siapa pun pelakunya. Yang diperlukan adalah tata kelola yang mampu membedakan antara kesalahan individual dan persoalan struktural. Jika ada tindakan lalai atau melanggar aturan, tentu harus ada pertanggungjawaban.

Baca juga:  Kemarau Datang, Karhutla Menghadang

Pertanggungjawaban individual tidak boleh dijadikan alasan untuk membebaskan sistem dari evaluasi. Negara tetap harus mengevaluasi bagaimana mekanisme pencegahan, pengawasan, edukasi, respons darurat, dan pelibatan masyarakat berjalan sebelum, selama, dan setelah kebakaran.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pariwisata. Bromo telah menjadi salah satu magnet wisata alam yang membawa pergerakan manusia, kendaraan, ekonomi, dan investasi ke kawasan sekitarnya. Pariwisata memberikan manfaat ekonomi, tetapi pada saat yang sama juga menambah tekanan terhadap ekosistem.

Semakin banyak orang masuk ke kawasan sensitif, semakin besar pula kebutuhan akan pengelolaan risiko yang ketat. Karena itu, wisata alam tidak boleh hanya dihitung berdasarkan jumlah kunjungan dan pendapatan. Ada daya dukung ekologis yang harus menjadi pertimbangan utama. Alam bukan latar belakang foto dan bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah sistem kehidupan yang memiliki batas.

Dalam situasi seperti ini, masyarakat lokal semestinya tidak hanya dilibatkan ketika terjadi bencana. Mereka tidak boleh baru dicari ketika negara membutuhkan bantuan untuk memadamkan api, membersihkan kawasan, atau menyampaikan informasi lapangan. Partisipasi harus hadir sejak tahap perencanaan, pencegahan, pengawasan, hingga pemulihan.

Masyarakat perlu memiliki ruang untuk menyampaikan pengetahuan dan kekhawatirannya. Jika memungkinkan, kelompok masyarakat dapat diperkuat sebagai bagian dari sistem mitigasi dan pemantauan kebakaran berbasis komunitas. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi diposisikan sebagai objek yang diawasi, tetapi menjadi mitra dalam menjaga kawasan.

Pendekatan semacam itu bukan berarti negara kehilangan kewenangan. Justru sebaliknya, negara menjalankan perannya secara lebih matang. Negara tetap bertugas menetapkan standar ekologis, menyediakan sumber daya, memastikan penegakan hukum, membangun sistem peringatan dini, dan menjamin kepentingan publik.

Kewenangan tersebut perlu dijalankan melalui tata kelola yang partisipatif. Pemerintah, pengelola kawasan, masyarakat adat atau masyarakat lokal, akademisi, pelaku wisata, dan kelompok lingkungan harus berada dalam satu ruang dialog yang setara. Pengelolaan kawasan tidak boleh hanya berlangsung dari meja birokrasi.

Kita juga perlu mengubah cara memandang masyarakat adat dan masyarakat lokal. Mereka bukan hambatan bagi konservasi. Dalam banyak situasi, justru merekalah yang paling berkepentingan terhadap keberlanjutan ekosistem karena kehidupan mereka bergantung langsung pada lingkungan sekitarnya.

Ketika masyarakat kehilangan akses, ruang partisipasi, dan pengakuan atas pengetahuannya, yang hilang bukan hanya hak sosial, tetapi juga kapasitas ekologis yang sebenarnya dapat membantu negara menjaga kawasan. Karena itu, setelah api padam, pekerjaan tidak boleh dianggap selesai.

Pemulihan Bromo harus lebih dari sekadar menanam kembali pohon atau menghitung luasan kawasan yang terbakar. Yang perlu dipulihkan adalah ekosistem sekaligus tata kelolanya. Pemerintah perlu melakukan evaluasi terbuka terhadap penyebab kebakaran, memperbaiki sistem mitigasi, memperkuat pengawasan, mengatur tekanan pariwisata, dan membangun mekanisme partisipasi masyarakat yang nyata. Pemulihan ekologis tanpa pembenahan tata kelola hanya akan mengulang kerentanan yang sama.

Baca juga:  Hari Peduli Sampah Nasional: Sudah Sejauh Mana Kepedulian Kita Terhadap Sampah?

Kebakaran Bromo seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi cara kita memahami konservasi. Melindungi hutan tidak sama dengan menjauhkan manusia dari hutan. Konservasi yang kuat justru membutuhkan hubungan yang sehat antara manusia, negara, dan alam. Ketika masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan merasa memiliki tanggung jawab terhadap ruang hidupnya, ketika pengetahuan lokal dihargai, dan ketika negara hadir sebagai pengelola sekaligus fasilitator, maka perlindungan lingkungan memiliki fondasi sosial yang lebih kokoh.

Api di Bromo bukan hanya persoalan tentang bagaimana memadamkannya. Api seharusnya memaksa kita bertanya tentang sistem yang membuat sebuah kawasan menjadi rentan terbakar. Jika jawabannya hanya mencari satu orang yang dianggap bersalah, maka kita mungkin berhasil menemukan kambing hitam, tetapi belum tentu menemukan akar masalah.

Sebaliknya, jika kebakaran dibaca sebagai peringatan bahwa ada yang perlu dibenahi dalam tata kelola kawasan, maka tragedi tersebut dapat menjadi titik balik. Bromo tidak membutuhkan pengelolaan yang sekadar lebih keras. Bromo membutuhkan pengelolaan yang lebih cerdas, adaptif, dan adil.

Masyarakat tidak membutuhkan posisi sebagai penonton dalam pengelolaan ruang hidupnya sendiri. Mereka membutuhkan pengakuan sebagai bagian dari solusi. Sebab, menjaga hutan tanpa mendengarkan orang-orang yang hidup bersamanya adalah bentuk konservasi yang timpang.

Selama tata kelola masih memandang masyarakat sebagai objek yang harus dikendalikan, bukan sebagai subjek yang harus dilibatkan, kebakaran akan selalu berisiko dipahami hanya sebagai musibah, padahal di baliknya terdapat persoalan struktural yang jauh lebih besar. Api memang dapat dipadamkan dalam hitungan hari.

Memperbaiki cara kita mengelola alam membutuhkan keberanian untuk mengubah paradigma. Dari kontrol menuju kolaborasi, dari sekadar perintah menuju partisipasi, dan dari melihat masyarakat sebagai ancaman menjadi mengakui mereka sebagai bagian penting dari ekosistem sosial-ekologis.

Jika perubahan itu tidak dilakukan, kita hanya akan menunggu api berikutnya untuk kembali bertanya: siapa yang salah? Padahal pertanyaan yang lebih penting adalah, sistem seperti apa yang selama ini kita bangun hingga kebakaran bisa terjadi dan terus berulang.

 


Redaksi menerima artikel opini dengan panjang cerita minimal 700 kata, dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail redaksibenua@gmail.com disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan profil singkat

Penggagas Forum Kajian Keutuhan Ciptaan (FKKC) “SEMESTA”