- Keadilan agraria bukan sekadar kepemilikan tanah, melainkan hak rakyat untuk menguasai, mengelola, dan memperoleh manfaat yang adil dari sumber penghidupannya.
- Perjuangan petani, perempuan, dan pemuda Buol menunjukkan bahwa perlindungan tanah, hutan, dan sumber air merupakan bagian penting dari upaya mempertahankan kehidupan dan melawan ketimpangan.
- Karnaval Hari Tani Nasional harus menjadi titik awal perjuangan berkelanjutan yang menuntut tanggung jawab pemerintah, memperkuat solidaritas rakyat, dan mewujudkan perubahan nyata menuju keadilan agraria.
Sekitar 200 petani, perempuan desa, pemuda, mahasiswa, dan aktivis masyarakat sipil turun ke jalan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, pada 24 September 2026. Mereka memperingati Hari Tani Nasional melalui karnaval kebudayaan. Musik perjuangan mengalun dari panggung yang diangkut sebuah kontainer. Puisi, teater, dan berbagai properti aksi mengiringi perjalanan menuju Gedung DPRD Kabupaten Buol. Anak-anak sekolah dasar dan pelajar sekolah menengah atas menyambut iring-iringan itu dari depan sekolah mereka.
Di balik kemeriahan tersebut, ada persoalan yang jauh lebih serius daripada sebuah perayaan tahunan: tanah yang belum memberikan kesejahteraan kepada pemiliknya, hutan yang terancam perubahan fungsi, sumber air yang menopang kehidupan desa, serta kebutuhan pokok yang kian membebani rumah tangga. Karnaval itu membawa persoalan-persoalan tersebut keluar dari ruang advokasi dan menempatkannya di tengah kehidupan kota.
Tema yang diusung, Reclaim the Space—Merebut Kembali Ruang Hidup, Memperkuat Kuasa Rakyat untuk Mewujudkan Keadilan Agraria, bukan sekadar slogan. Ia merangkum pertanyaan mendasar tentang pembangunan: siapa yang berhak menentukan penggunaan tanah, siapa yang menguasai sumber daya alam, dan siapa yang menikmati hasilnya?
Pertanyaan itu penting bagi Buol. Sebab, pengalaman petani plasma perkebunan kelapa sawit dan perjuangan masyarakat Desa Lonu mempertahankan hutan memperlihatkan dua wajah persoalan agraria. Sebagian masyarakat telah menyerahkan tanah ke dalam sistem produksi perkebunan, tetapi masih memperjuangkan hak dan manfaat ekonomi yang mereka harapkan. Sebagian lainnya berusaha mempertahankan tanah, hutan, dan sumber air agar tidak kehilangan sumber penghidupan.
Keduanya menunjukkan bahwa konflik agraria tidak semata-mata menyangkut siapa yang memiliki sebidang tanah. Persoalan yang lebih mendasar adalah siapa yang mempunyai kuasa atas tanah tersebut dan bagaimana penguasaannya memengaruhi kehidupan masyarakat.
Ketika Tanah Tidak Menjamin Kesejahteraan
Bagi petani dari Desa Maniala, Taluan, Potugu, dan Winangun, persoalan kemitraan perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantations (HIP) telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sekitar 4.934 petani terlibat dalam kemitraan melalui tujuh koperasi dengan luas kebun kurang lebih 6.746 hektare.
Sebagian tanah yang masuk dalam pengelolaan perkebunan berasal dari lahan masyarakat dan tanah yang diperoleh melalui program transmigrasi. Ketika kemitraan ditawarkan, tanah tersebut diharapkan menjadi sumber kesejahteraan baru. Perkebunan kelapa sawit menjanjikan produksi, pendapatan, dan peluang memperbaiki kehidupan keluarga.
Namun, harapan itu berhadapan dengan persoalan pengelolaan kebun, pembiayaan, utang, transparansi hasil produksi, dan pembagian keuntungan. Petani mempertanyakan bagaimana biaya dihitung, bagaimana hasil penjualan dikelola, dan berapa bagian yang semestinya mereka terima.
Di sinilah paradoks kemitraan terlihat. Petani menyediakan tanah sebagai fondasi produksi, tetapi belum tentu mempunyai kuasa yang sebanding untuk menentukan bagaimana kebun dikelola dan bagaimana hasilnya dibagikan. Tanah yang menjadi sumber penghidupan keluarga masuk ke dalam sistem ekonomi yang keputusan-keputusan pentingnya tidak sepenuhnya berada di tangan pemilik tanah.
Kepemilikan formal, dengan demikian, tidak selalu berarti penguasaan ekonomi yang nyata. Seseorang dapat tetap mempunyai hubungan hukum dengan tanahnya, tetapi kehilangan kemampuan efektif untuk menentukan pemanfaatan dan memperoleh manfaat yang adil dari tanah tersebut.
Persoalan kemitraan PT HIP bahkan telah menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pada 9 Juli 2024, KPPU memutus perkara kemitraan perusahaan dengan Koperasi Tani Amanah dan menyatakan PT HIP melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Perusahaan dijatuhi denda Rp1 miliar.
Putusan itu menjadi konteks penting dalam perjuangan petani plasma Buol. Namun, penyelesaian persoalan agraria tidak cukup berhenti pada satu putusan atau sanksi administratif. Persoalan hak petani, keterbukaan pembiayaan, pengelolaan kebun, kewajiban utang, dan pembagian hasil tetap membutuhkan penyelesaian konkret berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Petani membutuhkan akses terhadap informasi yang dapat diperiksa, perhitungan kewajiban yang transparan, dan mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian. Mereka juga membutuhkan jaminan bahwa hubungan kemitraan tidak menjadikan pemilik tanah sekadar pemasok lahan, sementara kendali atas produksi dan hasilnya terkonsentrasi pada pihak lain.
Sebab, bagi keluarga petani, persoalan tersebut bukan perdebatan administratif belaka. Pendapatan dari kebun berkaitan dengan biaya sekolah anak, kebutuhan pangan, kesehatan, dan masa depan keluarga. Ketika tanah tidak memberikan manfaat sebagaimana diharapkan, yang dipertaruhkan bukan hanya keuntungan usaha, melainkan juga keberlanjutan kehidupan.
Reforma agraria semestinya menjawab persoalan semacam ini. Ukurannya tidak cukup berupa sertifikat atau pencatatan hak atas tanah. Reforma agraria harus memperhatikan apakah masyarakat mempunyai akses, kendali, dan kemampuan memperoleh manfaat yang layak dari sumber penghidupannya.

Hutan Bukan Tanah Kosong
Jika petani plasma memperjuangkan hak dalam sistem perkebunan yang telah berjalan, masyarakat Desa Lonu menghadapi persoalan berbeda: mempertahankan hutan dan sumber air dari ancaman ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Bagi masyarakat Lonu, hutan bukan tanah kosong yang menunggu investasi. Hutan merupakan bagian dari sistem kehidupan yang menyediakan pangan, air, bahan bangunan, tanaman obat, dan berbagai hasil alam untuk kebutuhan rumah tangga maupun pendapatan tambahan.
Sungai Tapatalring, misalnya, mempunyai peran penting bagi masyarakat Lonu dan wilayah sekitarnya. Airnya dimanfaatkan untuk mendukung pengairan persawahan di kawasan Lonu dan Pokobo seluas sekitar 250 hektare. Air dari kawasan air terjun juga dialirkan melalui jaringan perpipaan untuk memenuhi kebutuhan air bersih rumah tangga. Sungai tersebut sekaligus menjadi tempat masyarakat memperoleh ikan dan udang.
Ketergantungan ini memperlihatkan bahwa kerusakan sumber air tidak dapat dihitung hanya dari perubahan kondisi sungai. Gangguan terhadap aliran dan kualitas air dapat menjalar ke persawahan, pemenuhan pangan, kesehatan, dan pendapatan keluarga.
Hutan di sekitar desa juga menyediakan sayur-mayur, rotan, daun woku, aren, dan beragam hasil alam lainnya. Masyarakat mengenal sejumlah tumbuhan, seperti akar kuning dan pohon patori, yang digunakan dalam pengetahuan pengobatan tradisional. Kawasan tersebut juga diyakini menjadi habitat satwa, termasuk anoa dan burung yang dikenal masyarakat dengan sebutan along.
Semua itu merupakan nilai yang tidak mudah dihitung melalui neraca investasi. Ketika hutan dinilai terutama berdasarkan potensi keuntungan perkebunan, fungsi ekologis, pengetahuan lokal, dan kebutuhan masyarakat berisiko tersisih dari pertimbangan ekonomi.
Tentu saja, kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak selalu harus dipertentangkan. Persoalannya adalah bagaimana perubahan penggunaan lahan diputuskan, siapa yang dilibatkan, dan siapa yang menanggung risikonya. Ekspansi perkebunan dalam skala besar perlu dinilai berdasarkan kondisi ekologis setempat, dampaknya terhadap tata air, serta hak dan kepentingan masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.
Masyarakat Lonu tidak semestinya diposisikan hanya sebagai pihak yang harus menerima keputusan mengenai masa depan wilayahnya. Mereka memiliki pengetahuan tentang sumber air, lahan pertanian, hasil hutan, dan perubahan lingkungan yang dialami sehari-hari. Pengetahuan itu patut menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan.
Pengalaman Lonu juga memperlihatkan bahwa konflik agraria dapat terjadi sebelum masyarakat kehilangan tanah secara langsung. Ancaman terhadap sumber air, akses terhadap hasil hutan, dan keberlanjutan pertanian sudah cukup untuk menimbulkan kekhawatiran serius. Mempertahankan ruang hidup berarti mencegah hilangnya kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, bukan sekadar mempertahankan batas wilayah.
Perempuan Bukan Penonton dalam Perjuangan Agraria
Perjuangan masyarakat Lonu juga membawa satu persoalan yang kerap kurang mendapat tempat dalam pembicaraan tentang agraria: pengalaman perempuan.
Perempuan berhadapan langsung dengan konsekuensi perubahan lingkungan dan tekanan ekonomi rumah tangga. Ketika air bersih sulit diperoleh, kebutuhan pangan meningkat, atau pendapatan pertanian menurun, beban untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga dapat bertambah. Namun, pengalaman tersebut tidak selalu memperoleh ruang yang setara dalam pengambilan keputusan mengenai tanah, perkebunan, dan sumber daya alam.
Karena itu, keterlibatan perempuan dalam Karnaval Hari Tani Nasional Buol mempunyai arti lebih dari sekadar kehadiran peserta perempuan dalam sebuah aksi.
Di depan Gedung DPRD Kabupaten Buol, perempuan Desa Lonu mementaskan teater Salah Paham. Pertunjukan itu menggambarkan kehidupan kaum tani dan persoalan yang muncul ketika perusahaan perkebunan kelapa sawit berupaya memperluas kegiatan usahanya ke wilayah desa.
Melalui teater, persoalan yang kerap disampaikan dalam bahasa perizinan, investasi, dan pengelolaan lahan diterjemahkan menjadi pengalaman sosial yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Konflik penggunaan tanah bukan lagi perkara abstrak, melainkan sesuatu yang dapat memengaruhi keluarga, pekerjaan, sumber pangan, dan masa depan sebuah komunitas.
Panggung tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perempuan bukan sekadar kelompok yang terdampak pembangunan. Mereka memiliki kemampuan untuk membaca persoalan, merumuskan sikap, dan menyampaikan tuntutan dengan cara mereka sendiri.
Momentum lain hadir melalui deklarasi Gerakan Perempuan Sadar (GPS) Kabupaten Buol. Pembentukan organisasi ini membuka peluang bagi perempuan untuk memperkuat pengetahuan mengenai hak, bertukar pengalaman, dan membangun agenda bersama.
Namun, deklarasi organisasi bukanlah garis akhir. Pengorganisasian perempuan memerlukan kerja berkelanjutan agar keterlibatan mereka tidak berhenti pada panggung peringatan. Perempuan harus mempunyai ruang untuk menentukan agenda, mengambil keputusan, dan terlibat dalam proses penyelesaian persoalan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Perjuangan agraria akan kehilangan sebagian kekuatannya jika hanya berbicara tentang tanah tanpa memperhatikan relasi sosial di dalamnya. Siapa yang mengerjakan tanah, siapa yang mengatur penggunaan hasilnya, siapa yang menanggung beban ketika sumber penghidupan terganggu, dan siapa yang dilibatkan dalam pengambilan keputusan merupakan pertanyaan yang tidak dapat dipisahkan dari keadilan agraria.

Krisis Air dan Mahalnya Energi: Beban yang Saling Bertaut
Persoalan ruang hidup di Buol tidak berhenti pada kebun plasma dan ancaman ekspansi perkebunan. Dalam karnaval tersebut, peserta juga mengangkat kelangkaan bahan bakar minyak, mahalnya LPG bersubsidi, kekeringan, dan kebakaran lahan.
Di kawasan SPBU, peserta menyuarakan keluhan mengenai harga Pertalite di tingkat pengecer yang disebut mencapai Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter. LPG tabung 3 kilogram dilaporkan dijual sekitar Rp50.000 hingga Rp60.000.
Angka tersebut merupakan harga yang disampaikan dalam aksi dan perlu dibaca sebagai laporan mengenai kondisi yang dikeluhkan masyarakat. Namun, persoalan yang ditunjukkannya jelas: ketika energi bersubsidi sulit diperoleh melalui saluran distribusi yang semestinya, masyarakat berpenghasilan rendah dapat menanggung biaya yang jauh lebih berat.
Bagi petani, bahan bakar bukan sekadar kebutuhan konsumsi. Energi dibutuhkan untuk transportasi, pengangkutan hasil panen, dan berbagai kegiatan produksi. Ketika biaya meningkat, pendapatan yang diperoleh dari pertanian dapat semakin tergerus. Keluarga harus membayar lebih mahal untuk memenuhi kebutuhan dasar, sementara penghasilan mereka belum tentu meningkat.
Di depan Kantor PDAM Motanang Kabupaten Buol, peserta mengangkat persoalan lain: kekeringan berkepanjangan, kelangkaan air bersih, dan kebakaran lahan. Menurut laporan kegiatan, kekeringan membuat sejumlah lahan pertanian kehilangan pasokan air, sedangkan kebakaran menyebabkan kerugian bagi puluhan hingga ratusan petani yang tanaman atau lahannya terdampak.
Kondisi tersebut memperlihatkan hubungan erat antara lingkungan dan ekonomi rumah tangga. Sawah yang tidak dapat ditanami berarti hilangnya kesempatan memperoleh pendapatan. Tanaman yang terbakar berarti biaya produksi yang terancam tidak kembali. Ketika penghasilan berkurang, kebutuhan pangan, pendidikan, dan kesehatan tetap harus dipenuhi.
Karena itu, penanganan kekeringan dan kebakaran lahan tidak boleh berhenti pada respons darurat. Pemerintah perlu memperhatikan ketersediaan air bersih, dukungan bagi keluarga terdampak, pemulihan lahan pertanian, dan langkah pencegahan yang sesuai dengan kondisi setempat.
Perlindungan hutan dan sumber air di Lonu memperoleh relevansi lebih luas dalam konteks ini. Ketika petani menghadapi kekurangan air, menjaga ekosistem yang menopang tata air menjadi bagian penting dari upaya mempertahankan produksi pangan. Kebijakan pengelolaan lahan tidak semestinya memisahkan kepentingan ekonomi dari daya dukung lingkungan.
Dengan demikian, persoalan agraria, krisis iklim, dan biaya hidup bukanlah masalah yang berdiri sendiri. Ketiganya dapat saling memperberat kehidupan masyarakat. Ketimpangan penguasaan tanah membuat sebagian petani berada dalam posisi ekonomi yang rentan. Gangguan lingkungan mengancam produksi. Sementara itu, kenaikan biaya energi dan kebutuhan pokok mengurangi kemampuan keluarga untuk bertahan.
Kebijakan publik perlu membaca hubungan tersebut secara menyeluruh. Bantuan sesaat memang diperlukan ketika masyarakat mengalami kesulitan, tetapi perlindungan jangka panjang menuntut perbaikan tata kelola tanah, air, energi, dan sistem produksi yang menjadi dasar penghidupan rakyat.
Jalanan sebagai Ruang Politik
Pada 24 September itu, jalanan Kota Buol menjadi tempat berbagai pengalaman tersebut dipertemukan. Karnaval bergerak dari kawasan lampu merah Kelurahan Kali, melewati sejumlah titik pemberhentian, hingga berakhir di depan Gedung DPRD Kabupaten Buol.
Kolektif Prema Rupa mengiringi perjalanan dengan lagu-lagu perjuangan. Di depan taman kota, Mars Tani, Gendang Berlawan, dan Buruh Tani kembali dimainkan. Di panggung utama, petani Desa Potugu membawakan lagu Motoyo Gua, mahasiswa membaca puisi, dan kelompok seni menampilkan karya yang terinspirasi oleh perjuangan masyarakat.
Lagu Lawan menjadi salah satu cara menyampaikan pengalaman petani Buol melalui bahasa kebudayaan. Sementara itu, lagu Surat Buat Wakil Rakyat memperoleh makna tersendiri ketika dibawakan di depan gedung DPRD.
Karnaval ini memperlihatkan bahwa kebudayaan dapat menjadi medium komunikasi politik. Musik, teater, puisi, dan tarian memungkinkan persoalan masyarakat disampaikan di luar ruang rapat, dokumen advokasi, atau forum formal. Jalanan menjadi tempat petani, perempuan, mahasiswa, pekerja seni, dan warga kota berjumpa dengan persoalan yang selama ini lebih dekat dengan kehidupan desa.
Sambutan anak-anak SD dan pelajar SMA di sepanjang perjalanan memperlihatkan jangkauan kegiatan tersebut. Mereka menyaksikan bahwa persoalan tanah, pertanian, dan lingkungan bukan sekadar materi dalam buku pelajaran, melainkan bagian dari kehidupan masyarakat yang sedang berlangsung. Meski sambutan itu tidak dengan sendirinya membuktikan pemahaman mereka terhadap tuntutan peserta, peristiwa tersebut menunjukkan potensi kebudayaan untuk memperkenalkan persoalan publik kepada generasi muda.
Namun, keberhasilan sebuah aksi tidak cukup diukur dari banyaknya penonton, kemeriahan panggung, atau panjangnya iring-iringan. Kebudayaan dapat membuka ruang perhatian, tetapi perhatian harus diikuti dengan pengorganisasian, penguatan pengetahuan, dan kerja politik yang berkelanjutan.
Di sinilah arti penting pertemuan berbagai kelompok dalam karnaval. Forum Petani Plasma Buol, Jaringan Jaga Deca, LBH Pogogul Justice, Kolektif Prema Rupa, dan Gerakan Perempuan Sadar Buol membawa peran yang berbeda. Organisasi petani memperjuangkan hak dan hasil produksi, pendampingan hukum membantu masyarakat memahami jalur penyelesaian, kelompok seni memperluas komunikasi, sedangkan organisasi perempuan dapat memperkuat partisipasi dan kepemimpinan perempuan.
Solidaritas akan menjadi kekuatan ketika perbedaan pengalaman itu tidak berhenti pada kebersamaan simbolis. Ia harus diterjemahkan menjadi kerja bersama yang mampu mengawal persoalan sampai memperoleh penyelesaian.

Wakil Rakyat yang Tidak Hadir
Ada ironi dalam penutupan karnaval tersebut. Ketika masyarakat menyampaikan berbagai persoalan di depan Gedung DPRD Kabupaten Buol, perwakilan DPRD maupun Bupati Buol dilaporkan tidak hadir.
Menurut penyelenggara, undangan telah disampaikan kepada kedua pihak. DPRD disebut memberikan alasan bahwa undangan tidak sampai kepada mereka, sedangkan pemerintah daerah tidak memberikan konfirmasi mengenai ketidakhadiran Bupati. Perbedaan keterangan itu tentu masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Namun, terlepas dari persoalan administrasi undangan, ketidakhadiran tersebut patut menjadi bahan evaluasi. Masyarakat datang membawa persoalan yang berkaitan dengan hak atas tanah, pengelolaan perkebunan, perlindungan hutan dan sumber air, dampak kekeringan, serta mahalnya kebutuhan hidup. Sebagian persoalan itu telah berlangsung bertahun-tahun dan membutuhkan tindak lanjut dari berbagai lembaga sesuai kewenangannya.
Kehadiran pejabat tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Namun, dialog langsung dapat menjadi awal untuk mendengar tuntutan, menjelaskan kewenangan, menentukan jalur penyelesaian, dan menyepakati tindak lanjut yang dapat dipantau masyarakat.
Sebaliknya, ketidakhadiran tanpa penjelasan yang memadai berisiko memperlebar jarak antara masyarakat dan lembaga yang seharusnya mewakili kepentingan mereka.
Lembaga publik tidak cukup menjalankan fungsi representasi melalui rapat, dokumen, dan pernyataan formal. Mereka juga perlu menyediakan ruang yang dapat diakses masyarakat untuk menyampaikan persoalan, memperoleh jawaban, dan mengawasi tindak lanjutnya. Apalagi ketika yang dipertaruhkan adalah sumber penghidupan masyarakat.
Petani plasma membutuhkan kejelasan mengenai hak dan pengelolaan kebun. Masyarakat Lonu memerlukan kepastian mengenai perlindungan sumber air dan wilayah hidup mereka. Petani yang terdampak kekeringan dan kebakaran membutuhkan dukungan pemulihan. Semua itu memerlukan langkah konkret, bukan sekadar penerimaan aspirasi.
Tentu saja, tidak semua persoalan dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten atau DPRD. Ada kewenangan yang berada pada lembaga lain. Justru karena itu, pemerintah daerah dan DPRD perlu menjelaskan batas kewenangan mereka, membantu menghubungkan masyarakat dengan lembaga yang berwenang, dan memastikan pengaduan tidak berhenti tanpa kepastian.
Ukuran keberpihakan kepada rakyat bukanlah seberapa sering pejabat menyebut kesejahteraan dalam pidato. Ukurannya adalah apakah lembaga publik bersedia mendengar, menjelaskan keputusan, membuka informasi yang relevan, dan menindaklanjuti persoalan berdasarkan hukum serta kebutuhan masyarakat.
Dari Karnaval Menuju Keadilan Agraria
Dalam materi kampanye Hari Tani Nasional, peserta mengangkat data Sensus Pertanian 2023 yang mencatat sekitar 17,25 juta petani gurem, yakni petani yang menguasai lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare. Angka tersebut menggambarkan tantangan struktural yang dihadapi pertanian Indonesia: keterbatasan penguasaan lahan dan kerentanan ekonomi keluarga petani.
Bagi petani yang menguasai lahan sempit, kemampuan menghasilkan pangan dan pendapatan sangat dipengaruhi oleh biaya produksi, akses terhadap air, teknologi, pembiayaan, dan pasar. Ketika persoalan itu bertemu dengan ketidakpastian harga serta gangguan iklim, ruang untuk mempertahankan penghidupan semakin terbatas.
Karena itu, reforma agraria tidak boleh dipersempit menjadi urusan administrasi pertanahan. Penataan penguasaan tanah dan pemulihan hak perlu disertai akses terhadap sarana produksi, irigasi, pembiayaan yang adil, teknologi pertanian, akses pasar, serta perlindungan bagi petani. Penguatan koperasi dan organisasi rakyat juga penting agar masyarakat mempunyai posisi tawar yang lebih baik dalam hubungan ekonomi.
Pengalaman petani plasma Buol menunjukkan bahwa kepemilikan tanah saja belum tentu menjamin keadilan dalam proses produksi. Sementara itu, perjuangan masyarakat Lonu memperlihatkan pentingnya melindungi sumber daya alam yang menjadi dasar kehidupan sebelum kerusakan atau perubahan fungsi menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan.
Keadilan agraria, dengan demikian, harus menjawab dua persoalan sekaligus: bagaimana masyarakat memperoleh kembali kendali dan manfaat yang adil atas tanahnya, serta bagaimana mereka dilibatkan dalam menentukan masa depan wilayah hidupnya.
Tuntutan yang dibawa peserta karnaval juga melampaui persoalan pertanahan. Mereka menyerukan penurunan harga kebutuhan pokok, perlindungan subsidi energi, peningkatan upah dan harga hasil produksi petani, pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, jaminan sosial dan keselamatan kerja, perlindungan kebebasan berserikat, serta penciptaan lapangan kerja yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Rangkaian tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa keadilan agraria berkaitan dengan susunan ekonomi yang lebih luas. Tanah, pekerjaan, pangan, pendidikan, energi, dan lingkungan merupakan unsur-unsur yang menentukan kemampuan masyarakat menjalani kehidupan secara layak.
Tentu, sebuah karnaval tidak mungkin menyelesaikan seluruh persoalan tersebut. Namun, ia dapat menjadi titik tolak untuk mempertemukan pengalaman masyarakat, memperkuat organisasi, dan mendesak lembaga publik menjalankan tanggung jawabnya. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa tuntutan yang telah disampaikan mempunyai agenda tindak lanjut yang jelas, dengan pembagian tanggung jawab, jalur penyelesaian, dan ukuran kemajuan yang dapat dinilai bersama.
Pada akhirnya, yang menentukan keberhasilan perjuangan bukanlah apakah sebuah aksi berlangsung meriah, melainkan apakah masyarakat semakin mampu memperjuangkan haknya setelah aksi berakhir.
Karnaval Hari Tani Nasional di Buol ditutup dengan tarian dero bersama di depan Gedung DPRD. Petani, perempuan, pemuda, mahasiswa, dan pekerja seni berkumpul dalam satu lingkaran. Tarian itu tidak menghapus persoalan kebun plasma, ancaman terhadap hutan, atau kesulitan petani menghadapi kekeringan dan mahalnya kebutuhan hidup. Namun, ia memperlihatkan bahwa masyarakat dengan pengalaman berbeda dapat menemukan ruang untuk bergerak bersama.
Ketika jalanan kembali menjadi tempat aktivitas sehari-hari, pekerjaan yang lebih berat justru menunggu. Hak petani perlu diperjuangkan melalui mekanisme penyelesaian yang jelas. Perlindungan hutan dan sumber air membutuhkan pengawasan serta kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan kehidupan. Gerakan perempuan perlu diperkuat agar partisipasi mereka tidak berhenti pada deklarasi. Pemerintah dan DPRD pun perlu membuktikan bahwa aspirasi masyarakat dapat menghasilkan tindak lanjut yang nyata.
Merebut kembali ruang hidup bukan berarti sekadar menguasai kembali sebidang tanah. Ia berarti memastikan bahwa masyarakat mempunyai suara dalam menentukan masa depan wilayahnya, memperoleh manfaat yang adil dari sumber penghidupan, dan tidak dipaksa menanggung sendiri risiko dari keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Jalanan Kota Buol telah menjadi panggung perjuangan. Kini, tantangannya adalah membawa tuntutan dari panggung itu menuju perubahan yang dapat dirasakan.
Sebab, tanah tanpa keadilan hanya akan melahirkan ketimpangan baru. Hutan tanpa perlindungan dapat kehilangan fungsi yang menopang kehidupan. Dan suara rakyat yang hanya didengar ketika mereka turun ke jalan akan kehilangan maknanya jika tidak pernah dijawab melalui tindakan.
Reclaim the Space: merebut kembali ruang hidup, memperkuat kuasa rakyat. Sebab, tanpa tanah dan sumber kehidupan yang terlindungi, tidak ada masa depan yang layak untuk diperjuangkan.
No Land, No Life.












