Tanah Dirampas, Pangan Terancam: Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja

Gugatan ini memperjuangkan hak perempuan atas tanah, pangan, dan ruang hidup yang adil serta terlindungi.

diskusi publik bertajuk “Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja: Meruntuhkan Mitos ‘Netral Gender’, Merebut Hak Konstitusi atas Pangan dan Ruang Hidup”. (Foto: Koalisi)
diskusi publik bertajuk “Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja: Meruntuhkan Mitos ‘Netral Gender’, Merebut Hak Konstitusi atas Pangan dan Ruang Hidup”. (Foto: Koalisi)

  • UU Cipta Kerja dan ancaman ruang hidup. Kebijakan pembangunan yang dipersoalkan perempuan dapat berdampak pada hilangnya akses terhadap tanah, air, laut, dan sumber pangan yang menopang kehidupan masyarakat.
  • Perempuan menanggung dampak berlapis. Kerusakan lingkungan dan konflik agraria tidak hanya mengancam penghidupan, tetapi juga meningkatkan beban ekonomi dan pekerjaan domestik perempuan.
  • Gugatan sebagai perjuangan hak konstitusional. Pengujian UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi menjadi upaya memperjuangkan keadilan gender, perlindungan ruang hidup, serta keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan pembangunan.


Perjuangan mempertahankan tanah, air, laut, dan sumber penghidupan tidak hanya berlangsung di ruang konflik agraria. Bagi perempuan nelayan, petani, dan Masyarakat Adat, perjuangan itu juga berlangsung di dalam rumah tangga, ketika air bersih semakin sulit diperoleh, sumber pangan rusak, pendapatan keluarga menurun, dan beban perawatan anggota keluarga bertambah.

Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Perempuan Menggugat UU Cipta Kerja: Meruntuhkan Mitos ‘Netral Gender’, Merebut Hak Konstitusi atas Pangan dan Ruang Hidup”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh empat perempuan pemohon individu dalam pengujian materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pangan Sedunia setiap 16 Oktober.

Forum tersebut menempatkan persoalan pangan dalam perspektif yang lebih luas. Ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan makanan, tetapi juga dengan siapa yang menguasai tanah, air, pesisir, dan benih yang menjadi dasar produksi pangan.

Bagi perempuan yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam, kerusakan lingkungan dan hilangnya akses terhadap ruang hidup dapat berdampak langsung pada kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pangan. Karena itu, kebijakan pembangunan dan investasi tidak bisa hanya dinilai berdasarkan besarnya modal yang masuk atau infrastruktur yang dibangun, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap akses masyarakat atas sumber penghidupan.

Diskusi ini menjadi ruang bagi perempuan terdampak untuk menyampaikan pengalaman mereka sekaligus mempertanyakan bagaimana hukum dan kebijakan negara melindungi hak konstitusional warga ketika kepentingan pembangunan berhadapan dengan keberlanjutan ruang hidup.

Ketika reklamasi mengubah laut menjadi sumber kehilangan penghidupan

Bagi Saenab, perempuan nelayan yang terdampak pembangunan Makassar New Port, perubahan kondisi lingkungan pesisir telah mengubah kehidupan masyarakat yang sebelumnya mampu memenuhi banyak kebutuhan secara mandiri.

Ia menuturkan bahwa sebelum pembangunan berlangsung, masyarakat tidak menghadapi persoalan pangan dan ekonomi seperti yang mereka rasakan setelah proyek berjalan. Namun, kondisi tersebut berubah ketika laut dipenuhi lumpur dan kerang mengalami kematian.

Kerusakan lingkungan itu tidak berhenti pada persoalan ekologi. Bagi perempuan yang menggantungkan penghidupan pada sumber daya pesisir, perubahan kondisi laut turut mengganggu sumber pendapatan dan kemandirian ekonomi keluarga.

“Bukan hanya persoalan laut kami direklamasi, tapi sebelum pembangunan. Kami tidak merasakan kekurangan pangan atau persoalan ekonomi dan cukup mandiri di rumah tangga maupun dalam kehidupan sosial. Namun sejak adanya proyek, laut dipenuhi lumpur, kerang mati, dan para nelayan perempuan terpaksa menjadi buruh. Saya menolak CSR perusahaan karena bukan solusi atas rusak dan hilangnya ruang hidup kami,” ujar Saenab.

Kesaksian tersebut menunjukkan perbedaan mendasar antara bantuan kompensasi dan pemulihan sumber penghidupan. Program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) mungkin dapat membantu memenuhi kebutuhan tertentu, tetapi menurut Saenab, bantuan semacam itu tidak menggantikan laut yang rusak dan sumber penghidupan yang hilang.

Persoalannya bukan semata-mata apakah masyarakat menerima bantuan, melainkan apakah mereka masih memiliki akses terhadap sumber daya yang memungkinkan mereka hidup mandiri.

Dari perspektif ketahanan pangan, perubahan tersebut penting diperhatikan. Ketika sumber pangan dan pendapatan dari pesisir terganggu, rumah tangga dapat menjadi lebih bergantung pada pembelian bahan makanan. Sementara itu, perempuan yang sebelumnya terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi berbasis laut harus menghadapi pilihan penghidupan yang berbeda.

Kasus ini memperlihatkan mengapa penilaian dampak pembangunan perlu mencakup perubahan akses terhadap sumber daya alam, keberlanjutan mata pencaharian, serta dampak ekonomi dan sosial yang dialami perempuan.

Menyoal Dampak PLTA Poso

Persoalan serupa muncul di wilayah daratan dan aliran sungai. Krisma, perempuan adat yang terdampak proyek PLTA Poso Energy, mengungkapkan kekhawatiran mengenai dampak pembangunan terhadap kondisi tanah, rumah, gereja, dan kualitas air yang digunakan masyarakat.

Baca juga:  Cerita Perempuan Terdampak Proyek Hilirisasi Nikel di Morowali

Menurut kesaksiannya, proses pembangunan diawali dengan pembebasan tanah dan kegiatan peledakan batu. Ia juga mempertanyakan transparansi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), yang menurutnya tidak dapat diakses masyarakat karena disebut sebagai dokumen rahasia.

“Mereka mulai membebaskan tanah. Mereka mulai mengebom, menghancurkan batu-batu yang besar, mulai membangun PT Poso Energy tanpa kami tahu AMDAL-nya. Air yang dulunya bisa diminum dan jernih, itu sudah tidak bisa lagi dikonsumsi. Kami menuntut transparansi pemerintah daerah yang menyembunyikan AMDAL dengan dalih merupakan dokumen rahasia,” kata Krisma.

Kesaksian tersebut menyoroti dua persoalan yang saling berkaitan: dampak lingkungan pembangunan dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam menilai risiko proyek.

Kualitas air yang menurun, jika terverifikasi, dapat memengaruhi kesehatan, kebutuhan domestik, dan pengeluaran rumah tangga. Dalam banyak keluarga, perempuan memikul bagian besar dari pekerjaan yang berkaitan dengan penyediaan air, pengolahan makanan, kebersihan, dan perawatan anggota keluarga.

Ketika sumber air yang sebelumnya dapat digunakan tidak lagi layak dikonsumsi, pekerjaan tersebut menjadi lebih berat. Keluarga mungkin harus mencari sumber air lain atau mengeluarkan biaya tambahan untuk memperoleh air bersih.

Dampak seperti ini kerap tidak terlihat ketika pembangunan dinilai terutama melalui ukuran investasi, kapasitas pembangkit, atau infrastruktur yang selesai dibangun. Padahal, keberlanjutan proyek juga perlu dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.

Dalam kasus yang disampaikan Krisma, transparansi AMDAL menjadi salah satu tuntutan utama. Akses terhadap informasi lingkungan memungkinkan masyarakat memahami potensi dampak, menguji dasar pengambilan keputusan, dan menyampaikan keberatan secara bermakna.

Klaim mengenai kerusakan lingkungan serta persoalan akses dokumen tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan pihak terkait. Namun, substansi tuntutan warga menunjukkan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan.

Poco Leok: Tanah adat bukan sekadar objek pembangunan

Di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur, penolakan terhadap perluasan proyek panas bumi PLTP Ulumbu juga berkaitan dengan keberlanjutan tanah komunal dan wilayah adat.

Kori, perempuan adat yang terdampak rencana pengembangan proyek tersebut, menjelaskan bahwa tanah bagi masyarakatnya bukan sekadar aset ekonomi yang dapat dipertukarkan. Tanah merupakan sumber kehidupan dan bagian dari keberlangsungan komunitas.

“Tanah ini adalah tanah komunal, tanah adat. Kehadiran proyek geothermal di Poco Leok itu akan mengambil lahan komunal masyarakat. Sementara itu, Poco Leok merupakan wilayah adat, di mana tanah adalah sumber kehidupan. Jika tanah rusak, tanah tidak akan bisa memberikan kehidupan,” ujar Kori.

Pernyataan itu memperlihatkan perbedaan cara pandang dalam memahami tanah. Dalam perencanaan proyek, tanah dapat dihitung berdasarkan luas, status penguasaan, dan kebutuhan pembangunan. Bagi Masyarakat Adat, tanah juga memiliki dimensi sosial, budaya, dan ekologis yang tidak selalu dapat digantikan dengan kompensasi finansial.

Kori menyebut masyarakat menginisiasi gerakan “Aksi Jaga Kampung” untuk mempertahankan tanah adat di tengah kekhawatiran terhadap dampak proyek dan ancaman represi aparat bersenjata.

Persoalan yang dihadapi masyarakat Poco Leok menunjukkan pentingnya proses pengambilan keputusan yang memperhatikan hak masyarakat, status wilayah adat, dan dampak yang mungkin timbul terhadap ruang hidup mereka.

Pembangunan energi dan perlindungan hak masyarakat merupakan persoalan yang perlu dinilai secara bersamaan. Perdebatan mengenai manfaat suatu proyek tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan tentang bagaimana dampaknya didistribusikan, apakah masyarakat memperoleh informasi yang memadai, dan sejauh mana mereka dapat berpartisipasi dalam keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.

Bagi perempuan adat, keterlibatan dalam proses tersebut menjadi penting karena perubahan penggunaan tanah dapat memengaruhi akses terhadap pangan, sumber air, kegiatan ekonomi, dan keberlanjutan kehidupan komunitas.

Watutau: Konflik tanah dan risiko kriminalisasi warga

Di Watutau, Lembah Lore, Poso, perempuan petani adat menghadapi persoalan terkait pemasangan patok oleh Badan Bank Tanah. Cica, perempuan petani yang menyampaikan kesaksiannya dalam diskusi, menceritakan bahwa masyarakat awalnya belum memahami arti dan fungsi patok tersebut.

Setelah mengetahui bahwa patok itu berkaitan dengan reforma agraria, masyarakat melakukan penertiban terhadap patok dan menempatkannya di Kantor Camat Lore Utara. Menurut Cica, tindakan tersebut kemudian diikuti penetapan suaminya sebagai tersangka karena dianggap menghasut masyarakat untuk menertibkan patok.

“Mereka memasang patok. Kami masih diam karena tidak tahu apa arti patok Bank Tanah ini, fungsinya apa. Setelah kami tahu kalau artinya patok reforma agraria, kami melakukan penertiban patok Bank Tanah yang kami tempatkan di Kantor Camat Lore Utara,” ujar Cica.

Baca juga:  Bisnis Hijau yang Menggusur Warga

Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut UU Cipta Kerja, tetapi juga cara masyarakat kecil menghadapi kebijakan pertanahan yang memengaruhi ruang hidup mereka.

Kasus ini menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam kebijakan pertanahan. Ketika penetapan atau pengelolaan suatu wilayah berdampak pada kehidupan masyarakat, warga perlu memperoleh penjelasan yang mudah dipahami mengenai dasar hukum, tujuan, konsekuensi, dan mekanisme keberatan yang tersedia.

Konflik juga menunjukkan pentingnya membedakan proses administratif pertanahan, hak masyarakat atas tanah, serta tindakan hukum terhadap individu yang terlibat dalam suatu sengketa. Status hukum seseorang dan dasar penetapan tersangka perlu dinilai berdasarkan dokumen serta proses hukum yang berlaku.

Bagi perempuan petani, ketidakpastian penguasaan tanah berpotensi mengganggu keberlanjutan produksi pangan dan penghidupan keluarga. Tanah bukan hanya tempat tinggal, melainkan juga ruang produksi, sumber pendapatan, dan fondasi kemandirian rumah tangga.

Karena itu, persoalan di Watutau tidak dapat dipahami hanya sebagai perselisihan mengenai pemasangan patok. Ia juga berkaitan dengan bagaimana kebijakan pertanahan dijalankan, bagaimana masyarakat memperoleh informasi, dan bagaimana hak warga dilindungi ketika terjadi perbedaan kepentingan.

Mengapa hukum dapat menghasilkan dampak berbeda?

Berbagai kesaksian dari pesisir Makassar, wilayah terdampak PLTA Poso, Poco Leok, dan Watutau memperlihatkan pola persoalan yang serupa: keputusan pembangunan atau pengelolaan tanah dapat mengubah akses masyarakat terhadap sumber daya yang menopang kehidupan mereka.

Namun, dampak perubahan tersebut tidak selalu dirasakan secara sama oleh setiap orang.

Koalisi Advokat Feminis melalui Sitti Aisyah menyoroti bagaimana kerusakan lingkungan sering ditempatkan sebagai persoalan investasi dan ruang publik, padahal dampaknya juga masuk ke dalam kehidupan domestik perempuan.

Krisis air bersih, bertambahnya pekerjaan rumah tangga, dan meningkatnya kebutuhan merawat keluarga bukan semata-mata persoalan pribadi. Ketika persoalan tersebut muncul akibat perubahan lingkungan dan kebijakan, dampaknya memiliki dimensi struktural yang perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan publik.

Perspektif hukum feminis berangkat dari pemahaman bahwa aturan yang tampak berlaku sama bagi semua orang belum tentu menghasilkan perlindungan yang setara. Kondisi sosial, pembagian kerja, akses terhadap sumber daya, dan posisi tawar yang berbeda dapat membuat kelompok tertentu menanggung dampak lebih besar.

Koordinator Program Nasional SP, Andriyeni, menjelaskan bahwa klaim netralitas kebijakan perlu dikritisi ketika pengalaman perempuan tidak diperhitungkan dalam mendefinisikan kepentingan umum, proyek strategis, maupun konsultasi pertanahan.

Menurutnya, tanah dan sumber daya agraria tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai komoditas ekstraktif, tetapi juga sebagai sumber kehidupan perempuan adat, perempuan petani, dan perempuan nelayan.

Perspektif tersebut tidak berarti bahwa setiap kebijakan pembangunan pasti merugikan perempuan. Namun, kebijakan yang tidak menilai dampak berdasarkan kondisi sosial dan gender berisiko mengabaikan konsekuensi yang berbeda bagi kelompok masyarakat.

Karena itu, pertanyaan pentingnya adalah apakah perempuan yang terdampak memperoleh informasi yang memadai, memiliki kesempatan menyampaikan pandangan sebelum keputusan ditetapkan, dan dapat memengaruhi hasil pengambilan keputusan.

Partisipasi yang bermakna tidak cukup diukur dari kehadiran masyarakat dalam pertemuan. Suara mereka perlu dipertimbangkan, keberatan harus ditanggapi, dan keputusan yang diambil perlu dapat dipertanggungjawabkan.

Ketimpangan penguasaan lahan dan persoalan akses masyarakat

Ketimpangan agraria menjadi konteks yang memperluas persoalan dari konflik di tingkat lokal ke struktur penguasaan sumber daya secara nasional.

Christine Constanta dari WALHI menyampaikan temuan bahwa sekitar 97,78 juta hektare atau 50,86 persen lahan telah diserahkan untuk perizinan skala besar dan korporasi. Angka tersebut digunakan untuk menggambarkan besarnya alokasi lahan bagi kegiatan berskala besar dibandingkan ruang yang dapat diakses masyarakat.

Data tersebut penting, tetapi interpretasinya perlu memperhatikan definisi lahan yang dihitung, jenis perizinan yang termasuk, periode pengumpulan data, serta kemungkinan tumpang tindih antarkategori. Angka perizinan juga tidak serta-merta identik dengan luas lahan yang telah digunakan secara aktif.

Meski demikian, persoalan distribusi penguasaan lahan tetap relevan dalam pembahasan hak atas pangan dan ruang hidup. Ketika akses terhadap tanah, air, dan sumber daya produksi semakin terbatas, masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sumber daya tersebut menghadapi risiko kehilangan kemandirian ekonomi.

Baca juga:  Penyesalan Pemburu Kepiting Kenari

Aktivis ekofeminisme Rio Ismail menyoroti hubungan antara kebijakan, kekuasaan, dan konflik ruang hidup. Ia menilai pentingnya memperkuat gerakan masyarakat sipil untuk menghadapi persoalan penguasaan sumber daya dan marginalisasi perempuan.

Dalam konteks ini, konflik agraria tidak hanya menyangkut siapa yang memiliki atau menguasai tanah, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat dari perubahan penggunaan lahan dan siapa yang harus menanggung dampaknya.

Ketimpangan tersebut perlu diuji melalui data yang transparan, kepastian hak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat diakses masyarakat. Tanpa itu, pembangunan berisiko menghasilkan manfaat ekonomi yang tidak sebanding dengan beban sosial dan ekologis yang ditanggung komunitas terdampak.

Uji materi UU Cipta Kerja menjadi jalur perjuangan konstitusional

Di tengah konflik ruang hidup tersebut, empat perempuan mengajukan permohonan pengujian materiil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini membawa pengalaman perempuan terdampak ke ruang pengujian konstitusional, tempat ketentuan undang-undang dipersoalkan berdasarkan hak dan prinsip yang dijamin konstitusi.

Pokok persoalan yang mereka angkat berkaitan dengan anggapan bahwa hukum dan kebijakan pembangunan bersifat netral, sementara penerapannya dapat memengaruhi akses perempuan terhadap tanah, sumber pangan, lingkungan yang sehat, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan dukungan kelembagaan melalui keterlibatan Komnas Perempuan sebagai Pihak Terkait dalam permohonan tersebut. Menurutnya, perjuangan ke Mahkamah Konstitusi tidak semata-mata memenuhi prosedur hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan pengalaman perempuan dalam menghadapi kebijakan yang memengaruhi ruang hidup mereka.

Keterlibatan tersebut memberikan dimensi kelembagaan pada perjuangan para pemohon. Pengalaman yang sebelumnya disampaikan melalui aksi warga, advokasi, atau kesaksian komunitas kini dibawa ke proses hukum formal.

Namun, proses pengujian materiil tetap perlu dibedakan dari penilaian terhadap setiap proyek yang diceritakan dalam diskusi. Persoalan konstitusionalitas ketentuan undang-undang merupakan ranah yang harus dinilai berdasarkan permohonan, norma yang diuji, argumentasi hukum, dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, kesaksian perempuan dapat menjadi konteks penting untuk memahami dampak kebijakan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persoalan di berbagai lokasi disebabkan oleh satu ketentuan undang-undang tertentu.

Kekuatan gugatan tersebut akan bergantung pada bagaimana hubungan antara norma yang diuji, hak konstitusional yang diklaim terdampak, dan argumentasi hukum para pemohon dibangun serta dinilai dalam proses persidangan.

Hari Pangan Sedunia dan pertanyaan tentang siapa yang menguasai pangan

Peringatan Hari Pangan Sedunia setiap 16 Oktober mengingatkan bahwa persoalan pangan tidak berhenti pada ketersediaan bahan makanan atau upaya mengatasi kelaparan dan kekurangan gizi.

Pangan juga berkaitan dengan akses terhadap sumber produksinya. Nelayan membutuhkan laut yang sehat, petani membutuhkan tanah yang dapat diolah, dan Masyarakat Adat membutuhkan keberlanjutan wilayah yang menopang kehidupan komunitas mereka.

Ketika akses terhadap sumber daya tersebut terganggu, dampaknya dapat meluas hingga kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan pangan. Dalam situasi seperti itu, kebijakan ketahanan pangan perlu dinilai bukan hanya dari target produksi, melainkan juga dari perlindungan terhadap sumber penghidupan masyarakat.

Pengalaman Saenab, Krisma, Kori, dan Cica memperlihatkan bentuk-bentuk persoalan yang berbeda, tetapi memiliki satu pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan pembangunan dan pengelolaan sumber daya tidak mengabaikan hak serta kebutuhan masyarakat yang hidup bergantung pada wilayah tersebut?

Pertanyaan itu juga menuntut evaluasi terhadap proses pengambilan keputusan. Keterbukaan informasi, akses terhadap dokumen lingkungan, pengakuan hak atas tanah, partisipasi perempuan, dan mekanisme penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai UU Cipta Kerja dan hak konstitusional perempuan tidak cukup diselesaikan melalui pertentangan sederhana antara pembangunan dan penolakan pembangunan. Yang perlu diuji adalah bagaimana kebijakan dirancang, bagaimana manfaat dan risikonya dibagikan, serta apakah masyarakat memiliki perlindungan yang memadai ketika sumber kehidupannya terancam.

Bagi perempuan yang memperjuangkan tanah, laut, air, dan wilayah adat, ruang hidup bukan sekadar objek pembangunan. Ia merupakan fondasi pangan, penghidupan, dan keberlanjutan komunitas.

Melalui jalur konstitusional, para pemohon berupaya membawa persoalan tersebut ke dalam perdebatan hukum yang lebih luas. Tantangan berikutnya adalah memastikan pengalaman masyarakat terdampak tidak berhenti sebagai kesaksian dalam diskusi, tetapi diperhitungkan dalam kebijakan dan keputusan yang menentukan masa depan ruang hidup mereka.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.