- Pemerintah sedang gencar penertiban kawasan hutan di berbagai daerah. Konon, niat kebijakan untuk perbaiki tata kelola kawasan hutan pun jadi pertanyaan, kala menyasar masyarakat adat, komunitas lokal maupun petani yang sudah hidup turun menurun di sana.
- Ahmad Zazali, Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik Puraka mengatakan, negara memang punya wewenang menetapkan kawasan konservasi tetapi kekuasaan itu tidak boleh menginjak-injak sejarah, identitas, dan hak hidup masyarakat adat. Jika tidak, penertiban hanyalah bentuk kekerasan yang terbungkus dalam nama hukum.
- Roni Septian Maulana, Kepala Departemen Advokasi Kebijakan dan Pengembangan Jaringan KPA, mengatakan, akar konflik agraria kehutanan terletak pada kesalahan kebijakan masa lalu, ketika penunjukan kawasan hutan tanpa mengidentifikasi keberadaan masyarakat yang sudah lama tinggal dan mengolah lahan.
- Yulia Sugandi, Doktor Antropologi dan Sosiologi dari Institut Etnologi, Universitas Muenster, Jerman ini menilai, tindakan Satgas PKH bukanlah penertiban, melainkan perampasan wilayah hidup (territories of life) yang selama ini masyarakat adat dan komunitas lokal jaga. Wilayah itu, menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas dan lanskap kehidupan mereka.
Kepala Desa Ujung Gading Julu, Parubahan Hasibuan, mengaku kini lebih sering dirundung kegelisahan ketimbang kebanggaan atas tanah yang telah digarap warganya selama puluhan tahun. Desa yang terletak di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara ini telah ada sejak masa penjajahan.
Namun, statusnya sebagai pemukiman tua tak mendapat pengakuan ketika pemerintah menetapkan sebagian besar wilayahnya sebagai kawasan hutan negara. “Pemerintah menetapkan dari atas meja. Tak ada survei lapangan. Tiba-tiba tanah yang sejak 1995 sudah ditanami sawit oleh warga disebut ilegal,” ujar Parubahan dalam sebuah diskusi publik yang digelar Sawit Watch, beberapa waktu lalu.
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran




















Leave a Reply
View Comments