Tambang Ilegal Rusaki Sungai Tihu’o Dengilo Pohuwato

Tambang emas ilegal di di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, sudah merambah ke Gunung Langge, Cagar Alam Panua. Foto: Sarjan lahay/ Monagaby Indonesia)
Tambang emas ilegal di di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, sudah merambah ke Gunung Langge, Cagar Alam Panua. Foto: Sarjan lahay/ Monagaby Indonesia)
  • Air Sungai Tihu’o tercemar. Aliran sungai di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo ini rusak parah dampak aktivitas tambang emas ilegal.
  • Sungai Tihu’o juga sumber air bagi lahan pertanian warga. Sawah dan lahan pertanian di Kecamatan Dengilo sangat bergantungan dari aliran air sungai ini.
  • Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato, awal 2022, pernah mengidentifikasi kerusakan lingkungan karena aktivitas tambang ilegal ini. Hasilnya, sekitar 90% sawah sekitar tercemar limbah pertambangan berupa sedimentasi dan berdampak buruk terhadap produktivitas pertanian.
  • Moh. Rifaldy Happy, peneliti Department of Ecology and Disaster Management, di Institute for Humanities and Development Studies (InHIDES) mengatakan, Pemerintah Pohuwato segera menertibkan penambang emas ilegal dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Sungai Tihu’o di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo berwarna keruh kecoklatan. Bantaran sungai dikupas menggunakan ekskavator, dan ratusan orang mengelolanya untuk diambil emasnya. Aktivitas itu merupakan pertambangan tanpa izin atau disebut PETI yang merubah Sungai Tihu’o menjadi lokasi yang tak sehat.

“Dahulu, air sungai ini sangat jernih, dan kita sering mandi-mandi di sungai ini. Tapi, sekarang sudah tidak bisa lagi, karena sudah menjadi lokasi pertambangan warga,” kata Ratna Dunggio kepada Mongabay akhir Juli lalu. Ia merupakan salah satu Warga Desa Karya Baru yang saat ini berprofesi sebagai pedagang di sekitar lokasi pertambangan tersebut.

Akhir Juli lalu, Mongabay mengunjungi lokasi pertambangan tersebut untuk melihat kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pertambangan ilegal yang dilakukan oleh warga sekitar. Ratna Dunggio salah satu warga yang ditemukan di lokasi. Dia bercerita banyak soal perubahan Sungai Tihu’o yang saat ini sudah sangat rusak. Tapi, dirinya tidak mau diambil foto karena takut mukanya terpampang di media.

Dahulu, kata Ratna, Sungai Tihu’o merupakan sungai yang sangat indah dan airnya jernih. Warga sekitar sering menggunakan Sungai Tihu’o untuk mencuci baju dan peralatan rumah tangga. Tak jarang, warga sekitar sering menggunakan air sungai sebagai air minum, sebelum ada air PAM yang disediakan pemerintah setempat. Apalagi, hulu sungai ini berada dalam kawasan konservasi Cagar Alam Panua yang terjaga kelestariannya.

Sungai tihu’o seakan menjadi elemen yang paling penting untuk masyarakat Dengilo kala itu, karena pada dasarnya manusia akan membutuhkan air sepanjang hidupnya, manusia tidak akan bisa hidup jika tidak ada air. Sungai tihu’o menjadi sumber mata air yang dapat memberikan manfaat untuk kelangsungan hidup masyarakat sekitar. Ratna bilang, air dari sungai bisa digunakan manusia untuk kebutuhan sehari-hari misalnya minum, mandi, mencuci dan kebutuhan lainnya.

Tak hanya sebagai air minum, Sungai Tihu’o merupakan salah satu harapan petani sekitar untuk dijadikan sebagai sumber air untuk irigasi atau pengairan yang dialiri ke lahan pertanian. Sawah-sawah dan lahan pertanian yang berada di Kecamatan Dengilo sangat berharap air dari sungai tihu’o. Ratna bilang, saat musim kemarau, sungai tihu’o menjadi salah satu sumber kehidupan petani untuk menjaga agar sawah-sawah dan pertanian lainnya tidak gagal panen.

Namun, semua berubah setelah ada pertambangan ilegal. Ratna bilang, awalnya pertambangan yang dilakukan hanya secara kecil saja, atau baru dilakukan di bantaran sungai dengan menggunakan alat seadanya. Warga yang melakukan aktivitas terlarang juga baru sedikit, dan hanya warga desa karya baru saja. Tapi, dengan berjalannya waktu, pertambangan tersebut makin hari makin besar, dan orang-orang yang melakukan aktivitas tersebut juga bertambah banyak.

Ratna bilang, sejak 1990-an sudah banyak warga yang berada dari luas Kabupaten Pohuwato sudah melakukan aktivasi pertambangan. Bahkan, ada juga warga dari Provinsi Sumatera Tengah, dan Sulawesi Utara ikut melakukan pertambangan di lokasi tersebut. Perlahan-lahan,  sungai tihu’o berubah akibat aktivitas terlarang itu, dan sungai yang awalnya menjadi sumber kehidupan, kini sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi seperti dahulu. Ia bilang, pertambangan ilegal benar-benar merubah sungai tihu’o.

Tambang ems ilegal di Pahuwato (Foto: Sarjan Lahai/ Mongabay Indonesia)
Tambang ems ilegal di Pahuwato (Foto: Sarjan Lahai/ Mongabay Indonesia)

Parahnya lagi, katanya, pada tahun 2014, mulai ada orang yang menggunakan alat berat berupa eskavator untuk membongkar kulit-kulit bumi untuk ambil mineral berharga berupa emas. Ironisnya, alat berat yang digunakan cukup banyak, misalnya pada Maret lalu, ada sekitar 104 eskavator yang digunakan warga penambangan agar bisa pengelolaan lebih cepat dan mendapatkan keuntungan lebih banyak. Ratna bilang, banyak warga yang sudah menjadi kayak akibat adanya pertambangan ilegal ini.

Saat ini, sungai tihu’o sudah menjadi keruh. Airnya menjadi kecoklatan dan tak pernah jernih. Tak ada lagi sumber air yang bisa dimanfaatkan seperti dahulu. Tidak ada lagi warga memanfaatkan air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, seperti untuk minum, mandi, mencuci dan kebutuhan lainnya. Aktivasi eksploitasi pertambangan ilegal yang dilakukan warga menjadi penyebab utama merubah fungsi sungai tihu’o.

Tak hanya itu, akibat aktivitas pertambangan itu sawah-sawah yang ada di sekitar lokasi pertambangan sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi seperti dulu. Seperti yang dirasakan Ridwan Kamil (42), warga Desa Pepaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Sejak tahun 2020, sawahnya yang memiliki luas sekitar 1 hektar tidak bisa dimanfaatkan lagi. Lahan sawahnya sudah tercampur dengan material lumpur, dari aktivitas tambang emas menjadi penyebabnya.

“Tanaman padi menjadi cepat menguning dan sangat kerdil, yang akhirnya menyebabkan pertumbuhan padi tidak maksimal. Semua itu disebabkan karena sudah banyak lumpur hasil aktivitas pertambangan yang dilakukan di Desa Karya Baru. Akibatnya, saya sudah sekitar 2 tahun tidak menanam padi, karena sering gagal panen,” kata Ridwan Kamil kepada Mongabay akhir Juli lalu.

Apa yang dialami Ridwan Kamil, itu sesuai dengan temukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato. Pada awal tahun 2022, mereka pernah melakukan identifikasi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas terlarang tersebut. Hasilnya, sekitar 90 persen sawah-sawah sekitar sudah tercemar limbah aktivitas pertambangan berupa sedimentasi yang berdampak buruk terhadap produktivitas hasil pertanian.

Sumitro Monoarfa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato menjelaskan status kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal itu bisa disebut sudah level darurat. Eksploitasi yang dilakukan secara sewenang-wenang itu sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dari segi pertanian dan lingkungan.

Sumitro bilang, sungai tihu’o benar-benar sudah rusak dan sudah tidak bisa menjadi sumber kehidupan warga sekitar untuk dijadikan sebagai irigasi untuk lahan pertanian. Pihaknya beberapa kali memberikan teguran secara langsung maupun tidak langsung. Tapi, sampai hari ini, warga masih terus melakukan pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

“Pertani sekitar juga baik yang ada di Kecamatan Dengilo dan di Kecamatan Paguat beberapa menyampaikan keluhan ke kita soal dampak dari pertambangan itu,” kata Sumitro Monoarfa kepada Mongabay, akhir Juli lalu.

Alat berat mengeruk sungai di Pahuwato untuk mencari emas. Foto: Warga)
Alat berat mengeruk sungai di Pahuwato untuk mencari emas. Foto: Warga)

Kerusakan Lingkungan

Saat ini, sungai tihu’o sudah terdapat lubang-lubang besar akibat pertambangan ilegal yang dilakukan warga dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator. Lubang-lubang tambang yang tidak mungkin ditutup tersebut yang menyebabkan terjadinya kubangan air yang memiliki kandungan asam yang sangat tinggi.

Moh. Rifaldy Happy, peneliti Department of Ecology and Disaster Management, di Institute for Humanities and Development Studies (InHIDES) mengatakan, pertambangan ilegal di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo pasti akan mencemari tanah dan merusak lingkungan sekitar. Rifaldy bilang, kubangan air yang ada di lumbang tambang itu mengandung zat kimia yang beracun.

“Zat kimia beracun itu akan membuat tingkat kesuburan tanah berpengaruh dan yang ada diatasnya akan mati, atau mengakibatkan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik,” kata Moh. Rifaldy Happy kepada Mongabay, awal Agustus lalu.

Selain itu, kata Rifaldy, pertambangan ilegal akan meningkatkan ancaman tanah longsor.  Pasalnya, teknik penambangan yang dilakukan warga adalah menggali bukit tidak secara

berjenjang (trap-trap). Warga asal menggali saja dan nampak bukaan penggalian yang dibuat tidak teratur dan membentuk dinding yang lurus dan menggantung (hanging wall) yang sangat rentan runtuh (longsor) dan dapat mengancam keselamatan jiwa para penambang.

Di lokasi pertambangan, warga yang menggali tanah atau material menggunakan alat baret hingga kedalaman sekitar 10 meter, tapi tidak melakukan upaya reklamasi atau reboisasi di areal penggalian. Warga penambangan langsung pindah ke areal yang baru, dan areal penggalian sebelumnya, hanya dibiarkan begitu saja. Menurut Rifaldy, model pertambangan itu menghilangkan vegetasi penutup tanah.

Rifaldy bilang, areal bekas penggalian atau lubang tambang yang dibiarkan begitu saja berpotensi mengalami percepatan erosi karena tidak adanya vegetasi penutup tanah. Katanya, bantaran sungai perlahan-lahan akan mengalami erosi, dan sungai akan mengapa pelebaran. Namun, airnya akan keruh dan sedikit yang mengalir, karena penambang memanfaatkan aliran air untuk mencuci tanah.

“Tapi, saat musim hujan, sungai dan lubang tambang itu pasti akan meluap, dan bisa berpotensi terjadi banjir. Ketika banjir, dampaknya pasti sangat besar, ke lahan-lahan pertanian sekitar,” jelasnya

Cagar Alam Banua. yang terancam tambang emas ilegal. Bahkan, sebagian kawasan cagar alam ini sudah terjarah tambang emas. (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)
Cagar Alam Banua. yang terancam tambang emas ilegal. Bahkan, sebagian kawasan cagar alam ini sudah terjarah tambang emas. (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)

Tak hanya itu, pembuangan tanah sisa hasil pertambangan turut meningkatkan jumlah transport sedimen. Sedimentasi tersebut yang menyebabkan air menjadi keruh serta menurunkan kualitas air. Apalagi, sedimentasi itu mengalir ke lahan-lahan pertanian saat hujan deras. Rifaldy bilang, air dan sedimentasi yang sudah terkontaminasi dengan zat kimia berbahaya itu yang akan menyebabkan petani akan gagal panen.

Sejatinya, kata Rifaldy, penambangan dapat menghancurkan sumber-sumber kehidupan warga sekitar. Hutan dan lahan-lahan pertanian pasti akan kehilangan fungsinya akibat aktivitas pertambangan. Apalagi, Hutan di wilayah hulu yang semestinya menjadi daerah resapan air telah dibabat habis oleh warga sekitar yang sedang melakukan aktivitas terlarang tersebut.

“Aktivitas pertambangan yang ada di Kecamatan Dengilo itu sudah sangat bahaya, karena sudah merambah ke kawasan konservasi Cagar Alam Panua. Ketika itu dibiarkan, akan berdampak buruk ke semua makhluk hidup termasuk manusia,” ucapnya

Olehnya, Rifaldy berharap Pemerintah Kabupaten Pohuwato harus segera melakukan penertiban secepat-secepatnya dengan melibatkan aparat penegak hukum agar daerah sekitar pertambangan ilegal itu bisa diselamatkan. Setelah itu, harus ada kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar, dan menimbun kembali lubang-lubang yang sudah ada, serta harus melakukan reboisasi di lahan-lahan yang sudah gundul.

Sumitro Monoarfa, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato mengatakan, pihaknya akan melakukan legalisasi lokasi tambang tersebut menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR). Hanya saja, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupatennya Pohuwato harus dilakukan revisi. Sumitro bilang, harus butuh waktu satu tahun untuk menunggu RTRW direvisi.

Meski begitu, kata Sumitro, warga sekitar masih terus melakukan aktivasi terlarang itu, walaupun pihaknya sudah melarang aktivitas tersebut baik secara tertulis dan secara langsung. Menurutnya, harus ada keterlibatan berbagai lembaga yang bertanggungjawab di setiap kawasan untuk melakukan tindakan bersama. Aparatur kepolisian dan TNI juga harus diikutsertakan dalam menertibkan aktivitas tersebut.

“Kalau bicara pertambangan, pasti sudah bicara ekonomi dan kebutuhan warga. Makannya perlu ada keterlibatan berbagai pihak dalam memikirkan hal ini, tidak biasa hanya Dinas Lingkungan Hidup saja,” ucapnya

Tambang emas ilegal di di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, sudah merambah ke Gunung Langge, Cagar Alam Panua. Foto: Sarjan lahay/ Monagaby Indonesia)
Tambang emas ilegal di di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, sudah merambah ke Gunung Langge, Cagar Alam Panua. Foto: Sarjan lahay/ Monagaby Indonesia)

Mengancam Kesehatan

Yuyun Ismawati, Senior Advisor dan Co-founder Nexus3 Foundation mengatakan, kegiatan penambangan emas memang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, namun demikian penambangan emas juga dapat merugikan jika dalam pelaksanaannya tanpa diikuti proses pengolahan limbah hasil pengolahan emas secara benar. Salah satunya, mengelola emas yang menggunakan merkuri (Hg) yang akan mengancam kesehatan.

Sejak tahun 2005, warga Pertambangan ilegal di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato menggunakan merkuri sebagai bahan kimia pembantu yang sesuai dengan sifatnya, yaitu untuk mengikat butiran-butiran emas agar mudah dalam pemisahan dengan partikel-partikel lainnya. Padahal, kata Yuyun, merkuri (Hg) merupakan salah satu unsur yang paling beracun dari logam berat yang bisa mengancam kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia.

Yuyun menjelaskan, logam berat dapat menyebabkan peningkatan unsur kimia dalam tubuh makhluk hidup yang disebabkan oleh sistem bioakumulasi. Logam berat itu juga dapat menimbulkan efek kesehatan bagi manusia tergantung pada bagian mana logam berat tersebut terikat dalam tubuh.

Adapaun daya racun yang dimiliki logam berat akan bekerja sebagai penghalang kerja enzim sehingga proses metabolisme tubuh terhambat. Yuyun bilang, apabila para penambang terpapar pada konsentrasi yang tinggi maka akan mengakibatkan kerusakan otak secara permanen dan kerusakan ginjal.

Sejak 2010 hingga sekarang, Yuyun kerap kali melakukan penelitian di berbagai daerah yang terdapat pertambangan ilegal. Ia juga beberapa kali melakukan pengujian sampel kepada para penambang untuk melihat apa saja dampak kesehatan yang disebabkan oleh merkuri. Hasilnya, para menambang di lokasi pertambangan ilegal mengalami gangguan kesehatan dan penyakit kronis dan akut akibat sudah terkontaminasi dengan merkuri.

“Cara penambangan emas dan pengolahan bijih emas oleh para penambang ini sangat sederhana, tetapi akibat kesederhanaan dan ketidaktahuan serta ketidakpedulian, mereka telah membawa akibat buruk bagi kelangsungan hidup di lingkungan sekitarnya yang berpotensi menyebabkan efek racun pada penambang itu sendiri,” kata Yuyun Ismawati kepada Mongabay, awal agustus lalu

Berdasarkan temuannya, para menambang di lokasi pertambangan ilegal mengalami gangguan kesehatan dan penyakit kronis dan akut. Penyakit kronis itu yaitu; disfungsi hati, penurunan leukosit, kelumpuhan anggota gerak, mati rasa, dan tremor (Parkinson disease). Tremor merupakan keadaan tangan dan kaki selalu gemetar, selain itu otot wajah, dan bibir sering bergerak dengan tidak sadar.

Tambang emas ilegal di Pahuwato, menggila. (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)
Tambang emas ilegal di Pahuwato, menggila. (Foto: Sarjan Lahay/ Mongabay Indonesia)

Selain itu, para penambang mengalami kurangnya gairah untuk aktivitas, sulit tidur, emosi kadang memuncak, daya ingat kurang, kram pada saat kondisi cuaca dingin, dan sering merasa cemas. Sedangkan penyakit akut yang timbul adalah keracunan akut, diare, infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), penyakit mata, vertigo, keguguran kandungan, dan penyakit kulit.

“Merkuri akan menyerang sistem saraf pusat, sehingganya para penambang akan mengalami kerusakan saraf pusat, dan mengalami nyeri pada lengan dan paha, kadang merasa lemah, sulit berdiri, gerakan lambat sulit bicara, mengalami gangguan mental, sakit kepala yang menusuk, serta hipersalivasi,” jelasnya

Tak hanya itu, merkuri juga sangat mempengaruhi daya ingatan dan IQ manusia. Yuyun pernah membuktikan hal tersebut dengan melakukan penelitian di wilayah pulau Lombok dan Sumbawa Barat. Hasilnya, rata-rata anak-anak yang tinggal di wilayah pertambangan yang dikelola oleh rakyat memiliki IQ dibawah 95.

Bukan hanya itu, kata Yuyun, merkuri sangat berpengaruh secara signifikan terhadap urin seorang penambang emas. Artinya, para penambang berpotensi tidak mendapatkan keturunan, atau keturunannya mengalami cacat saat lahir jika terpapar merkuri pada konsentrasi yang tinggi. Yuyun bilang, jika dibiarkan pertambangan ilegal terus menggunakan merkuri, akan merusakan generasi emas Indonesia ke depan.

Penyebaran merkuri bisa melalui perairan, dan merkuri akan mudah masuk ke dalam plankton dan berpindah ke biota air lainnya, bahkan bisa ke lahan pertanian berupa sawah yang menjadi air tersebut sebagai sumber irigasi. Yuyun bilang, manusia dapat terakumulasi merkuri melalui konsumsi makanan yang tercemar seperti dari ikan dan pagi.

Yuyun bilang, semua potensi gangguan kesehatan dan penyakit kronis dan akut akibat sudah terkontaminasi dengan merkuri bisa terjadi di lokasi pertambangan ilegal Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Ia bilang, pertambahan ilegal yang menggunakan merkuri pasti akan berdampak cukup signifikan terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

Tuyun berharap Pemerintah Kabupaten Pohuwato bisa melakukan tindakan lebih cepat yang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2016 tentang rencana aksi nasional pengendalian dampak kesehatan akibat pajanan merkuri. Pemerintah sempat diminta harus tegas dalam melakukan penertiban merkuri di lokasi pertambangan ilegal agar warga sekitar secepatnya bisa terhindar dari paparan merkuri.

“Pertambangan emas ilegal sangat rentan terhadap penyakit hal ini terjadi karena lingkungan yang rentan memicu timbulnya pola penyakit, suatu penyakit timbul karena adanya pemicu termasuk lingkungan. Merkuri menjadi pemicu utama yang mempengaruhi kesehatan para penambangan. Pemerintah setempat harus penyuluhan kepada masyarakat tentang bahayanya merkuri,” paparnya

 


Tulisan ini pertama kali diterbitkan di Mongabay Indonesia dalam versi sudah sunting. Untuk membacanya silahkan klik di sini.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.