Sebuah truk milik PT GNJ mengangkut kayu dari hutan. (Foto: Sarjan Lahay)
Sebuah truk milik PT GNJ mengangkut kayu dari hutan. (Foto: Sarjan Lahay)

Ilusi Hijau Multiusaha Kehutanan

MUK masih menghadapi masalah lingkungan, sosial, dan tata kelola yang lemah.

MUK masih menghadapi masalah lingkungan, sosial, dan tata kelola yang lemah.

  • Implementasi MUK belum sesuai tujuan, karena masih terjadi deforestasi, kerusakan lingkungan, dan penyusutan kawasan lindung.
  • MUK belum menyelesaikan masalah sosial dan tata kelola, seperti konflik lahan, ketimpangan manfaat, serta lemahnya transparansi.
  • MUK berisiko membuka peluang korupsi, sehingga diperlukan pengawasan, audit independen, transparansi, dan perlindungan masyarakat yang lebih kuat.

Lebih dari lima tahun sejak kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK) diperkenalkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, janji besar untuk “merevolusi” tata kelola hutan Indonesia dari yang berbasis komoditas tunggal menjadi pemanfaatan hutan yang komprehensif, ternyata masih jauh panggang dari api.

Sebuah policy brief yang disusun Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) memantau langsung praktik MUK di dua wilayah berbeda: konsesi PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) di Gorontalo, dan program Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) milik Perum Perhutani di Jawa Timur.

Hasilnya menunjukkan kesenjangan yang konsisten antara regulasi di tingkat kebijakan dan implementasinya di lapangan—mulai dari deforestasi, penyusutan kawasan lindung, konflik tenurial yang terus berulang, hingga lemahnya tata kelola yang berpotensi menciptakan celah bagi praktik korupsi baru di sektor kehutanan.

Padahal, MUK lahir dari niat mengubah cara memandang hutan: bukan lagi sekadar tumpukan kayu yang bisa ditebang, melainkan bentang lahan dengan banyak nilai ekonomi dan ekologi sekaligus. Tapi hasil pemantauan menunjukkan niat baik itu tidak otomatis berubah menjadi praktik baik di lapangan.

“Temuan kami menunjukkan bahwa di sejumlah titik, MUK justru menjadi tameng administratif bagi praktik lama,” kata Andi Chairil Ichsan, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram yang memimpin penyusunan policy brief tersebut.

Hutan yang jadi wilayah konsesi GNJ di Gorontalo Utara yang telah dibuka. (Foto: Sarjan Lahay)
Hutan yang jadi wilayah konsesi GNJ di Gorontalo Utara yang telah dibuka. (Foto: Sarjan Lahay)

Janji di Atas Kertas

MUK pertama kali diperkenalkan lewat PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021, sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan ini memosisikan MUK sebagai upaya merevolusi sistem pemanfaatan hutan dari berbasis komoditas tunggal menjadi pemanfaatan hutan secara komprehensif dan terpadu, berbasis bentang lahan dan sistem ekologi.

Di balik kebijakan ini, kata Andi, terdapat pertimbangan ekonomi yang cukup mendasar. Nilai riil hutan Indonesia disebut hanya berkisar Rp400 per meter persegi per tahun—jauh lebih rendah dibandingkan bila lahan yang sama dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit atau kawasan permukiman.

“Dari sinilah MUK ditawarkan sebagai jalan tengah: mendongkrak nilai ekonomi hutan tanpa harus mengonversinya secara permanen, melalui kombinasi pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta jasa lingkungan seperti perdagangan karbon,” ujarnya.

Secara konseptual, kebijakan ini dibangun di atas tiga pilar yang saling mengunci: kelestarian lingkungan, akseptabilitas sosial, dan kelayakan ekonomi. Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Hutan Produksi memiliki opsi usaha paling luas, mulai dari pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, hingga pemungutan hasil hutan.

“Sementara di Hutan Lindung, cakupannya lebih terbatas pada pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu,” ujar Andi.

Untuk mempercepat implementasi kebijakan yang sempat tersendat akibat kewajiban penyesuaian dokumen lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.

Lewat surat edaran ini, kegiatan yang dinilai tidak berdampak penting—seperti kegiatan yang tidak mengubah bentang alam, tidak menurunkan tutupan hutan alami, atau termasuk kegiatan pemulihan lingkungan dan agroforestri pola kemitraan—dapat memperoleh persetujuan RKUPH tanpa perlu mengubah dokumen lingkungan terlebih dahulu.

MUK juga ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, baik untuk menjaga hutan alam tersisa dalam konsesi maupun mengoptimalkan lahan tidak produktif demi ketahanan pangan.

Pada 2023, Kementerian LHK bahkan menerbitkan Manual Pelaksanaan Multi Usaha Kehutanan yang membagi implementasi MUK ke dalam empat tipologi: pola kemitraan kehutanan, ketahanan pangan dan energi, diversifikasi usaha, dan berbasis pasca tambang.

Setelah lebih dari lima tahun implementasi, Andi bersama dua peneliti lain, Nisa Rizkiah dan Ika Andayani, menyusun policy brief untuk menelusuri apakah kebijakan ini benar-benar membawa perubahan dalam pengelolaan hutan Indonesia, atau sekadar business as usual dengan wajah baru. Kajian ini mengambil dua lokasi studi—Gorontalo dan Jawa Timur—sebagai wilayah yang kini menjadi ajang penerapan skema MUK.

Di Gorontalo, pemantauan dilakukan terhadap PT GNJ, pemegang PBPH dengan konsesi seluas 29.750 hektare yang sebelumnya mengelola Hutan Tanaman Industri (HTI). Melalui skema MUK, PT GNJ beralih menjadi pengelola multiusaha dengan dua fokus utama: Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk produksi pelet kayu, dan jasa lingkungan lewat perdagangan karbon.

Perusahaan ini bahkan tercatat sebagai pelaksana aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca seluas 15.956,45 hektare dalam dokumen FOLU Net Sink Provinsi Gorontalo.

Di Jawa Timur, riset diarahkan pada program Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) milik Perum Perhutani di dua Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH): KPH Blitar dan KPH Jombang—model implementasi MUK oleh BUMN kehutanan yang mengombinasikan tanaman kehutanan dengan budi daya tebu.

“Kami sengaja memilih dua model yang berbeda: satu perusahaan swasta yang bertransformasi dari HTI konvensional, satu lagi BUMN dengan skema kemitraan masyarakat. Hasilnya justru menunjukkan pola yang serupa: kesenjangan yang konsisten di ketiga pilar keberlanjutan MUK,” ungkap Andi.

Hutan yang jadi wilayah konsesi GNJ di Gorontalo Utara yang telah dibuka. (Foto: Sarjan Lahay)
Hutan yang jadi wilayah konsesi GNJ di Gorontalo Utara yang telah dibuka. (Foto: Sarjan Lahay)

Deforestasi di Balik Klaim Karbon

Analisis spasial JPIK menemukan deforestasi hutan alam seluas 402,7 hektare di konsesi GNJ sepanjang 2021–2025—periode yang bersamaan dengan implementasi skema MUK di perusahaan tersebut. Sebagian besar areal yang kehilangan tutupan hutan alam ini tidak berubah menjadi tutupan produktif, melainkan bertransisi menjadi semak belukar (39 persen) dan lahan terbuka (25 persen).

Data Trend Asia bahkan menunjukkan angka yang lebih tinggi, dengan catatan deforestasi mencapai 1.044 hektare pada periode 2020–2024—indikasi bahwa tekanan terhadap hutan alam masih berlanjut setelah GNJ menerapkan skema MUK. JPIK juga menemukan bahwa 89,14 hektare tutupan yang hilang berada di zona penyangga (buffer) sungai yang seharusnya dilindungi.

Kawasan lindung di konsesi GNJ pun terus menyusut dari waktu ke waktu. Dokumen ANDAL tahun 2009 menetapkan luasan kawasan lindung sebesar 7.652 hektare, namun dokumen RKUPH menyusutkannya menjadi 3.912,18 hektare, dan usulan perubahan RKUPH terbaru bahkan memangkasnya lagi menjadi 3.713,68 hektare.

“Penyusutan ini terjadi salah satunya karena areal berkelerengan curam di atas 30 derajat seluas 6.309 hektare—yang semestinya otomatis berstatus kawasan lindung—justru dieliminasi dari status perlindungannya dalam dokumen penataan batas perusahaan,” kata Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional JPIK

Baca juga:  Banjir Berulang, Aktivis Desak Cabut Izin Alih Fungsi Hutan di Pohuwato

Praktik budi daya di lapangan juga ditemukan menyalahi aturan tata ruang. Penanaman monokultur jabon dan sengon oleh GNJ dilakukan hanya berjarak 0–12 meter dari bibir sungai, padahal Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/2016 mensyaratkan sempadan minimal 50 hingga 100 meter.

“Pembukaan lahan untuk Hutan Tanaman Energi pun dilakukan tanpa pembangunan struktur terasering, meski berlangsung di lereng curam—kombinasi yang memicu erosi ekstrem, kekeruhan permanen pada sumber air warga, dan meningkatkan risiko longsor,” ujar Muhammad Ichwan.

Dampak ini bukan sekadar potensi di atas kertas. Warga Desa Bubode, yang berbatasan langsung dengan konsesi, melaporkan peningkatan frekuensi dan intensitas banjir bandang sejak GNJ mulai beroperasi lebih dari satu dekade lalu.

Puncaknya terjadi pada Januari 2025, tiga tahun setelah PT GNJ menerapkan skema MUK: banjir bandang merendam permukiman, sawah, dan kebun jagung warga, berdampak pada 2.117 kepala keluarga serta merusak sekitar 115 hektare lahan sawah.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 49 kejadian banjir di Gorontalo Utara hingga Oktober 2025, dengan lebih dari 768 ribu jiwa terdampak dalam berbagai peristiwa selama periode tersebut. Sejalan dengan itu, data Badan Pusat Statistik mencatat penyusutan luas panen padi di Gorontalo Utara dari hampir 8.000 hektare pada 2018 menjadi 6.534 hektare pada 2024.

“Kami tidak bisa dan tidak akan mengklaim penurunan luas panen padi itu semata-mata akibat operasi satu perusahaan. Tapi pola waktunya jelas berkorelasi dengan periode pembukaan lahan yang berlangsung sejak 2011 dan berlanjut hingga era MUK,” kata Ichwan.

Padahal, konsesi GNJ berada dalam ekosistem hutan hujan tropis dengan keanekaragaman hayati yang tinggi: tercatat 389 jenis tumbuhan dari 108 famili, 22 jenis mamalia—termasuk Kuskus Beruang, Anoa, dan Babi Rusa yang berstatus endemik serta dilindungi—dan 98 jenis burung, 60 di antaranya masuk kategori dilindungi atau terancam punah.

“Penanaman monokultur jabon dan sengon sebagai pengganti tutupan alam yang hilang jelas tidak dapat memulihkan kompleksitas ekosistem yang telah rusak,” tegas Ichwan.

Pola serupa terjadi di Jawa Timur. Program ATM Perhutani secara normatif mewajibkan komposisi 51 persen tanaman kehutanan dan 49 persen tanaman tebu. Namun di Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Kepek dan RPH Banjarsari, KPH Blitar, lahan justru didominasi hamparan tebu dalam blok-blok luas tanpa keberadaan tanaman kehutanan sama sekali.

“Tegakan pohon keras seperti sonokeling yang sebelumnya banyak dijumpai kini nyaris hilang,” kata Andi, yang juga merupakan pengajar di Program Studi S1 Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Mataram.

Kondisi serupa ditemukan di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngujung Barat dan sejumlah petak di BKPH Ploso Timur, KPH Jombang. Transisi dari tegakan hutan menjadi perkebunan tebu di sana dilakukan menggunakan alat berat yang menyapu bersih seluruh tanaman penyangga—mengakibatkan perubahan struktur tanah yang bersifat permanen.

Menurut Andi, warga di Ngujung Barat mengaku genangan air kerap muncul di area permukiman saat musim penghujan—sebuah anomali hidrologis yang tidak pernah terjadi ketika kawasan itu masih berupa hutan jati. Sebaliknya, saat kemarau, hilangnya vegetasi pelindung dan tiadanya sumber air permukaan membuat area perkebunan tebu berada pada tingkat risiko kebakaran yang sangat tinggi.

“Warga juga melaporkan penurunan debit air sungai secara perlahan pasca-pembukaan lahan tebu,” ungkap Andi.

Nikolas (Kiri), Yones (Tengh), dan Marten (Kanan). Lahan mereka diambil alih secara sepihak oleh GNJ. (Foto: Sarjan Lahay)
Nikolas (Kiri), Yones (Tengh), dan Marten (Kanan). Lahan mereka diambil alih secara sepihak oleh GNJ. (Foto: Sarjan Lahay)

Konflik Lama yang Tak Kunjung Selesai

Salah satu mandat utama MUK adalah menjadi instrumen penyelesaian konflik antara pemegang izin dan masyarakat sekitar hutan. Namun temuan lapangan menunjukkan implementasinya belum mampu mengatasi konflik yang telah berlangsung lama. Persoalan penguasaan lahan, akses masyarakat terhadap kawasan hutan, serta ketimpangan posisi tawar antara perusahaan dan masyarakat masih ditemukan di lapangan.

Di wilayah operasional GNJ, tim peneliti menemukan konflik tenurial yang telah berlangsung sejak perusahaan mulai beroperasi. Di Desa Durian, sekitar 8 hektare kebun warga dialihkan untuk pengembangan HTE dengan kompensasi sepihak sebesar Rp250.000 per hektare—hanya sekitar 0,5–1 persen dari estimasi harga pasar lahan agroforestri di Gorontalo Utara yang berkisar Rp5–10 juta per hektare.

“Warga yang menolak melepaskan lahannya juga menghadapi ancaman proses hukum dari pihak perusahaan,” kata Zulfianto Biahimo, Direktur Eksekutif Daerah JPIK Gorontalo yang juga melakukan pemantauan langsung dilapangan.

Di Desa Bualemo, konflik terjadi dalam skala yang lebih besar: sekitar 30 hektare kebun warga diambil alih tanpa pemberitahuan hukum yang transparan. Kepala desa setempat, katanya, membantah klaim perusahaan mengenai adanya transaksi jual beli, dan menyebutnya sebagai indikasi perampasan lahan oleh korporasi.

Penelusuran tim juga menemukan dugaan bahwa sejak 2011 perusahaan memanfaatkan skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) untuk mengakumulasi lahan—warga dijanjikan memperoleh hak atas hasil panen, namun janji tersebut dilaporkan tidak pernah terealisasi.

Konflik paling serius ditemukan di Desa Bubode. Sejak 2012, GNJ diduga membuka kebun milik warga dengan alat berat tanpa persetujuan pemilik—kerap dilakukan saat warga sedang berada di luar desa—lalu mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari konsesi perusahaan.

Warga yang menolak melepaskan lahannya dihadapkan pada dua pilihan: menerima kompensasi Rp250.000 per hektare, atau menghadapi ancaman kriminalisasi dengan tuduhan membuka kawasan hutan secara ilegal.

Ketegangan mencapai puncaknya pada November 2012, ketika empat warga Bubode ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dengan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan merusak tanaman perusahaan.

Setelah menjalani 12 kali persidangan, majelis hakim membebaskan keempatnya karena tidak terbukti bersalah. Meski demikian, mereka telah mendekam di penjara selama tiga bulan satu hari, dan hingga kini tidak memperoleh kembali akses atas lahan yang disengketakan.

Laporan pemantauan JPIK juga mencatat sedikitnya 18 kepala keluarga lain yang pernah ditangkap dan ditahan selama 12 hari dalam rentetan konflik yang sama. Zulfianto bilang, sejak perusahaan ini masih bergerak di industri HTI, banyak aspek yang dilanggar terkait Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

“Misalnya, perusahaan diduga menggunakan aparat keamanan saat melakukan pembelian atau ganti rugi lahan, tidak melibatkan masyarakat ditingkat tapak terutama petani yang kebunnya berbatasan langsung dengan konsesi,” ungkap Zulfianto

Di Jawa Timur, konflik muncul dalam bentuk yang berbeda, tetapi tetap memperlihatkan ketimpangan akses. Di KPH Blitar, budi daya tebu telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama lebih dari dua dekade.

Namun praktik jual beli dan pengalihan hak garap secara informal justru melahirkan ketimpangan baru, karena masyarakat yang tidak memiliki akses awal terpaksa menyewa atau membeli hak garap dari pihak yang lebih dulu menguasai lahan di kawasan hutan negara.

Baca juga:  Wabah di Tanah Tambang

Ketimpangan paling nyata terlihat di KPH Jombang, pada mekanisme bagi hasil. Andi mengunkapkan, dalam dokumen kerja sama menetapkan alokasi bagi hasil maksimal 10 persen untuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dari total produksi tebu.

“Dengan estimasi nilai panen 60 ton per hektare pada harga Rp750 per kilogram, nilai ekonomis panen mencapai Rp45 juta per hektare, sehingga bagi hasil yang semestinya diterima LMDH mencapai Rp4,5 juta per hektare,” ungkap Andi.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Andi bilang, LMDH Mugi Lestari hanya menerima Rp1,5 juta per hektare, atau sekitar 3 persen dari hasil panen. Lebih buruk lagi, LMDH Wono Subur mengonfirmasi bahwa komitmen bagi hasil 10 persen tersebut tidak pernah terealisasi sama sekali.

Dari sisi ketenagakerjaan, program budi daya tebu memang membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa hutan. Namun, kata Andi, sebagian besar pekerja berstatus buruh harian atau borongan dalam kelompok beranggotakan 10–15 orang, dengan upah berkisar Rp50.000 hingga Rp150.000 per hari.

“Di balik itu, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja nyaris tidak tersedia. Pekerja yang mengalami kecelakaan atau sakit tidak memperoleh jaminan asuransi maupun bantuan medis dari Perhutani, sehingga seluruh biaya pemulihan harus ditanggung sendiri,” ucapnya.

Sebuah truk milik PT GNJ mengangkut kayu dari hutan. (Foto: Sarjan Lahay)
Sebuah truk milik PT GNJ mengangkut kayu dari hutan. (Foto: Sarjan Lahay)

Data Tak Sinkron

Telaah terhadap dokumen RKUPH milik GNJ mengungkap sejumlah inkonsistensi yang mempertanyakan keandalan perencanaan perusahaan. Salah satu yang paling mencolok adalah perbedaan data tutupan hutan: dokumen perusahaan mencatat sisa tutupan hutan seluas 20.011,86 hektare atau 71,53 persen dari total konsesi, sedangkan analisis citra satelit JPIK hanya menunjukkan 14.410 hektare.

“Selisih lebih dari 5.600 hektare ini mengindikasikan kelemahan akurasi pelaporan dan basis data yang digunakan perusahaan,” kata Danial Dian Prawardani, Manajer Program Eksekutif Nasional JPIK.

Telaah dokumen RKUPH juga menemukan tumpang tindih peruntukan pada areal bekas tebangan (Log Over Area/LOA). Dokumen tersebut mengalokasikan LOA seluas 5.001,37 hektare untuk skema Tebang Pilih Tanam Jalur (TPTJ) sebagai area produksi kayu. Namun pada bagian lain, areal yang sama juga ditetapkan sebagai lokasi pengelolaan karbon.

“Tumpang tindih seperti ini menunjukkan bahwa perencanaan multiusaha belum dijalankan sebagai transformasi pengelolaan hutan, melainkan sekadar menambahkan klaim baru di atas rencana produksi kayu yang sudah ada,” jelas Danial.

Selain itu, JPIK menemukan bahwa klaim pengelolaan karbon GNJ belum didukung landasan teknis yang memadai. Dalam Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM), perusahaan menyatakan seluruh areal kerja sebagai lokasi penyerapan dan penyimpanan karbon.

Namun, kata Danial, dokumen tersebut belum memuat informasi teknis yang dapat diverifikasi, seperti batas spasial areal karbon, metodologi penetapan baseline emisi, kerangka Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), strategi mitigasi risiko kebocoran, aspek permanensi karbon, hingga mekanisme pembagian manfaat.

Tak hanya itu, GNJ belum tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Dari sisi kelembagaan, dokumen perusahaan tahun 2024 masih mencantumkan sejumlah sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) yang telah berakhir masa berlakunya sejak 2020–2023.

“Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data kelembagaan serta kesiapan kapasitas teknis perusahaan dalam menjalankan skema pengelolaan karbon,” ungkap Danial.

Di Jawa Timur, persoalan tata kelola terlihat pada ketidakjelasan skema pelaksanaan dan lemahnya transparansi dokumen. Di Blitar, kegiatan di RPH Kepek secara formal dikategorikan sebagai ATM. Namun praktik di lapangan menunjukkan PG Modjopanggung tidak hanya berperan sebagai pembeli hasil panen, tetapi juga terlibat dalam pengelolaan budi daya.

“Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembagian manfaat, pengawasan ekologis, serta perlindungan pekerja,” kata Andi Chairil Ichsan.

Persoalan yang lebih serius ditemukan di Jombang. Manajemen KPH Jombang mengategorikan Perjanjian Kerja Sama dan peta batas kawasan tebu sebagai informasi rahasia.

Akibatnya, Asisten Perhutani dan Ketua LMDH di Ngujung Barat maupun Ngujung Timur—yang notabene pengelola sekaligus mitra langsung di tingkat tapak—mengaku tidak memiliki akses terhadap dokumen legal yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di wilayah kerja mereka sendiri.

Padahal, kata Andi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen kerja sama semacam ini bukan termasuk informasi yang dikecualikan dan semestinya bisa diakses publik.

Asimetri informasi juga terlihat antara level regional dan lapangan: Divisi Regional Perhutani Jawa Timur mencatat ratusan hektare areal budi daya tebu di Ngujung Timur, namun Asper BKPH Ngujung Timur sendiri menyatakan tidak ada program MUK tebu di wilayah yurisdiksinya.

Temuan paling krusial adalah teridentifikasinya perkebunan tebu yang beroperasi secara aktif tanpa dilandasi Perjanjian Kerja Sama resmi, khususnya di Petak 126D RPH Tingan dan Petak 157 BKPH Ploso Timur.

“Artinya, ada pemanfaatan komersial kawasan hutan negara yang berlangsung sepenuhnya di luar kerangka formal yang seharusnya menjadi dasar akuntabilitas MUK,” kata Andi.

Kegagalan pemenuhan kewajiban finansial kepada negara turut terdeteksi: PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta Dana Bagi Hasil pasca-panen tahun 2023.

Sebuah truk milik PT GNJ mengangkut kayu dari hutan. (Foto: Sarjan Lahay)
Sebuah truk milik PT GNJ mengangkut kayu dari hutan. (Foto: Sarjan Lahay)

Ruang Baru Bagi Rente

Fleksibilitas MUK juga dinilai membuka potensi risiko korupsi baru. Berbeda dengan rezim perizinan berbasis satu komoditas, MUK memungkinkan satu pemegang PBPH mengembangkan berbagai jenis usaha dalam satu izin, mulai dari pengelolaan hasil hutan kayu hingga perdagangan karbon.

Nisa Rizkiah, peneliti sekaligus Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan fleksibilitas MUK ini memang membuka peluang diversifikasi usaha, tetapi sekaligus memperluas ruang diskresi dalam pengambilan keputusan.

“Semakin banyak kepentingan ekonomi yang digabungkan dalam satu izin, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, pengawasan, dan mekanisme akuntabilitas yang kuat,” kata Nisa, yang juga menjadi salah satu penyusun policy brief tersebut.

Nisa menjelaskan, setiap kali pemegang PBPH ingin menambah atau mengubah jenis usaha, ada proses persetujuan RKUPH yang melibatkan penilaian administratif dan teknis oleh pemerintah. Menurutnya, semakin besar ruang diskresi dalam proses itu, semakin besar pula potensi munculnya praktik rente, apalagi bila prosesnya berlangsung tertutup dan tidak akuntabel.

Selain itu, kemudahan izin usaha tanpa penyesuaian dokumen lingkungan melalui SE.6/2022 dinilai menciptakan celah hukum yang berimplikasi pada tata usaha hasil hutan. Sebab, perusahaan dapat memperluas kegiatan usaha tanpa evaluasi lingkungan yang memadai, sehingga pengawasan terhadap penelusuran asal-usul kayu (traceability) dan jaminan legalitas berpotensi melemah.

“Kondisi ini dapat memengaruhi integritas Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), meskipun secara formal kewajiban SVLK tidak berubah,” kata Nisa.

Baca juga:  Dampak Polusi di Kawasan Industri Nikel Morowali

Persoalan lain yang disorot adalah belum adanya pengaturan yang memadai terkait konflik kepentingan dan transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dalam skema MUK. Hingga kini, regulasi MUK belum mewajibkan pengungkapan pihak yang sebenarnya mengendalikan atau memperoleh manfaat ekonomi dari berbagai usaha dalam satu konsesi.

“Kondisi ini berpotensi membuka ruang terjadinya state capture dalam pengelolaan sumber daya alam,” ucap Nisa.

Pengembangan komoditas energi berbasis hutan juga memunculkan paradoks. Forest Watch Indonesia (FWI) mengungkap bahwa produksi pelet kayu justru terhubung dengan rantai pasok transisi energi Jepang dan Korea Selatan, bukan semata untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.

Sementara itu, riset Trend Asia mengungkap bahwa di balik pemilik manfaat sejumlah perusahaan PBPH yang mengusahakan komoditas energi berbasis HTE, terdapat perusahaan-perusahaan besar di sektor pertambangan, kehutanan, dan kelapa sawit.

Lemahnya transparansi juga menjadi persoalan dalam klaim karbon. Tanpa baseline emisi yang terverifikasi, kerangka MRV yang jelas, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan, klaim karbon berisiko berhenti sebagai narasi tanpa dukungan bukti yang memadai.

“Kondisi tersebut berpotensi mendorong praktik greenwashing maupun green corruption, ketika klaim keberlanjutan digunakan tanpa mencerminkan dampak lingkungan yang sebenarnya,” kata Nisa.

Menurut Nisa, ketika klaim karbon diterima tanpa verifikasi yang ketat, nilai kredit karbon yang diperdagangkan berisiko tidak mencerminkan serapan karbon yang benar-benar terjadi di lapangan. Ini berbahaya bukan hanya bagi masyarakat dan ekosistem, tetapi juga bagi integritas pasar karbon Indonesia yang sedang dibangun.

Nisa juga menilai mekanisme pengawasan MUK saat ini masih terlalu bergantung pada laporan mandiri (self-reporting) dari pemegang PBPH dan pengawasan administratif pemerintah. Model pengawasan seperti ini rentan terhadap manipulasi data serta berpotensi melemahkan deteksi terhadap pelanggaran di lapangan.

“Hingga kini, belum ada kewajiban audit independen secara berkala, kewajiban publikasi hasil audit kepada masyarakat, maupun mekanisme pengaduan publik yang secara khusus mengawasi pelaksanaan Multiusaha Kehutanan,” ungkap Nisa.

Skala risiko tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoretis. Indonesia Corruption Watch mencatat kerugian negara akibat praktik korupsi di sektor kehutanan mencapai Rp14,13 triliun pada periode 2003–2008. Sementara itu, Telapak dan Environmental Investigation Agency memperkirakan kerugian negara akibat pembalakan liar mencapai sekitar Rp40 triliun setiap tahun.

Warga sekitar konsesi GNJ memanggul hasil panen. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia.
Warga sekitar konsesi GNJ memanggul hasil panen. Foto: Sarjan Lahay/Mongabay Indonesia.

Evaluasi Menyeluruh

Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, yang juga ikut dalam melakukan pemantauan mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MUK. Ia menilai perluasan jenis usaha di kawasan hutan belum diiringi penguatan sistem integritas, sehingga berpotensi membuka celah korupsi baru di sektor kehutanan.

Menurut Anggi, Kementerian Kehutanan perlu segera membangun sejumlah instrumen pengaman dalam pelaksanaan MUK: aturan larangan konversi hutan (no-conversion rule), persetujuan berbasis risiko (risk-based approval), audit independen, keterbukaan data, persetujuan bebas tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC), transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership), hingga protokol karbon.

“Dengan instrumen tersebut, MUK dapat bergeser dari business as usual menjadi mekanisme tata kelola hutan yang benar-benar multifungsi, adil, dan kredibel secara iklim,” ujar Anggi.

Ia mengatakan pemerintah juga perlu mengintegrasikan penatausahaan hasil hutan (PUHH), informasi spasial, dokumen lingkungan, serta hasil pemantauan lapangan ke dalam Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Integrasi itu, kata Anggi, diperlukan agar perubahan tutupan hutan, kawasan lindung, maupun lokasi penebangan dapat diverifikasi secara lebih efektif, tidak hanya bergantung pada kelengkapan dokumen administratif.

“Prinsip ini memperkuat fungsi due diligence tanpa mengubah mandat dasar kedua instrumen tersebut,” katanya.

Menurut Anggi, persoalan utama MUK saat ini adalah belum berubahnya pola tata kelola kehutanan. Perluasan ruang dan jenis usaha belum disertai penguatan mekanisme pengawasan, transparansi, serta perlindungan sosial-ekologis.

Ketiadaan aturan yang kuat mengenai konflik kepentingan, transparansi kepemilikan manfaat, akuntabilitas klaim karbon, dan audit independen berkala dinilai dapat memperbesar risiko praktik rente serta mempertahankan pola lama penguasaan sumber daya alam.

“MUK hanya akan menjadi transformasi apabila mampu mengubah tiga hal sekaligus: cara negara memberikan hak usaha, cara perusahaan membuktikan kinerja sosial-ekologis, dan cara masyarakat memperoleh perlindungan serta manfaat,” ujar Anggi

Tanpa pembenahan tersebut, MUK dikhawatirkan hanya memperluas jenis usaha di kawasan hutan tanpa memperbaiki kualitas tata kelola.

JPIK mencatat sejumlah persoalan dalam implementasi MUK yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, kebijakan MUK dinilai terlalu menekankan fleksibilitas jenis usaha, tetapi belum cukup kuat membangun batas pengaman sosial dan ekologis.

Menurut JPIK, diversifikasi usaha kehutanan tidak selalu menghasilkan manfaat restorasi—pengembangan HTE maupun komoditas seperti tebu berpotensi berubah menjadi monokultur skala luas apabila tidak dibatasi standar ekologis yang ketat.

Kedua, penyederhanaan dokumen lingkungan melalui persetujuan RKUPH tanpa perubahan dokumen lingkungan untuk kegiatan tertentu dinilai berisiko mengaburkan dampak kumulatif. Persoalannya bukan hanya ada atau tidaknya dokumen lingkungan, melainkan seberapa kuat atau lemahnya verifikasi kepatuhan di lapangan.

Ketiga, monitoring masih dominan berbasis laporan pemegang PBPH dan pengawasan administratif. Menurut JPIK, model self-reporting tidak memadai untuk isu spasial, deforestasi, konflik sosial, pembagian manfaat, dan klaim karbon yang memerlukan verifikasi independen.

Keempat, belum adanya mekanisme resolusi konflik yang mengikat para pihak, dan tanggung jawab konflik cenderung diletakkan pada pemegang izin, padahal banyak konflik memerlukan mediasi independen, pengakuan hak kelola masyarakat, dan pemulihan akses.

“Perlu menyusun dan menetapkan mekanisme pengaduan masyarakat (ANTI-SLAPP) yang terintegrasi dalam skema multi usaha kehutanan,” kata Ichwan.

Kelima, regulasi belum mengatur beneficial ownership, konflik kepentingan, dan audit antikorupsi secara memadai. Padahal, katanya, satu izin MUK dapat menciptakan beberapa sumber rente sekaligus: kayu, energi, pangan, jasa lingkungan, dan karbon.

Karena itu, Ichwan mendorong Kementerian Kehutanan perlu menyusun kerangka integritas dan pencegahan korupsi dalam implementasi Multi Usaha Kehutanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga perlu melakukan penilaian risiko korupsi dan mewajibkan audit independen secara berkala terhadap implementasi MUK.

Terakhir, JPIK menilai SVLK tetap memiliki peran penting sebagai instrumen tata kelola kehutanan. Namun efektivitas sistem tersebut perlu diperkuat melalui integrasi data PUHH, informasi spasial, dokumen lingkungan, serta hasil pemantauan lapangan.

Menurut Ichwan, penguatan ini penting agar legalitas yang diverifikasi tidak hanya mencerminkan kelengkapan administrasi, tetapi juga kondisi ekologis dan sosial di tingkat tapak.

“Jika semua itu dilakukan, MUK dapat berkembang sebagai instrumen transformasi pengelolaan hutan yang kredibel, bukan sekadar perluasan jenis usaha,” pungkas Ichwan.

Sarjan Lahay adalah jurnalis lepas di Pulau Sulawesi, tepatnya di Gorontalo. Ia sangat tertarik dengan isu lingkungan dan perubahan iklim. Ia juga sering menerima berbagai beasiswa liputan, baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menceritakan berbagai macam isu dampak perubahan iklim, kerusakan lingkungan yang dilakukan industri ekstraktif, hingga cerita masyarakat adat yang terus terpinggirkan. Sejak 2019, Sarjan terjun ke dunia jurnalistik, dan pada Tahun 2021 hingga sekarang menjadi jurnalis lepas di Mongabay Indonesia.