- WALHI mencatat 74 persen hotspot karhutla di Kalimantan berada di kawasan konsesi perusahaan.
- Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah hotspot dan luas indikatif karhutla tertinggi pada 2026.
- WALHI mendesak pemerintah mengevaluasi izin usaha dan menindak tegas perusahaan yang terkait dengan karhutla.
Data pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali meningkat dan memasuki fase yang mengkhawatirkan. Sejak 1 Januari hingga 27 Juli 2026, tercatat sebanyak 118.420 titik panas (hotspot) di seluruh Indonesia dengan luas indikatif areal terdampak karhutla mencapai 107.649 hektare.
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 17.236 titik dengan luas indikatif karhutla mencapai 28.680 hektare. Secara keseluruhan, Pulau Kalimantan mencatat 34.262 hotspot dengan luas indikatif karhutla mencapai 33.837 hektare, yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Sebagian besar hotspot yang terdeteksi memiliki tingkat kepercayaan (confidence level) medium hingga tinggi, yang menunjukkan adanya potensi kuat terjadinya kebakaran di wilayah tersebut.
Tren hotspot menunjukkan peningkatan signifikan pada Juli 2026. Setelah relatif rendah pada periode April hingga Juni, dengan jumlah hotspot berkepercayaan tinggi tidak lebih dari 74 titik per bulan, jumlah tersebut melonjak menjadi 615 hotspot pada Juli.
Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan peningkatan paling tajam, yakni mencapai 778 hotspot, atau sekitar 65 persen dari total hotspot berkepercayaan tinggi di Pulau Kalimantan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla telah memasuki fase yang harus direspons sebagai peringatan dini sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Temuan utama dalam analisis WALHI menunjukkan bahwa 25.524 hotspot atau sekitar 74 persen dari total hotspot di Pulau Kalimantan berada dalam kawasan konsesi perusahaan.
Rinciannya, 10.739 hotspot berada di area hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, 7.880 hotspot di konsesi pertambangan, dan 6.905 hotspot di kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Pada sektor perkebunan kelapa sawit, perusahaan dengan jumlah hotspot terbanyak di dalam konsesinya antara lain PT Bagus Sentosa Gemilang (637 hotspot), PT Tri H.M 1 (573 hotspot), PT Tri H.M 2 (573 hotspot), PT Lestari Alam Raya (469 hotspot), dan PT Sumatera Unggul Makmur (280 hotspot).
Pada sektor PBPH, hotspot terbanyak ditemukan dalam konsesi PT Dwima Intiga (866 hotspot) dan PT Kiani Lestari (707 hotspot).
Sementara pada sektor pertambangan, hotspot tertinggi berada dalam konsesi PT Kideco Jaya Agung (1.116 hotspot), PT Kaltim Prima Coal (863 hotspot), PT Antang Gunung Meratus (840 hotspot), PT Bhumi Rantau Energi (618 hotspot), dan PT Adaro Indonesia (355 hotspot).
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menyatakan bahwa tingginya jumlah hotspot dalam kawasan konsesi perusahaan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan.
“Data kami menunjukkan bahwa 74 persen hotspot di Pulau Kalimantan berada di dalam kawasan konsesi perusahaan. Lagi-lagi data ini membuktikan bahwa akar persoalan karhutla adalah gagalnya negara memastikan perlindungan ekosistem penting seperti gambut dan hutan, serta lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan penjahat lingkungan.”
Menurut Uli, pemerintah perlu segera melakukan koreksi kebijakan secara mendasar. Presiden harus memimpin proses penegakan hukum melalui evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan, terutama izin yang berada di ekosistem gambut dan hutan alam.
Pemerintah juga harus mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah serta memastikan korporasi bertanggung jawab penuh terhadap biaya pemulihan ekosistem dan penanganan karhutla.
Menurut Uli, Presiden dan DPR memiliki kewajiban untuk melakukan koreksi terhadap undang-undang, bahkan mencabut undang-undang yang bertentangan dengan mandat TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Tujuan TAP MPR ini jelas, yaitu mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, kerusakan lingkungan yang masif, dan pelanggaran HAM yang sistemik.”
Uli menambahkan bahwa pemerintah juga seharusnya melaporkan pelaksanaan mandat TAP MPR IX Tahun 2001 dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
“Apa yang akan dilaporkan oleh presiden pada 14 Agustus nanti, sementara hingga kini mandat TAP MPR IX Tahun 2001 belum dijalankan secara serius?”
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, mengatakan bahwa karhutla di Kalimantan Tengah merupakan peristiwa yang terus berulang sejak 2015.
“Berbicara karhutla di Kalteng ibarat pemutaran ulang kaset rusak. Peristiwa ini terus berulang sejak 2015. Kalteng sudah memiliki kebijakan mitigasi bencana dan didukung program restorasi pemerintah, namun semuanya menjadi sia-sia setelah masuknya berbagai proyek strategis nasional (PSN) yang banyak merusak kawasan gambut.”
Menurut Janang, kerusakan gambut akibat aktivitas konsesi telah meningkatkan kerentanan wilayah terhadap kebakaran, terlebih dengan kondisi iklim ekstrem akibat fenomena El Niño.
“Dugaan kami, kejadian karhutla tahun ini akan meningkat lebih dari 20 persen dibandingkan sebelumnya. Masyarakat Kalimantan Tengah belum merdeka dari kabut asap akibat rusaknya tata kelola gambut oleh negara.”
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan citra titik panas WALHI Kalsel selama periode 1 Mei hingga 22 Juli 2026, tercatat 1.281 titik panas tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 907 titik panas ditemukan berada dalam kawasan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
“Kami memprediksi temuan titik panas ini akan terus meningkat dan memperparah kondisi lingkungan yang ada. Karena itu, pemerintah harus lebih serius menghadapi bencana ekologis berupa karhutla yang terjadi di Kalsel.”
Raden menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap pemegang izin yang mengalami karhutla di wilayah konsesinya.
“Pemerintah harus menindak tegas pemegang izin yang terbukti lalai atau sengaja membiarkan terjadinya kebakaran, termasuk melalui pencabutan izin, bukan hanya memberikan sanksi administratif yang tidak memberikan efek jera.”
Ia juga menekankan agar pemerintah tidak menerbitkan izin baru untuk sektor industri ekstraktif sebelum persoalan tata kelola dan pengawasan terhadap izin yang sudah ada diperbaiki.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menyampaikan bahwa karhutla di Kalimantan Barat banyak terjadi di kawasan hidrologis gambut dengan luas indikatif terbakar mencapai sekitar 7.000 hektare.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan dampak dari rusaknya fungsi ekologis gambut akibat aktivitas perusahaan yang membuka kawasan gambut dan membangun kanal.
“Hal mendesak yang harus dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi seluruh perizinan yang berada di Kawasan Hidrologis Gambut. Pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif ketika kebakaran terjadi, tetapi harus melakukan langkah preventif untuk meminimalisir dan memitigasi kebakaran berulang.”
Indra menegaskan bahwa kondisi ekologis Kalimantan Barat yang rentan terhadap kebakaran membutuhkan tindakan serius dari pemerintah.
“Situasi ini semakin memperpanjang dampak kerusakan lingkungan dan memperburuk kualitas udara di Kalimantan Barat.” (rls)












Leave a Reply
View Comments