Kawasan Hutan untuk Batalyon TNI Dinilai Bentuk Militerisasi SDA

Kebijakan berisiko memicu militerisasi SDA dan mengancam lingkungan serta ruang hidup masyarakat.

Hutan Alam di Bentang Alam Popayato (Foto: FWI)
Hutan Alam di Bentang Alam Popayato (Foto: FWI)

YAYASAN TIFA menilai kebijakan pemberian kawasan hutan untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI Angkatan Darat merupakan bentuk masuknya pendekatan militer dalam tata kelola sumber daya alam.

Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, mengatakan penguatan peran militer di sektor sumber daya alam menunjukkan kecenderungan meningkatnya militerisme dalam pengelolaan ruang hidup masyarakat.

“Di era Presiden Prabowo Subianto, militerisme semakin tak terkendali. Militerisme itu bukan hanya mengambil alih jabatan sipil, tetapi sudah masuk ke wilayah tata kelola sumber daya alam yang seharusnya menggunakan pendekatan sipil, bukan militer,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2026.

Firdaus menyoroti kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang menyerahkan 17 Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas 961,33 hektare untuk pembangunan Yon TP TNI AD.

Menurut dia, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan basis militer bukan sekadar persoalan administrasi pertahanan, melainkan mencerminkan cara negara memperlakukan kawasan hutan sebagai aset yang dapat dialihkan sesuai kepentingan tertentu.

“Kebijakan ini memperlihatkan bagaimana negara memandang kawasan hutan secara instrumental, bukan sebagai penyangga kehidupan, wilayah konservasi, atau ruang hidup masyarakat adat dan lokal,” katanya.

Firdaus menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk sekuritisasi sumber daya alam, yaitu penggunaan isu pertahanan negara sebagai dasar untuk melegitimasi perubahan fungsi kawasan hutan.

“Konversi hampir 1.000 hektare hutan menjadi infrastruktur militer berpotensi memicu deforestasi, kerusakan keanekaragaman hayati, serta memperparah krisis iklim,” ujarnya.

Ia juga mengkritik penerbitan SK PPKH yang dinilainya dapat menjadi instrumen legal untuk membenarkan penguasaan ruang tanpa mempertimbangkan dampak ekologis maupun sosial.

“Legalitas formal tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keadilan ekologis dan sosial. Terpenuhinya prosedur birokrasi tidak otomatis menghilangkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Firdaus.

Baca juga:  74 Persen Titik Panas Karhutla di Kalimantan Berada di Konsesi Perusahaan

Selain persoalan lingkungan, Firdaus menilai respons pemerintah terhadap potensi penolakan masyarakat menunjukkan adanya kecenderungan mengabaikan suara publik.

Menurut dia, kritik masyarakat seharusnya dipandang sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan sekadar persoalan komunikasi yang dapat diselesaikan melalui jalur administratif.

Atas kondisi tersebut, Yayasan Tifa mendesak pemerintah membatalkan 17 SK PPKH yang diberikan untuk pembangunan Yon TP TNI AD. Organisasi tersebut juga meminta agar fungsi hutan tetap diarahkan sebagai kawasan konservasi dan ruang kelola masyarakat yang berkeadilan.

“Masyarakat harus mendesak penghentian pendekatan sekuritisasi dalam tata kelola sumber daya alam dan lingkungan hidup,” ujar Firdaus.

Ia menegaskan bahwa persoalan krisis ekologis tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan keamanan semata.

“Hutan adalah ruang hidup bagi masyarakat dan penyangga kehidupan, bukan benteng militer untuk mengontrol masyarakat. Krisis ekologi membutuhkan keadilan agraria dan pemulihan lingkungan yang sejati,” katanya.

Yayasan Tifa merupakan organisasi masyarakat sipil yang mendorong terwujudnya masyarakat terbuka di Indonesia melalui penguatan partisipasi publik, inklusivitas, dan tata kelola yang berkeadilan.

Staf Redaksi Benua Indonesia