- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai banyak sorotan. Berbagai organisasi masyarakat sipil menilai, regulasi anyar ini kental Orde Baru karena membuka lebar ruang keterlibatan militer.
- Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, khawatir, perpres ini justru untuk menggusur pemukiman, kebun dan ladang masyarakat di dalam kawasan hutan. Apalagi, banyak proyek pemerintah yang haus lahan, mulai dari proyek strategis nasional (PSN), dan wacana hutan cadangan untuk pangan dan energi.
- Muhammad Isnur, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mendesak, perpres tidak memicu penggusuran terhadap masyarakat adat atau komunitas lokal yang telah lama tinggal di kawasan hutan.
- Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS menyebut, kebijakan ini mengandung corak militerisme yang kuat. Regulasi ini rawan membuka ‘kotak pandora’ pasca-reformasi, karena menempatkan kembali TNI dalam posisi strategis kebijakan publik.
Pasca berencana membuka hutan untuk pangan dan energi, serta menegaskan bahwa kelapa sawit bukanlah penyebab utama deforestasi, kini presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres yang dibuat pada 25 Januari 2025 lalu ini menjadi sorotan berbagai pihak.
Pasalnya, ada persoalan mendasar dari Peraturan Presiden ini, yaitu pendekatan militerisme dalam penertiban kawasan hutan. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, militerisasi dalam kawasan hutan atas nama penertiban ini dapat menjadi ancaman bagi masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Untuk melanjutkan membaca artikel ini
Langganan Sekarang
Cek paket yang tersedia
Sudah Berlangganan? Masuk Di Sini
- ✓ Dengan berlangganan kamu mendukung independensi media lokal
- ✓ Akses seluruh berita eksklusif di situs ini
- ✓ Berita kredibel tanpa intervensi
- ✓ Baca nyaman dengan lebih sedikit iklan
Kami menerima metode pembayaran
DANA
gopay
OVO
ShopeePay
QRIS
Dan lainnya



















Leave a Reply
View Comments