Buol, 30 Oktober 2024 – Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol (FPPB) mengadakan aksi damai di DPRD Kabupaten Buol untuk menuntut penyelesaian permasalahan kemitraan pembangunan kebun antara petani dan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP), yang telah merugikan banyak petani selama bertahun-tahun.
Kedatangan mereka ke Gedung DPRD Kabupaten Buol bertujuan untuk mendesak anggota Dewan agar mengambil langkah serius dan berani dalam memastikan pemenuhan hak-hak para petani pemilik lahan yang selama ini tidak dipenuhi oleh PT HIP, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kebun sawit.
“Kami sudah terlalu lama menunggu pemerintah daerah Buol untuk menyelesaikan masalah ini, di mana selama bertahun-tahun petani terus dirugikan dan hak-hak kami dilanggar,” tegas Fatricia Ain, Koordinator FPPB, menyoroti bahwa periode sebelumnya DPRD telah membentuk tim PANSUS dua kali dalam 9 bulan namun tidak menghasilkan solusi.
Permasalahan kemitraan antara petani peserta program kemitraan dengan PT HIP telah berlangsung selama 16 tahun, di mana para petani merasa tidak pernah mendapatkan transparansi yang memadai dalam pengelolaan kebun, serta tidak menerima bagi hasil yang adil dari hasil panen. Kondisi ini semakin memburuk karena petani juga dibebani utang ratusan miliar rupiah oleh perusahaan, menciptakan ketidakberdayaan yang mendalam.
Lebih jauh, PT HIP telah terbukti melakukan pelanggaran dalam proses kemitraan, sebagaimana diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI pada Juli 2024, di mana mereka melanggar pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakadilan yang dialami petani tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga melanggar hukum yang lebih luas.
“Namun, dalam perjuangan, kami mengalami ketidakadilan yang lebih besar, di mana aparat kepolisian justru berpihak kepada perusahaan dan melindunginya. Kami telah mengalami intimidasi dan kriminalisasi atas laporan-laporan yang diajukan perusahaan, sementara hak-hak kami diabaikan,” tambah Fatrisia, menekankan betapa kompleksnya situasi yang mereka hadapi.
Keberpihakan aparat kepolisian sangat tampak, dengan 8 laporan dari petani yang mengalami kekerasan dan dugaan korupsi yang tidak ditindaklanjuti, sementara laporan dari pihak PT HIP diproses dengan sangat cepat dan efisien. Bahkan, satu orang petani telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara laporan kriminalisasi terhadap petani lainnya tidak pernah teregistrasi. Situasi ini menciptakan ketidakadilan yang sangat mencolok dalam penegakan hukum.
Fatrisi bilang, mereka juga merasa telah diabaikan oleh Penjabat Bupati, yang tidak mampu memenuhi janjinya untuk menyelesaikan masalah hingga akhir masa jabatannya, dan menunjukkan ketidakstabilan dalam sikapnya dengan cenderung mendukung PT HIP, terutama setelah pengalihan pengelolaan kebun kemitraan kepada perusahaan baru, PT Usaha Kelola Maju Investasi.
Oleh karena itu, Fatricia berharap anggota Dewan yang baru dapat menggunakan kewenangannya dengan serius dan komitmen untuk memastikan seluruh hak para petani tidak dilanggar dan dapat dipenuhi, sehingga keadilan dan kesejahteraan bagi petani di Buol dapat terwujud.
Leave a Reply
View Comments