Pada 27 November 2024, pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai libur nasional untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang juga mencakup wilayah Sulawesi Tengah. Namun, meski sebagian besar sektor lainnya beristirahat, para pekerja medis di Klinik IMIP tetap diwajibkan bekerja memberikan layanan kesehatan bagi ribuan pekerja di kawasan industri tersebut.
Setiap hari, Klinik IMIP, yang terletak di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), menerima lebih dari 600 pasien, sebagian besar pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita sakit. Ironisnya, meskipun jumlah kunjungan yang sangat tinggi, klinik hanya memiliki 307 tenaga medis yang terpaksa bekerja bergantian dalam shift yang padat, belum termasuk petugas lain seperti Ambulans dan GA.
Namun, pada hari libur nasional tersebut, pihak manajemen PT KUPI—perusahaan yang mengelola Klinik IMIP—tidak memberikan kompensasi lembur bagi pekerja medis. Mereka hanya dihitung sebagai hari kerja biasa, sementara hampir seluruh perusahaan tenant di kawasan IMIP memberikan kompensasi lembur dengan upah yang lebih tinggi pada hari libur.
Pada 28 November 2024, hampir 100 pekerja medis Klinik IMIP melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut agar hari libur nasional tersebut dihitung sebagai jam lembur, sebagaimana ketentuan yang berlaku di banyak perusahaan di kawasan IMIP. Namun, hingga kini, tuntutan mereka belum mendapat respons dari pihak perusahaan.
Melanggar UU Cipta Kerja
Tindakan PT KUPI ini, menurut para pekerja dan aktivis, melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 77 Ayat 2 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 Pasal 28 Ayat 1 dan 2, yang mengatur soal hak pekerja atas lembur pada hari libur nasional. Meski demikian, masalah ini bukan hanya soal lembur. Pekerja Klinik IMIP juga sudah lama mengeluhkan rendahnya upah yang mereka terima, meski harus bekerja dengan jam yang padat dan dalam kondisi yang seringkali tak memadai.
Upah yang diterima oleh pekerja medis di Klinik IMIP hanya berkisar antara Rp 3.600.000 hingga Rp 4.300.000 per bulan, dengan potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 110.000 dan BPJS Kesehatan Rp 35.000. Upah yang rendah ini, menurut para pekerja, tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di Kecamatan Bahodopi, yang dikenal dengan biaya hidup yang cukup tinggi.
Banyak pekerja yang terpaksa berhutang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Seorang pekerja klinik mengungkapkan bahwa perawat yang mendampingi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak menerima uang saku tambahan. Dalam beberapa kasus, mereka bahkan harus mengeluarkan biaya pribadi untuk biaya pendampingan, seperti yang terjadi pada seorang perawat yang mendampingi pekerja PT ITSS yang mengalami kecelakaan.
Eksploitasi Tenaga Kerja di Kawasan IMIP
Masalah rendahnya upah, jam kerja yang panjang, serta fasilitas yang kurang memadai, bukanlah hal baru di kawasan IMIP. Keluhan serupa sering disuarakan oleh pekerja di berbagai sektor. Meskipun IMIP merupakan salah satu kawasan industri yang menghasilkan keuntungan besar dari penjualan nikel, kondisi pekerja di lapangan justru menunjukkan ketimpangan yang jelas.
Wandi dari WALHI Sulteng mengatakan, eksploitasi tenaga kerja di IMIP sudah menjadi persoalan klasik yang terus berlanjut. Para pekerja di Klinik IMIP memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga kesehatan pekerja lain yang bekerja di kawasan ini. Ia bilang, Jika mereka tidak diberikan upah yang layak, dampaknya bisa sangat buruk untuk pelayanan kesehatan ke depannya.
Menurut Wandi, apa yang dilakukan IMIP ini adalah bentuk eksploitasi tenaga kerja yang sangat brutal. Tetapi, bagi para pekerja medis di Klinik IMIP, masalah ini sudah tidak bisa dianggap remeh. Mereka menuntut agar ada evaluasi serius terhadap kebijakan yang ada, terutama terkait dengan upah, jam kerja, dan hak-hak pekerja medis.
“Klinik PT IMIP harus menjadi tempat yang dapat memberikan jaminan kesehatan yang baik bagi para pekerja. Namun, jika tenaga medisnya terus menerus diperlakukan dengan tidak adil, bagaimana mereka bisa memberikan pelayanan terbaik?” tambah Wandi.
Sampai sekarang, tuntutan pekerja medis untuk mendapatkan hak yang setara dengan pekerja lainnya di kawasan IMIP belum menemui titik terang. Masalah ini menuntut perhatian lebih, baik dari pihak perusahaan maupun pemerintah, agar keadilan bagi pekerja dapat ditegakkan.
Berdasarkan situasi tersebut ada beberapa tuntutan yang di harapkan oleh pekerja medis di klinik IMIP :
- Disnaker dan Kemenaker harus melakukan evaluasi terhadap sistem pengupahan dan manajemen ketenaga kerjaan yang di jalankan oleh PT KUPI termasuk penerapan sistem lembur.
- PT IMIP harus bertanggung jawab atas tuntutan pekerja medis sebab akan berdampak pada pelayanan kesehatan pekerja.
- Naikan upah pekerja IMIP termasuk tenaga medis sebesar 50%
- Perbaiki sistem K3 untuk meminimalisir kecelakaan kerja di IMIP
- Ganti penggunaan PLTU Captive di kawasan IMIP untuk mengurangi polusi yang berdampak pada kesehatan pekerja, masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan.
Leave a Reply
View Comments