10 IUP Nikel Kepung Hutan Tompotika

Pertambangan nikel di Bualemo berpotensi mengancam hutan Tompotika, lahan pangan, sumber air, dan kehidupan masyarakat.

Hutan Tompotika. Foto: Jatam Sulteng
Hutan Tompotika. Foto: Jatam Sulteng
  • 10 IUP nikel di Bualemo berpotensi mengancam hutan, lahan pangan, dan sumber air masyarakat.
  • Sebagian besar konsesi teridentifikasi masuk kawasan hutan dan beririsan dengan ekosistem penting Tompotika.
  • JATAM mendesak pemerintah meninjau perizinan serta memperkuat perlindungan lingkungan dan hak masyarakat.

Rencana pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menemukan sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel telah diterbitkan di wilayah tersebut per Juni 2026.

Konsesi pertambangan itu membentang dari kawasan persawahan dan permukiman warga hingga hutan pegunungan, termasuk di sekitar kaki Gunung Tompotika.

Moh. Taufik, Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, menilai kondisi tersebut berpotensi mengancam sumber penghidupan masyarakat, keberlanjutan pangan, sumber air bersih, serta habitat satwa endemik Sulawesi.

Bualemo merupakan salah satu wilayah penting bagi produksi pangan di Kabupaten Banggai. Kecamatan ini juga termasuk dalam wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam perda tersebut, Bualemo memiliki 2.532,79 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

“Dengan kondisi tersebut, keberadaan konsesi pertambangan dinilai berpotensi mengancam fungsi Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan Kabupaten Banggai,” kata Moh. Taufik,

81,11 Persen Konsesi Masuk Kawasan Hutan

Berdasarkan analisis overlay antara data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021, JATAM Sulawesi Tengah menemukan 9 dari 10 perusahaan memiliki konsesi yang masuk ke kawasan hutan di Kecamatan Bualemo.

Total luas konsesi yang berada di kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare, atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis.

Baca juga:  Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Gorontalo Disetop, Tapi Kenapa di CA Panua Tidak?

Kawasan hutan tersebut terdiri atas: Hutan Lindung: 12,77 hektare, Hutan Produksi: 6.239,44 hektare, Hutan Produksi Konversi: 554,10 hektare, dan Hutan Produksi Terbatas: 4.662,30 hektare

Temuan ini menunjukkan adanya tumpang tindih antara wilayah konsesi pertambangan dengan kawasan hutan di Kecamatan Bualemo berdasarkan data dan peta yang digunakan dalam analisis.

Sepuluh perusahaan yang konsesinya dianalisis JATAM Sulawesi Tengah adalah:

No.Nama PerusahaanLuas WIUP dalam KH Bualemo (Ha)Persentase WIUP dalam KH Bualemo
1ANUGERAH BANGUN MAKMUR3.509,4486,23%
2ANUGERAH SUMBER BUMI0,000,00%
3BANGGAI MANDIRI PRATAMA1.349,24100,00%
4BUMI PERSADA SURYA PRATAMA 1861938,76100,00%
5BUMI PERSADA SURYA PRATAMA 60802.455,0883,11%
6CITRA MOLAMAHU979,5360,93%
7CORE MINERAL RESOURCES326,1553,63%
8INTEGRA MINING NUSANTARA INDONESIA47,22100,00%
9MERPATI PRATAMA SUKSES909,6278,42%
10PENTA DHARMA KARSA953,5978,60%
Grand Total11.468,6281,11%

Habitat Satwa Endemik Tompotika Terancam

Kawasan hutan di Bualemo yang dikenal sebagai bentang alam Tompotika merupakan habitat berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi.

Satwa yang terdapat di kawasan ini antara lain tarsius (Tarsius dentatus), rangkong Sulawesi (Rhyticeros cassidix), anoa (Bubalus depressicornis), kuskus beruang (Ailurops ursinus), dan babirusa (Babyrousa babyrussa).

JATAM Sulawesi Tengah menilai pembukaan hutan untuk kegiatan pertambangan dapat menyebabkan hilangnya habitat, fragmentasi ekosistem, serta terganggunya ruang jelajah dan sumber pakan satwa.

Kerusakan kawasan hutan Tompotika, menurut JATAM, berpotensi menimbulkan efek domino terhadap keberlangsungan populasi satwa endemik Sulawesi.

“Kami menilai kawasan hutan Tompotika perlu dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang membutuhkan perlindungan, bukan sebagai ruang ekspansi pertambangan nikel,” ucapnya.

Membentang hingga Persawahan dan Sumber Air

Ancaman tidak hanya berada di kawasan hutan. Konsesi pertambangan nikel di Bualemo juga membentang dari wilayah pegunungan hingga persawahan produktif.

Baca juga:  Pembiaran Pelanggaran Limbah B3 di Morowali, Gubernur Sulteng Digugat

Sejumlah lahan pertanian di Desa Dwi Karya, Longkoga Timur, dan Lembah Tompotika atau Samaku berpotensi terdampak apabila kegiatan pertambangan berjalan.

Pembukaan lahan di wilayah hulu berisiko meningkatkan erosi dan sedimentasi yang dapat mengalir ke sungai-sungai utama di Bualemo.

Selain itu, terdapat risiko pencemaran akibat logam berat dan material tambang yang dapat menurunkan kualitas air serta mengganggu fungsi sumber air bagi masyarakat.

Berdasarkan survei JATAM Sulawesi Tengah, sedikitnya terdapat dua mata air yang menjadi sumber kebutuhan vital masyarakat, yaitu Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.

Kedua sumber air tersebut diduga berada di dalam konsesi pertambangan dan digunakan masyarakat di Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B, hingga Longkoga.

“Jika sumber-sumber air tersebut terganggu, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan aktivitas sehari-hari,” jelasnya.

Negara Wajib Melindungi Hak atas Air

JATAM Sulawesi Tengah mengingatkan bahwa air merupakan kebutuhan dasar dan bagian dari hak warga negara.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih, dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, berkelanjutan, serta terjangkau.

Atas dasar itu, kata Taufik, pemerintah memiliki kewajiban mencegah setiap kegiatan yang berpotensi menurunkan kualitas air, menghilangkan sumber air, atau menghambat akses masyarakat terhadap air bersih.

Dalam konteks Bualemo, rencana pertambangan nikel yang berada di sekitar sumber air dan kawasan hulu dinilai perlu dikaji secara menyeluruh. Pemerintah diminta tidak mengabaikan potensi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.

Baca juga:  Ini Titik Koordinat PETI di Hutan Boliyohuto, Gakkum dan APH Segera Tertibkan!

Lima Desakan JATAM Sulawesi Tengah

Atas kondisi tersebut, JATAM Sulawesi Tengah mendesak pemerintah untuk:

  1. Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera mengusulkan peninjauan kembali seluruh perizinan pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  2. Pemerintah menghentikan setiap rencana kegiatan pertambangan yang berpotensi mengancam lahan pertanian pangan berkelanjutan, persawahan produktif, kawasan hulu, dan sumber air masyarakat.
  3. Pemerintah melakukan audit perizinan dan audit lingkungan secara terbuka serta partisipatif, termasuk memeriksa kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, serta potensi tumpang tindih dengan wilayah pertanian dan sumber air.
  4. Pemerintah Kabupaten dan Provinsi segera mengusulkan pencabutan atau penciutan izin yang masuk ke kawasan hutan Tompotika dan berpotensi merusak habitat satwa endemik Sulawesi.
  5. Pemerintah membuka seluruh informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen AMDAL, rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta informasi mengenai sumber air dan kawasan lindung.

JATAM Sulawesi Tengah menilai rencana pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo bukan semata-mata persoalan investasi. Isu tersebut menyangkut keselamatan ekologis, masa depan pangan, hak masyarakat atas air, serta keberlangsungan satwa endemik Sulawesi.

Tanpa peninjauan menyeluruh dan perlindungan yang kuat terhadap kawasan hutan, lahan pangan, serta sumber air, JATAM Sulawesi Tengah memperingatkan bahwa pertambangan nikel di Bualemo berpotensi memicu persoalan ekologis dan konflik sosial berkepanjangan.